Senin, 08 Maret 2010

budnus

1. Aksara yang dibawa oleh Ajisaka
Aksara Hindu yang berasal dari India dibawa oleh Ajisaka ke Jawa, kemudian disebut dengan Hanacaraka. Sebagai balasan atas budaya yang dia bawa, Ajisaka meminta kepada Raja Jawa sebidang tanah selebar sorban yang ia kenakan. Sang Raja mengabulkan permohonannya, kemudian Ajisaka mulai membentangkan sorbannya. Ternyata sorban tersebut terus dan terus melebar, sampai akhirnya tiba di tepi laut. Sang raja terus terdesak hingga jatuh ke laut dan menjadi bajul putih (buaya putih). Aksara yang dibawa Ajisaka tersebut akhirnya menyebar luas di Jawa dan masih dipergunakan sampai sekarang.

2. Epik La Galigo, hubungan dengan nenek moyang orang pelaut
Epik La Galigo adalah epik terpanjang di dunia. Epik ini telah ada lebih dulu dibandingkan cerita Mahabharata, tetapi penyebarannya dipolitisasi sehingga tidak banyak diketahui. Isinya sebagian besar berbentuk puisi yang ditulis dalam bahasa Bugis Kuno. Epik ini mengisahkan tentang Sawerigading dan anaknya I La Galigo.
Sawerigading digambarkan sebagai seorang kapten kapal yang perkasa dan tempat-tempat yang dikunjunginya antara lain: Ternate, Gima (Bima atau Sumbawa), Jawa Rilau’ dan Jawa Ritengnga (jawa Timur dan Jawa Tengah), Sunra Lilau’ dan Sunra Riaja (kemungkinan Sunda Timur dan Sunda Barat), serta Melaka. I La Galigo yang bergelar Datunnakeling juga seperti ayahnya, seorang kapten perantau, pahlawan, dan perwira yang tiada bandingnya.
La Galigo bukanlah teks sejarah karena isinya penuh dengan mitos dan peristiwa-peristiwa luar biasa. Namun demikian, epik ini tetp memberikan gambaran kepada sejarawan mengenai kebudayaan Bugis sebelum abad ke-14.

Budaya Sirri na Pacce merupakan prinsip hidup bagi suku Makassar.
Sirri artinya malu, pacce artinya empati. Sirri dipergunakan untuk membela kehormatan terhadap orang-orang yang mau memperkosa harga dirinya, sedangkan pacce digunakan untuk membantu sesama anggota masyarakat yang berada di dalam penderitaan. Apabila seseorang tidak menjadikan sirri na pacce sebagai pandangan hidup, orang tersebut akan bertingkah laku melebihi binatang karena tidak memiliki unsur kepedulian sosial dan maunya menang sendiri.

3. Lambang burung garuda, mengapa dijadikan lambang negara
Burung Garuda merupakan burung mistis yang berasal dari mitologi Hindu yang berasal dari India dan berkembang di Indonesia sejak abad ke-6. Burung Garuda sendiri melambangkan kekuatan, sementara warna emas pada burung Garuda itu melambangkan kemegahan atau kejayaan.
Sejarahnya:
Perancangan lambang negara dimulai pada Desember 1949, beberapa hari setelah pengakuan kedaulatan RI oleh Belanda. Kemudian pada tanggal 10 Januari 1950, dibentuklah Panitia Lencana Negara yang bertugas menyeleksi utusan usulan lambang negara. Dari berbagai usul lambang negara yang diajukan, rancangan karya Sultan Hamid II-lah yang diterima.
Setelah disetujui, rancangan itupun disempurnakan sedikit demi sedikit atas usul Presiden Soekarno dan masukan berbagai organisasi lainnya. Akhirnya, pada bulan Maret 1950 jadilah lambang negara seperti yang kita kenal sekarang. Rancangan final lambang negara itupun secara resmi diperkenalkan kepada masyarakat dan mulai digunakan pada tanggal 17 Agustus 1950 dan disahkan penggunaannya pada 17 oktober 1951 oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirdjosandjojo melalui PP 66/1961, dan kemudian tata cara penggunaannya diatur melalui PP 43/1958.

4. Budaya suap Tionghoa
Legenda Budaya Suap di Tionghoa
Falsafah China adalah kerja keras. Zaman dahulu ada pasangan yang baru menikah, Setelah pernikahan itu, pasangan tersebut tidak bekerja dan hanya mengobrol saja. Dewa yang mengetahui hal tersebut menjadi murka dan memisahkan mereka ke dua planet yang berbeda. Pada suatu hari tersiar kabar bahwa dewa akan melakukan sidak. Mengetahui hal tersebut, sang suami menyediakan banyak kuaci untuk menyuap dewa. Dewa yang senang dengan kuaci menjadi bersikap baik kepada sang suami. Akhirnya, saat sang suami meminta untuk bertemu dengan istrinya, dewa dengan sangat mudahnya memberikan izin. Inilah sebabnya dalam budaya Tionghoa, untuk mencapai segala sesuatu berbagai cara dihalalkan.

5. Pancamahabutha dan ngaben
Pancamahabutha (Makrokosmos, lima unsur besar)
Menurut orang Bali manusia itu terdiri dari 3 bagian, yaitu raga sarira, sukma sarira, dan antahkarana sarira. Raga sarira adalah badan kasar yang dilahirkan karena nafsu (ragha) antara ibu dan bapak. Sukma sarira adalah badan astral (halus) yang terdiri dari alam pikiran, perasaan, keinginan, dan nafsu (cinta, manah, indriya, dan ahamkara). Antahkarana sarira adalah yang menyebabkan hidup atau Sang Hyang Atma (roh).
Raga sarira atau badan kasar manusia terdiri dari unsur pancamahabutha, yaitu prthiwi, apah, teja, bayu, dan akasa. Prthiwi adalah unsur tanah, yaitu bagian badan yang padat; apah adalah zat cair, yaitu bagian badan yang cair, seperti darah, kelenjar, keringat, air susu, dll; teja adalah api, yaitu panas badan atau suhu, bisa juga emosi; bayu adalah angin, yaitu nafas; dan akasa adalah ether, yakni unsur badan yang terhalus seperti rambut atau kuku.

Ngaben
Ngaben merupakan bagian budaya Bali, yaitu upacara pemberian bekal bagi roh untuk kembali kepada asalnya, serta pembakaran mayat, tawulan, atau awak awakan sawa untuk mempercepat proses kembalinya unsur pancamahabutha ke asalnya. Ngaben dibagi 2, yakni Ngaben Sarat dan Ngaben Sederhana. Ngaben Sarat adalah ngaben yang penuh sarat dengan perlengkapan-perlengkapan upakara bebanten dan peralatan lainnya, sedangkan ngaben sederhana dilakukan dengan cara yang sangat sederhana.

Hubungan pancamahabutha dan ngaben
Ketika manusia itu meninggal sukma sarira dengan atma (roh) akan pergi meninggalkan badan. Atma yang sudah begitu lama menyatu dengan sarira sulit sekali meninggalkan badan itu, padahal sudah tidak dapat difungsikan karena beberapa bagiannya sudah rusak. Hal ini merupakan penderitaan bagi Atma. Agar tidak terlalu lama terhalang, badan kasarnya diupacarakan untuk mempercepat proses kembalinya ke alam, yakni pancamahabutha. Demikian juga bagi sang Atma perlu juga dibuatkan upacara untuk pergi ke alam fitrah dan memutuskan ikatan dengan badan kasarnya. Proses inilah yang disebut ngaben.
Kalau upacara ngaben tidak dilaksanakan dalam kurun waktu yang cukup lama, badan kasarnya akan menjadi bibit penyakit yang disebut Bhuta Cuwil dan Atmanya akan mendapatkan neraka.

Tambahan copas dari sumber lain:
1. a) jelaskn sbua cerita yg mnggmbrkan bahwa kebudayaan indonesia digeser olh kebudayaan hindu
b) sebutkan aksara yg berasal dari india

2. a) apaa yg kmu ketahui ttg ngaben?
b) apa yg kmu ketahui ttg pancamahabutha?
c) apa hub ngaben sm pancamahabutha?

3. a) apa yg kmu ketahui ttg siri na pace?
b) apa yg kmu keahui ttg la galiga?
c) apa ubungan la galiga dgn lagu nenek moyangku seorang pelaut

4) a)apa lambang negara indonesia?
b) kenapa hal itu bisa di jadikan lambang negaa indonesia?

5. a)kenapa tionghoa di jadikan suku bangsa indonesia sdangkan arab dan india gak?
b) 1) apa filosofi tonghoa
2) apa hubungan filosofi tionghoa dgn kebudayaan suap,,,
3) ceritakan legenda suap di tionghoa
c) bagaimna sikap indonesia menghadapi filosofi tionghoa tersebut,,,

Jawabannya:
1.b) nama aksara India: aksara Brahmi
Aksara Brahmi adalah aksara yang digunakan di India semasa pemerintahan Raja Asoka (270 SM - 232 SM). Aksara ini ditulis dari kiri ke kanan meskipun berdasarkan huruf Aram atau huruf Fenisia di Timur Tengah yang ditulis dari kanan ke kiri.

Aksara Brahmi ini untuk perkembangan aksara di Asia sangatlah penting, sebab ini adalah cikal bakal semua aksara di India dan juga di Asia Tenggara, termasuk di Nusantara.

Aksara Brahmi berkembang menjadi berbagai jenis aksara, yang biasanya dibagi menjadi aksara khas India Utara yang lebih bersudut dan aksara India Selatan yang lebih bulat. Setelah sekian lama, beberapa aksara menjadi dihubungkan dengan bahasa-bahasa tertentu. Aksara India Selatan menyebar ke Asia Tenggara sementara aksara khas India Utara menyebar ke Tibet. Sekarang keturunan aksara Brahmi digunakan di India, Sri Lanka, Nepal, Bhutan, Tibet, Burma, Thailand, Laos, dan beberapa enklave tersebar di Indonesia, Cina, Vietnam, dan Filipina.

2. a), b) c) ada di IMMSI yg 2009... smangadh!!

3. a), b), c) juga ada di IMMSI.... baca lg ya...

4. a) Garuda Pancasila
b) dlm sebuah cerita, garuda berhasil membebaskan ibunya dari perbudakan. hal ini menunjukkan semangat yang sama bagi rakyat Indonesia yang berhasil membebaskan negrinya dr bangsa Penjajah.
slaen itu...garuda juga digambarkan sebagai burung yng gagah berani dan merupakan burung yg dianggap suci dalam mitologi hindu,

lengkapnya baca buku bu woro ya.... Hamasah!!!

o ya...ni ada cerita ttg burung garuda:

Kasih Burung Garuda

Dewi Winata dan Dewi Kadru adalah puteri Dhaksa, dan keduanya beserta saudari-saudarinya menjadi isteri dari Bhagawan Kasyapa. Dewi Kadru melahirkan ribuan telur dan telah menetas semuanya menjadi ular, yang diantaranya adalah Naga Taksaka dan Basuki. Dewi Winata cemburu, karena dua telornya belum menetas juga, maka satu telurnya dipecah, dan keluar burung Arun yang masih setengah jadi, tanpa punya bagian perut ke bawah. Sang Dewi pun dikutuk Sang Putra bahwa Sang Ibu akan menjadi budak.

Pada suatu hari, Dewi Winata terlibat pertaruhan dengan Dewi Kadru mengenai warna ekor kuda Uchaisrawa yang akan keluar dari samudera. Dewi Winata bertaruh bahwa kuda tersebut ekornya berwarna putih. Para ular memberi tahu Dewi Kadru, Sang Ibu bahwa dia akan kalah, karena memang ekor kuda tersebut berwarna putih. Dewi Kadru meminta anak-anaknya menutupi ekor kuda agar ekornya nampak berwarna hitam. Ular yang menolak dikutuk akan mati sebagai persembahan. Mereka yang menolak amat sedih dan bertapa mohon keselamatan dari Yang Maha Kuasa. Akhirnya kedua dewi tersebut melihat bahwa ekor kuda berwarna hitam dan Dewi Winata menjadi budak Dewi Kadru untuk memelihara ular-ular putranya.

Telor Winata akhirnya menetas menjadi Garuda. Garuda paham bahwa dirinya harus berterima kasih kepada ibunya yang telah menyebabkan dirinya lahir di dunia. Dalam diri Garuda sudah ada benih kasih. Dia mencari ibunya dan akhirnya mengetahui bahwa ibunya menjadi budak perawat para ular. Garuda berusaha sekuat tenaga membebaskan, akan tetapi para ular sangat lincah. Garuda bertanya dengan pengganti apa, dia dapat membebaskan ibunya dari perbudakan. Para ular meminta “tirta amerta”, air yang membuat “a-merta”, tidak mati. Garuda berupaya sungguh-sungguh untuk mendapatkan air tersebut. Segala halangan dan rintangan dilewatinya.

Rabu, 03 Maret 2010

etprof

Esay I

1.Faktor pendorong apa saja yang menyebabkan etika bisnis menjadi penting? jelaskan!

2.Apa yang dimaksud korupi menurut UU tetang Tipikor?
menurut UU Tipikor pasal 2, korupsi adalah:
tindak pidana yg diartikan sebagai perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan negara.

3. Sebutkan dan jelaskan 4 hal yang merupakan titik tolak dalam perdebatan antara universalitas dan relativitas etika bisnis!
4.Dalam konteks birokrasi/pelayanan publik, apa yang dimaksud dengan netralitas? Apa saja dimensi netralitas?
5. Apa yang dimaksud pengecekan 3K? Jelaskan!
6. Jelaskan faktor pendorong perilaku tidak etis!
7. Sebutkan dan jelakan pembenaran perilaku tidak etis!

Esay II

1.mengapa perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial bila ingin perusahaannya terjamin keberlangsungannya?
Perkembangan jaman menuntut perusahaan untuk lebih kompetitif. Kinerja menjadi tuntutan mutlak. Indikator kinerja saat ini bukan indikator ukuran kinerja yang lengkap. Tetapi etika dalam berbisnis juga perlu diperhatikan demi kelangsungan khidup perusahaan supaya tetap dipercaya masyarakat dan Investor. Alasan yang mendasari pentingnya tanggung jawab sosial:
- Lingkungan yang lebih baik.
- Penghindaran regulasi tambahan pemerintah
- Pemanfaatan sumber daya perusahaan yang lebih baik
- Perbaikan citra perusahaan
Namun ssebagaimana diungkapkan oleh Milton Friedman, perusahaan juga tidak boleh mengabaikan kepentingan stakeholder.

2. apakah PNS sebuah profesi? jelaskan!
Ya, karena PNS memenuhi struktur persyaratan profesi. Yaitu:
a.Fondasi
Bidang pengetahuan yang diakui dan sangat penting bagi kesejahteraan dan kemakmuran
b. Kerangka
- Proses pendidikan: PTK, PTN, PTS
- Proses ujian dan sertifikasi: Ujian CPNS
- Tanggung jawab pd masy: Pelayanan publik
c. Atap
- Asosiasi profesi: IAI, Korpri, dsb.
- Standar teknis: Tupoksi
- Kode etik: KodEt PNS

3. Apa yang dimaksud dengan korupsi dan bagaimana mengatasinya?
Korupsi adl tindakan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
Cara mengatasi: Preventif VS Represif

4. sebutkan dan jelaskan 5 hal larangan bagi PNS dalam PP no. 30 tahun 1980!
- Sewenang2
- Gratifikasi
- Korupsi
- Melakukan tindakan yang mencemarkan martabat dan kehormatan negara
- Menyalahgunakan wewenang
- dsb... ada 18 poin hal 15-4 dan 15-5

5. Sebutkan 3 hal yang sama dan yang berbeda dari kewajiban dan larangan pada dirjen bea cukai dan dirjen pajak
Persamaan kewajiban:
- Memberikan layanan sebaik2nya
- bersikap sopan
- Berpenampilan menarik
- Jujur dalam bertugas
- Membimbing bawahan
- Mematuhi perintah atasan
- masih banyak.
Persamaan larangan:
- Korupsi
- Gratifikasi
- Melanggar kerahasiaan
Perbedaan kewajiban:
- BC ada dorongan pada bawahan
- BC ada ketentuan jam kerja
- BC ada meningkatkan kekompakan korps
- dsb.
Perbedaan larangan:
- BC ada pemeriksaan kekayaan
- BC ada pelaporan kekayaan
- BC ada larangan penyalahgunaan senjata api
- BC ada standar seragam dinas
- dsb
Referensi hal 15-8 sd 15-14

6. apa visi misi anda?
Jawab: terserahlah.

7. apa perbedaan orang yang mempunyai visi dan misi dengan yang tidak mempunyai?


ada soal kasus pula lho..

pertanyaanya :
1 identifikasi isu-isu etis PNS
Mal-praktik birokrasi, korupsi, benturan kepentingan.

2. apakah ada isu profesionalisme pada kasus di atas
Baca bab 14.


Esay III

1. Suap? Sudahkan kita siap menghadapi suap? cara mengatasinya?

2. Apa yang dimaksud dengan Corporated Sosial Reponsibility (CSR)?
CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah kewajiban-kewajiban di luar kewajiban-kewajiban yang diharuskan oleh hukum atau perjanjian-perjanjian khusus. intinya kewajiban ini (CSR) bersifar sukarela dan mencakup bidang yang sangat luas.

3. Mengapa di Indonesia CSR bersifat mandatory di bidang tertentu? Sedangkan di negara lain bersifat Recommended? Jelaskan!
hal ini dikarenakan masih kurang sadarnya perusahaan2 di indonesia untuk menjalankan kewajiban sosialnya dan jika dibiarkan maka akan merugikan negara (misal: pembuangan limbah). oleh karena itu CSR bersifat mandatory dalam beberapa bidang [kurang lebih gitu].

4. Mengapa PNS harus profesional? mengapa PNS diikat dengan kode etik profesi?
- kode etik tersebut dimaksudkan untuk menyediakan panduan mengenai perilaku spesifik baik yang diharapkan maupun dilarang bagi PNS

Senin, 01 Maret 2010

hakn

Surat Berharga Negara (SBN) adalah Surat Utang Negara dan SBSN.
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara atau SBSN) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Buat gambar dr ket ini ya…
SBN terdiri dari:
1. SUN:
a.Obligasi Negara:-ORI-Wholeshale
b. Surat Perbendaharaan Negara
2. SBSN:
a.Sukuk Ritel
b.SBSN Wholesale
c.Islamic treasury bills
d.project financing sukuk(musharakah/istisna)

STRATEGI PENGELOLAAN UTANG LUAR NEGERI :
A. Pengelolaan Portofolio dan Resiko
Pengertian portofolio itu sendiri adalah kumpulan investasi yang dimiliki oleh institusi ataupun perorangan. Dalam pengelolaan portofolio dan risiko ini terdapat beberapa langkah-langkah yang ditempuh pemerintah, antara lain:
1. Pengurangan Utang Negara
2. Penyederhanaan Portofolio Utang Negara
3. Penerbitan/Pengadaan Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah
4. Meminimalisasi Risiko Pembiayaan Kembali
5. Peningkatan Posi Utang Negara dengan Bunga Tetap
6. Penurunan Porsi Kredit Ekspor
7. Penerapan Prinsip Pengelolaan Utang Negara yang Baik
B. Pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder.
Sesuai dengan pasal 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 tentang SUN, pengertian pasar perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali, sedangkan pengertian pasar sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di pasar perdana.
1. Pengembangan pasar perdana
a.Mengembangkan metode penerbitan baik melalui sistem lelang maupun non-lelang yang dapat menjangkau semua segmen investor SUN.
b.Mengembangkan sistem lelang yang dapat mendorong partisipasi peserta lelang baik dari industri perbankan maupun pasar modal (perusahaan efek) yang dapat berperan sebagai market-makers.
c.Jadwal penerbitan SUN dilakukan secara teratur, atau bisa disebut juga dengan regular calendar of issuance agar para pelaku pasar dapat memperoleh kepastian untuk dapat mengelola portofolio investasi SUN secara efisien.
d.Menerbitkan benchmark issues dalam jumlah dan variasi jatuh tempo yang beragam, tujuannya:
•mendorong terciptanya yield curve yang mencerminkan harga pasar SUN yang wajar di pasar sekunder. Pengertian yield sendiri adalah rata-rata imbal hasil atas SUN. Yield SUN dapat semakin turun akibat cukup tingginya permintaan SUN dalam jangka pendek. Dengan demikian para investor mengantisipasi kemungkinan kenaikan inflasi tahun ini yang bakal mendorong kenaikan harga SUN.
•mengupayakan Bank Indonesia untuk mengganti SBI dengan SUN sebagai instrumen moneter, mulai tahun 2005 sesuai dengan pasal 71 ayat 2 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Sedangkan selama Surat Utang Negara belum sepenuhnya menggantikan Sertifikat Bank Indonesia sebagai instrumen moneter, tingkat bunga yang diberikan adalah sebesar tingkat bunga Surat Utang Negara yang berasal dari penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
2. Pengembangan pasar sekunder
a.Diversifikasi Instrumen Surat Utang Negara
Instrumen SUN baru yang merupakan prioritas yang harus segera dikembangkan, antara lain, adalah SUN berbasis syariah (SUN sukuk) dan SUN ritel yang mempunyai potensi pasar yang sangat besar.
b.Aktivitas lain untuk meningkatkan likuiditas pasar SUN melalui upaya-upaya untuk:
1)mengembangkan pasar derivatif dan pasar repo,
Pasar derivatif adalah pasar keuangan bagi perdagangan derivative. Pengertian derifativ itu sendiri adalah perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi acuan pokok daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset, atau siuatu nilai di masa yang akan dating dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok.
2)mendorong integrasi antara sistem perdagangan, kliring dan setelmen,
3)mendorong terbentuknya primary dealer system yang dapat berfungsi sebagai market makers. Tugas utama primary dealer system adalah menjaga kesinambungan pasar dan mencegah terjadinya gejolak harga yang berlebihan.
4)mengembangkan sarana penunjang untuk meningkatkan transparansi informasi tentang pengelolaan dan perdagangan SUN.
5)melakukan sosialisasi dan edukasi tentang SUN kepada publik,
6)meningkatkan koordinasi antara pihak-pihak terkait
7)Melaksanakan disiplin internasional penerbitan SUN (timely issue) sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.
Strategi umum pengelolaan SUN
1. Pengelolaan portofolio dan risiko :
a.Pengurangan utang negara dalam jangka panjang melalui pelunasan tunai, dan pertukaran (debt swap);
b.Prioritas penerbitan/pengadaan utang negara dalam mata uang Rupiah untuk mengurangi currency risk;
c.Pengurangan refinancing risk, antara lain dengan menerbitkan SUN jangka panjang untuk mempertahankan durasi portofolio minimal 4 tahun;
d.Penyederhanaan struktur portofolio utang negara untuk mempermudah pengelolaan;
e.Peningkatan porsi utang negara dengan bunga tetap (fixed rate);
f.Penurunan porsi kredit ekspor.
2. Pengembangan pasar perdana dan pasar sekunder SUN :
a.Pengembangan pasar perdana
b.Pengembangan pasar sekunder
3. Aktivitas lain untuk meningkatkan likuiditas pasar SUN melalui upaya antara lain:
•Mengembangkan pasar derivatif dan pasar repo;
•Mendorong integrasi antara sistem perdagangan (trading system) dan sistem kliring dan setelmen;
•Mendorong terbentuknya primary dealer system yang dapat berfungsi sebagai market makers;
•Mengembangkan sarana penunjang untuk meningkatkan transparansi informasi tentang pengelolaan dan perdagangan SUN;
•Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang SUN kepada publik;
•Meningkatkan koordinasi antara pihak-pihak terkait, antara lain Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Bank Indonesia, Himpunan Pedagang Pasar SUN (Himdasun), Bursa Efek Surabaya, SRO di bidang pasar keuangan dan asosiasi pelaku pasar obligasi lainnya, dalam rangka pengembangan pasar SUN;
•Melaksanakan disiplin internasional (timely issue) penerbitan SUN sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pasar SUN adalah pasar dimana kepercayaan dan kredibilitas pemerintah dipertaruhkan.


Adapun empat alternatif penyelesaian piutang negara yang dimaksud adalah:
•Penjadwalan kembali adalah perubahan jangka waktu pinjaman yang mengakibatkan perubahan terhadap besarnya pembayaran atas utang pokok, bunga/biaya administrasi, biaya komitmen, denda, dan biaya lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
•Perubahan persyaratan adalah perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pinjaman yang tertuang dalam NPPP. Perubahan tersebut tidak termasuk perubahan jangka waktu pinjaman.
•PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari perubahan status utang BUMN/PT yang berasal dari NPPP untuk dijadikan sebagai modal BUMN/PT. PMN dilakukan jika penyelesaian piutang negara nyata-nyata tidak mampu diselesaikan dengan cara penjadwalan kembali dan/atau perubahan persyaratan.
•Sementara penghapusan piutang negara adalah penghapusan sebagian atau seluruh piutang negara pada BUMN/PT yang dimaksud.

PP No. 60 tahun 2008
SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terdiri atas unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.

PENDAPATAN DAERAH
Penerimaan Daerah adalah uang masuk ke kas daerah, sedangkan Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan. Penerimaan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah yang dapat berupa Pendapatan dan Pembiayaan. Pendapatan Daerah terdiri dari :
1.Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya diketahui sebagai PAD terdiri dari :
a.Pajak Daerah
b.Retribusi Daerah
c.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d.Lain-lain PAD yang sah
2.Pendapatan Dana Perimbangan
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dalam rangka desentralisasi tersebut pemerintah melakukan transfer kepada daerah untuk membantu pemerintah daerah dalam rangka mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dana perimbangan terdiri dari :
a.Dana Bagi Hasil
b.Dana Alokasi Umum
c.Dana Alokasi Khusus
3.Lain-lain pendapatan daerah yang sah
A.Hibah
B.Dana Darurat

BELANJA DAERAH
Belanja Daerah digunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Klasifikasi belanja daerah dilakukan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan, serta jenis belanja yang disesuaikan dengan susunan organisasi pemerintah daerah. Belanja daerah meliputi :
1. Belanja Tidak Langsung
a.Belanja Pegawai
b.Belanja Bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang (principal outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang
b.Belanja Subsidi
c.Belanja Hibah
d.Belanja Bagi Hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan Provinsi kepada Kabupaten/Kota atau kepada Pemerintah Desa atau kepada Pemerintah Daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e.Belanja Bantuan Keuangan
f.Belanja Tidak Terduga
h.Belanja Bantuan Sosial
2. Belanja Langsung
a.Belanja Pegawai yaitu untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah
b.Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pengeluaran pembeliaan/ pengadaan yang mnfaatnya kurang dari 12(duabelas) bulan
c.Belanja Modal yaitu pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/ pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang empunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan, Kriteria belanja modal :
a.Masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
b.Bukan merupakan objek pemeliharaan
c.Jumlah nilai rupiah material sesuai dengan kebijakan akuntansi.

Jenis-jenis Pinjaman :
a.Pinjaman Dalam Negeri :
Bentuk SUN (ok semua baca slide dosko ja ya)
b.Pinjaman Luar Negeri :
Berdasarkan penggunaannya :
Pinjaman program (program loan) adalah pinjaman luar negeri dalam valuta asing yang dirupiahkan dan digunakan untuk pembiayaan APBN.
Pinjaman proyek (project loan) adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu.

Kamis, 25 Februari 2010

C = M + D – A

Tulisan ini bermaksud menguraikan beberapa inisiatif dari tokoh daerah dalam upaya
mengurangi korupsi. Di tengah begitu banyaknya kepala daerah yang bermasalah karena
penyalahgunaan wewenang dan korupsi, kendatipun jumlahnya masih terlalu sedikit inisiatif-
inisiatif tersebut perlu terus dikembangkan agar selanjutnya menjadi petunjuk kebijakan dan
dapat direplikasi di daerah-daerah lainnya. Sebelumnya akan diuraikan dasar-dasar pokok bagi
peningkatan akuntabilitas dan pencegahan korupsi.

1. Teori tentang Strategi Pencegahan Korupsi

Wacana teoretis yang mempengaruhi cara berpikir dalam upaya mengurangi korupsi di
Indonesia kebanyakan masih terfokus pada pemberantasan korupsi. Memang harus diakui
bahwa dalam situasi begitu akutnya persoalan korupsi, pemberantasan melalui pendekatan
hukum memang harus senantiasa dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi para koruptor.
Tetapi perlu diingat bahwa upaya untuk menangkal korupsi yang akan bertahan untuk jangka
waktu yang lama adalah pencegahan secara sistematis. Untuk menangkal korupsi, secara
umum ada tiga pendekatan yang harus dilakukan, yaitu: 1) cara sistemik-struktural yang
biasanya dilakukan dengan meningkatkan pengawasan dan menyempurnakan sistem
manajemen publik, 2) cara abolisionistik yang dilakukan dengan penegakan hukum dan
memberi sanksi kepada koruptor seberat-beratnya, dan 3) cara moralistik yang dilakukan
dengan memperhatikan faktor moral manusia. Yang perlu diingat ialah bahwa semua cara ini
memerlukan dukungan publik yang besar dan berkelanjutan.

Perhatian masyarakat yang besar pada upaya pemberantasan korupsi dengan cara
tertentu mungkin suatu saat akan mengurangi praktik korupsi. Namun masalahnya ialah bahwa
perhatian masyarakat itu seringkali sulit dipelihara dan dilembagakan. Dengan demikian, upaya
pemberantasan korupsi harus sedapat mungkin dilembagakan dan didukung oleh seluas
mungkin kepentingan publik sendiri. Karena itulah maka Robert Klitgaard dkk (2002)
mengatakan bahwa sesungguhnya rumusan umum dari upaya pemberantasan korupsi
sebenarnya sederhana. Hanya saja, upaya untuk terus-menerus memelihara komitmen yang
sederhana itu pun terkadang tidak dilakukan. Rumus yang dikemukakan oleh Klitgaard dkk
adalah sebagai berikut:

C = M + D – A

C: corruption

M: monopoly of power

D: discretion by officials

A: accountability.

Dari rumus ini, dapat dilihat bahwa korupsi ditunjang oleh adanya monopoli kekuasaan
(M), terjadi karena para pejabat memiliki diskresi atau keleluasaan bertindak (D), dan tumbuh
semakin subur akibat akuntabilitas (A) yang rendah. Dengan kata lain, peluang untuk
melakukan korupsi cenderung meningkat jika seseorang memiliki monopoli kekuasaan atau
diskresi tertentu. Tetapi peluang korupsi itu dapat ditekan jika mekanisme pertanggungjawaban
atau akuntabilitas dapat ditingkatkan. Jika seseorang memegang monopoli kekuasaan atas
barang publik tertentu dan punya kewenangan untuk memutuskan siapa yang berhak terhadap
barang tersebut, dan pada saat yang sama dia tidak terkendala oleh sistem akuntabilitas yang
ada, maka kemungkinan terjadi korupsi akan semakin besar. Lalu, jika pendekatan
abolisionistik sudah tidak lagi mempan, apa yang dapat dilakukan untuk mencegah korupsi?
Tulisan ini bersandar pada asumsi bahwa sesungguhnya pencegahan jauh lebih efektif
daripada penyembuhan.

Maka prinsip mencegah harus tetap diutamakan agar korupsi dapat dikurangi secara
signifikan dan pada saat yang sama tersedia pengendali internal di dalam diri setiap pejabat
sehingga korupsi tidak terjadi. Setidaknya, korupsi tidak akan mudah terjadi kendatipun
penegakan hukum belum dilakukan. Untuk arah kebijakan ini, ada tiga hal penting yang harus
tersedia, yaitu: transparansi, kepemimpinan, dan dukungan publik.

Sebuah objek disebut transparan apabila dari objek tersebut seseorang dapat melihat
atau mengamati benda atau objek lainnya. Pengertian ini di dalam ilmu sosial-politik atau
khususnya ilmu kebijakan publik kemudian berarti bahwa masyarakat secara umum (civil
society) dapat mengetahui atau memperoleh akses terhadap semua informasi mengenai
tindakan yang diambil oleh para perumus kebijakan. Pelayanan publik disebut transparan
apabila semua informasi yang relevan tentang sistem, prosedur, mekanisme serta hak dan
kewajiban yang menyangkut pelayanan dapat diperoleh secara bebas dan wajar oleh semua
orang.

Pada umumnya transparansi menyangkut masalah keterbukaan informasi, sesuatu yang
cenderung bersifat timpang di dalam masyarakat. Dalam hal ini informasi itu sendiri dapat
dirumuskan sebagai “resources of knowledge and competence that can be used by individuals
for enhancing their economic welfare, political power, or social status” (Kristiansen, 2006). Di
dalam masyarakat yang diperintah secara otoriter, transparansi cenderung diabaikan atau
dengan sengaja dihambat oleh pihak penguasa. Indonesia yang telah sekian lama di bawah
rejim otoriter Orde Baru masih harus belajar banyak untuk mengedepankan prinsip transparansi
secara benar. Betapapun, banyak bukti yang menunjukkan bahwa ketimpangan informasi
sebagai sumberdaya yang sangat penting di abad-21 terkadang mengakibatkan ketimpangan
kemakmuran dan kesejahteraan dalam masyarakat.

Makna transparansi akan menunjang empat hal yang mendasar (Kristiansen, 2006),
yaitu: 1) meningkatnya tanggungjawab para perumus kebijakan terhadap rakyat sehingga
kontrol terhadap para politisi dan birokrat akan berjalan lebih efektif; 2) memungkinkan
berfungsinya sistem kawal dan imbang (checks and balances) sehingga mencegah adanya
monopoli kekuasaan oleh para birokrat; 3) mengurangi banyaknya kasus korupsi; dan 4)
meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tampak bahwa salah satu
implikasi penting dari transparansi ialah peluang untuk mengurangi banyaknya kasus korupsi.

Untuk supaya pencegahan korupsi di daerah berjalan secara efektif, sudah barang tentu
yang diperlukan adalah komitmen dan kualitas pemimpin daerah yang bersangkutan.
Pengalaman selama hampir satu dasawarsa pelaksanaan kebijakan desentralisasi
menunjukkan bahwa peran para pemimpin daerah, dalam hal ini Gubernur, Bupati atau
Walikota, sangat krusial. Ada banyak daerah yang dari sistem birokrasinya sudah berjalan
dengan baik tetapi kemudian kinerjanya merosot tajam karena pemimpinnya yang korup dan
kemudian mempengaruhi iklim organisasi pemerintah daerah sehingga tercipta budaya korup.
Tetapi di lain pihak, ada banyak pemimpin yang berhasil mempengaruhi sistem birokrasi
sehingga korupsi dapat relatif lebih dikendalikan.

Sektor farmasi

Sektor farmasi merupakan sektor yang rentan terhadap korupsi hal ini dikarenakan hal-hal berikut :

1.

Penjualan produk farmasi sangat menguntungkan, hal ini dikarenakan pengguna akhir lebih rentan oportunisme dan informasi yang didapat oleh konsumen pengguna obat tidak asimetris, sehingga hal ini menimbulkan pemasok obat mengambil profit maximiser.
2.

Sektor farmasi ini menjadi bahan perhatian pemerintah dalam hal penetapan regulasi, yang sampai ketahap yang signifikan sehingga dapat muncul diskresi antara petugas dan pemerintah
3.

Rantai pasok sektor farmasi sangat kompleks, melibatkan sampai 30 pihak sebelum obat sampai kepengguna akhir

Kerangka identifikasi Korupsi di sektor farmasi berdasarkan teori korupsinya Robert Klitgaard; C=D+M-A (Corruption = Discretionary + Monopoly - Accountability), maka yang dapat menyebabkan korupsi di sektor farmasi adalah adanya situasi yang membolehkan monopili dan diskresi, dengan akuntabilitas dan transparansi yang terbatas.

Anatomi korupsi di Sektor Farmasi dapat dikenali dari 6 titik keputusan di sektor farmasi yaitu :

Produksi


Obat-obatan harus diproduksi terus menerus dan pengkontrolan terhadap standar quality harus sesuai dengan peruntukkan obat dan sesuai dengan persyaratan dari pemegang otoritas perdagangan /peredaran obat-obatan.


Resiko bila terjadi korupsi disektor ini adalah kesehatan masyarakat yang buruk atau kematian, dikarenakan beredarnya obat dengan kualitas sub-standar atau obat palsu.

Registrasi dan Otorisasi


Ini dilakukan untuk melindungi pasien dari musibah karena mengkonsumsi obat, dan pada tahap ini pemberian ijin dilakukan oleh lembaga negara (misalnya Depkes dan BPOM)


Korupsi ini bagian ini dapat terjadi karena pereturan registrasi obat-obatan yang tidak memadai, sehingga menyebabkan pemasok membayar petugas untuk meregistrasi obatnya tanpa informasi yang disyaratkan; Petugas sengaja memperlambat registrasi salah satu pemasok untuk kepentingan pasar pemasok lain; Petugas sengaja memperlambat proses registrasi untuk mendapatkan bayaran dari pemasok.

Seleksi


Tugas pemerintah dalam seleksi adalah untuk menjamin obat yang berbiaya efektif (rendah) dan sesuai, untuk kepentingan kesehatan masyarakat. Obat dipilih secara adil dan transparan, melalui komite pakar yang tidak memihak.

Dibuatnya daftar prioritas obat-obatan nasional oleh pemerintah.


Bentuk korupsi yang dapat timbul diarea ini adalah adanya suap sehingga obat yang tidak berbiaya efektif dan sesuai, masuk dalam daftar obat nasional.

Pengadaan


Tujuan dari pengadaan ini adalah untuk memperoleh obat-obatan yang berkualitas dengan harga yang paling efektif (terjangkau) dalam jumlah yang tepat.


Bentuk korupsi yang dapat terjadi diarea ini adalah Pemasok membayar suap untuk "kemudahan" dalam proses tender; Penunjukan langsung tanpa dasar kuat; proses pengadaan yang tidak good governance; Metodologi kualifikasi kebutuhan yang tidak benar.

Distribusi


Sistem distribusi obat-obatan perlu menjamin kesesuaian jumlah obat yang dikirimkan untuk tepat waktu dan aman ke fasilitas-fasilitas kesehatan dan apotik.


Resiko yang mungkin timbul pada tahapan ini adalah kondisi transportasi dan penyimpanan yang tidak tepat; Adanya sindikasi pencurian obat; Penjualan ulang obat bersubsidi atau obat curian; Untuk obat impor, adanya tambahan proses persetujuan dan pengujian.

Pembuatan Resep dan Penggunaan Obat


Pemberian resep dan penggunaan obat melibatkan dokter, ahli farmasi, perawat, atau petugas medis lain untuk mendiagnosa pasien dan menentukan jenis obat yang perlu dikonsumsi untuk menyembuhkan penyakit.

Pasien harus menerima obat yang tepat, pada waktunya, dengan biaya yang sesuai, dan dengan informasi yang memadai.

Diperlukannya pemisahan peran antara pembuat resep oleh dokter dan pemberian obat oleh ahli farmasi, hal ini diperlukan karena Profesi apoteker dan dokter adalah profesi yang telah menjalani pendidikan khusus sesuai dengan kompetensinya masing-masing. Apoteker memiliki kompetensi dalam hal obat-obatan sementara dokter memiliki kompetensi dalam hal penyakit dan diagnosanya. Pemisahan antara dokter dan apoteker merupakan konsep pengobatan modern yang berlaku saat ini, dimana dokter menulis resep dan apoteker menyiapkan obat dan menyerahkannya pada pasien.


Resiko yang dapat timbul pada area ini adalah Pasien tidak selalu menerima obat yang paling sesuai karena pembuatan resep dapat dibarengi dengan motivasi keuntungan pribadi yaitu memberi obat yang lebih mahal.

Dengan tidak dipisahkannya antara pemberi resep dan pemberi obat akan menimbulkan Praktek dispensing (pasien membeli obat dari dokter), hal ini membuka celah bagi oknum dokter untuk memberikan obat tertentu tanpa berdasarkan pertimbangan klinis yang benar karena tidak adanya pengawasan dari pihak ketiga. Kondisi ini diperparah oleh industri farmasi yang menjalin hubungan bisnis dengan sebagian oknum dokter untuk meresepkan suatu jenis obat dengan merek tertentu

diskresi

1. Azas diskresi melengkapi asas legalitas dan menjadikan
administrasi Negara dapat berapresiasi dalam memenuhi tugasnya
memberikan pelayanan public yang sebaik-baiknya.

2. Pemanfaatan azas diskresi oleh administrasi Negara dapat
digunakan sebagai instrument hukum untuk mencegah dampak
negative globalisasi;

3. Azas diskresi telah digunakan administrasi Negara (menteri)
dalam menghadapi transformasi global, yakni;

a. Dalam mendukung "free trade" (perdagangan bebas),
administrasi Negara menerbitkan berbagai paket
kebijaksanaan deregulasi dibidang perdagangan, investasi,
dan ekspor-impor;

b. Dalam rangka meningkatkan daya saing pengusaha kecil,
administrasi Negara telah mengeluarkan kebijaksanaan
peningkatan usaha bagi pengusaha kecil dengan mengatur
pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah, diprioritaskan
kepada pengusaha kecil;

c. Dalam mendukung peningkatan investasi, telah dilakukan
paket kebijaksanaan oleh administrasi Negara, dengan cara
melakukan penawaran kepada investor asing, terbukanya
investor asing dalam pasar modal dan melakukan
penyederhanaan perijinan;

4. Asas diskresi mewujud dalam keputusan, ketetapan ataupun
peraturan, meskipun bentuknya bukan undang-undang tetapi

16

mempunyai daya mengikat seperti undang-undang (pseudo wetgeving);

5. Keputusan, Ketetapan ataupun peraturan yang diterbitkan
berdasarkan kewenangan diskresi administrasi Negara, dapat
menjadi embriyo materi muatan undang-undang;

6. Azas diskresi merupakan instrument hukum bagi administrasi
Negara untuk dapat membuat kebijaksanaan yang lebih responsive,
guna memenuhi kebutuhan pembangunan, sebagai akibut dari
transformasi global;

7. Penggunaan azas dikresi, selain memberikan solusi agar tidak
terjadi stagnasi pelayanan umum sebagai akibat belum ada
undang-undang yang mengatur, melainkan juga telah terbukti
dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan "clean
government.

SARAN-SARAN

1. Dalam rangka mewujudkan administrasi negara yang professional,
terutama dalam menghadapi transformasi global, maka perlu
diadakan program peningkatan kemahiran penggunaan asas dikresi
bagi administrasi Negara;

2. Untuk memberikan legalitas dan keberanian bagi administrasi
Negara dalam penggunaan kewenangan diskresi, maka perlu
ditetapkan undang-undang tentang administrasi Negara, yang
materi muatannya mengatur tentang penggunaan azas diskresi
beserta batas toleransinya;

3. Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik,
administrasi negara perlu diberikan "reward" dalam bentuk
tunjangan kinerja;

pakar mengenai korupsi

Pendapat dari beberapa pakar mengenai korupsi juga dapat dijelaskan
seperti Juniadi Suwartojo (1997) menyatakan bahwa korupsi ialah tingkah laku
atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku
dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau
kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau
pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan
dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan
serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi
atau golongannya sehingga langsung atau tidak langsung merugikan
kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.
Sementara Brooks memberikan pengertian korupsi yaitu: “Dengan sengaja
melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban,
atau tanpa hak menggunakan kekuasaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan
yang sedikit banyak bersifat pribadi.” Selanjutnya Alfiler menyatakan bahwa korupsi
adalah: “Purposive behavior which may be deviation from an expected norm but is
undertake nevertheless with a view to attain materials or other rewards.”
Bahkan Klitgaard membuat persamaan sederhana untuk menjelaskan pengertian
korupsi sebagai berikut:
■ C = Corruption / Korupsi
■ M = Monopoly / Monopoli
■ D = Discretion / Diskresi / keleluasaan
■ A = Accountability / Akuntabilitas
Persamaan di atas menjelaskan bahwa korupsi hanya bisa terjadi apabila
seseorang atau pihak tertentu mempunyai hak monopoli atas urusan tertentu
serta ditunjang oleh diskresi atau keleluasaan dalam menggunakan
kekuasaannya, sehingga cenderung menyalahgunakannya, namun lemah
dalam hal pertanggung jawaban kepada publik (akuntabilitas).
Beberapa pengertian di atas menyoroti korupsi sebagai perilaku merugikan
yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa pihak dan tidak secara eksplisit
disebutkan apakah dari unsur birokrasi, swasta, maupun masyarakat. Karena
pada dasarnya tindakan korupsi bukan saja terjadi di sektor pemerintahan
tetapi juga dalam dunia bisnis dan bahkan dalam masyarakat. Dari beberapa
pendapat di atas, dapat dikatakan bahwa korupsi bukan saja dilakukan oleh
kalangan birokrat, tetapi juga kalangan di luar birokrasi. Arti maupun
pendefinisian tindakan korupsi juga memiliki berbagai sudut pandang yang
cukup berbeda. Namun demikian, suatu tindakan dapat dikategorikan
korupsi—siapa pun pelakunya—apabila memenuhi unsur-unsur:
C = M + D – A

1.
Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan.
2.
Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat
umumnya.
3.
Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan
khusus.
4.
Dilakukan dengan rahasia, kecuali dengan keadaan dimana orang-orang
berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu.
5.
Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak.
6.
Adanya kewajiban dan keuntungan bersama dalam bentuk uang atau
yang lain.
7.
Terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki
keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya.
8.
Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk
pengesahan hukum.
9.
Menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang
melakukan korupsi.
Tim peneliti menyimpulkan bahwa korupsi dapat diartikan sebagai
tindakan dan perilaku yang menyimpang atau melanggar aturan, norma, dan
etika dengan menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki, mengingkari amanat
yang diemban untuk kepentingan memperkaya diri sendiri, kerabat ataupun
orang lain. Studi yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia
menunjukkan bahwa praktek-praktek korupsi dapat diidentifikasi meliputi: (1)
manipulasi uang negara; (2) praktek suap dan pemerasan; (3) politik uang; dan
(4) kolusi bisnis.
Pada dasarnya praktek korupsi dapat dikenal dalam berbagai bentuk
umum
yaitu:
(1)
bribery
(penyuapan);
(2)
embezzlement
(penggelapan/pencurian); (3) fraud (penipuan); (4) extortion (pemerasan); dan
(5) favouritism (favoritisme). Kelima bentuk ini secara konsep seringkali
overlapping satu sama lain, di mana masing-masing istilah digunakan secara
bergantian. Untuk lebih mudah dalam membedakan satu konsep dengan yang
lainnya, Amundsen (2000) menjelaskan masing-masing pengertian konsep
secara detail. Penyuapan didefinisikan sebagai “Bribery is the payment (in money
or kind) that is given or taken in a corrupt relationship” (Amundsen, 2000: 2). Jadi
penyuapan adalah pembayaran (dalam bentuk uang atau sejenisnya) yang
diberikan atau diambil dalam hubungan korupsi. Sehingga esensi korupsi
dalam konteks penyuapan adalah baik tindakan membayar maupun menerima
suap.
Beberapa istilah yang memiliki kesamaan arti dengan penyuapan adalah
kickbacks, gratuities, baksheesh, sweeteners, pay-offs, speed money, grease money.
Jenis-jenis penyuapan ini adalah pembayaran untuk memuluskan atau
memperlancar urusan, terutama ketika harus melewati proses birokrasi formal.
Dengan penyuapan ini pula maka kepentingan perusahaan atau bisnis dapat
dibantu oleh politik, dan menghindari tagihan pajak serta peraturan mengikat
lainnya, atau memonopoli pasar, ijin ekspor/impor dsb. Lebih lanjut
Page 8
Amundsen menjelaskan bahwa penyuapan ini juga dapat berbentuk pajak
informal, ketika petugas terkait meminta biaya tambahan (under-the-table
payments) atau mengharapkan hadiah dari klien, serta bentuk donasi bagi
pejabat atau petugas terkait.
Sedangkan penggelapan atau
embezzlement didefinisikan sebagai
“embezzlement is theft of public resources by public officials, which is another form of
misappropiation of public funds” (Amundsen, 2000, 3). Jadi, ini merupakan
tindakan kejahatan menggelapkan atau mencuri uang rakyat yang dilakukan
oleh pegawai pemerintah atau aparat birokrasi. Penggelapan ini juga bisa
dilakukan oleh pegawai di sektor swasta. Adapun fraud atau penipuan
diartikan sebagai “fraud is an economic crime that involves some kind of trickery,
swindle or deceit (Amundsen, 2000: 3). Fraud adalah kejahatan ekonomi yang
berwujud kebohongan, penipuan, dan perilaku tidak jujur. Jenis korupsi ini
merupakan kejahatan ekonomi yang terorganisir dan melibatkan pejabat. Dari
segi tingkatan kejahatan, istilah fraud ini merupakan istlah yang lebih populer
dan juga istilah hukum yang lebih luas dibandingkan dengan bribery dan
embezzlement. Dengan kata lain fraud relatif lebih berbahaya dan berskala lebih
luas dibanding kedua jenis korupsi sebelumnya. Kerjasama antar
pejabat/instansi dalam menutupi satu hal kepada publik yang berhak
mengetahuinya merupakan contoh dari jenis kejahatan ini.
Bentuk korupsi lainya adalah extortion atau pemerasan yang didefinisikan
sebagai ”extortion is money and other resources extracted by the use of coercion,
violance or the threats to use force” (Amundsen, 2000: 4). Korupsi dalam bentuk
pemerasan adalah jenis korupsi yang melibatkan aparat yang melakukan
pemaksaan atau pendekatan koersif untuk mendapatkan keuntungan sebagai
imbal jasa atas pelayanan yang diberikan. Pemerasan ini dapat berbentuk “from
below” atau “from above”. Sedangkan yang dimaksud dengan “from above”
adalah jenis pemerasan yang dilakukan oleh aparat pemberi layanan terhadap
warga