DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER- 66 /PB/2005
TENTANG
MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan dalam Undang-UndangDIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER- 66 /PB/2005
TENTANG
MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus
dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
b. bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal
Perbendaharaan adalah menyusun kebijakan di bidang pelaksanaan
anggaran;
c. bahwa Direktur Jenderal Perbendaharaan berwenang untuk
menetapkan pedoman tentang mekanisme pelaksanaan
pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada butir a,b, dan c,
serta agar Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang
Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dapat mewujudkan kesamaan
pemahaman dan keterpaduan langkah bagi seluruh Kementerian
Negara/ Lembaga dan Pemerintah Daerah dipandang perlu
menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak (Lembaran Negara RI No. 43, Tambahan Lembaran
Negara RI No. 3693);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara RI No. 47, Tambahan Lembaran Negara
No. 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara RI No. 5 tahun 2004 Tambahan
Lembaran Negara No. 4355);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4400);
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan
Penyetoran PNBP;
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari
Kegiatan Tertentu;
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara
Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP);
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (SAP);
10 Peraturan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
11. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
12. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah jo Keppres Nomor 61 Tahun 2004 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang
Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006;
14. Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 27
Desember 2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan
APBN;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang
Bagan Perkiraan Standar.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG
MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbedaharaan ini, yang dimaksuddengan :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
berkenaan.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA atau
dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen
pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga
atau Satuan Kerja (satker) serta disahkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai
dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen
pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya
disebut Kanwil Ditjen PBN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut
KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
5. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat
yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
6. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima,
menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka
pelaksanaan APBN pada kantor/ satker Kementerian Negara/ Lembaga.
7. Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disebut PA/ Kuasa PA adalah Menteri/ Pimpinan Lembaga atau
kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada
Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
8. Satuan Kerja Sementara yang selanjutnya disebut SKS adalah satker/
instansi atau dinas/ badan yang ditetapkan untuk melaksanakan
kegiatan tertentu yang bersifat sementara di lokasi yang tidak ada satker
Kementerian Negara/ Lembaga terkait.
9. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN
adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung
seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara
pada Bank Sentral.
10. Rekening Kas Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan atau membayar seluruh pengeluaran negara
pada Bank/ Sentral Giro yang ditunjuk.
11. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah
suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna
Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk
selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat
penerbit SPM berkenaan.
12. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah
dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna
Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang
bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
13. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah
surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara
Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM.
14. Uang Persediaan yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka kerja
dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan
kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan
operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan
pembayaran langsung.
15. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TUP adalah uang
yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak
dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
16. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut
SPM-UP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk pekerjaan yang
akan dilaksanakan dan membebani MAK transito.
17. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang
selanjutnya disebut SPM-TUP adalah surat perintah membayar yang
diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran
karena kebutuhan dananya melebihi pagu uang persediaan dan
membebani MAK transito.
18. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang
selanjutnya disebut SPM-GUP adalah surat perintah membayar yang
diterbitkan oleh Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran
dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk
menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.
19. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS
adalah surat perintah membayar langsung kepada pihak ketiga yang
diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas
dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya.
20. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang
selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah surat perintah membayar
penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya disahkan oleh
KPPN.
21. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disebut
SKPP adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan
pembayaran yang dibuat/ dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh
Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN
setempat.
22. Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja yang selanjutnya disebut
SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh
PA/Kuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.
23. Pemegang Uang Muka yang selanjutnya disebut PUM adalah pejabat
pembantu bendahara pengeluaran.
24. Pembuat Daftar Gaji yang selanjutnya disebut PDG adalah petugas
yang ditunjuk oleh Kuasa PA untuk membuat dan menatausahakan
daftar gaji satker yang bersangkutan.
25. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disebut
SKTJM, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa segala akibat
dari tindakan pejabat/seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian
negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pejabat/seseorang
yang mengambil tindakan dimaksud.
BAB II
PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN
PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN
Pasal 2
PA menunjuk Pejabat Kuasa PA untuk satker/ SKS di lingkungan
instansi PA bersangkutan dengan surat keputusan.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada
Kuasa PA untuk menunjuk:
a. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab
kegiatan/ pembuat komitmen;
b. Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada
negara dan menandatangani SPM;
c. Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan
dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja.
(3) Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku PA mendelegasikan kewenangan
menunjuk pejabat Kuasa PA dan pejabat-pejabat sebagaimana
dimaksud pasal 2 ayat (2) huruf a, b dan c kepada Gubernur sebagai
pelaksana dekonsentrasi.
(4) Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku PA mendelegasikan kewenangan
menunjuk pejabat Kuasa PA dan pejabat pejabat sebagaimana
dimaksud pasal 2 ayat (2) huruf a, b dan c kepada Gubernur/
Bupati/Walikota/Kepala Desa yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas
pembantuan.
(5) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) tidak boleh
merangkap sebagai pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
(2) huruf c.
(6) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a, b dan c
tidak boleh saling merangkap.
(7) Dalam hal pejabat/pegawai pada satker tidak memungkinkan pemisahan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a, b dan c
maka pejabat yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dapat merangkap
jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a atau
huruf b.
(8) Tembusan Surat Keputusan para Pejabat dalam pasal 2 ayat (1) dan
ayat (2), disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.
Pasal 3
PA/Kuasa PA berdasarkan DIPA yang telah disahkan oleh Direktur JenderalPerbendaharaan untuk DIPA Kementerian Negara/Lembaga di Pusat dan
oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk
DIPA di daerah, menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana kerja
dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.
BAB III
PROSEDUR PENGAJUAN SPP DAN PENERBITAN SPM
Pasal 4
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk penerbitan SPM, dibuat denganPROSEDUR PENGAJUAN SPP DAN PENERBITAN SPM
Pasal 4
menggunakan format sebagaimana lampiran 1 dan kelengkapan
persyaratannya diatur sebagai berikut:
1. SPP-UP (Uang Persediaan)
Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang
ditunjuk, menyatakan bahwa Uang Persediaan tersebut tidak untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus
dengan LS.
2. SPP-TUP (Tambahan Uang Persediaan)
a. Rincian rencana penggunaan dana Tambahan Uang Persediaan dari
Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk.
b. Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang
ditunjuk bahwa:
1) Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan
mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan
terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D;
2) Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening
Kas Negara;
3) Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya
dibayarkan secara langsung.
c. Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir.
3. SPP-GUP (Penggantian Uang Persediaan)
a. Kuitansi/tanda bukti pembayaran; (format kuitansi UP sebagaimana
lampiran 3)
b. SPTB (format sebagaimana lampiran 2).
c. Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dilegalisir oleh Kuasa
Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk.
4. SPP Untuk Pengadaan Tanah
Pembayaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan
melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Apabila tidak mungkin
dilaksanakan melalui mekanisme LS, dapat dilakukan melalui UP/ TUP.
Pengaturan mekanisme pembayaran adalah sebagai berikut:
a. SPP-LS (Pembayaran Langsung)
1) Persetujuan Panitia Pengadaan Tanah untuk tanah yang luasnya
lebih dari 1 (satu ) hektar di kabupaten/ kota;
2) foto copy bukti kepemilikan tanah;
3) kuitansi;
4) SPPT PBB tahun transaksi;
5) Surat persetujuan harga;
6) Pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam
sengketa dan tidak sedang dalam agunan;
7) Pelepasan/ penyerahan hak atas tanah/ akta jual beli dihadapan
PPAT;
8) SSP PPh final atas pelepasan hak;
9) Surat pelepasan hak adat (bila diperlukan).
b. SPP-UP/TUP
1) Pengadaan tanah yang luasnya kurang dari 1 (satu) hektar
dilengkapi persyaratan daftar nominatif pemilik tanah yang
ditandatangani oleh Kuasa PA.
2) Pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar
dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah di
kabupaten/ kota setempat dan dilengkapi dengan daftar
nominatif pemilik tanah dan besaran harga tanah yang
ditandatangani oleh Kuasa PA dan diketahui oleh Panitia
Pengadaan Tanah (PPT).
3) Pengadaan tanah yang pembayarannya dilaksanakan melalui
UP/ TUP harus terlebih dahulu mendapat ijin dispensasi dari
Kantor Pusat Ditjen PBN / Kanwil Ditjen PBN sedangkan besaran
uangnya harus mendapat dispensasi UP/ TUP sesuai ketentuan
yang berlaku.
5. SPP-LS untuk pembayaran gaji, lembur dan honor/ vakasi
a. Pembayaran Gaji Induk/ Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/ Gaji
Terusan/ Uang Duka Wafat/ Tewas, dilengkapi dengan Daftar Gaji
Induk/ Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/ Uang Duka Wafat/Tewas, SK
CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat, SK Jabatan, Kenaikan Gaji
Berkala, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih
Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Daftar
Keluarga (KP4), Fotokopi Surat Nikah, Fotokopi Akte Kelahiran,
SKPP, Daftar Potongan Sewa Rumah Dinas, Surat Keterangan
Masih Sekolah/Kuliah, Surat Pindah, Surat Kematian, SSP PPh
Pasal 21. Kelengkapan tersebut di atas digunakan sesuai
peruntukannya.
b. Pembayaran Lembur dilengkapi dengan daftar pembayaran
perhitungan lembur yang ditandatangani oleh Kuasa PA/ Pejabat
yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran satker/ SKS yang
bersangkutan, surat perintah kerja lembur, daftar hadir kerja, daftar
hadir lembur dan SSP PPh Pasal 21.
c. Pembayaran Honor/ Vakasi dilengkapi dengan surat keputusan
tentang pemberian honor vakasi, daftar pembayaran perhitungan
honor/ vakasi yang ditandatangani oleh Kuasa PA/ Pejabat yang
ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan, dan SSP
PPh Pasal 21.
6. SPP-LS non belanja pegawai
a. Pembayaran pengadaan barang dan jasa:
1) Kontrak/SPK yang mencantumkan nomor rekening rekanan;
2) Surat Pernyataan Kuasa PA mengenai penetapan rekanan;
3) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
4) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
5) Berita Acara Pembayaran;
6) Kuitansi yang disetujui oleh Kuasa PA atau pejabat yang
ditunjuk; (format kuitansi LS sebagaimana lampiran 4);
7) Faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangani Wajib Pajak;
8) Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh
bank atau lembaga keuangan non bank;
9) Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang
dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari
pinjaman/hibah luar negeri;
10) Ringkasan Kontrak yang dibuat sesuai dengan format lampiran 5
untuk Rupiah Murni dan lampiran 6 untuk PHLN.
Berita Acara pada butir 3), 4) dan 5) di atas dibuat sekurangkurangnya
dalam rangkap lima dan disampaikan kepada:
a) Asli dan satu tembusan untuk penerbit SPM;
b) Masing-masing satu tembusan untuk para pihak yang
membuat kontrak;
c) Satu tembusan untuk pejabat pelaksana pemeriksaan
pekerjaan.
b. Pembayaran Biaya Langganan Daya dan Jasa (Listrik, Telepon dan
Air):
1) Bukti tagihan daya dan jasa;
2) Nomor Rekening Pihak Ketiga (PT PLN, PT Telkom, PDAM dll);
Dalam hal pembayaran Langganan Daya dan Jasa belum dapat
dilakukan secara langsung, satuan kerja/ SKS yang
bersangkutan dapat melakukan pembayaran dengan UP.
Tunggakan langganan daya dan jasa tahun anggaran
sebelumnya dapat dibayarkan oleh satker/ SKS setelah
mendapat dispensasi/ persetujuan terlebih dahulu dari Kanwil
Ditjen PBN sepanjang dananya tersedia dalam DIPA berkenaan.
c. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas harus dilengkapi dengan
daftar nominatif pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas,
yang berisi antara lain: informasi mengenai data pejabat (Nama,
Pangkat/golongan), tujuan, tanggal keberangkatan, lama perjalanan
dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat.
Daftar nominatif tersebut harus ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang memerintahkan perjalanan dinas, dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang di KPPN.
Pembayaran dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran satker/ SKS
yang bersangkutan kepada para pejabat yang akan melakukan
perjalanan dinas.
7. SPP untuk PNBP
a. UP/ TUP untuk PNBP diajukan terpisah dari UP/ TUP lainnya;
b. UP dapat diberikan kepada satker pengguna sebesar 20 % dari
pagu dana PNBP pada DIPA maksimal sebesar Rp. 500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah), dengan melampirkan Daftar Realisasi
Pendapatan dan Penggunaan Dana DIPA (PNBP) tahun anggaran
sebelumnya (lampiran 7). Apabila UP tidak mencukupi dapat
mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil satu bulan dengan
memperhatikan maksimum pencairan (MP). Kewenangan pemberian
TUP mengacu pada ketentuan pasal 7 ayat (7);
c. Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai
formula sebagai berikut:
MP = (PPP x JS) – JPS;
MP = maksimum pencairan dana;
PPP = proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan;
JS = jumlah setoran;
JPS = jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM
terakhir yang diterbitkan.
d. Dalam pengajuan SPM-TUP/ GUP/ LS PNBP ke KPPN, satker
pengguna harus melampirkan Daftar Perhitungan Jumlah MP
(format sebagaimana lampiran 8).
e. Untuk satker pengguna yang setorannya dilakukan secara terpusat,
pencairan dana diatur secara khusus dengan surat edaran Dirjen
PBN tanpa melampirkan SSBP.
f. Satker pengguna yang menyetorkan pada masing-masing unit (tidak
terpusat), pencairan dana harus melampirkan bukti setoran (SSBP)
yang telah dikonfirmasi oleh KPPN.
g. Besaran PPP untuk masing-masing satker pengguna diatur
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku.
h. Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh
melampaui pagu PNBP satker yang bersangkutan dalam DIPA.
i. Pertanggungjawaban penggunaan dana UP/ TUP PNBP oleh Kuasa
PA, dilakukan dengan mengajukan SPM ke KPPN setempat cukup
dengan melampirkan SPTB.
j. Khusus perguruan tinggi negeri selaku pengguna PNBP (non
BHMN), sisa dana PNBP yang disetorkan pada akhir tahun
anggaran ke rekening kas negara dapat dicairkan kembali maksimal
sebesar jumlah yang sama pada awal tahun anggaran berikutnya
mendahului diterimanya DIPA dan merupakan bagian dari target
PNBP yang tercantum dalam DIPA tahun anggaran berikutnya.
k. Sisa dana PNBP dari satker pengguna di luar butir i, yang disetorkan
ke rekening kas negara pada akhir tahun anggaran merupakan
bagian realisasi penerimaan PNBP tahun anggaran berikutnya dan
dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan setelah
diterimanya DIPA.
l. Sisa UP/ TUP dana PNBP sampai akhir tahun anggaran yang tidak
disetorkan ke rekening kas negara, akan diperhitungkan pada saat
pengajuan pencairan dana UP tahun anggaran berikutnya.
m. Untuk keseragaman dalam pembukuan sistem akuntansi, maka
penyetoran PNBP agar menggunakan formulir SSBP sebagaimana
lampiran 9.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar