Kamis, 25 Februari 2010

diskresi

1. Azas diskresi melengkapi asas legalitas dan menjadikan
administrasi Negara dapat berapresiasi dalam memenuhi tugasnya
memberikan pelayanan public yang sebaik-baiknya.

2. Pemanfaatan azas diskresi oleh administrasi Negara dapat
digunakan sebagai instrument hukum untuk mencegah dampak
negative globalisasi;

3. Azas diskresi telah digunakan administrasi Negara (menteri)
dalam menghadapi transformasi global, yakni;

a. Dalam mendukung "free trade" (perdagangan bebas),
administrasi Negara menerbitkan berbagai paket
kebijaksanaan deregulasi dibidang perdagangan, investasi,
dan ekspor-impor;

b. Dalam rangka meningkatkan daya saing pengusaha kecil,
administrasi Negara telah mengeluarkan kebijaksanaan
peningkatan usaha bagi pengusaha kecil dengan mengatur
pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah, diprioritaskan
kepada pengusaha kecil;

c. Dalam mendukung peningkatan investasi, telah dilakukan
paket kebijaksanaan oleh administrasi Negara, dengan cara
melakukan penawaran kepada investor asing, terbukanya
investor asing dalam pasar modal dan melakukan
penyederhanaan perijinan;

4. Asas diskresi mewujud dalam keputusan, ketetapan ataupun
peraturan, meskipun bentuknya bukan undang-undang tetapi

16

mempunyai daya mengikat seperti undang-undang (pseudo wetgeving);

5. Keputusan, Ketetapan ataupun peraturan yang diterbitkan
berdasarkan kewenangan diskresi administrasi Negara, dapat
menjadi embriyo materi muatan undang-undang;

6. Azas diskresi merupakan instrument hukum bagi administrasi
Negara untuk dapat membuat kebijaksanaan yang lebih responsive,
guna memenuhi kebutuhan pembangunan, sebagai akibut dari
transformasi global;

7. Penggunaan azas dikresi, selain memberikan solusi agar tidak
terjadi stagnasi pelayanan umum sebagai akibat belum ada
undang-undang yang mengatur, melainkan juga telah terbukti
dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan "clean
government.

SARAN-SARAN

1. Dalam rangka mewujudkan administrasi negara yang professional,
terutama dalam menghadapi transformasi global, maka perlu
diadakan program peningkatan kemahiran penggunaan asas dikresi
bagi administrasi Negara;

2. Untuk memberikan legalitas dan keberanian bagi administrasi
Negara dalam penggunaan kewenangan diskresi, maka perlu
ditetapkan undang-undang tentang administrasi Negara, yang
materi muatannya mengatur tentang penggunaan azas diskresi
beserta batas toleransinya;

3. Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik,
administrasi negara perlu diberikan "reward" dalam bentuk
tunjangan kinerja;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar