Kamis, 25 Februari 2010

C = M + D – A

Tulisan ini bermaksud menguraikan beberapa inisiatif dari tokoh daerah dalam upaya
mengurangi korupsi. Di tengah begitu banyaknya kepala daerah yang bermasalah karena
penyalahgunaan wewenang dan korupsi, kendatipun jumlahnya masih terlalu sedikit inisiatif-
inisiatif tersebut perlu terus dikembangkan agar selanjutnya menjadi petunjuk kebijakan dan
dapat direplikasi di daerah-daerah lainnya. Sebelumnya akan diuraikan dasar-dasar pokok bagi
peningkatan akuntabilitas dan pencegahan korupsi.

1. Teori tentang Strategi Pencegahan Korupsi

Wacana teoretis yang mempengaruhi cara berpikir dalam upaya mengurangi korupsi di
Indonesia kebanyakan masih terfokus pada pemberantasan korupsi. Memang harus diakui
bahwa dalam situasi begitu akutnya persoalan korupsi, pemberantasan melalui pendekatan
hukum memang harus senantiasa dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi para koruptor.
Tetapi perlu diingat bahwa upaya untuk menangkal korupsi yang akan bertahan untuk jangka
waktu yang lama adalah pencegahan secara sistematis. Untuk menangkal korupsi, secara
umum ada tiga pendekatan yang harus dilakukan, yaitu: 1) cara sistemik-struktural yang
biasanya dilakukan dengan meningkatkan pengawasan dan menyempurnakan sistem
manajemen publik, 2) cara abolisionistik yang dilakukan dengan penegakan hukum dan
memberi sanksi kepada koruptor seberat-beratnya, dan 3) cara moralistik yang dilakukan
dengan memperhatikan faktor moral manusia. Yang perlu diingat ialah bahwa semua cara ini
memerlukan dukungan publik yang besar dan berkelanjutan.

Perhatian masyarakat yang besar pada upaya pemberantasan korupsi dengan cara
tertentu mungkin suatu saat akan mengurangi praktik korupsi. Namun masalahnya ialah bahwa
perhatian masyarakat itu seringkali sulit dipelihara dan dilembagakan. Dengan demikian, upaya
pemberantasan korupsi harus sedapat mungkin dilembagakan dan didukung oleh seluas
mungkin kepentingan publik sendiri. Karena itulah maka Robert Klitgaard dkk (2002)
mengatakan bahwa sesungguhnya rumusan umum dari upaya pemberantasan korupsi
sebenarnya sederhana. Hanya saja, upaya untuk terus-menerus memelihara komitmen yang
sederhana itu pun terkadang tidak dilakukan. Rumus yang dikemukakan oleh Klitgaard dkk
adalah sebagai berikut:

C = M + D – A

C: corruption

M: monopoly of power

D: discretion by officials

A: accountability.

Dari rumus ini, dapat dilihat bahwa korupsi ditunjang oleh adanya monopoli kekuasaan
(M), terjadi karena para pejabat memiliki diskresi atau keleluasaan bertindak (D), dan tumbuh
semakin subur akibat akuntabilitas (A) yang rendah. Dengan kata lain, peluang untuk
melakukan korupsi cenderung meningkat jika seseorang memiliki monopoli kekuasaan atau
diskresi tertentu. Tetapi peluang korupsi itu dapat ditekan jika mekanisme pertanggungjawaban
atau akuntabilitas dapat ditingkatkan. Jika seseorang memegang monopoli kekuasaan atas
barang publik tertentu dan punya kewenangan untuk memutuskan siapa yang berhak terhadap
barang tersebut, dan pada saat yang sama dia tidak terkendala oleh sistem akuntabilitas yang
ada, maka kemungkinan terjadi korupsi akan semakin besar. Lalu, jika pendekatan
abolisionistik sudah tidak lagi mempan, apa yang dapat dilakukan untuk mencegah korupsi?
Tulisan ini bersandar pada asumsi bahwa sesungguhnya pencegahan jauh lebih efektif
daripada penyembuhan.

Maka prinsip mencegah harus tetap diutamakan agar korupsi dapat dikurangi secara
signifikan dan pada saat yang sama tersedia pengendali internal di dalam diri setiap pejabat
sehingga korupsi tidak terjadi. Setidaknya, korupsi tidak akan mudah terjadi kendatipun
penegakan hukum belum dilakukan. Untuk arah kebijakan ini, ada tiga hal penting yang harus
tersedia, yaitu: transparansi, kepemimpinan, dan dukungan publik.

Sebuah objek disebut transparan apabila dari objek tersebut seseorang dapat melihat
atau mengamati benda atau objek lainnya. Pengertian ini di dalam ilmu sosial-politik atau
khususnya ilmu kebijakan publik kemudian berarti bahwa masyarakat secara umum (civil
society) dapat mengetahui atau memperoleh akses terhadap semua informasi mengenai
tindakan yang diambil oleh para perumus kebijakan. Pelayanan publik disebut transparan
apabila semua informasi yang relevan tentang sistem, prosedur, mekanisme serta hak dan
kewajiban yang menyangkut pelayanan dapat diperoleh secara bebas dan wajar oleh semua
orang.

Pada umumnya transparansi menyangkut masalah keterbukaan informasi, sesuatu yang
cenderung bersifat timpang di dalam masyarakat. Dalam hal ini informasi itu sendiri dapat
dirumuskan sebagai “resources of knowledge and competence that can be used by individuals
for enhancing their economic welfare, political power, or social status” (Kristiansen, 2006). Di
dalam masyarakat yang diperintah secara otoriter, transparansi cenderung diabaikan atau
dengan sengaja dihambat oleh pihak penguasa. Indonesia yang telah sekian lama di bawah
rejim otoriter Orde Baru masih harus belajar banyak untuk mengedepankan prinsip transparansi
secara benar. Betapapun, banyak bukti yang menunjukkan bahwa ketimpangan informasi
sebagai sumberdaya yang sangat penting di abad-21 terkadang mengakibatkan ketimpangan
kemakmuran dan kesejahteraan dalam masyarakat.

Makna transparansi akan menunjang empat hal yang mendasar (Kristiansen, 2006),
yaitu: 1) meningkatnya tanggungjawab para perumus kebijakan terhadap rakyat sehingga
kontrol terhadap para politisi dan birokrat akan berjalan lebih efektif; 2) memungkinkan
berfungsinya sistem kawal dan imbang (checks and balances) sehingga mencegah adanya
monopoli kekuasaan oleh para birokrat; 3) mengurangi banyaknya kasus korupsi; dan 4)
meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tampak bahwa salah satu
implikasi penting dari transparansi ialah peluang untuk mengurangi banyaknya kasus korupsi.

Untuk supaya pencegahan korupsi di daerah berjalan secara efektif, sudah barang tentu
yang diperlukan adalah komitmen dan kualitas pemimpin daerah yang bersangkutan.
Pengalaman selama hampir satu dasawarsa pelaksanaan kebijakan desentralisasi
menunjukkan bahwa peran para pemimpin daerah, dalam hal ini Gubernur, Bupati atau
Walikota, sangat krusial. Ada banyak daerah yang dari sistem birokrasinya sudah berjalan
dengan baik tetapi kemudian kinerjanya merosot tajam karena pemimpinnya yang korup dan
kemudian mempengaruhi iklim organisasi pemerintah daerah sehingga tercipta budaya korup.
Tetapi di lain pihak, ada banyak pemimpin yang berhasil mempengaruhi sistem birokrasi
sehingga korupsi dapat relatif lebih dikendalikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar