Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1991
Tentang : Penerapan Undang Undang No. 5 Tahun
1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIATentang : Penerapan Undang Undang No. 5 Tahun
1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Nomor : 7 TAHUN 1991 (7/1991)
Tanggal : 14 JANUARI 1991 (JAKARTA)
Sumber : LN 1991/8
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan Pasal 145 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara, perlu adanya Peraturan
Pemerintah untuk menerapkan berlakunya Undang-undang tersebut
secara efektif;
b. bahwa sarana dan prasarana yang diperlukan untuk
menyelenggarakan peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara telah tersedia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b perlu
diterapkan Peraturan Pemerintah tentang Penerapan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3316);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3344);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENERAPAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA
USAHA NEGARA.
Pasal 1UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA
USAHA NEGARA.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
dinyatakan mulai diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar