Sejarah Singkat Inspektorat Jenderal
Dalam rangka pembenahan aparatur pemerintah pada awal berdirinya Orde Baru tahun 1966, berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 15/U/Kep/8/1966 tanggal 31 Agustus 1966 ditetapkan antara lain kedudukan, tugas pokok dan fungsi Inspektorat Jenderal Departemen. Pembentukan Institusi Inspektorat Jenderal pada suatu Departemen pada saat itu dilakukan sesuai kebutuhan. Dengan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 38/U/Kep/9/1966 tanggal 21 September 1966 dibentuk Inspektorat Jenderal pada delapan departemen termasuk Departemen Keuangan dan sekaligus mengangkat H.A.Pandelaki sebagai Pejabat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.
Masih dalam Kabinet Ampera, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/Men.Keu/1967 tanggal 20 Juli 1967 ditetapkan (sambil menunggu pengesahan dari Presidium Kabinet Ampera), pembentukan Badan Alat Pelaksana Utama Pengawasan Departemen Keuangan yaitu Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dan mengangkat Drs. Gandhi sebagai Pejabat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.
Memasuki masa Kabinet Pembangunan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahunnya (Repelita), upaya penyempurnaan aparatur pemerintah baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah terus dilanjutkan. Pada awal pelaksanaan Repelita II tepatnya tanggal 26 Agustus 1974, terbit Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang susunan Organisasi Departemen. Sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 tahun 1974 di atas, diterbitkanlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 405/KMK/6/1975 tanggal 16 April 1975 tentang Susunan Orgasnisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan. Pasal 189 Keputusan Menteri Keuangan tersebut menetapkan susunan Organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan terdiri dari:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektur Kepegawaian;
c. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;
d. Inspektur Pajak;
e. Inspektur Bea dan Cukai.
Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-959/KMK.01/1981 tanggal 15 Oktober 1981, Susunan Organisasi Inspektorat Jenderal disempurnakan menjadi sebagai berikut:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektur Kepegawaian;
c. Inspektur Keuangan;
d. Inspektur Perlengkapan;
e. Inspektur Pajak;
f. Inspektur Bea dan Cukai;
g. Inspektur Umum.
Salah satu peristiwa penting yang ikut mewarnai sejarah perkembangan Inspektorat Jenderal khususnya Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan adalah dibentuknya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 1983. perangkat/aparat BPKP pada umumnya berasal dari Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN) yang merupakan salah satu unit/aparat pengawasan fungsional pemerintah di bawah Departemen Keuangan.
Dengan dileburnya DJPKN menjadi BPKP sebagai aparat pengawasan fungsional pemerintah di luar departemen, maka sebagaimana departemen lainnya Departemen Keuangan hanya memiliki satu aparat pengawasan fungsional yaitu Inspektorat Jenderal. Mengingat beban tugas semakin berat, dirasakan perlu adanya peninjauan kembali susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-800/KMK.01/1985 tanggal 28 September 1985 maka susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan disempurnakan kembali menjadi sebagai berikut:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektur Kepegawaian;
c. Inspektur Keuangan;
d. Inspektur Perlengkapan;
e. Inspektur Anggaran;
f. Inspektur Pajak;
g. Inspektur Bea dan Cukai;
h. Inspektur Umum.
Visi dan Misi
Inspektorat Jenderal merumuskan visinya sebagai berikut:
" Menjadi pengawas intern Departemen Keuangan yang profesional dan bertaraf internasional atas pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. "
Pernyataan visi tersebut telah dijadikan pendorong bagi seluruh komponen Inspektorat Jenderal untuk bekerja secara profesional guna meraih hasil kerja yang semakin baik dari waktu ke waktu dan direalisasikan dengan misi sebagai berikut:
" Melakukan pengawasan untuk mengamankan penerimaan, pengeluaran, kekayaan dan hutang negara dalam rangka mewujudkan good governance serta bebas dari praktik-praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. "
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat Jenderal mempunyai tugas: melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pengawasan;
• pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri
• penyusunan laporan hasil pengawasan;
• pelaksanaan urusan administrasi dan dukungan teknis Inspektorat Jenderal.
Struktur Organisasi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008, struktur organisasi Inspektorat Jenderal sebagai berikut:
Dukungan SDM
Sumber daya manusia merupakan salah satu unsur yang paling menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan yang diemban Inspektorat Jenderal (ITJEN). Jumlah pegawai ITJEN per 31 Desember tahun 2007 sebanyak 463 orang yang terbagi dalam unit eselon II sebagai berikut:
Sekretariat 200 orang
Inspektorat Bidang I 32 orang
Inspektorat Bidang II 37 orang
Inspektorat Bidang III 35 orang
Inspektorat Bidang IV 33 orang
Inspektorat Bidang V 33 orang
Inspektorat Bidang VI 33 orang
Inspektorat Bidang VII 28 orang
Inspektorat Bidang Investigasi 32 orang
Jumlah 463 orang
Ditinjau dari komposisi pendidikan pegawai, ITJEN memiliki pegawai dengan latar belakang pendidikan Diploma III / Sarjana Muda, Program Diploma IV/ S-1, S-2, dan S-3, yaitu sebanyak 361 (77,97%) sebagai berikut:
Sekolah Dasar 6 orang
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama 4 orang
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas 92 orang
Sarjana Muda dan Program Diploma 110 orang
Sarjana (S1)/D-IV 169 orang
Pasca Sarjana/Master (S-2) 81 orang
Doktor (S-3) 1 orang
Jumlah 463 orang
Ditinjau dari komposisi usia pegawai, memiliki pegawai dengan sebaran usia yang tergolong muda, yaitu sebanyak 281 pegawai (60,69%) berusia di bawah 46 tahun, dengan rincian sebagai berikut:
Usia 56 – 60 tahun 4 orang
Usia 51 – 55 tahun 96 orang
Usia 46 – 50 tahun 82 orang
Usia 41 – 45 tahun 107 orang
Usia 36 – 40 tahun 61 orang
Usia 31 – 35 tahun 27 orang
Usia 18 – 30 tahun 86 orang
Jumlah 463 orang
Ditinjau dari segi komposisi jenjang pendidikan maupun faktor usia, ITJEN memiliki sumber daya manusia yang cukup potensial untuk dikembangkan dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan. Disamping itu untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme pegawainya, mulai tahun 2006 ITJEN telah menetapkan Kode Etik Pegawai, SAINS (Standar Audit Internal Inspektorat Jenderal), dan membentuk Komite Pengawas Kualitas Audit. Itjen juga mempunyai sumber daya yang telah bersertifikasi internasional sebanyak 24 pegawai:
1. CIA (Certified Internal Auditor)
2. CISA (Certified Information System Auditor)
3. CFE (Certified Fraud Examiner)
4. CAMS (Certified AntiMoney Laundering Specialist)
5. CCNA (Cisco Certified Network Associate)
Hal ini tentunya semakin meningkatkan kinerja Itjen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mencapai visi dan misi.
Obyek Pemeriksaan
Rincian jumlah obyek pemeriksaan tahun 2008 dapat diuraikan sebagai berikut:
No Unit Eselon I Jumlah
1. Sekretariat Jenderal 29
2. Inspektorat Jenderal 9
3. Direktorat Jenderal Pajak 450
4. Direktorat Jenderal Bea & Cukai 141
5. Direktorat Jenderal Anggaran 7
6. Direktorat Perimbangan Keuangan 5
7. Direktorat Jenderal Perbendaharaan 222
8. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 93
9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang 6
10. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan 13
11. Badan Kebijakan Fiskal 6
12. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 13
Total 994
Pejabat Inspektur Jenderal
Berikut ini adalah para pejabat Inspektur Jenderal dari awal berdiri hingga sekarang
1. H.A. Pandelaki 1966 s.d. 1967
2. Drs. Gandhi 1967 s.d. 1975
3. Mayor Jenderal Ateng Yogasara 1975 s.d 1978
4. Mayor Jenderal Elly Sungkono 1978 s.d 1981
5. Yusuf I. Indra Dewa, S.H. 1981 s.d. 1984
6. Muhammad Taufik, M.A. 1984 s.d 1989
7. Drs. I.G.P. Surya 1989 s.d. 1995
8. Marsekal Muda TNI Soetriadji 1995 s.d. 2000
9. DR. Agus Haryanto, S.H., M.A. 2000 s.d 2002
10. Drs. Agus Muhammad. M.Acc. 2002 s.d 2006
11. DR. R.B. Permana Agung Daradjatun 2006 s.d. 2008
12. DR. Hekinus Manao 2008 s.d. sekarang
Jabatan Fungsional Auditor
Jabatan Fungsional Auditor adalah jenis jabatan fungsional pada pegawai negeri di Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan di bidang pengawasan dan bersifat mandiri. Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan profesi dan karier, kepangkatan dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
makasih atas artikelnya.
BalasHapus