Minggu, 11 April 2010

SINOPSIS tengah

Inspektorat Jenderal yang memiliki visi "Menjadi pengawas intern Departemen Keuangan yang profesional dan bertaraf internasional atas pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme” membuat……………..
Terkait tugasnya untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Inspektorat Jenderal…….
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008 yang mengamanatkan Itjen Depkeu sebagai Compliance Office for Risk Management (CORM) ditindaklanjuti Inspektorat VII dengan membentuk tim konsultasi Risk Management. Tim ini menjadi rujukan setiap unit eselon I dalam penerapan Manajemen Risiko.
Target Departemen Keuangan dalam penerapan Manajemen Risiko adalah Risk Awareness seluruh jajaran Depkeu dan terkelolanya risiko-risiko di Departemen Keuangan.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi melibatkan banyak tenaga auditor seluruh Inspektorat. Untuk memotret dan mengamati proses penyusunan, internalisasi dan implementasi program reformasi birokrasi Departemen Keuangan.
Fokus Monev adalah Uraian Jabatan, Evaluasi Jabatan Pelaksana, Standard Operating Procedure (SOP), Penegakan Disiplin dan Kode Etik; dan Inisiatif Positif.
Monev dilakukan seiring dengan tuntutan dari para stakeholders atas pelayanan publik yang baik, melalui perwujudan transparansi dan standarisasi pelayanan tugas-tugas pemerintahan di bidang keuangan.
Inspektorat VII melakukan reviu atas penerapan SAINS (Standar Audit Inspektorat Jenderal). Tim reviu SAINS diterjunkan ke Inspektorat I, II, III, IV, V dan VI untuk melaksanakan reviu sekaligusmendorong peningkatan kualitas audit.
Penegakan Etika kerja. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pegawau itjen yang Free Rider.
Penyempurnaan atas Pola Pelaporan Hasil Audit yang diharapkan dapat menyegarkan penyusunan laporan yang tak berubah dalam belasan tahun terakhir.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mengamanatkan setiap menteri atau pimpinan lembaga wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah. Peran pengendalian ini dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Di Departemen Keuangan, Inspektorat Jenderal adalah salah satu APIP yang melaksanakan pengawasan atas penyelenggraraan tugas dan fungsi DepKeu yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Masyarakat menuntut adanya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara oleh pemerintah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Untuk itu perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh pihak yang professional dan independen. Maksudnya:
1. Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dan mewujudkan aparatur professional, bersih dan bertanggung jawab.
2. Memberantas penyalahgunaan wewenang dan praktik KKN
3. Menegakkan peraturan yang berlaku
4. Mengamankan keuangan Negara.

Pengawasan intern pemerintah merupakan fungsi manajemen yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan auditor yang professional. Melalui pengawasan intern dapat diketahui apakah suatu instansi pemerintah telah melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, serta sesuai rencana kebijakan yang ditetapkan, dan ketentuan. (Standar Audit APIP, 2008)
Dilihat dari segi kelembagaan, pengawasan internal yang ada sekarang selain BPKP di pusat maupun daerah, juga terdapat Inspektorat Jenderal di masing-masing departemen dan lembaga pemerintah non departemen, serta Inspektorat Daerah yang sebelumnya lazim disebut dengan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) di masing-masing pemerintah daerah.

Pembentukan satu paket Undang-Undang Keuangan Negara, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara diharapkan mampu membawa perubahan menuju penyelenggaraan dan pengelolaan Keuangan Negara yang baik, tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar