Minggu, 18 Juli 2010

tugas nyari lhp

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Kepada para pengguna laporan keuangan,
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK RI) telah memeriksa Neraca Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
per 31 Desember 2007, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas
Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan
adalah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Tanggung jawab BPK
RI adalah pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan
yang dilakukan.

BPK RI melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan
Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Standar tersebut
mengharuskan BPK RI merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar BPK RI
memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
Suatu pemeriksaan meliputi penilaian, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung
jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan juga meliputi
penilaian atas Standar Akuntansi Pemerintahan yang digunakan dan estimasi signifikan
yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta penilaian terhadap
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. BPK RI yakin bahwa pemeriksaan BPK
RI memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mencatat penerimaan pengembalian Dana
Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) TA 2007 sebesar
Rp9.244.612.205,00 sebagai penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah. DPMLUEP
adalah dana yang diberikan sebagai suatu pembiayaan kepada petani dan harus
dibayarkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Sesuai standar
yang ada penerimaan atas pengembalian dana DPM-LUEP seharusnya dicatat sebagai
penerimaan pembiayaan. Jika pengembalian penerimaan dana DPM-LUEP dicatat
sebagai penerimaan pembiayaan maka surplus LRA TA 2007 sebesar
Rp107.059.074.738,24 akan berkurang sebesar Rp9.244.612.205,00 atau menjadi sebesar
Rp97.814.462.533,24.

Pengeluaran Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan TA 2007 Sebesar
Rp2.607.063.000,00 dibayarkan pada TA 2008. Berdasarkan standar yang ada
mengharuskan belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum
Negara/Daerah atau apabila melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada
saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai
fungsi perbendaharaan. Hal ini mengakibatkan penyajian belanja pegawai dan belanja
barang dan jasa tidak mencerminkan keterjadiaan sebenarnya.

Penatausahaan keuangan baik pencatatan, pelaporan, dan penyajian piutang
angsuran penjualan rumah dinas yang tidak tertib serta perbedaan nilai yang disajikan
oleh Dinas Pendapatan dan Entitas Pelaporan menyebabkan prosedur audit lainnya tidak
dapat dijalankan sehingga penyajian piutang penjualan rumah dinas tidak dapat diyakini
kewajarannya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak melakukan perhitungan fisik atas
persediaan yang dimiliki untuk disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2007. Standar
yang ada mengharuskan suatu perhitungan fisik dalam perhitungan persediaan yang
disajikan di Laporan Keuangan. Hal ini menyebabkan penyajian nilai persediaan sebesar
Rp3.814.880.257,00 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan belum menyusun Buku Induk Inventaris
Tahun 2006 dan 2007, masih terdapat perbedaan jumlah barang inventaris menurut
Berita Acara Serah Terima pada pelimpahan RSUD Banjarbaru dari Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan ke Pemerintah Kota Banjarbaru dan rincian penghapusan aktiva
tetap; perbedaan pencatatan kendaraan bermotor antara Biro Umum dan Biro Keuangan
Sekretariat Daerah; serta tidak tersedianya dokumen pendukung yang dapat dihandalkan
dan memadai menyebabkan tidak dapat dilaksanakan prosedur auditlainnya untuk dapat
meyakini nilai Aktiva Tetap pada Neraca Provinsi Kalimantan Selatan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan selatan menyajikan Laporan Arus Kas dengan
pendekatan UUDP, standar yang ada mengharuskan penyajian Laporan arus Kas dengan
pendekatan UYHD dimana Laporan Arus Kas menyajikan arus masuk dan arus keluar
kas dan setara kas pada Bendaharawan Umum Daerah. Jika penyajian Laporan arus Kas
menggunakan pendekatan UYHD sesuai standar yang ada maka terdapat kenaikan kas
sebesar Rp46.525.457.154,48, berbeda dengan penyajian saat ini kenaikan kas disajikan
sebesar Rp56.676.235.948,24. Perbedaan tersebut disebabkan jumlah kenaikan kas pada
pendekatan UUDP termasuk jumlah kenaikan kas pada Bendahara Pengeluaran sebesar
Rp10.150.778.793,76.

Menurut pendapat BPK RI, kecuali untuk dampak atas hal-hal yang diungkapkan
pada paragraf-paragraf sebelumnya, laporan keuangan yang disebut di atas menyajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan per 31 Desember 2007, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus
Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
dan sistem pengendalian intern kami sajikan dalam bagian tersendiri yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini.
Banjarbaru, 16 Mei 2008
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
Perwakilan BPK RI di Banjarmasin
Penanggung Jawab Pemeriksaan,
R. Aryo Seto Bomantari, SE.,MM.,Ak
Akuntan, Register Negara No. D-14.525

1 komentar: