Minggu, 11 April 2010

SINOPSIS tengah

Inspektorat Jenderal yang memiliki visi "Menjadi pengawas intern Departemen Keuangan yang profesional dan bertaraf internasional atas pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme” membuat……………..
Terkait tugasnya untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Inspektorat Jenderal…….
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008 yang mengamanatkan Itjen Depkeu sebagai Compliance Office for Risk Management (CORM) ditindaklanjuti Inspektorat VII dengan membentuk tim konsultasi Risk Management. Tim ini menjadi rujukan setiap unit eselon I dalam penerapan Manajemen Risiko.
Target Departemen Keuangan dalam penerapan Manajemen Risiko adalah Risk Awareness seluruh jajaran Depkeu dan terkelolanya risiko-risiko di Departemen Keuangan.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi melibatkan banyak tenaga auditor seluruh Inspektorat. Untuk memotret dan mengamati proses penyusunan, internalisasi dan implementasi program reformasi birokrasi Departemen Keuangan.
Fokus Monev adalah Uraian Jabatan, Evaluasi Jabatan Pelaksana, Standard Operating Procedure (SOP), Penegakan Disiplin dan Kode Etik; dan Inisiatif Positif.
Monev dilakukan seiring dengan tuntutan dari para stakeholders atas pelayanan publik yang baik, melalui perwujudan transparansi dan standarisasi pelayanan tugas-tugas pemerintahan di bidang keuangan.
Inspektorat VII melakukan reviu atas penerapan SAINS (Standar Audit Inspektorat Jenderal). Tim reviu SAINS diterjunkan ke Inspektorat I, II, III, IV, V dan VI untuk melaksanakan reviu sekaligusmendorong peningkatan kualitas audit.
Penegakan Etika kerja. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pegawau itjen yang Free Rider.
Penyempurnaan atas Pola Pelaporan Hasil Audit yang diharapkan dapat menyegarkan penyusunan laporan yang tak berubah dalam belasan tahun terakhir.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mengamanatkan setiap menteri atau pimpinan lembaga wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah. Peran pengendalian ini dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Di Departemen Keuangan, Inspektorat Jenderal adalah salah satu APIP yang melaksanakan pengawasan atas penyelenggraraan tugas dan fungsi DepKeu yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Masyarakat menuntut adanya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara oleh pemerintah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Untuk itu perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh pihak yang professional dan independen. Maksudnya:
1. Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dan mewujudkan aparatur professional, bersih dan bertanggung jawab.
2. Memberantas penyalahgunaan wewenang dan praktik KKN
3. Menegakkan peraturan yang berlaku
4. Mengamankan keuangan Negara.

Pengawasan intern pemerintah merupakan fungsi manajemen yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan auditor yang professional. Melalui pengawasan intern dapat diketahui apakah suatu instansi pemerintah telah melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, serta sesuai rencana kebijakan yang ditetapkan, dan ketentuan. (Standar Audit APIP, 2008)
Dilihat dari segi kelembagaan, pengawasan internal yang ada sekarang selain BPKP di pusat maupun daerah, juga terdapat Inspektorat Jenderal di masing-masing departemen dan lembaga pemerintah non departemen, serta Inspektorat Daerah yang sebelumnya lazim disebut dengan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) di masing-masing pemerintah daerah.

Pembentukan satu paket Undang-Undang Keuangan Negara, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara diharapkan mampu membawa perubahan menuju penyelenggaraan dan pengelolaan Keuangan Negara yang baik, tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

SINOPSIS awal-akhir

Dalam rangka mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan Negara, pngelolaan keuangan Negara perlu diselenggarakan secara professional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai aturan-aturan dalam Undang-Undang Dasar. Undang-Undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan-aturan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik).
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.

Berdasarkan kerangka di atas, penulis mencoba untuk melakukan tinjauan atas kinerja Inspektorat VII Itjen Departemen Keuangan. Oleh karena itu, dalam penyusunan Karya Tulis Tugas Akhir ini penulis memilih judul: “TINJAUAN ATAS EFEKTIVITAS KINERJA INSPEKTORAT VII ITJEN DEPARTEMEN KEUANGAN DALAM PROGRAM PENGAWASAN TAHUN 2009”

Rabu, 07 April 2010

YANG PERTAMA DI SEKTOR PUBLIK

YANG PERTAMA DI SEKTOR PUBLIK
Dalam mencapai tujuan, setiap organisasi pasti berhadapan dengan risiko. Manajemen risiko membantu organisasi dalam mengelola setiap risiko yang mungkin terjadi dan berdampak pada pencapaian tujuan organisasi.

Di sektor privat, khususnya Perbankan, Manajemen Risiko telah berkembang dengan pesat. Bahkan -mengingat besarnya risiko yang dihadapi Perbankan- Bank Indonesia telah mewajibkan Bank-bank untuk menerapkan Manajemen Risiko, lengkap dengan sanksi yang cukup berat apabila tidak dilaksanakan. Hal ini jelas memacu perkembangan Manajemen Risiko dengan lebih pesat, baik dalam konsep maupun aplikasinya.

Bagaimana dengan Sektor Publik? Departemen Keuangan telah merintis penerapan Manajemen Risiko di sektor publik sejak tahun 2008 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008. Inspektorat Jenderal Depkeu ditunjuk sebagai Compliance Office for Risk Management (CORM). Setiap unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan dapat meminta konsultasi dan pembimbingan dalam penerapan Manajemen Risiko kepada CORM. Jadi, jelaslah, untuk sektor Publik, Departemen Keuangan adalah yang pertama menerapkan Manajemen Risiko.

Tanpa menunggu lebih lama, Inspektorat Jenderal Depkeu, dalam hal ini Inspektorat VII segera bergerak untuk implementasi PMK 191. Awal 2009, Inspektur VII, Rahman Ritza, membentuk tim implementasi Risk Management melalui keputusan Inspektorat Jenderal nomor KEP-40/IJ/2009 dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :

Pengarah : Inspektur Jenderal
Penanggung Jawab : Inspektur VII

Tim Kerja
Ketua : Alexander Zulkarnain
Wakil Ketua : Antonius Susilo Eko Riadi
Sekretaris : Hendra Cahyadi
Anggota : 1. Riyanto
2. Sunu Soebroto
3. Ahmad Ghufron
4. M. Ali Rahmani
5. Muhaimin Zikri
6. M. Hisyam Haikal
7. Didik Kurniawan
8. Suharso

Tim Kerja Unit Eselon I
1. Adelina Sirait Sekretariat Jenderal
2. Robert Gonijaya Inspektorat Jenderal
3. Meriyam Megia Shahab Direktorat Jenderal Anggaran
4. Sanityas Jukti Prawatyani Direktorat Jenderal Pajak
5. Ojong Mardias Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
6. Achmad Arif Direktorat Jenderal Perbendaharaan
7. Dedi Syarif Usman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
8. Akhmad Yani Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
9. Maria MC Siregar Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
10. Eva Sylvia Badan Pengawas Pasal Modal dan LK
11. Endang Larasati Badan Kebijakan Fiskal
12. Heni Kartikawati Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

Sekretariat Tim Kerja

Ketua Sekretariat : Damar Sugih Arto (merangkap Anggota Tim Kerja)
Anggota Sekretariat : 1. Tatit Hidayani
2. Heri Sanyoto
3. M. Faiz

Tim segera terjun ke seluruh eselon I untuk melakukan sosialisasi Risk Management, sekaligus mencoba menggugah risk awareness para pejabat Departemen Keuangan. Sosialisasi dilanjutkan dengan Training Of Trainer (TOT) untuk menjadi perintis penerapan Manajemen Risiko di unit masing-masing. Sampai dengan bulan Juli 2009, setidaknya 6 unit eselon I telah berhasil melaksanakan TOT, yaitu Inspektorat Jenderal sendiri, Ditjen Kekayaan Negara, Bapepam-LK, Ditjen Pajak, Ditjen Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Khusus untuk Inspektorat Jenderal Depkeu, pemetaan risiko telah diselesaikan pada bulan Mei 2009, Sedangkan Bapepam-LK sedang dalam proses penyelesaian pemetaan risiko.

Nah, untuk anda yang peduli risiko, untuk anda yang peduli institusi, untuk anda yang peduli pada pencapaian tujuan organisasi, tunggu apalagi, segera kontak kami, tim konsultan Manajemen Risiko Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan.

Inspektorat VII, Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, Gedung Juanda II Lantai 7, Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat.
Telpon/Faximile : (021) 3853855
e-mail : rm.itjen.depkeu@gmail.com

IR 7 CONSULTING GROUP
Our Core Value :
Courages :
• Fight for what believe to be right
• Acknowledge accountability and take calculated risks

~ Alexhendrasunuryanalihisyamdamardidiktatiherifaiz ~
Progress Report Penerapan Manajemen Risiko di Departemen Keuangan

First Contact
• Meliputi Diskusi Mengenai Langkah Implementasi Manajemen Risiko sesuai dengan PMK 191/PMK.08/2008.
• Ditentukan Pejabat Sebagai Penghubung (Liaison Officers) Dalam Rangka Penerapan Manajemen Risiko Di Masing-masing Unit Eselon I
• Progress Report : (Liaison Officers) -> dituangkan dalam SK Irjen Nomor: Kep- 40/IJ/2008 tentang Pembentukan Tim Konsultansi dan Pembimbingan Manajemen Risiko di Lingkungan Departemen Keuangan.

Sosialisasi Awal
• Merupakan Tindak Lanjut dari Komunikasi Awal
• Dibahas secara Rinci mengenai Strategi Implementasi Proses Manajemen Risiko
• Output berupa Rencana Aksi (action plan) Penerapan Manajemen Risiko antara Itjen sebagai CORM dengan Masing-masing Unit Eselon I
• Progress Report: Tim Manajemen Risiko Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan telah melakukan sosialisasi awal terhadap seluruh unit Eselon I di Departemen Keuangan kecuali Setjen dan DJPK

Pembentukan Struktur MR
• Implementasi Manajemen Risiko di Setiap Unit Eselon I Memerlukan Perangkat yang Menduduki Struktur Manajemen Risiko -> sebagaimana Diamanatkan dalam PMK 191 tahun 2008
• Struktur manajemen risiko ini meliputi: komite manajemen risiko, ketua manajemen risiko, pemilik risiko, koordinator manajemen risiko dan administrator manajemen risiko
• Progress Report: Itjen telah Memiliki Perangkat Struktur Manajemen Risiko yang Tersusun Lengkap. Sedangkan Eselon I yang Lain sedang dalam Proses Pembimbingan Penyusunan Perangkat Struktur Manajemen Risiko Didasarkan Karateristik Organisasinya.

Sosialisasi Pejabat Eselon I/II
• Sosialisasi Ini Dilakukan kepada Para Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II di Unit Eselon I
• Memberikan Pemahaman Pentingnya Manajemen Risiko dan untuk Mendapatkan Dukungan dari Manajemen Puncak Bagi Implementasi PMK 191 Tahun 2008
• Progress Report: Sosialisasi kepada Manajemen Puncak telah Dilakukan kepada 6 Unit Eselon I yaitu: Itjen, Bapepam – LK, DJBC, DJPB, DJPU dan BPPK

Training of Trainer
• Awal Mulai Proses Penerapan Manajemen Risiko di Unit Eselon I
• Dengan Memberikan Pelatihan beberapa Pegawai Disetiap Unit Eselon II agar menjadi Trainer yang Handal di Unit Pemilik Risikonya
• Diselenggarakan Secara Intensif melalui Sebuah Sistem Pembelajaran yang Meliputi Teori dan Praktik atas Manajemen Risiko, Materi Menyeluruh dan Mendapat Kan Sertifikasi atas Keikutsertaan Diklat.
• Progress Report: Training of Trainers telah Dilakukan di Seluruh Unit Eselon I kecuali Setjen dan DJPK, Itjen telah Membentuk Tim Asistensi Manajemen Risiko sebagai Ujung Tombak Implementasi PMK 191 Tahun 2008

Asistensi Pemetaan Risiko
• Langkah pemetaan risiko (risk profiling) yang sesungguhnya dan dilakukan sepenuhnya oleh setiap UPR di setiap unit eselon I Departemen Keuangan
• Seluruh Perangkat Struktur Manajemen Risiko, duduk bersama dalam satu forum dan ikut terlibat aktif untuk memetakan risiko organisasi.
• Para trainer yang dihasilkan dari TOT berfungsi menjadi leader dan inisiator dalam kegiatan ini, dan Tim CORM Itjen berperan sebagai konsultan dan pembimbing serta pengarah bagi aktivitas pemetaan risiko tersebut
• Progress Report: Sampai dengan September 2009, Itjen, dan Bapepam – LK yang telah melakukan pemetaan risiko hingga selesai di masing-masing UPR-nya. Sementara itu untuk UPR di unit eselon I lainnya sedang melakukan proses penyusunan profil risiko.
BAPEPAM-LK
Teridentifikasi 397 risiko organisasi. 60% - nya merupakan risiko operasional, dan sebanyak 210 risiko akan dilakukan langkah mitigasi. Level Risiko Komposit Bapepam – LK adalah 1,80
INSPEKTORAT JENDERAL
Teridentifikasi 279 risiko organisasi. 71% - nya merupakan risiko operasional, dan sebanyak 232 risiko akan dilakukan langkah mitigasi. Level Risiko Komposit Itjen adalah 2,05

Finalisasi Pemetaan Risiko
• Merupakan kegiatan telaahan ulang profil risiko oleh Inspektorat Jenderal sebagai CORM yang selanjutnya bisa disahkan dan digunakan sebagai pengambil keputusan.
• Progress Report: Sejauh ini baru Itjen yang telah melakukan aktivitas ini dan profil risikonya telah disahkan. Profil risiko tersebut siap untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan strategis di setiap unit eselon I

struktur itjen

Sekretariat
Sekretaris Inspektorat Jenderal: Benny M. Limbong
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi dan dukungan teknis Inspektorat Jenderal. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
• koordinasi kegiatan Inspektorat Jenderal;
• koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategis, program kerja pengawasan, dan laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat Jenderal;
• perumusan dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, pemantauan dan evaluasi pencapaian kinerja, dan pelaporan kegiatan pengawasan;
• evaluasi dan penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal dan pengolahan data hukuman disiplin;
• penghimpunan, pengolahan, dan pemantauan hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Departemen, serta pemantauan dan penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal dan aparat hukum;
• pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengelolaan, pengamanan, pengembangan dan pelayanan sistem informasi pengawasan;
• pelaksanaan urusan keuangan Inspektorat Jenderal;
• pelaksanaan urusan kepegawaian;
• pelaksanaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan penugasan pengawasan.
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari:
• Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
• Bagian Perencanaan dan Keuangan;
• Bagian Kepegawaian;
• Bagian Sistem Informasi Pengawasan;
• Bagian Umum;
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana
Bagian Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, pemantauan dan evaluasi pencapaian kinerja, pelaporan kegiatan pengawasan, evaluasi dan penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal, pengolahan data hukuman disiplin, penghimpunan, pengolahan, dan pemantauan hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Departemen, serta pemantauan dan penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal dan aparat hukum. Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
• Subbagian Organisasi, mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, penelaahan, dan perumusan penataan organisasi, sistem dan prosedur kerja, dan sistem administrasi umum;
• Subbagian Pengukuran Kinerja, mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pencapaian kinerja;
• Subbagian Pelaporan, mempunyai tugas melakukan evaluasi laporan periodik Inspektorat, penyusunan laporan periodik kegiatan pengawasan dan laporan akuntabilitas kinerja, serta validasi pengolahan data pengawasan; dan
• Subbagian Evaluasi dan Tindak Lanjut, mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal, pengolahan data hukuman disiplin, penghimpunan, pengolahan, dan pemantauan hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Departemen, serta pemantauan dan penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal dan aparat hukum.
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, program kerja pengawasan, dan rencana kerja dan anggaran, serta pengelolaan urusan keuangan Inspektorat Jenderal. Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri dari:
• Subbagian Perencanaan dan Anggaran, yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis Sekretariat Inspektorat Jenderal dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, program kerja pengawasan, rencana kerja dan anggaran, dan dokumen pelaksanaan anggaran Inspektorat Jenderal;
• Subbagian Perbendaharaan, yang mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan dan penerbitan surat perintah pembayaran;
• Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan pelaporan pelaksanaan anggaran, serta penyusunan laporan keuangan; dan
• Subbagian Permintaan Pembayaran dan Penggajian mempunyai tugas melaksanakan pengajuan permintaan pembayaran serta pengelolaan gaji dan tunjangan.

Bagian Kepegawaian
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian. Bagian Kepegawaian terdiri dari:
• Subbagian Pengembangan Pegawai, yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi dan statistik, pemberian penghargaan dan sanksi, serta rencana pendidikan dan pelatihan pegawai;
• Subbagian Mutasi Kepegawaian, yang mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, dan mutasi kepegawaian lainnya;
• Subbagian Umum Kepegawaian, yang mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan kepegawaian, dokumentasi, cuti, dan kesejahteraan pegawai; dan
• Subbagian Penatausahaan Jabatan Fungsional, yang mempunyai tugas melakukan penghimpunan dan pengolahan bahan penilaian serta penatausahaan perolehan angka kredit pejabat fungsional.
Bagian Sistem Informasi Pengawasan
Bagian Sistem Informasi Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, perencanaan, pengelolaan, pengamanan dan pengembangan dan pelayanan sistem informasi pengawasan. Bagian Sistem Informasi Pengawasan terdiri dari:
• Subbagian Pengembangan Sistem dan Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan dan pemeliharaan sistem dan aplikasi;
• Subbagian Pengelolaan Basis Data Internal mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pembangunan, pengelolaan basis data serta analisis dan penyajian informasi;
• Subbagian Pengelolaan Data Eksternal mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan, pengumpulan, dan pertukaran data elektronis serta pemberian dukungan pengembangan audit berbasis teknologi informasi; dan
• Subbagian Dukungan Pengguna mempunyai tugas memberikan layanan kepada pengguna, melaksanakan administrasi sistem, memberikan dukungan teknis dan mengelola kepustakaan teknologi informasi.
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan penugasan pengawasan. Bagian Umum terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepustakaan, penggandaan, dan ekspedisi;
• Subbagian Protokol dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan akomodasi, keprotokolan, kehumasan, komunikasi publik, kerumahtanggaan, pengangkutan, dan pemeliharaan inventaris kantor;
• Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan, serta penghapusan perlengkapan/inventaris kantor; dan
• Subbagian Penugasan Pengawasan mempunyai tugas melakukan administrasi penugasan pengawasan dan urusan perjalanan dinas.


Inspektorat I
Inspektur I: Oni Syahroni
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri pada unit yang menangani bidang pajak, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat I terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha; dan
• Kelompok Jabatan Fungsional.


Inspektorat II
Inspektur II: Murtedjo
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang kepabeanan dan cukai, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat II terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha; dan
• Kelompok Jabatan Fungsional.


Inspektorat III
Inspektur III: Krishna Pandji
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang perbendaharaan dan pengelolaan utang, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat III terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha;
• Kelompok Jabatan Fungsional.


Inspektorat IV
Inspektur IV: Firman Siregar
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang kekayaan negara dan kebijakan fiskal, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat IV terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha;
• Kelompok Jabatan Fungsional.


Inspektorat V
Inspektur V: Sutardi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang anggaran, perimbangan keuangan, dan belanja modal, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat V menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat V terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha; dan
• Kelompok Jabatan Fungsional.


Inspektorat VI
Inspektur VI: Edy Setyo
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat VI mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan bidang pendidikan dan pelatihan keuangan, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat VI menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat VI terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha;
• Kelompok Jabatan Fungsional.


Inspektorat VII
Inspektur VII: Rachman Ritza
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat VII mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang pengawasan intern, penelitian dan pengembangan pengawasan, analisis dan evaluasi kegiatan pengawasan serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat VII menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan bahan penyusunan rencana strategis di bidang pengawasan;
• penyusunan kebijakan pengawasan Inspektorat Jenderal;
• perencanaan dan pengembangan kinerja Inspektorat Jenderal;
• penelitian dan pengembangan pengawasan Inspektorat Jenderal;
• analisis dan evaluasi kegiatan pengawasan Inspektorat Jenderal;
• penyiapan masukan dan saran di bidang pengawasan;
• pelaksanaan dan pengendalian audit terhadap disiplin dan penerapan kode etik pegawai Inspektorat Jenderal;
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat VII terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha;
• Kelompok Jabatan Fungsional.


Inspektorat Bidang Investigasi
Inspektur Bidang Investigasi: Hadi Rudjito
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan arah kebijakan, pelaksanaan investigasi dan kegiatan pendukungnya, partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen, serta penyusunan laporan hasil investigasi dan hasil kegiatan pendukungnya.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi:
• penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja investigasi dan kegiatan pendukungnya;
• pelaksanaan dan pengendalian investigasi terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur Departemen;
• penanganan pelimpahan hasil audit Inspektorat I sampai dengan VII;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil investigasi;
• pelaksanaan kegiatan intelijen, kajian atau analisis terhadap pengaduan dan informasi;
• pemberian keterangan ahli di persidangan;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi investigasi;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan investigasi dan pendukungnya serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan administratif dan pelayanan teknis Inspektorat.
Inspektorat Bidang Investigasi terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha;
• Kelompok Jabatan Fungsional.


Hubungi kami



Gedung Juanda II Lantai IV-XIII Departemen Keuangan
Jalan dr. Wahidin No. 1 Jakarta 10710
Kotak Pos 3132 Jkt. 10031

Telp. +62 21-3865430
Fax. +62 21-3440907

e-mail : itjenkeu@cbn.net.id

Sejarah Singkat Inspektorat Jenderal

Sejarah Singkat Inspektorat Jenderal


Dalam rangka pembenahan aparatur pemerintah pada awal berdirinya Orde Baru tahun 1966, berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 15/U/Kep/8/1966 tanggal 31 Agustus 1966 ditetapkan antara lain kedudukan, tugas pokok dan fungsi Inspektorat Jenderal Departemen. Pembentukan Institusi Inspektorat Jenderal pada suatu Departemen pada saat itu dilakukan sesuai kebutuhan. Dengan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 38/U/Kep/9/1966 tanggal 21 September 1966 dibentuk Inspektorat Jenderal pada delapan departemen termasuk Departemen Keuangan dan sekaligus mengangkat H.A.Pandelaki sebagai Pejabat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.
Masih dalam Kabinet Ampera, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/Men.Keu/1967 tanggal 20 Juli 1967 ditetapkan (sambil menunggu pengesahan dari Presidium Kabinet Ampera), pembentukan Badan Alat Pelaksana Utama Pengawasan Departemen Keuangan yaitu Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dan mengangkat Drs. Gandhi sebagai Pejabat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.

Memasuki masa Kabinet Pembangunan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahunnya (Repelita), upaya penyempurnaan aparatur pemerintah baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah terus dilanjutkan. Pada awal pelaksanaan Repelita II tepatnya tanggal 26 Agustus 1974, terbit Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang susunan Organisasi Departemen. Sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 tahun 1974 di atas, diterbitkanlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 405/KMK/6/1975 tanggal 16 April 1975 tentang Susunan Orgasnisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan. Pasal 189 Keputusan Menteri Keuangan tersebut menetapkan susunan Organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan terdiri dari:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektur Kepegawaian;
c. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;
d. Inspektur Pajak;
e. Inspektur Bea dan Cukai.
Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-959/KMK.01/1981 tanggal 15 Oktober 1981, Susunan Organisasi Inspektorat Jenderal disempurnakan menjadi sebagai berikut:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektur Kepegawaian;
c. Inspektur Keuangan;
d. Inspektur Perlengkapan;
e. Inspektur Pajak;
f. Inspektur Bea dan Cukai;
g. Inspektur Umum.
Salah satu peristiwa penting yang ikut mewarnai sejarah perkembangan Inspektorat Jenderal khususnya Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan adalah dibentuknya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 1983. perangkat/aparat BPKP pada umumnya berasal dari Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN) yang merupakan salah satu unit/aparat pengawasan fungsional pemerintah di bawah Departemen Keuangan.
Dengan dileburnya DJPKN menjadi BPKP sebagai aparat pengawasan fungsional pemerintah di luar departemen, maka sebagaimana departemen lainnya Departemen Keuangan hanya memiliki satu aparat pengawasan fungsional yaitu Inspektorat Jenderal. Mengingat beban tugas semakin berat, dirasakan perlu adanya peninjauan kembali susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-800/KMK.01/1985 tanggal 28 September 1985 maka susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan disempurnakan kembali menjadi sebagai berikut:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektur Kepegawaian;
c. Inspektur Keuangan;
d. Inspektur Perlengkapan;
e. Inspektur Anggaran;
f. Inspektur Pajak;
g. Inspektur Bea dan Cukai;
h. Inspektur Umum.


Visi dan Misi


Inspektorat Jenderal merumuskan visinya sebagai berikut:
" Menjadi pengawas intern Departemen Keuangan yang profesional dan bertaraf internasional atas pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. "

Pernyataan visi tersebut telah dijadikan pendorong bagi seluruh komponen Inspektorat Jenderal untuk bekerja secara profesional guna meraih hasil kerja yang semakin baik dari waktu ke waktu dan direalisasikan dengan misi sebagai berikut:

" Melakukan pengawasan untuk mengamankan penerimaan, pengeluaran, kekayaan dan hutang negara dalam rangka mewujudkan good governance serta bebas dari praktik-praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. "


Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat Jenderal mempunyai tugas: melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pengawasan;
• pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri
• penyusunan laporan hasil pengawasan;
• pelaksanaan urusan administrasi dan dukungan teknis Inspektorat Jenderal.


Struktur Organisasi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008, struktur organisasi Inspektorat Jenderal sebagai berikut:



Dukungan SDM
Sumber daya manusia merupakan salah satu unsur yang paling menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan yang diemban Inspektorat Jenderal (ITJEN). Jumlah pegawai ITJEN per 31 Desember tahun 2007 sebanyak 463 orang yang terbagi dalam unit eselon II sebagai berikut:
Sekretariat 200 orang
Inspektorat Bidang I 32 orang
Inspektorat Bidang II 37 orang
Inspektorat Bidang III 35 orang
Inspektorat Bidang IV 33 orang
Inspektorat Bidang V 33 orang
Inspektorat Bidang VI 33 orang
Inspektorat Bidang VII 28 orang
Inspektorat Bidang Investigasi 32 orang
Jumlah 463 orang

Ditinjau dari komposisi pendidikan pegawai, ITJEN memiliki pegawai dengan latar belakang pendidikan Diploma III / Sarjana Muda, Program Diploma IV/ S-1, S-2, dan S-3, yaitu sebanyak 361 (77,97%) sebagai berikut:
Sekolah Dasar 6 orang
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama 4 orang
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas 92 orang
Sarjana Muda dan Program Diploma 110 orang
Sarjana (S1)/D-IV 169 orang
Pasca Sarjana/Master (S-2) 81 orang
Doktor (S-3) 1 orang
Jumlah 463 orang

Ditinjau dari komposisi usia pegawai, memiliki pegawai dengan sebaran usia yang tergolong muda, yaitu sebanyak 281 pegawai (60,69%) berusia di bawah 46 tahun, dengan rincian sebagai berikut:
Usia 56 – 60 tahun 4 orang
Usia 51 – 55 tahun 96 orang
Usia 46 – 50 tahun 82 orang
Usia 41 – 45 tahun 107 orang
Usia 36 – 40 tahun 61 orang
Usia 31 – 35 tahun 27 orang
Usia 18 – 30 tahun 86 orang
Jumlah 463 orang

Ditinjau dari segi komposisi jenjang pendidikan maupun faktor usia, ITJEN memiliki sumber daya manusia yang cukup potensial untuk dikembangkan dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan. Disamping itu untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme pegawainya, mulai tahun 2006 ITJEN telah menetapkan Kode Etik Pegawai, SAINS (Standar Audit Internal Inspektorat Jenderal), dan membentuk Komite Pengawas Kualitas Audit. Itjen juga mempunyai sumber daya yang telah bersertifikasi internasional sebanyak 24 pegawai:
1. CIA (Certified Internal Auditor)
2. CISA (Certified Information System Auditor)
3. CFE (Certified Fraud Examiner)
4. CAMS (Certified AntiMoney Laundering Specialist)
5. CCNA (Cisco Certified Network Associate)
Hal ini tentunya semakin meningkatkan kinerja Itjen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mencapai visi dan misi.


Obyek Pemeriksaan

Rincian jumlah obyek pemeriksaan tahun 2008 dapat diuraikan sebagai berikut:
No Unit Eselon I Jumlah
1. Sekretariat Jenderal 29
2. Inspektorat Jenderal 9
3. Direktorat Jenderal Pajak 450
4. Direktorat Jenderal Bea & Cukai 141
5. Direktorat Jenderal Anggaran 7
6. Direktorat Perimbangan Keuangan 5
7. Direktorat Jenderal Perbendaharaan 222
8. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 93
9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang 6
10. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan 13
11. Badan Kebijakan Fiskal 6
12. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 13
Total 994


Pejabat Inspektur Jenderal

Berikut ini adalah para pejabat Inspektur Jenderal dari awal berdiri hingga sekarang
1. H.A. Pandelaki 1966 s.d. 1967
2. Drs. Gandhi 1967 s.d. 1975
3. Mayor Jenderal Ateng Yogasara 1975 s.d 1978
4. Mayor Jenderal Elly Sungkono 1978 s.d 1981
5. Yusuf I. Indra Dewa, S.H. 1981 s.d. 1984
6. Muhammad Taufik, M.A. 1984 s.d 1989
7. Drs. I.G.P. Surya 1989 s.d. 1995
8. Marsekal Muda TNI Soetriadji 1995 s.d. 2000
9. DR. Agus Haryanto, S.H., M.A. 2000 s.d 2002
10. Drs. Agus Muhammad. M.Acc. 2002 s.d 2006
11. DR. R.B. Permana Agung Daradjatun 2006 s.d. 2008
12. DR. Hekinus Manao 2008 s.d. sekarang


Jabatan Fungsional Auditor

Jabatan Fungsional Auditor adalah jenis jabatan fungsional pada pegawai negeri di Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan di bidang pengawasan dan bersifat mandiri. Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan profesi dan karier, kepangkatan dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Senin, 05 April 2010

asp

TINJAUAN ATAS LAPORAN HASIL AUDIT KINERJA INSPEKTORAT DAERAH TERHADAP BIDANG PENDIDIKAN DAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2007 PADA KABUPATEN KEBUMEN
ANALIISIS PENERAPAN PP 60 TAHUN 2008 ATAS ASET TETAP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2008
Analisis Atas Laporan Hasil Audit Pada Kanwil Departemen Agama Prov. Papua Barat Tahun Anggaran 2008 dan 2009
ANALISIS ATAS LAPORAN HASIL AUDIT REKENING KAS DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN MARKAS BESAR TNI TAHUN ANGGARAN 2006-2007
Analisis Atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Efektivitas Pelayanan Kesehatan Rawat Inap RSUD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2007-2008
ANALISIS HUBUNGAN PERENCANAAN AUDIT DAN RISIKO AUDIT KINERJA KPP PASAR MINGGU OLEH INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN
ANALISIS LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2007
ANALISIS PELAKSANAAN PROSEDUR AUDIT KINERJA BUMN/BUMD OLEH BPKP PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR
ANALISIS PENGENDALIAN INTERN PENGELOLAAN DANA BOS DI SMP NEGERI 14 PALEMBANGH
ANALISIS SISTEM PEMUNGUTAN UANG RETRIBUSI PADA DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Analisis Terhadap Hasil Pemeriksaaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2007 Oleh BPK
Evaluasi Atas Aktivitas Pengendalian Intern Pada RSUD Cibinong
EVALUASI ATAS EFEKTIVITAS PENGENDALIAN INTERN BADAN PEMBARDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA (PMPD) BATANG HARI DALAM PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBARDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
Evaluasi atas Kertas Kerja Pemeriksaan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia
EVALUASI ATAS ORGANISASI DAN KEGIATAN BADAN PENGAWASAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
EVALUASI ATAS PROSEDUR PELAKSANAAN AUDIT KINERJA OLEH INSPEKTORAT DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA PROVINSI SUMATERA SELATAN
Evaluasi atas Reviu Inspektorat Daerah pada Sistem dan Prosedur Pengeluaran Kas Pemkab Subang Tahun 2008
EVALUASI ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN SIKLUS PENGGAJIAN DAN PERSONALIA DI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
EVALUASI EFEKTIVITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA KEDIRI PADA TAHUN BUKU 2007-2008
EVALUASI TERHADAP TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (bpk) REPUBLIK INDONEIA
Evaluasi Terhadap Tugas Pokok Inspektorat Provinsi Sumatera Utara
HOW PERFORMANCE AUDIT CAN SIGNIFICANTLY SUPPORT INNOVATION AND INVENTION IN PT KAI OWING TO PUBLIC-POLICY MAKING: A BASIC ANALYSIS
Pelaksanaan Audit Kinerja Atas Pengelolaan Keuangan oleh Inspektorat kota Magelang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
Tinjauan Atas Efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI) Dalam Peningkatan Kinerja BUMN BSV
TINJAUAN ATAS LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TERHADAP PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN XYZ
TINJAUAN ATAS PROSEDUR PEMERIKSAAN YANG DILAKUKAN OLEH BADAN PENGAWAS DAERAH KABUPATEN X TERHADAP SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PADA TAHUN YYYY
TINJAUAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DALAM APBD PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2008