KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2003
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD)
dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan,
terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran
tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan
Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Instansi Pemerintah;
b.
bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3956);
3. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH.
Page 2
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian Istilah
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1.
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai
dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia
barang/jasa;
2. Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin
proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran Daerah/pejabat yang
disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu;
3. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang
kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa;
4. Kepala kantor/satuan kerja adalah pejabat struktural departemen/ lembaga yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari
dana anggaran belanja rutin APBN;
5. Pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek adalah pejabat yang diangkat oleh
Menteri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/pejabat yang diberi kuasa,
yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai
dari anggaran belanja pembangunan APBN;
6. Pengguna Anggaran Daerah adalah pejabat di lingkungan pemerintah propinsi/
kabupaten/kota yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan
barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran belanja APBD;
7. Pejabat yang disamakan adalah pejabat yang diangkat oleh pejabat yang
berwenang di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik
Indonesia (Polri)/pemerintah daerah/Bank Indonesia (BI)/Badan Hukum Milik
Negara (BHMN)/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang
dibiayai dari APBN/APBD;
8.
Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk
melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
9. Pejabat pengadaan adalah personil yang diangkat oleh pengguna barang/jasa
untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan nilai sampai dengan
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
10. Pemilihan penyedia barang/jasa adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia
barang/jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan;
11. Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan
baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan
oleh pengguna barang/jasa;
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1) Maksud diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah untuk mengatur pelaksanaan
pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari APBN/APBD.
(2) Tujuan diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah agar pelaksanaan pengadaan
barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien,
efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Page 4
Bagian Ketiga
Prinsip Dasar
Pasal 3
Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip :
a.
efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan
daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-
singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b.
efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah
ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran
yang ditetapkan;
c.
terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia
barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di
antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan
ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
d.
transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa,
termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan
calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang
berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
e.
adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon
penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak
tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;
f.
akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi
kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai
dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
Bagian Keempat
Kebijakan Umum
Pasal 4
Kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan barang/jasa adalah :
a.
meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan
nasional yang sasarannya adalah memperluas lapangan kerja dan mengembangkan industri
dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya saing barang/jasa produksi dalam negeri
pada perdagangan internasional;
b.
meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil dan kelompok masyarakat
dalam pengadaan barang/jasa;
c.
menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan
keputusan dalam pengadaan barang/jasa;
d.
meningkatkan profesionalisme, kemandirian, dan tanggungjawab pengguna barang/jasa,
panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia barang/jasa;
e.
meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;
f.
menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional;
Page 5
Bagian Ketujuh
Ruang Lingkup
Pasal 7
(1) Ruang lingkup berlakunya Keputusan Presiden ini adalah untuk :
a.
pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan
pada APBN/APBD;
b.
pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah
luar negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan
ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberi pinjaman/hibah bersangkutan;
c.
pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMD,
yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
(2) Pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBN, apabila
ditindaklanjuti
dengan
Keputusan
Menteri/Pemimpin
Lembaga/Panglima
TNI/Kapolri/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN harus tetap berpedoman
serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini.
(3) Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah yang mengatur pengadaan
barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBD harus tetap berpedoman
serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini.
BAB II
PENGADAAN YANG DILAKSANAKAN PENYEDIA BARANG/JASA
Bagian Pertama
Pembiayaan Pengadaan
Pasal 8
Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah
Daerah/BI/BHMN/BUMN/BUMD
wajib menyediakan biaya administrasi proyek untuk mendukung pelaksanaan pengadaan
barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD, yaitu :
a. honorarium pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, bendaharawan, dan staf proyek;
b. pengumuman pengadaan barang/jasa;
c. penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa dan/atau dokumen prakualifikasi;
d. administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Bagian Kedua
Tugas Pokok dan Persyaratan Para Pihak
Paragraf Pertama
Persyaratan dan Tugas Pokok Pengguna Barang/Jasa
Pasal 9
Page 6
(1) Pengguna barang/jasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki integritas moral;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk
melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya;
d. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;
e. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan
dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat KKN.
(2) Berdasarkan usulan pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), pengguna barang/jasa diangkat dengan surat keputusan
Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan
Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD atau pejabat yang diberi kuasa.
(3) Tugas pokok pengguna barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa adalah:
a.
menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b.
mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa;
c.
menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan
penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha
kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
d.
menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara
pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan;
e.
menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai
kewenangannya;
f.
menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai
ketentuan yang berlaku;
g.
menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia
barang/jasa;
h.
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan
instansinya;
i.
mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
j.
menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada
Menteri/Panglima
TNI/Kepala
Polri/Pemimpin
Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi
BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
k.
menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa
dimulai.
Page 7
(4) Pengguna barang/jasa dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa
apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan
mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang
dibiayai dari APBN/APBD.
(5) Pengguna barang/jasa bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan
fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.
Paragraf Kedua
Pembentukan, Persyaratan, Tugas Pokok, dan Keanggotaan
Panitia/Pejabat Pengadaan
Pasal 10
(1) Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat
dilaksanakan oleh panitia atau pejabat pengadaan.
(3) Anggota panitia pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun
instansi teknis lainnya.
(4) Panitia/pejabat pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di atas harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b.
memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;
c.
memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia/pejabat pengadaan
yang bersangkutan;
d.
memahami isi dokumen pengadaan/metoda dan prosedur pengadaan berdasarkan
Keputusan Presiden ini;
e.
tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan
menetapkannya sebagai panitia/pejabat pengadaan;
f.
memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
(6) Panitia berjumlah gasal beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang memahami
tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang
diperlukan, baik dari unsur-unsur di dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan.
(7) Pejabat pengadaan hanya 1 (satu) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi
pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan, baik dari unsur-unsur
di dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan.
Page 8
(8) Dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan:
a.
pengguna barang/jasa dan bendaharawan;
b.
pegawai pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Inspektorat
Jenderal Departemen/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen/Badan
Pengawas Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Pengawasan Internal
BI/BHMN/BUMN/BUMD kecuali menjadi panitia/pejabat pengadaan untuk
pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan instansinya.
Paragraf Ketiga
Persyaratan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 11
(1) Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalah sebagai berikut :
a.
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;
b.
memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk
menyediakan barang/jasa;
c.
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d.
secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
e.
sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir,
dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak
Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan fotokopi Surat Setoran
Pajak (SSP) PPh Pasal 29;
f.
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memper-oleh pekerjaan
menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun;
g.
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan
dalam pengadaan barang/jasa;
h.
tidak masuk dalam daftar hitam;
i.
memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;
j.
khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan
di atas kecuali huruf f.
Page 9
(2) Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban
pajak;
b.
lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
oleh instansi yang berwenang atau yang lulus ujian negara, atau perguruan tinggi luar
negeri yang ijasahnya telah disahkan/diakui oleh instansi pemerintah yang berwenang
di bidang pendidikan tinggi;
c.
mempunyai pengalaman di bidangnya.
(3) Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia
barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan
negara/BI/BHMN/BUMN/ BUMD.
(4) Penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang
menjadi penyedia barang/jasa.
(5) Terpenuhinya persyaratan penyedia barang/jasa dinilai melalui proses prakualifikasi atau
pascakualifikasi oleh panitia/pejabat pengadaan.
Bagian Ketiga
Jadual Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 12
Pengguna barang/jasa wajib mengalokasikan waktu yang cukup untuk penayangan pengumuman,
kesempatan untuk pengambilan dokumen, kesempatan untuk mempelajari dokumen, dan
penyiapan dokumen penawaran.
Bagian Keempat
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri
Pasal 13
(1) Pengguna barang/jasa wajib memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikalkulasikan
secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertangungjawabkan.
(2)
(3)
HPS disusun oleh panitia/pejabat pengadaan dan ditetapkan oleh pengguna barang/jasa.
HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya
dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang
dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran.
Page 10
(4)
(5)
Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia.
HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan.
Bagian Kelima
Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
Paragraf Pertama
Prinsip-Prinsip Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
Pasal 14
(1) Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan
persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran.
(2) Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan
persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.
(3) Panitia/pejabat pengadaan wajib melakukan pascakualifikasi untuk pelelangan umum
pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya secara adil, transparan, dan mendorong
terjadinya persaingan yang sehat dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya penyedia
barang/jasa.
(4) Prakualifikasi wajib dilaksanakan untuk pengadaan jasa konsultansi dan pengadaan
barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang menggunakan metoda penunjukan langsung
untuk pekerjaan kompleks, pelelangan terbatas dan pemilihan langsung.
(5) Panitia/pejabat pengadaan dapat melakukan prakualifikasi untuk pelelangan umum
pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang bersifat kompleks.
(6) Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan dilarang menambah
persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi di luar yang telah ditetapkan dalam ketentuan
Keputusan Presiden ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
(7) Persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi yang ditetapkan harus merupakan persyaratan
minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan agar terwujud persaingan yang sehat
secara luas.
(8) Pengguna barang/jasa wajib menyederhanakan proses prakualifikasi dengan tidak meminta
seluruh dokumen yang disyaratkan melainkan cukup dengan formulir isian kualifikasi
penyedia barang/jasa.
(9) Penyedia barang/jasa wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai bahwa semua
informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar, dan apabila
diketemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, terhadap yang
bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam
daftar hitam sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk
2 (dua) tahun berikutnya, serta diancam dituntut secara perdata dan pidana.
Page 11
(10) Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan tidak boleh melarang,
menghambat, dan membatasi keikutsertaan calon peserta pengadaan barang/jasa dari luar
propinsi/kabupaten/kota lokasi pengadaan barang/jasa.
(11) Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah/Daerah/BI/BHMN/BUMN/BUMD
dilarang melakukan prakualifikasi massal yang berlaku untuk pengadaan dalam kurun waktu
tertentu.
(12) Pada setiap tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa, pengguna
barang/jasa/panitia/pejabat pengadaan dilarang membebani atau memungut biaya apapun
kepada penyedia barang/jasa, kecuali biaya penggandaan dokumen pengadaan.
Paragraf Kedua
Proses Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
Pasal 15
(1) Proses prakualifikasi secara umum meliputi pengumuman prakualifikasi, pengambilan
dokumen prakualifikasi, pemasukan dokumen prakualifikasi, evaluasi dokumen
prakualifikasi, penetapan calon peserta pengadaan yang lulus prakualifikasi, dan
pengumuman hasil prakualifikasi.
(2) Proses pascakualifikasi secara umum meliputi pemasukan dokumen kualifikasi bersamaan
dengan dokumen penawaran dan terhadap peserta yang diusulkan untuk menjadi pemenang
serta cadangan pemenang dievaluasi dokumen kualifikasinya.
Bagian Keenam
Prinsip Penetapan Sistem Pengadaan
Pasal 16
(1) Untuk menentukan sistem pengadaan yang meliputi metoda pemilihan penyedia barang/jasa,
metoda penyampaian dokumen penawaran, metoda evaluasi penawaran, dan jenis kontrak, perlu
mempertimbangkan jenis, sifat, dan nilai barang/jasa serta kondisi lokasi, kepentingan
masyarakat, dan jumlah penyedia barang/jasa yang ada.
(2) Dalam menyusun rencana dan penentuan paket pengadaan, pengguna barang/jasa bersama
dengan panitia, wajib memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan
kesempatan bagi usaha kecil, koperasi kecil, dan masyarakat.
Page 12
(3) Dalam menetapkan sistem pengadaan, pengguna barang/jasa:
a.
wajib menyediakan sebanyak-banyaknya paket pengadaan untuk usaha kecil
termasuk koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat,
kesatuan sistem, kualitas, dan kemampuan teknis usaha kecil;
b.
dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa
daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di
daerah masing-masing;
c.
dilarang menyatukan beberapa paket pekerjaan yang menurut sifat pekerjaan dan
besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil termasuk koperasi kecil;
d.
dilarang menetapkan kriteria dan persyaratan pengadaan yang diskriminatif dan
tidak obyektif.
Bagian Ketujuh
Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
Paragraf Pertama
Metoda Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
Pasal 17
(1) Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan
melalui metoda pelelangan umum.
(2) Pelelangan umum adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara
terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman
resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan
memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(3) Dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas yaitu
untuk pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan
dengan metoda pelelangan terbatas dan diumumkan secara luas melalui media massa dan
papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini
mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi
kualifikasi.
(4) Dalam hal metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi
biaya pelelangan, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda
pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan
membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran
dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis
maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk
penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
Page 13
(5) Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan
dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara
melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan
secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Paragraf Kedua
Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran Pada Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
Pasal 18
(1) Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dapat dipilih salah 1 (satu)
dari 3 (tiga) metoda penyampaian dokumen penawaran berdasarkan jenis barang/jasa yang
akan diadakan dan metoda penyampaian dokumen penawaran tersebut harus dicantumkan
dalam dokumen lelang yang meliputi :
a. metoda satu sampul;
b. metoda dua sampul;
c. metoda dua tahap.
(2) Metoda satu sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan
administrasi, teknis, dan penawaran harga yang dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup
kepada panitia/pejabat pengadaan.
(3) Metoda dua sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi
dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan
dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan ke dalam 1 (satu)
sampul (sampul penutup) dan disampaikan kepada panitia/pejabat pengadaan.
(4) Metoda dua tahap yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan
teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam
sampul tertutup II, yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan
dalam waktu yang berbeda.
Paragraf Ketiga
Evaluasi Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pemborongan/Jasa Lainnya
Pasal 19
Page 14
(1) Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dapat dipilih salah 1 (satu)
dari 3 (tiga) metoda evaluasi penawaran berdasarkan jenis barang/jasa yang akan diadakan,
dan metoda evaluasi penawaran tersebut harus dicantumkan dalam dokumen lelang, yang
meliputi :
a. sistem gugur;
b. sistem nilai;
c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
(2) Sistem gugur adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan
membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan
dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari
penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan kewajaran harga, terhadap
penyedia barang/jasa yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur.
(3) Sistem nilai adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai angka
tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditetapkan
dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, kemudian membandingkan jumlah nilai dari
setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.
(4) Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis adalah evaluasi penilaian penawaran dengan
cara memberikan nilai pada unsur-unsur teknis dan harga yang dinilai menurut umur
ekonomis barang yang ditawarkan berdasarkan kriteria dan nilai yang ditetapkan
dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, kemudian nilai unsur-unsur tersebut
dikonversikan ke dalam satuan mata uang tertentu, dan dibandingkan dengan jumlah nilai
dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.
(5) Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyedia barang/jasa
tidak diperkenankan mengubah, menambah, dan mengurangi kriteria dan tatacara evaluasi
tersebut dengan alasan apapun dan atau melakukan tindakan lain yang bersifat post bidding.
Paragraf Keempat
Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
Pasal 20
Page 15
(1) Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda
pelelangan umum meliputi:
a. dengan prakualifikasi:
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pengambilan dokumen prakualifikasi;
3) pemasukan dokumen prakualifikasi;
4) evaluasi dokumen prakualifikasi;
5) penetapan hasil prakualifikasi;
6) pengumuman hasil prakualifikasi;
7) masa sanggah prakualifikasi;
8) undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
9) pengambilan dokumen lelang umum;
10) penjelasan;
11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
12) pemasukan penawaran;
13) pembukaan penawaran;
14) evaluasi penawaran;
15) penetapan pemenang;
16) pengumuman pemenang;
17) masa sanggah;
18) penunjukan pemenang;
19) penandatanganan kontrak;
b. dengan pasca kualifikasi:
1) pengumuman pelelangan umum;
2) pendaftaran untuk mengikuti pelelangan;
3) pengambilan dokumen lelang umum;
4) penjelasan;
5) penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
6) pemasukan penawaran;
7) pembukaan penawaran;
8) evaluasi penawaran termasuk evaluasi kualifikasi;
9) penetapan pemenang;
10) pengumuman pemenang;
11) masa sanggah;
12) penunjukan pemenang;
13) penandatanganan kontrak.
Page 16
(2) Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda
pelelangan terbatas meliputi :
a. pemberitahuan dan konfirmasi kepada peserta terpilih;
b. pengumuman pelelangan terbatas;
c. pengambilan dokumen prakualifikasi;
d. pemasukan dokumen prakualifikasi;
e. evaluasi dokumen prakualifikasi;
f. penetapan hasil prakualifikasi;
g. pemberitahuan hasil prakualifikasi;
h. masa sanggah prakualifikasi;
i. undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
j. penjelasan;
k. penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
l. pemasukan penawaran;
m. pembukaan penawaran;
n. evaluasi penawaran;
o. penetapan pemenang;
p. pengumuman pemenang;
q. masa sanggah;
r. penunjukan pemenang;
s. penandatanganan kontrak.
Page 17
(3) Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda
pemilihan langsung meliputi :
a. pengumuman pemilihan langsung;
b. pengambilan dokumen prakualifikasi;
c. pemasukan dokumen prakualifikasi
d. evaluasi dokumen prakualifikasi;
e. penetapan hasil prakualifikasi;
f. pemberitahuan hasil prakualifikasi;
g. masa sanggah prakualifikasi;
h. undangan pengambilan dokumen pemilihan langsung;
i. penjelasan;
j. penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
k. pemasukan penawaran;
l. pembukaan penawaran;
m. evaluasi penawaran;
n. penetapan pemenang;
o. pemberitahuan penetapan pemenang;
p. masa sanggah;
q. penunjukan pemenang;
r. penandatanganan kontrak.
(4) Tata cara pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda
penunjukan langsung meliputi:
a.
undangan kepada peserta terpilih;
b.
pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung;
c.
pemasukan dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi, penjelasan, dan
pembuatan berita acara penjelasan;
d.
pemasukan penawaran;
e.
evaluasi penawaran;
f.
negosiasi baik teknis maupun biaya;
g.
penetapan/penunjukan penyedia barang/jasa;
h.
penandatanganan kontrak.
Page 18
Bagian Kedelapan
Sistem Pengadaan Jasa Konsultansi
Paragraf Pertama
Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konsultansi
Pasal 21
(1) Pengguna barang/jasa menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menunjuk panitia
pengadaan/pejabat pengadaan.
(2) Panitia/pejabat pengadaan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) dan dokumen pemilihan
penyedia jasa konsultansi meliputi KAK, syarat administrasi, syarat teknis, syarat keuangan,
metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi, metoda penyampaian dokumen penawaran,
metoda evaluasi penawaran, dan jenis kontrak yang akan digunakan.
Paragraf Kedua
Metoda Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 22
(1) Pemilihan penyedia jasa konsultansi pada prinsipnya harus dilakukan melalui seleksi umum.
Dalam keadaan tertentu pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan melalui seleksi
terbatas, seleksi langsung atau penunjukan langsung.
(2) Seleksi umum adalah metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi yang daftar pendek
pesertanya dipilih melalui proses prakualifikasi secara terbuka yaitu diumumkan secara luas
melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga
masyarakat luas mengetahui dan penyedia jasa konsultansi yang berminat dan memenuhi
kualifikasi dapat mengikutinya.
(3) Seleksi terbatas adalah metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi untuk pekerjaan yang
kompleks dan diyakini jumlah penyedia jasa yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut
jumlahnya terbatas.
(4) Dalam hal metoda seleksi umum atau seleksi terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya
seleksi, maka pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan dengan seleksi langsung
yaitu metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi yang daftar pendek pesertanya ditentukan
melalui proses prakualifikasi terhadap penyedia jasa konsultansi yang dipilih langsung dan
diumumkan sekurang-kurangnya di papan pengumuman resmi untuk penerangan umum atau
media elektronik (internet).
Page 19
(5) Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat
dilakukan dengan menunjuk satu penyedia jasa konsultansi yang memenuhi kualifikasi dan
dilakukan negosiasi baik dari segi teknis maupun biaya sehingga diperoleh biaya yang wajar
dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Paragraf Ketiga
Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran
Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 23
(1) Dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dipilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) metoda
penyampaian dokumen penawaran berdasarkan jenis jasa konsultansi yang akan diadakan dan
harus dicantumkan dalam dokumen seleksi.
(2) Metoda penyampaian dokumen penawaran jasa konsultansi meliputi :
a. metoda satu sampul;
b. metoda dua sampul;
c. metoda dua tahap.
Paragraf Keempat
Metoda Evaluasi Penawaran
Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 24
(1) Dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dipilih salah 1 (satu) dari 5 (lima) metoda
evaluasi penawaran berdasarkan jenis jasa konsultansi yang akan diadakan dan harus
dicantumkan dalam dokumen seleksi, yaitu:
a. metoda evaluasi kualitas;
b. metoda evaluasi kualitas dan biaya;
c. metoda evaluasi pagu anggaran;
d. metoda evaluasi biaya terendah;
e. metoda evaluasi penunjukan langsung.
(2) Metoda evaluasi kualitas adalah evaluasi penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas
penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
(3) Metoda evaluasi kualitas dan biaya adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan
nilai kombinasi terbaik penawaran teknis dan biaya terkoreksi dilanjutkan dengan klarifikasi
dan negosiasi teknis serta biaya.
Page 20
(4) Metoda evaluasi pagu anggaran adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan
kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta yang penawaran biaya terkoreksinya lebih kecil
atau sama dengan pagu anggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta
biaya.
(5) Metoda evaluasi biaya terendah adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan
penawaran biaya terkoreksinya terendah dari konsultan yang nilai penawaran teknisnya di
atas ambang batas persyaratan teknis yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan klarifikasi
dan negosiasi teknis serta biaya.
(6) Metoda evaluasi penunjukan langsung adalah evaluasi terhadap hanya satu penawaran jasa
konsultansi berdasarkan kualitas teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dan biaya yang
wajar setelah dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
Paragraf Kelima
Prosedur Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 25
Page 21
(1) Prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda seleksi umum meliputi:
a. metoda evaluasi kualitas, metoda dua sampul :
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pengambilan dokumen prakualifikasi;
3) pemasukan dokumen prakualifikasi;
4) evaluasi prakualifikasi;
5) penetapan hasil prakualifikasi;
6) pengumuman hasil prakualifikasi;
7) masa sanggah prakualifikasi;
8) undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
9) pengambilan dokumen seleksi umum;
10) penjelasan;
11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya;
12) pemasukan penawaran;
13) pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I);
14) evaluasi administrasi dan teknis;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis (pemenang);
17) masa sanggah;
18) pembukaan penawaran harga (sampul II) peringkat teknis terbaik;
19) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
20) penunjukan pemenang;
21) penandatanganan kontrak;
b. metoda evaluasi kualitas, metoda dua tahap :
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pengambilan dokumen prakualifikasi;
3) pemasukan dokumen prakualifikasi;
4) evaluasi prakualifikasi;
5) penetapan hasil prakualifikasi;
6) pengumuman hasil prakualifikasi;
7) masa sanggah prakualifikasi;
8) undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
9) pengambilan dokumen seleksi umum;
10) penjelasan;
11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya;
12) tahap I, pemasukan penawaran administrasi dan teknis;
13) pembukaan penawaran administrasi dan teknis;
14) evaluasi administrasi dan teknis;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis (pemenang);
17) masa sanggah;
Page 22
(2) Prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda seleksi terbatas dan seleksi
langsung pada prinsipnya sama dengan prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan
metoda seleksi umum, hanya berbeda pada cara penyusunan daftar pendek.
(3) Tata cara pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda penunjukan langsung meliputi:
a.
undangan kepada konsultan terpilih dilampiri dokumen prakualifikasi dan dokumen
penunjukan langsung;
b.
pemasukan dan evaluasi dokumen prakualifikasi serta penjelasan;
c.
pemasukan penawaran administrasi, teknis, dan biaya dalam satu sampul;
d.
pembukaan dan evaluasi penawaran oleh panitia;
e.
klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
f.
penetapan/penunjukan penyedia jasa konsultansi;
g.
penandatanganan kontrak.
Page 23
Bagian Kesembilan
Pejabat yang Berwenang Menetapkan
Penyedia Barang/Jasa
Pasal 26
Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah :
a.
Pengguna barang/jasa untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) tanpa memerlukan persetujuan
Menteri/Panglima
TNI/Kepala
Polri/Pemimpin
Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi
BUMN/BUMD, pejabat atasan pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
b.
Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Dewan Gubernur BI/Pemimpin
BHMN/Direksi BUMN untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN yang
bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
c.
Gubernur untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Propinsi yang
bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
d.
Bupati/Walikota untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD
Kabupaten/Kota yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
e.
Direksi BUMD untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN/APBD yang
bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dengan persetujuan
Gubernur/Walikota/ Bupati.
Bagian Kesepuluh
Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Pengaduan Masyarakat, dan
Pelelangan atau Seleksi Gagal
Paragraf Pertama
Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Pengaduan Masyarakat
Pasal 27
(1) Peserta pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun
bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan surat sanggahan kepada pengguna
barang/jasa apabila ditemukan :
a.
penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa;
b.
rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat;
c.
penyalahgunaan wewenang oleh panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang
berwenang lainnya;
d.
adanya unsur KKN di antara peserta pemilihan penyedia barang/jasa;
e.
adanya unsur KKN antara peserta dengan anggota panitia/ pejabat pengadaan
Page 24
dan/atau dengan pejabat yang berwenang lainnya.
(2) Pengguna barang/jasa wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja
sejak surat sanggahan diterima.
(3) Apabila penyedia barang/jasa tidak puas terhadap jawaban pengguna barang/jasa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka dapat mengajukan surat sanggahan banding.
(4) Surat sanggahan banding disampaikan kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin
Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi
BUMN/BUMD selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban atas
sanggahan tersebut.
(5) Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/ Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan
Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/ BUMD wajib memberikan jawaban
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak surat sanggahan banding diterima.
(6) Proses pemilihan penyedia barang/jasa tetap dilanjutkan tanpa menunggu jawaban atas
sanggahan banding.
(7) Apabila sanggahan banding ternyata benar, maka proses pemilihan penyedia barang/jasa
dievaluasi kembali atau dilakukan proses pemilihan ulang, atau dilakukan pembatalan
kontrak.
(8) Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti oleh instansi/pejabat yang menerima pengaduan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf Kedua
Pelelangan/Seleksi Ulang
Pasal 28
(1) Pelelangan umum dan terbatas dinyatakan gagal oleh panitia/pejabat pengadaan, apabila:
a. jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta;
atau
b. tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; atau
c. harga penawaran terendah lebih tinggi dari pagu anggaran yang tersedia.
Page 25
(2) Seleksi umum dan terbatas dinyatakan gagal oleh panitia/pejabat pengadaan, apabila :
a.
jumlah penyedia jasa konsultansi yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga)
peserta; atau
b.
tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; atau
c.
negosiasi atas harga penawaran gagal karena tidak ada peserta yang
menyetujui/menyepakati klarifikasi dan negosiasi.
(3) Pelelangan/seleksi dinyatakan gagal oleh pengguna barang/jasa atau pejabat berwenang
lainnya apabila :
a.
sanggahan dari penyedia barang/jasa ternyata benar;
b.
pelaksanaan pelelangan/seleksi tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen
pengadaan yang telah ditetapkan.
(4) Apabila pelelangan/seleksi dinyatakan gagal, maka panitia/pejabat pengadaan segera
melakukan pelelangan/seleksi ulang.
(5) Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi
hanya 2 (dua) maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada proses
pemilihan langsung.
(6) Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran
hanya 2 (dua) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses pemilihan langsung.
(7) Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi
hanya 1 (satu) maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada proses
penunjukan langsung.
(8) Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran
hanya 1 (satu) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung.
(9) Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi yang lulus
prakualifikasi hanya 2 (dua) maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti
pada proses seleksi langsung.
(10) Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi yang
memasukkan penawaran hanya 2 (dua) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses seleksi
langsung.
(11) Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi yang lulus
prakualifikasi hanya 1 (satu) maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti
pada proses penunjukan langsung.
(12) Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi yang
memasukkan penawaran hanya 1 (satu) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses
penunjukan langsung.
(13) Pengguna barang/jasa dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta lelang/seleksi bila
penawarannya ditolak atau pelelangan/seleksi dinyatakan gagal.
Page 26
Bagian Kesebelas
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Paragraf Pertama
Isi Kontrak
Pasal 29
(1) Kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
a.
para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat;
b.
pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan
jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;
c.
hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian;
d.
nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
e.
persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f.
tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadual waktu
penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
g.
jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai
kelaikan;
h.
ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
kewajibannya;
i.
ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;
j.
ketentuan mengenai keadaan memaksa;
k.
ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
l.
ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja;
m.
ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan;
n.
ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan.
(2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kontrak pengadaan barang/jasa
pemerintah adalah peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
(3) Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa di dalam negeri tidak dapat dilakukan dalam
bentuk valuta asing.
(4)
(5)
Perjanjian/kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat membebani dana rupiah murni;
Perjanjian atau kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat diubah dalam bentuk rupiah
dan sebaliknya kontrak dalam bentuk rupiah tidak dapat diubah dalam bentuk valuta asing.
(6) Pengecualian terhadap ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal ini harus mendapat
persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
Page 27
Paragraf Kedua
Jenis Kontrak
Pasal 30
(1) Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas:
a. berdasarkan bentuk imbalan:
1) lump sum;
2) harga satuan;
3) gabungan lump sum dan harga satuan;
4) terima jadi (turn key);
5) persentase.
b. berdasarkan jangka waktu pelaksanaan:
1) tahun tunggal;
2) tahun jamak.
c. berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa:
1) kontrak pengadaan tunggal;
2) kontrak pengadaan bersama.
(2) Kontrak lump sum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan
dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang
mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia
barang/jasa.
(3) Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk
setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya
masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil
pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh
penyedia barang/jasa.
(4) Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan
lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
(5) Kontrak terima jadi adalah kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian
seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai
seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat
berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
Page 28
(6) Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau
pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan
jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/ pemborongan
tersebut.
(7) Kontrak tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran
untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.
(8) Kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran
untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri
Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai
APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.
(9) Kontrak pengadaan tunggal adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan
penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
(10) Kontrak pengadaan bersama adalah kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek
dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu
tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan
pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
Paragraf Ketiga
Penandatanganan Kontrak
Pasal 31
(1) Para pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak diterbitkannya surat keputusan penetapan penyedia barang/jasa dan setelah penyedia
barang/jasa menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai
kontrak kepada pengguna barang/jasa.
(2)
(3)
Untuk pekerjaan jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan pelaksanaan.
Untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bentuk kontrak
cukup dengan kuitansi pembayaran dengan meterai secukupnya.
(4) Untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bentuk kontrak berupa Surat Perintah Kerja (SPK)
tanpa jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5) Untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bentuk
kontrak berupa kontrak pengadaan barang/jasa (KPBJ) dengan jaminan pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Page 29
(6) Dalam melakukan perikatan, para pihak sedapat mungkin menggunakan standar kontrak atau
contoh SPK yang dikeluarkan pimpinan instansi yang bersangkutan atau instansi lainnya.
(7) Kontrak untuk pekerjaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah) ditandatangani oleh pengguna barang/jasa setelah memperoleh pendapat ahli
hukum kontrak yang profesional.
Paragraf Keempat
Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak
dalam Pelaksanaan Kontrak
Pasal 32
(1) Setelah penandatanganan kontrak, pengguna barang/jasa segera melakukan pemeriksaan
lapangan bersama-sama dengan penyedia barang/jasa dan membuat berita acara keadaan
lapangan/serah terima lapangan.
(2)
(3)
Penyedia barang/jasa dapat menerima uang muka dari pengguna barang/jasa.
Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan
mensubkontrakkan kepada pihak lain.
(4) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama
dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disub-
kontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis.
(5) Terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dikenakan sanksi
berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak.
Paragraf Kelima
Pembayaran Uang Muka dan
Prestasi Pekerjaan
Pasal 33
(1) Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa sebagai berikut :
a. Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak;
b. Untuk usaha selain usaha kecil setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) dari nilai
kontrak.
(2) Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin,
dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak.
Page 30
Paragraf Keenam
Perubahan Kontrak
Pasal 34
Perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa
(para pihak) apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metoda kerja, atau waktu pelaksanaan,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Paragraf Ketujuh
Penghentian dan Pemutusan Kontrak
Pasal 35
(1) Penghentian kontrak dilakukan bilamana terjadi hal-hal di luar kekuasaan para pihak untuk
melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, yang disebabkan oleh timbulnya
perang, pemberontakan, perang saudara, sepanjang kejadian-kejadian tersebut berkaitan
dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kekacauan dan huru hara serta bencana alam
yang dinyatakan resmi oleh pemerintah, atau keadaan yang ditetapkan dalam kontrak.
(2) Pemutusan kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji dan/atau tidak
memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak.
(3) Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan sanksi
sesuai yang ditetapkan dalam kontrak berupa :
a. jaminan pelaksanaan menjadi milik negara;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa;
c. membayar denda dan ganti rugi kepada negara;
d. pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.
(4) Pengguna barang/jasa dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila denda
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia barang/jasa sudah
melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.
(5) Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kesalahan pengguna barang/jasa, dikenakan sanksi
berupa kewajiban mengganti kerugian yang menimpa penyedia barang/jasa sesuai yang
ditetapkan dalam kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)
(7)
Kontrak batal demi hukum apabila isi kontrak melanggar ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Kontrak dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan KKN, kecurangan, dan pemalsuan
dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak.
Page 31
Paragraf Kedelapan
Serah Terima Pekerjaan
Pasal 36
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak,
penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa
untuk penyerahan pekerjaan.
(2) Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan,
baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk
memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan
dalam kontrak.
(3) Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
(4) Penyedia barang/jasa wajib melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang
ditetapkan dalam kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan
dan dapat memperoleh pembayaran uang retensi dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan.
(5) Masa pemeliharaan minimal untuk pekerjaan permanen 6 (enam) bulan untuk pekerjaan semi
permanen 3 (tiga) bulan dan masa pemeliharaan dapat melampaui tahun anggaran.
(6) Setelah masa pemeliharaan berakhir, pengguna barang/jasa mengembalikan jaminan
pemeliharaan kepada penyedia barang/jasa.
Paragraf Kesembilan
Sanksi
Pasal 37
(1) Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa,
maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-
kurangnya 1o/oo (satu perseribu) per hari dari nilai kontrak.
(2) Bila terjadi keterlambatan pekerjaan/pembayaran karena semata-mata kesalahan atau
kelalaian pengguna barang/jasa, maka pengguna barang/jasa membayar kerugian yang
ditanggung penyedia barang/jasa akibat keterlambatan dimaksud, yang besarannya ditetapkan
dalam kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Konsultan perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian pengguna barang/jasa
dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari
konsultan yang bersangkutan, dan/atau tuntutan ganti rugi.
Page 32
Paragraf Kesepuluh
Penyelesaian Perselisihan
Pasal 38
(1) Bila terjadi perselisihan antara pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa maka kedua
belah pihak menyelesaikan perselisihan di Indonesia dengan cara musyawarah, mediasi,
konsiliasi, arbitrase, atau melalui pengadilan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam kontrak menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
(2) Keputusan dari hasil penyelesaian perselisihan dengan memilih salah satu cara tersebut di
atas adalah mengikat dan segala biaya yang timbul untuk menyelesaikan perselisihan tersebut
dipikul oleh para pihak sebagaimana diatur dalam kontrak.
BAB III
SWAKELOLA
Pasal 39
(1)
(2)
Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri.
Swakelola dapat dilaksanakan oleh :
a. pengguna barang/jasa;
b. instansi pemerintah lain;
c. kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah.
(3) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola :
a.
pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya
manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok
pengguna barang/jasa; dan/atau
b.
pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat
setempat; dan/atau
c.
pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak
diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau
d.
pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu,
sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang
besar; dan/atau
e.
penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan;
dan/atau
f.
pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk
pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia
barang/jasa; dan/atau
Page 33
barang/jasa; dan/atau
g.
pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah,
pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan
tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;
h.
pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
(4) Prosedur swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan di lapangan dan
pelaporan.
BAB IV
PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI DAN
PERAN SERTA USAHA KECIL TERMASUK KOPERASI KECIL
Bagian Pertama
Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai
dengan Dana Dalam Negeri
Pasal 40
(1) Instansi pemerintah wajib :
a.
memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri, termasuk
rancang bangun dan perekayasaan nasional dalam pengadaan barang/jasa;
b.
memaksimalkan penggunaan penyedia barang/jasa nasional;
c.
memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil termasuk
koperasi kecil serta kelompok masyarakat.
(2) Kewajiban instansi pemerintah sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dilakukan pada setiap
tahapan pengadaan barang/jasa mulai dari persiapan sampai dengan penyelesaian
perjanjian/kontrak.
Page 34
(3) Dalam perjanjian wajib mencantumkan persyaratan penggunaan :
a.
Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang berlaku dan/atau standar
internasional yang setara yang ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang;
b.
produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri nasional;
c.
tenaga ahli dan/atau penyedia barang/jasa dalam negeri.
Bagian Kedua
Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai
dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri
Pasal 41
(1) Pengadaan barang/jasa melalui pelelangan internasional agar mengikutsertakan penyedia
barang/jasa nasional seluas-luasnya.
(2) Pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan pinjaman kredit ekspor atau kredit lainnya
harus dilakukan dengan persaingan sehat dengan persyaratan yang paling menguntungkan
negara, dari segi harga dan teknis, dengan memaksimalkan penggunaan komponen dalam
negeri dan penyedia barang/jasa nasional.
(3) Pemilihan penyedia barang/jasa yang dibiayai dengan pinjaman kredit ekspor atau kredit
lainnya harus dilakukan di dalam negeri.
(4) Apabila pinjaman kredit ekspor atau hibah luar negeri disertai dengan syarat bahwa
pelaksanaan pengadaan barang/jasa hanya dapat dilakukan di negara pemberi pinjaman kredit
ekspor/hibah, agar tetap diupayakan semaksimal mungkin penggunaan barang/jasa hasil
produksi dalam negeri dan mengikutsertakan penyedia barang/jasa nasional.
Bagian Ketiga
Keikutsertaan Perusahaan Asing
Pasal 42
(1) Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan barang/jasa dengan nilai :
a. Untuk jasa pemborongan di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Untuk barang/jasa lainnya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
c. Untuk jasa konsultansi di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
melakukan kerjasama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan,
subkontrak, dan lain-lain, apabila ada perusahaan nasional yang memiliki kemampuan di
bidang yang bersangkutan.
Page 35
(3) Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pada pasal ini dapat dikecualikan untuk pengadaan material
dan peralatan pertahanan di lingkungan Departemen Pertahanan/TNI yang ditetapkan oleh
Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan.
Bagian Keempat
Preferensi Harga
Pasal 43
(1) Dalam dokumen pengadaan diwajibkan memberikan preferensi harga untuk barang produksi
dalam negeri, dan penyedia jasa pemborongan nasional.
(2) Untuk pengadaan barang/jasa internasional yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri,
besarnya preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri setinggi-tingginya 15% (lima
belas persen) di atas harga penawaran barang impor, tidak termasuk bea masuk.
(3) Besarnya preferensi harga untuk pekerjaan jasa pemborongan yang dikerjakan oleh
kontraktor nasional adalah 7,5% (tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran
terendah dari kontraktor asing.
Bagian Kelima
Penggunaan Produksi Dalam Negeri
Pasal 44
(1) Pengadaan barang/jasa supaya mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa yang termasuk
produksi dalam negeri yang didasarkan pada kriteria tertentu, menurut bidang, subbidang,
jenis, dan kelompok barang/jasa.
(2) Pengaturan mengenai daftar inventarisasi dan penyebarluasan informasi barang/jasa produksi
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikeluarkan oleh departemen yang
membidangi perindustrian dan perdagangan.
Bagian Keenam
Peran Serta dan Pemaketan Pekerjaan
Untuk Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
Paragraf Pertama
Peran Serta Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
Pasal 45
(1) Dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek/kegiatan, instansi pemerintah
mengarahkan dan menetapkan besaran pengadaan barang/jasa untuk usaha kecil termasuk
koperasi kecil.
Page 36
(2) Departemen yang membidangi koperasi, pengusaha kecil, dan menengah mengkoordinasikan
pemberdayaan usaha kecil termasuk koperasi kecil dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) Pimpinan instansi yang membidangi koperasi, pengusaha kecil dan menengah bersama
instansi terkait di Propinsi/Kabupaten/Kota menyebarluaskan informasi mengenai peluang
usaha kecil termasuk koperasi kecil mengenai rencana pengadaan barang/jasa pemerintah di
wilayahnya dan menyusun Direktori Peluang Bagi Usaha Kecil termasuk koperasi kecil
untuk disebarluaskan kepada usaha kecil termasuk koperasi kecil.
Paragraf Kedua
Pemaketan Pekerjaan Untuk Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
Pasal 46
Nilai paket pekerjaan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil,
kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh
usaha kecil termasuk koperasi kecil.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan
Pasal 47
(1) Instansi pemerintah wajib mensosialisasikan dan memberikan bimbingan teknis secara
intensif kepada semua pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansinya
yang terkait agar Keputusan Presiden ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan
benar.
(2) Instansi pemerintah bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa
termasuk kewajiban mengoptimalkan penggunaan produksi dalam negeri, perluasan
kesempatan berusaha bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil.
(3) Pengguna barang/jasa setiap triwulan wajib melaporkan realisasi pengadaan barang/jasa
secara kumulatif kepada pimpinan instansinya.
(4) Instansi pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa
setiap awal pelaksanaan tahun anggaran.
(5) Pemimpin instansi pemerintah wajib membebaskan segala bentuk pungutan biaya yang
berkaitan dengan perijinan dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah kepada usaha
Page 37
kecil termasuk koperasi kecil.
(6) Instansi pemerintah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah kecuali pungutan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 48
(1) Pengguna barang/jasa segera setelah pengangkatannya, menyusun organisasi, uraian tugas
dan fungsi secara jelas, kebijaksanaan pelaksanaan, rencana kerja yang menggambarkan
kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja, sasaran yang harus dicapai, tata
laksana dan prosedur kerja secara tertulis, dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit
pengawasan intern instansi yang bersangkutan.
(2) Pengguna barang/jasa wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan dan hasil kerja
pada setiap kegiatan/proyek, baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya
dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang
bersangkutan.
(3) Pengguna barang/jasa wajib menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksanaan
pengadaan barang/jasa termasuk berita acara proses pelelangan/seleksi.
(4) Instansi pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap pengguna barang/jasa dan
panitia/pejabat pengadaan di lingkungan instansi masing-masing, dan menugaskan kepada
aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(5) Unit pengawasan intern pada instansi pemerintah melakukan pengawasan kegiatan/proyek,
menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah
atau penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, kemudian melaporkan hasil
pemeriksaannya kepada menteri/pimpinan instansi yang bersangkutan dengan tembusan
kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(6) Pengguna barang/jasa wajib memberikan tanggapan/informasi mengenai pengadaan
barang/jasa yang berada di dalam batas kewenangannya kepada peserta
pengadaan/masyarakat yang mengajukan pengaduan atau yang memerlukan penjelasan.
Bagian Ketiga
Tindak Lanjut Pengawasan
Pasal 49
Page 38
(1) Kepada para pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prosedur pengadaan
barang/jasa, maka :
a. dikenakan sanksi administrasi;
b. dituntut ganti rugi/digugat secara perdata;
c. dilaporkan untuk diproses secara pidana.
(2) Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah :
a.
berusaha mempengaruhi panitia pengadaan/pejabat yang berwenang dalam bentuk
dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya
yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam
dokumen pengadaan/kontrak, dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b.
melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga
penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga
mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat
dan/atau merugikan pihak lain;
c.
membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak
benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam
dokumen pengadaan;
d.
mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang tidak dapat dipertanggung
jawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh panitia pengadaan;
e.
tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara bertanggung
jawab;
(3) Atas perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dikenakan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang didahului dengan
tindakan tidak mengikutsertakan penyedia barang/jasa yang terlibat dalam kesempatan
pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersangkutan.
(4) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilaporkan oleh pengguna
barang/jasa atau pejabat yang berwenang lainnya kepada :
a.
Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/ Gubernur/Bupati/
Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/ Direksi BUMN/BUMD;
b.
Pejabat berwenang yang mengeluarkan izin usaha penyedia barang/jasa yang
bersangkutan.
(5) Kepada perusahaan non usaha kecil termasuk non koperasi kecil yang terbukti
menyalahgunakan kesempatan dan/atau kemudahan yang diperuntukkan bagi usaha kecil
termasuk koperasi kecil dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor
9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Page 39
BAB VI
PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 50
(1) Pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan oleh Lembaga
Pengembangan Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LPKPP) yang pembentukannya ditetapkan
dengan Keputusan Presiden tersendiri.
(2)
(3)
LPKPP sudah terbentuk paling lambat pada tanggal 1 Januari 2005.
Langkah-langkah persiapan pembentukan LPKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 51
Ketentuan pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui pola kerjasama pemerintah dengan
badan usaha, diatur dengan Keputusan Presiden tersendiri.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
(1) Pengguna barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan wajib memenuhi persyaratan sertifikasi
keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10
paling lambat tanggal 1 Januari 2006.
(2) Selama persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah bagi pengguna
barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10
belum dipenuhi, maka sampai dengan batas waktu tanggal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), berlaku tanda bukti keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan barang/jasa
pemerintah.
Page 40
(3) Sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, di bidang jasa konstruksi diberlakukan ketentuan
pemaketan sebagai berikut :
a.
Pengadaan dengan nilai di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai
dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha menengah
jasa pelaksanaan konstruksi, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi
teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha menengah;
b.
Pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
diperuntukkan bagi usaha kecil jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi, kecuali
untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi
oleh usaha kecil;
(4) Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 2004 dapat berpedoman
pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Instansi Pemerintah beserta Petunjuk Teknisnya.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
(2) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :
1.
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999 yang masih berlaku pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan;
2.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
beserta petunjuk teknis dan seluruh perubahannya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.