Kamis, 25 Februari 2010

Sektor farmasi

Sektor farmasi merupakan sektor yang rentan terhadap korupsi hal ini dikarenakan hal-hal berikut :

1.

Penjualan produk farmasi sangat menguntungkan, hal ini dikarenakan pengguna akhir lebih rentan oportunisme dan informasi yang didapat oleh konsumen pengguna obat tidak asimetris, sehingga hal ini menimbulkan pemasok obat mengambil profit maximiser.
2.

Sektor farmasi ini menjadi bahan perhatian pemerintah dalam hal penetapan regulasi, yang sampai ketahap yang signifikan sehingga dapat muncul diskresi antara petugas dan pemerintah
3.

Rantai pasok sektor farmasi sangat kompleks, melibatkan sampai 30 pihak sebelum obat sampai kepengguna akhir

Kerangka identifikasi Korupsi di sektor farmasi berdasarkan teori korupsinya Robert Klitgaard; C=D+M-A (Corruption = Discretionary + Monopoly - Accountability), maka yang dapat menyebabkan korupsi di sektor farmasi adalah adanya situasi yang membolehkan monopili dan diskresi, dengan akuntabilitas dan transparansi yang terbatas.

Anatomi korupsi di Sektor Farmasi dapat dikenali dari 6 titik keputusan di sektor farmasi yaitu :

Produksi


Obat-obatan harus diproduksi terus menerus dan pengkontrolan terhadap standar quality harus sesuai dengan peruntukkan obat dan sesuai dengan persyaratan dari pemegang otoritas perdagangan /peredaran obat-obatan.


Resiko bila terjadi korupsi disektor ini adalah kesehatan masyarakat yang buruk atau kematian, dikarenakan beredarnya obat dengan kualitas sub-standar atau obat palsu.

Registrasi dan Otorisasi


Ini dilakukan untuk melindungi pasien dari musibah karena mengkonsumsi obat, dan pada tahap ini pemberian ijin dilakukan oleh lembaga negara (misalnya Depkes dan BPOM)


Korupsi ini bagian ini dapat terjadi karena pereturan registrasi obat-obatan yang tidak memadai, sehingga menyebabkan pemasok membayar petugas untuk meregistrasi obatnya tanpa informasi yang disyaratkan; Petugas sengaja memperlambat registrasi salah satu pemasok untuk kepentingan pasar pemasok lain; Petugas sengaja memperlambat proses registrasi untuk mendapatkan bayaran dari pemasok.

Seleksi


Tugas pemerintah dalam seleksi adalah untuk menjamin obat yang berbiaya efektif (rendah) dan sesuai, untuk kepentingan kesehatan masyarakat. Obat dipilih secara adil dan transparan, melalui komite pakar yang tidak memihak.

Dibuatnya daftar prioritas obat-obatan nasional oleh pemerintah.


Bentuk korupsi yang dapat timbul diarea ini adalah adanya suap sehingga obat yang tidak berbiaya efektif dan sesuai, masuk dalam daftar obat nasional.

Pengadaan


Tujuan dari pengadaan ini adalah untuk memperoleh obat-obatan yang berkualitas dengan harga yang paling efektif (terjangkau) dalam jumlah yang tepat.


Bentuk korupsi yang dapat terjadi diarea ini adalah Pemasok membayar suap untuk "kemudahan" dalam proses tender; Penunjukan langsung tanpa dasar kuat; proses pengadaan yang tidak good governance; Metodologi kualifikasi kebutuhan yang tidak benar.

Distribusi


Sistem distribusi obat-obatan perlu menjamin kesesuaian jumlah obat yang dikirimkan untuk tepat waktu dan aman ke fasilitas-fasilitas kesehatan dan apotik.


Resiko yang mungkin timbul pada tahapan ini adalah kondisi transportasi dan penyimpanan yang tidak tepat; Adanya sindikasi pencurian obat; Penjualan ulang obat bersubsidi atau obat curian; Untuk obat impor, adanya tambahan proses persetujuan dan pengujian.

Pembuatan Resep dan Penggunaan Obat


Pemberian resep dan penggunaan obat melibatkan dokter, ahli farmasi, perawat, atau petugas medis lain untuk mendiagnosa pasien dan menentukan jenis obat yang perlu dikonsumsi untuk menyembuhkan penyakit.

Pasien harus menerima obat yang tepat, pada waktunya, dengan biaya yang sesuai, dan dengan informasi yang memadai.

Diperlukannya pemisahan peran antara pembuat resep oleh dokter dan pemberian obat oleh ahli farmasi, hal ini diperlukan karena Profesi apoteker dan dokter adalah profesi yang telah menjalani pendidikan khusus sesuai dengan kompetensinya masing-masing. Apoteker memiliki kompetensi dalam hal obat-obatan sementara dokter memiliki kompetensi dalam hal penyakit dan diagnosanya. Pemisahan antara dokter dan apoteker merupakan konsep pengobatan modern yang berlaku saat ini, dimana dokter menulis resep dan apoteker menyiapkan obat dan menyerahkannya pada pasien.


Resiko yang dapat timbul pada area ini adalah Pasien tidak selalu menerima obat yang paling sesuai karena pembuatan resep dapat dibarengi dengan motivasi keuntungan pribadi yaitu memberi obat yang lebih mahal.

Dengan tidak dipisahkannya antara pemberi resep dan pemberi obat akan menimbulkan Praktek dispensing (pasien membeli obat dari dokter), hal ini membuka celah bagi oknum dokter untuk memberikan obat tertentu tanpa berdasarkan pertimbangan klinis yang benar karena tidak adanya pengawasan dari pihak ketiga. Kondisi ini diperparah oleh industri farmasi yang menjalin hubungan bisnis dengan sebagian oknum dokter untuk meresepkan suatu jenis obat dengan merek tertentu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar