Rabu, 17 Februari 2010
Transaksi Hedging Indosat Wajar
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) telah memanggil direksi dan akuntan publik PT Indosat Tbk pada Rabu 6 Juni 2007. Penilaian awal Bapepam transaksi hedging (lindung nilai) Indosat wajar. Hal ini dikatakan oleh Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam (6/6/2007). "Untuk Indosat kita tadi sudah memanggil direksi, minta klarifikasi dari direksi, jadi tadi sudah kita undang, kita minta mereka memberikan penjelasan kepada media," ujarnya. Dia menjelaskan bahwa dari pertemuan tersebut penilaian sementara Bapepam adalah bahwa Indosat telah menerapkan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi sesuai dengan risk management mereka dalam transaksi derivatif tersebut. "Jadi ini adalah transaksi hedging yang sebenarnya secara akuntansi ini termasuk konservatif, jadi ada suatu policy mereka tentang hedging yang kemudian membuat mereka di dalam sistem pembukuannya itu dianggap non hedge accounting, jadi secara accounting tidak dianggap hedging," tuturnya. Fuad mengatakan bahwa meskipun Indosat melakukan transaksi hedging, tapi tujuan dari Indosat yang sebenarnya adalah untuk melindungi diri dari perubahan nilai tukar. "Jadi ini sebenarnya adalah suatu transaksi, suatu kontrak yang mereka masuki di pasar finansial yang sebenarnya tujuannya baik, karena melihat pengalaman masa lalu di masa krisis dimana banyak utang-utang yang tidak di hedging, begitu nilai rupiah melemah sekali, mereka terkena dampak yang luar biasa, karena itu tujuan mereka sebenarnya sudah baik," ujarnya. Mengenai perdebatan transaksi derivatif yang dilakukan oleh Indosat, Fuad mengatakan bahwa ini hanya merupakan masalah perhitungan akuntansi. "Karena ada sesuatu standar akuntansi yang kemudian mereka tidak masuk dalam kategori itu, mungkin biar mereka yang jelaskan, jadi itu yang menyebabkan itu tercatatnya di profit and loss, tapi sebenarnya profit and loss itu sebenarnya non tunai, jadi kerugiannya itu sebenarnya belum terealisir, baru marked to market, karena derivatifnya sendiri kontraknya jatuh tempo baru nanti pada saat dia bayar utang," paparnya. Jadi menurutnya nanti tergantung pada nilai tukarnya apakah melemah atau menguat. "Kalau lebih kuat artinya mereka rugi, kalau melemah mereka untung, itu saja sebenarnya. Jadi seperti asuransi, kalau tidak terjadi kecelakaan kita tetap keluar biaya dan itu policy, dan untuk menghindari kerugian besar kita harus keluar biaya," tambahnya. Selain direksi, Bapepam juga memanggil akuntan publik Indosat yaitu Ernst & Young (E&Y) untuk meminta klarifikasi juga. "Kita cuma mau lihat apakah ada penyimpangan, tadi saat kita panggil mereka, dengan E&Y mereka bilang tidak ada," ujarnya. Dari penjelasan tersebut menurut Fuad, Indosat memang tidak melakukan full currency swap tetapi hal itu sah saja. "Mereka tidak melakukan full hedging dan itu policy, itu boleh saja karena mereka merasa mereka masih punya pendapatan dolar AS, sehingga utang dolarnya tidak perlu mereka hedging semua, lagian juga kan sudah ada komisaris dan RUPS yang mengontrol hal ini," ucapnya. (dnl/ir)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar