Kamis, 05 November 2009

tugas hakn

PENILAIAN KUALIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA PEMERINTAH

1. PENGERTIAN

Prakualifikasi : proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukan penawaran

Pascakualifikasi : proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukan penawaran

2. TABEL PENILAIAN KUALIFIKASI

Tata Cara PQ & Paska Q

*Pengumuman lelang dgn paska Q

Penyampaian dokumen kualifikasi bersamaan dgn dokumen penawaran

Evaluasi dokumen kualifikasi dilaksanakan setelah evaluasi dokumen penawaran

Penyedia dinyatakan lulus,bila penuhi syarat kualifikasi

*Penawaran yg tidak penuhi syaratkualifikasi dinyatakan gugur

  • Pengumuman lelang dgn pra Q
  • Pendaftaran & pengambilan dok. PQ
  • Penyampaian dok PQ (penyedia B/J)
  • Evaluasi dokumen kualifikasi yang dismpaikan penyedia B/J
  • Penyedia dinyatakan lulus,bila penuhi syarat kualifikasi (slide 6 & 7)
  • Penetapan penyedia B/J yang lulus PQ
  • Pengesahan hasil PQ (pengguna B/J)
  • Pengumuman hasil PQ
  • Penyedia yg tdk lulus à keberatan
  • Untuk Eff : pengguna B/J sediakan form isian kualifikasi penyedia B/J (slide)

PENGGOLONGAN PENYEDIA BARANG/JASA NASIONAL

NON KONSTRUKSI
KONSTRUKSI
JENIS PENGADAAN

Jasa Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan /Jasa Lainnya
1. Kecil : < 1 M

2. Bukan Kecil : > 1 M

1. Masa Transisi s.d 31 Des 2005:

a. Kecil : < 1 M untuk K3, K2, K1

b. Menengah : >1 - 3 M untuk M2

c. Besar : > 3 m untuk M1 dan B

2. Setelah Masa Transisi :

a. Kecil : <1 M

b. Bukan kecil : >1M

Jasa Konsultansi
Tidak ada penggolongan kecil dan bukan kecil (bebas)

1. Masa Transisi s.d 31 Des 2005:

a. Kecil : < 200 Jt

b. Bukan Kecil : > 200 Jt

2. Setelah Masa Transisi :

Tidak ada penggolongan kecil dan bukan kecil (bebas)

PERSYARATAN

· Memiliki surat ijin usaha pada bidang usahanya

· Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan

· Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak berhenti, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, tidak sedang menjalani sanksi pidana

· Mempunyai perjanjian KSO untuk yang melakukan kemitraan

· Telah melunasi kewajiban perpajakan

· Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 tahun

· Mempunyai Kemampuan Dasar (KD)yang sesuai

· Jasa Pemborongan : KD = 2 NPt dalam 7 tahun terakhir

· Barang/Jasa Lainnya : KD = 5 NPt dalam 7 tahun terakhir

· Jasa Konsultansi : KD = 3 NPt dalam 7 tahun terakhir

· Bagi KSO yang diperhitungkan KD lead firm

· Memenuhi ketentuan peralatan khusus / tenaga spesialis bagi pekerjaan khusus / teknologi tinggi

· Memiliki dukungan permodalan dari Bank Umum (tidak termasuk BPR) dan tidak diperlukan lagi rekening koran bagi Badan Usaha

· 10% untuk jasa pemborongan,

· 5% untuk pemasokan barang/jasa lainnya

· Tidak dipersyaratakan untuk pengadaan jasa konsultansi

Catatan : ketentuan dukungan keuangan ini tidak dipersyaratkan bagi badan usaha kategori kecil

· Memiliki kemampuan menyediakan peralatan dan personil

· Termasuk dalam penyedia barang/jasa yang sesuai dengan nilai paket pekerjaan

· Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan (khusus jasa pemborongan)

· Tidak membuat pernyataan tidak benar / dokumen palsu

· Memiliki Sisa Kemampuan Keuangan dan Sisa Kemampuan Paket yang cukup (untuk jasa pemborongan)

Pasal 11 ayat (1) : Persyaratan penyedia :

a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;

b. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial;

c. Tidak dalam pengawasan pengadilan/tidak pailit, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dlm menjalani sanksi pidana;

d. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;

e. Telah memenuhi kewajiban perpajakan;

f. Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 tahun;

g. Memiliki SDM, modal dan peralatan;

h. Tidak masuk dalam daftar hitam;

i. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;

j. Khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali huruf f.

KEPPRES NO. 18/2000

KEPPRES NO. 80/2003

Pasal 9 ayat (1) : Persyaratan penyedia :

a. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis, dan manajerial yang dibuktikan dengan kualifikasi/klasifikasi/sertifikasi yang dikeluarkan asosiasi perusahaan/profesi bersangkutan;

b. Mmemiliki SDM, modal dan peralatan;

c. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;

d. Tidak dalam pengawasan pengadilan/tidak pailit, tidak sedang dlm menjalani sanksi pidana;

e. Telah memenuhi kewajiban perpajakan;

f. Belum pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan atas tindakan yang berkaiatan dengan kondite profesional perusahaan/perorangan

g. Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kualifikasi, klasifikasi, dan sertifikasi yang dimilikinya.

KEDUDUKAN DAN PERLAKUAN SERTIFIKASI BADAN USAHA

TAHAPAN

BIDANG USAHA

NON KONSTRUKSI

KONSTRUKSI

I. Pendirian Badan Usaha

Peraturan ijin usaha :

1. Ijin usaha : SIUP, dll

Peraturan ijin usaha dan UU No. 18/1999 jasa konstruksi:

Ijin usaha : IUJK

Syarat IUJK : Sertifikat badan Usaha (SBU)

II. Tahap Mengikuti Pengadaan (Prakualifikasi/Pascakualifikasi) :

Syarat menjadi penyedia barang/jasa sesuai Keppres No. 80/2003 pasal 11 (Tidak boleh disyaratkan Sertifikat Badan Usaha).
Syarat menjadi penyedia :

a. Keppres No. 80/2003 pasal 11 (Tidak boleh disyaratkan Sertifikat Badan Usaha).

b. PP No. 29/2000 (Penyelenggaraan Jasa Konstruksi) : disyaratakan Badan Usaha harus teregister di Lembaga (bukti register adalah SBU)

II. Penetapan calon pemenang Lelang :

Dilakukan verifikasi atas dasar asas nyata

Dilakukan verifikasi atas dasar asas nyata

HAL-HAL PENTING PADA PENILAIAN KUALIFIKASI

· Dilarang menambah persyaratan prakualifikasi/pasca-kualifikasi yang sifatnya administratif (Psl 14 ayat [6]), kecuali untuk persyaratan teknis (Psl. 14 ayat [7])

· Tidak meminta seluruh dokumen yang dipersyaratkan

· Ketentuan Fl (Faktor likuiditas) dan Fp (Faktor perputaran modal) untuk memperhitungkan Kemampuan Keuangan (KK), tidak diatur secara rinci

· Ketentuan KP (Kemampuan paket), tidak diatur secara rinci

· Untuk pascakualifikasi, data kualifikasi disampaikan bersamaan dengan dokumen penawaran sehingga susulan/tambahan data tidak diperkenankan

· Pada pascakualifikasi, penilaian kualifikasi dilakukan pada akhir evaluasi setelah diperoleh penawaran terendah 1, 2 dan 3

· Hasil penilaian kualifikasi (prakualifikasi) untuk pengadaan jasa konsultansi harus diranking menjadi daftar pendek konsultan sekurang-kurangnya 5 dan sebanyak-banyaknya 7 konsultan

DOKUMEN PASCA/PRAKUALIFIKASI

Isi dokumen :

a). Ketentuan umum (jadual,pendaftaran,syarat kelulusan, penetapan nilai/scoring/nilai kelulusan, ketentuan Fp, Fl, Kp, SKK, SKP, KD

b). Formulir isian dan cara pengisiannya

c). Pemeriksaan kelengkapan administrasi

d). Penilaian kelulusan pasca/prakualifikasi

1) Keuangan

2) Teknik

3) Pengalaman

e). Penetapan kelulusan




Formulir isian pasca/prakualifikasi

JP = Jasa Pemborongan

JK = Jasa Konsultansi

B/L = Pemasokan barang /Jasa lainnya

Surat pernyataan minat ikut pbj

Pakta integritas

Surat pernyataan

kapasitas menanda-tangani kontrak

Data administrasi (umum)

Izin usaha

Landasan HK.Pendirian BU

Pengurus (komisaris & pengurus)

Data keuangan

• Pemilik saham & pajak

• Neraca

Data personalia

• Tenaga teknis

• Peralatan

Data pengalaman

Data pekerjaan yang sedang dilaksanakan

Dukungan bank

TATA CARA PENILAIAN PASCA/PRAKUALIFIKASI JASA PEMBORONGAN KONSTRUKSI

a. Pemeriksaan administrasi

· Pemeriksaan kelengkapan dokumen, dapat disusulkan dengan batas waktu

· SIU asli ditunjukkan sebelum pembukaan penawaran

b. Penilaian keuangan (max 10/min 3,75)

    • Perhitungan SKK (7,5)

SKK = KK-NK

KK = Fp.Mk à Fp = 6 (UK)

Fp = 8 (NON UK)

MK = Fl.Kb à Fl = 0,3 (UK)

Fl = 0,8 (NON UK)

    • Dukungan bank (DB) ; (2,5)

DB >= 10% (JP) / 5% (B/J) nilai 100%

c. Penilaian pengalaman (max 60 / min 30)

1). Bidang dan sub bidang pekerjaan (30)

• Bidang dan sub bidang sama (30)

• Bidang sama, sub bidang tidak sama (15)

2). Nilai kontrak pengalaman (20)

• NKP > nilai pek (20)

• NKP > 50% nilai pek <>

• NKP > 50% nilai pek (0)

2). Status badan usaha (10)

• Kontraktor utama/lead firm (10)

• Sebagai sub kontraktor (3)

d. Penilaian kemampuan teknis (max 30/min 15)

1). Peralatan (15)

• Yang dinilai kondisi > 70%

• Bila tidak ada bukti sewa/sewa beli, tidak dinilai

• Milik sendiri (100% = 15)

• Sewa beli (100% = 15)

• Sewa jangka panjang (90% = 13,5)

• Sewa jangka pendek (50% = 7,5)

Catatan : Usaha Kecil: Ditetapkan minimal kepemilikan peralatan

Bukan Usaha Kecil : kebutuhan alat disesuaikan dgn jenis pekerjaan

2). Personil (10)

- UK : Min personil ditetapkan

- Bukan UK : Ditetapkan sesuai jenis pekerjaan

3). Manajemen mutu (5)

Yang menyampaikan manajemen mutu diberi nilai 5, yang tidak tentu saja tidak diberi dinilai

  • Ambang lulus

1). Minimum nilai kelulusan tiap kriteria (keuangan,pengalaman dan teknis) adalah 50% nilai bobot kriteria

2). Nilai 60 untuk pekerjaan sederhana

3). Nilai 75 untuk pekerjaan kompleks

TATA CARA PRAKUALIFIKASI JASA KONSULTANSI

    • Tata cara penilaian kualifikasi seluruhnya sama dengan prakualifikasi jasa pemborongan dan barang/jasa lainnya
    • Syarat kelulusan = Jasa pemborongan dan barang/jasa lainnya, kecuali :

- SKK dan SKP tidak diperlukan

- Tidak diperlukan dukungan bank

- Memilik Kd = 3 Npt (7 tahun terakhir)

  • Cara penilaian

1) Menyusun peringkat sesuai nilai prakualifikasi yang ditetapkan panitia pengadaan

2). Personil (10)

- UK : Min personil ditetapkan

- Bukan UK : Ditetapkan sesuai jenis pekerjaan

c). Manajemen mutu (5)

Yang menyampaikan manajemen mutu diberi nilai 5, yang tidak menyampaikan tidak dinilai

d. Cara penilaian Ambang lulus

1). Minimum nilai kelulusan tiap kriteria (keuangan,pengalaman dan teknis) adalah 50% nilai bobot kriteria

2). Nilai 60 untuk pekerjaan sederhana

3). Nilai 75 untuk pekerjaan kompleks

e. Penetapan hasil prakualifikasi

1). Ditetapkan daftar pendek konsultan, min 5 konsultan, maksimal 7 konsultan

2). Bila yang lulus > 7 , daftar pendek = 7

3). Bila yang lulus <>

dengan mengumumkan PQ kembali

4). Bila setelah PQ ulang yang lulus

• Antara 2- 4 konsultan, dilakukan seleksi umum

• Hanya 1 konsultan,dilakukan penunjukan langsung

f. Yang diundang konsultan peringkat terbaik yang masuk daftar pendek

f). Penetapan Net Present Value (NPV)

- JP dari index perdagangan besar barang-barang konstruksi, diambil komponen terbesar

- JK dari index biaya hidup

- B/L dari index perdagangan besar barang/jasa yang sesuai

g). Penetapan kemampuan paket

UK : Kp = 3

NON UK : Kp = 5 atau Kp = 1,2 N

( N = Jumlah paket terbanyak pada tahun yang bersamaan, dalam 7 tahun terakhir )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar