Sekretariat
Sekretaris Inspektorat Jenderal: Benny M. Limbong
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi dan dukungan teknis Inspektorat Jenderal. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
• koordinasi kegiatan Inspektorat Jenderal;
• koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategis, program kerja pengawasan, dan laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat Jenderal;
• perumusan dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, pemantauan dan evaluasi pencapaian kinerja, dan pelaporan kegiatan pengawasan;
• evaluasi dan penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal dan pengolahan data hukuman disiplin;
• penghimpunan, pengolahan, dan pemantauan hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Departemen, serta pemantauan dan penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal dan aparat hukum;
• pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengelolaan, pengamanan, pengembangan dan pelayanan sistem informasi pengawasan;
• pelaksanaan urusan keuangan Inspektorat Jenderal;
• pelaksanaan urusan kepegawaian;
• pelaksanaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan penugasan pengawasan.
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari:
• Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
• Bagian Perencanaan dan Keuangan;
• Bagian Kepegawaian;
• Bagian Sistem Informasi Pengawasan;
• Bagian Umum;
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana
Bagian Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, pemantauan dan evaluasi pencapaian kinerja, pelaporan kegiatan pengawasan, evaluasi dan penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal, pengolahan data hukuman disiplin, penghimpunan, pengolahan, dan pemantauan hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Departemen, serta pemantauan dan penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal dan aparat hukum. Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
• Subbagian Organisasi, mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, penelaahan, dan perumusan penataan organisasi, sistem dan prosedur kerja, dan sistem administrasi umum;
• Subbagian Pengukuran Kinerja, mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pencapaian kinerja;
• Subbagian Pelaporan, mempunyai tugas melakukan evaluasi laporan periodik Inspektorat, penyusunan laporan periodik kegiatan pengawasan dan laporan akuntabilitas kinerja, serta validasi pengolahan data pengawasan; dan
• Subbagian Evaluasi dan Tindak Lanjut, mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal, pengolahan data hukuman disiplin, penghimpunan, pengolahan, dan pemantauan hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Departemen, serta pemantauan dan penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal dan aparat hukum.
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, program kerja pengawasan, dan rencana kerja dan anggaran, serta pengelolaan urusan keuangan Inspektorat Jenderal. Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri dari:
• Subbagian Perencanaan dan Anggaran, yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis Sekretariat Inspektorat Jenderal dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, program kerja pengawasan, rencana kerja dan anggaran, dan dokumen pelaksanaan anggaran Inspektorat Jenderal;
• Subbagian Perbendaharaan, yang mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan dan penerbitan surat perintah pembayaran;
• Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan pelaporan pelaksanaan anggaran, serta penyusunan laporan keuangan; dan
• Subbagian Permintaan Pembayaran dan Penggajian mempunyai tugas melaksanakan pengajuan permintaan pembayaran serta pengelolaan gaji dan tunjangan.
Bagian Kepegawaian
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian. Bagian Kepegawaian terdiri dari:
• Subbagian Pengembangan Pegawai, yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi dan statistik, pemberian penghargaan dan sanksi, serta rencana pendidikan dan pelatihan pegawai;
• Subbagian Mutasi Kepegawaian, yang mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, dan mutasi kepegawaian lainnya;
• Subbagian Umum Kepegawaian, yang mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan kepegawaian, dokumentasi, cuti, dan kesejahteraan pegawai; dan
• Subbagian Penatausahaan Jabatan Fungsional, yang mempunyai tugas melakukan penghimpunan dan pengolahan bahan penilaian serta penatausahaan perolehan angka kredit pejabat fungsional.
Bagian Sistem Informasi Pengawasan
Bagian Sistem Informasi Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, perencanaan, pengelolaan, pengamanan dan pengembangan dan pelayanan sistem informasi pengawasan. Bagian Sistem Informasi Pengawasan terdiri dari:
• Subbagian Pengembangan Sistem dan Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan dan pemeliharaan sistem dan aplikasi;
• Subbagian Pengelolaan Basis Data Internal mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pembangunan, pengelolaan basis data serta analisis dan penyajian informasi;
• Subbagian Pengelolaan Data Eksternal mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan, pengumpulan, dan pertukaran data elektronis serta pemberian dukungan pengembangan audit berbasis teknologi informasi; dan
• Subbagian Dukungan Pengguna mempunyai tugas memberikan layanan kepada pengguna, melaksanakan administrasi sistem, memberikan dukungan teknis dan mengelola kepustakaan teknologi informasi.
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan penugasan pengawasan. Bagian Umum terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepustakaan, penggandaan, dan ekspedisi;
• Subbagian Protokol dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan akomodasi, keprotokolan, kehumasan, komunikasi publik, kerumahtanggaan, pengangkutan, dan pemeliharaan inventaris kantor;
• Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan, serta penghapusan perlengkapan/inventaris kantor; dan
• Subbagian Penugasan Pengawasan mempunyai tugas melakukan administrasi penugasan pengawasan dan urusan perjalanan dinas.
Inspektorat I
Inspektur I: Oni Syahroni
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri pada unit yang menangani bidang pajak, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat I terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha; dan
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat II
Inspektur II: Murtedjo
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang kepabeanan dan cukai, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat II terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha; dan
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat III
Inspektur III: Krishna Pandji
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang perbendaharaan dan pengelolaan utang, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat III terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha;
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat IV
Inspektur IV: Firman Siregar
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang kekayaan negara dan kebijakan fiskal, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat IV terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha;
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat V
Inspektur V: Sutardi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang anggaran, perimbangan keuangan, dan belanja modal, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat V menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat V terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha; dan
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat VI
Inspektur VI: Edy Setyo
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat VI mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan bidang pendidikan dan pelatihan keuangan, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat VI menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat VI terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha;
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat VII
Inspektur VII: Rachman Ritza
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat VII mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang pengawasan intern, penelitian dan pengembangan pengawasan, analisis dan evaluasi kegiatan pengawasan serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat VII menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan bahan penyusunan rencana strategis di bidang pengawasan;
• penyusunan kebijakan pengawasan Inspektorat Jenderal;
• perencanaan dan pengembangan kinerja Inspektorat Jenderal;
• penelitian dan pengembangan pengawasan Inspektorat Jenderal;
• analisis dan evaluasi kegiatan pengawasan Inspektorat Jenderal;
• penyiapan masukan dan saran di bidang pengawasan;
• pelaksanaan dan pengendalian audit terhadap disiplin dan penerapan kode etik pegawai Inspektorat Jenderal;
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat VII terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha;
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat Bidang Investigasi
Inspektur Bidang Investigasi: Hadi Rudjito
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan arah kebijakan, pelaksanaan investigasi dan kegiatan pendukungnya, partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen, serta penyusunan laporan hasil investigasi dan hasil kegiatan pendukungnya.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi:
• penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja investigasi dan kegiatan pendukungnya;
• pelaksanaan dan pengendalian investigasi terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur Departemen;
• penanganan pelimpahan hasil audit Inspektorat I sampai dengan VII;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil investigasi;
• pelaksanaan kegiatan intelijen, kajian atau analisis terhadap pengaduan dan informasi;
• pemberian keterangan ahli di persidangan;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi investigasi;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan investigasi dan pendukungnya serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan administratif dan pelayanan teknis Inspektorat.
Inspektorat Bidang Investigasi terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha;
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Hubungi kami
Gedung Juanda II Lantai IV-XIII Departemen Keuangan
Jalan dr. Wahidin No. 1 Jakarta 10710
Kotak Pos 3132 Jkt. 10031
Telp. +62 21-3865430
Fax. +62 21-3440907
e-mail : itjenkeu@cbn.net.id
Rabu, 07 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar