Dalam rangka mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan Negara, pngelolaan keuangan Negara perlu diselenggarakan secara professional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai aturan-aturan dalam Undang-Undang Dasar. Undang-Undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan-aturan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik).
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
Berdasarkan kerangka di atas, penulis mencoba untuk melakukan tinjauan atas kinerja Inspektorat VII Itjen Departemen Keuangan. Oleh karena itu, dalam penyusunan Karya Tulis Tugas Akhir ini penulis memilih judul: “TINJAUAN ATAS EFEKTIVITAS KINERJA INSPEKTORAT VII ITJEN DEPARTEMEN KEUANGAN DALAM PROGRAM PENGAWASAN TAHUN 2009”
Minggu, 11 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar