Senin, 01 Maret 2010

hakn

Surat Berharga Negara (SBN) adalah Surat Utang Negara dan SBSN.
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara atau SBSN) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Buat gambar dr ket ini ya…
SBN terdiri dari:
1. SUN:
a.Obligasi Negara:-ORI-Wholeshale
b. Surat Perbendaharaan Negara
2. SBSN:
a.Sukuk Ritel
b.SBSN Wholesale
c.Islamic treasury bills
d.project financing sukuk(musharakah/istisna)

STRATEGI PENGELOLAAN UTANG LUAR NEGERI :
A. Pengelolaan Portofolio dan Resiko
Pengertian portofolio itu sendiri adalah kumpulan investasi yang dimiliki oleh institusi ataupun perorangan. Dalam pengelolaan portofolio dan risiko ini terdapat beberapa langkah-langkah yang ditempuh pemerintah, antara lain:
1. Pengurangan Utang Negara
2. Penyederhanaan Portofolio Utang Negara
3. Penerbitan/Pengadaan Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah
4. Meminimalisasi Risiko Pembiayaan Kembali
5. Peningkatan Posi Utang Negara dengan Bunga Tetap
6. Penurunan Porsi Kredit Ekspor
7. Penerapan Prinsip Pengelolaan Utang Negara yang Baik
B. Pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder.
Sesuai dengan pasal 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 tentang SUN, pengertian pasar perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali, sedangkan pengertian pasar sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di pasar perdana.
1. Pengembangan pasar perdana
a.Mengembangkan metode penerbitan baik melalui sistem lelang maupun non-lelang yang dapat menjangkau semua segmen investor SUN.
b.Mengembangkan sistem lelang yang dapat mendorong partisipasi peserta lelang baik dari industri perbankan maupun pasar modal (perusahaan efek) yang dapat berperan sebagai market-makers.
c.Jadwal penerbitan SUN dilakukan secara teratur, atau bisa disebut juga dengan regular calendar of issuance agar para pelaku pasar dapat memperoleh kepastian untuk dapat mengelola portofolio investasi SUN secara efisien.
d.Menerbitkan benchmark issues dalam jumlah dan variasi jatuh tempo yang beragam, tujuannya:
•mendorong terciptanya yield curve yang mencerminkan harga pasar SUN yang wajar di pasar sekunder. Pengertian yield sendiri adalah rata-rata imbal hasil atas SUN. Yield SUN dapat semakin turun akibat cukup tingginya permintaan SUN dalam jangka pendek. Dengan demikian para investor mengantisipasi kemungkinan kenaikan inflasi tahun ini yang bakal mendorong kenaikan harga SUN.
•mengupayakan Bank Indonesia untuk mengganti SBI dengan SUN sebagai instrumen moneter, mulai tahun 2005 sesuai dengan pasal 71 ayat 2 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Sedangkan selama Surat Utang Negara belum sepenuhnya menggantikan Sertifikat Bank Indonesia sebagai instrumen moneter, tingkat bunga yang diberikan adalah sebesar tingkat bunga Surat Utang Negara yang berasal dari penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
2. Pengembangan pasar sekunder
a.Diversifikasi Instrumen Surat Utang Negara
Instrumen SUN baru yang merupakan prioritas yang harus segera dikembangkan, antara lain, adalah SUN berbasis syariah (SUN sukuk) dan SUN ritel yang mempunyai potensi pasar yang sangat besar.
b.Aktivitas lain untuk meningkatkan likuiditas pasar SUN melalui upaya-upaya untuk:
1)mengembangkan pasar derivatif dan pasar repo,
Pasar derivatif adalah pasar keuangan bagi perdagangan derivative. Pengertian derifativ itu sendiri adalah perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi acuan pokok daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset, atau siuatu nilai di masa yang akan dating dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok.
2)mendorong integrasi antara sistem perdagangan, kliring dan setelmen,
3)mendorong terbentuknya primary dealer system yang dapat berfungsi sebagai market makers. Tugas utama primary dealer system adalah menjaga kesinambungan pasar dan mencegah terjadinya gejolak harga yang berlebihan.
4)mengembangkan sarana penunjang untuk meningkatkan transparansi informasi tentang pengelolaan dan perdagangan SUN.
5)melakukan sosialisasi dan edukasi tentang SUN kepada publik,
6)meningkatkan koordinasi antara pihak-pihak terkait
7)Melaksanakan disiplin internasional penerbitan SUN (timely issue) sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.
Strategi umum pengelolaan SUN
1. Pengelolaan portofolio dan risiko :
a.Pengurangan utang negara dalam jangka panjang melalui pelunasan tunai, dan pertukaran (debt swap);
b.Prioritas penerbitan/pengadaan utang negara dalam mata uang Rupiah untuk mengurangi currency risk;
c.Pengurangan refinancing risk, antara lain dengan menerbitkan SUN jangka panjang untuk mempertahankan durasi portofolio minimal 4 tahun;
d.Penyederhanaan struktur portofolio utang negara untuk mempermudah pengelolaan;
e.Peningkatan porsi utang negara dengan bunga tetap (fixed rate);
f.Penurunan porsi kredit ekspor.
2. Pengembangan pasar perdana dan pasar sekunder SUN :
a.Pengembangan pasar perdana
b.Pengembangan pasar sekunder
3. Aktivitas lain untuk meningkatkan likuiditas pasar SUN melalui upaya antara lain:
•Mengembangkan pasar derivatif dan pasar repo;
•Mendorong integrasi antara sistem perdagangan (trading system) dan sistem kliring dan setelmen;
•Mendorong terbentuknya primary dealer system yang dapat berfungsi sebagai market makers;
•Mengembangkan sarana penunjang untuk meningkatkan transparansi informasi tentang pengelolaan dan perdagangan SUN;
•Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang SUN kepada publik;
•Meningkatkan koordinasi antara pihak-pihak terkait, antara lain Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Bank Indonesia, Himpunan Pedagang Pasar SUN (Himdasun), Bursa Efek Surabaya, SRO di bidang pasar keuangan dan asosiasi pelaku pasar obligasi lainnya, dalam rangka pengembangan pasar SUN;
•Melaksanakan disiplin internasional (timely issue) penerbitan SUN sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pasar SUN adalah pasar dimana kepercayaan dan kredibilitas pemerintah dipertaruhkan.


Adapun empat alternatif penyelesaian piutang negara yang dimaksud adalah:
•Penjadwalan kembali adalah perubahan jangka waktu pinjaman yang mengakibatkan perubahan terhadap besarnya pembayaran atas utang pokok, bunga/biaya administrasi, biaya komitmen, denda, dan biaya lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
•Perubahan persyaratan adalah perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pinjaman yang tertuang dalam NPPP. Perubahan tersebut tidak termasuk perubahan jangka waktu pinjaman.
•PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari perubahan status utang BUMN/PT yang berasal dari NPPP untuk dijadikan sebagai modal BUMN/PT. PMN dilakukan jika penyelesaian piutang negara nyata-nyata tidak mampu diselesaikan dengan cara penjadwalan kembali dan/atau perubahan persyaratan.
•Sementara penghapusan piutang negara adalah penghapusan sebagian atau seluruh piutang negara pada BUMN/PT yang dimaksud.

PP No. 60 tahun 2008
SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terdiri atas unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.

PENDAPATAN DAERAH
Penerimaan Daerah adalah uang masuk ke kas daerah, sedangkan Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan. Penerimaan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah yang dapat berupa Pendapatan dan Pembiayaan. Pendapatan Daerah terdiri dari :
1.Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya diketahui sebagai PAD terdiri dari :
a.Pajak Daerah
b.Retribusi Daerah
c.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d.Lain-lain PAD yang sah
2.Pendapatan Dana Perimbangan
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dalam rangka desentralisasi tersebut pemerintah melakukan transfer kepada daerah untuk membantu pemerintah daerah dalam rangka mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dana perimbangan terdiri dari :
a.Dana Bagi Hasil
b.Dana Alokasi Umum
c.Dana Alokasi Khusus
3.Lain-lain pendapatan daerah yang sah
A.Hibah
B.Dana Darurat

BELANJA DAERAH
Belanja Daerah digunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Klasifikasi belanja daerah dilakukan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan, serta jenis belanja yang disesuaikan dengan susunan organisasi pemerintah daerah. Belanja daerah meliputi :
1. Belanja Tidak Langsung
a.Belanja Pegawai
b.Belanja Bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang (principal outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang
b.Belanja Subsidi
c.Belanja Hibah
d.Belanja Bagi Hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan Provinsi kepada Kabupaten/Kota atau kepada Pemerintah Desa atau kepada Pemerintah Daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e.Belanja Bantuan Keuangan
f.Belanja Tidak Terduga
h.Belanja Bantuan Sosial
2. Belanja Langsung
a.Belanja Pegawai yaitu untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah
b.Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pengeluaran pembeliaan/ pengadaan yang mnfaatnya kurang dari 12(duabelas) bulan
c.Belanja Modal yaitu pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/ pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang empunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan, Kriteria belanja modal :
a.Masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
b.Bukan merupakan objek pemeliharaan
c.Jumlah nilai rupiah material sesuai dengan kebijakan akuntansi.

Jenis-jenis Pinjaman :
a.Pinjaman Dalam Negeri :
Bentuk SUN (ok semua baca slide dosko ja ya)
b.Pinjaman Luar Negeri :
Berdasarkan penggunaannya :
Pinjaman program (program loan) adalah pinjaman luar negeri dalam valuta asing yang dirupiahkan dan digunakan untuk pembiayaan APBN.
Pinjaman proyek (project loan) adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus