Tampilkan postingan dengan label hakn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hakn. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Maret 2010

hakn

Surat Berharga Negara (SBN) adalah Surat Utang Negara dan SBSN.
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara atau SBSN) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Buat gambar dr ket ini ya…
SBN terdiri dari:
1. SUN:
a.Obligasi Negara:-ORI-Wholeshale
b. Surat Perbendaharaan Negara
2. SBSN:
a.Sukuk Ritel
b.SBSN Wholesale
c.Islamic treasury bills
d.project financing sukuk(musharakah/istisna)

STRATEGI PENGELOLAAN UTANG LUAR NEGERI :
A. Pengelolaan Portofolio dan Resiko
Pengertian portofolio itu sendiri adalah kumpulan investasi yang dimiliki oleh institusi ataupun perorangan. Dalam pengelolaan portofolio dan risiko ini terdapat beberapa langkah-langkah yang ditempuh pemerintah, antara lain:
1. Pengurangan Utang Negara
2. Penyederhanaan Portofolio Utang Negara
3. Penerbitan/Pengadaan Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah
4. Meminimalisasi Risiko Pembiayaan Kembali
5. Peningkatan Posi Utang Negara dengan Bunga Tetap
6. Penurunan Porsi Kredit Ekspor
7. Penerapan Prinsip Pengelolaan Utang Negara yang Baik
B. Pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder.
Sesuai dengan pasal 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 tentang SUN, pengertian pasar perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali, sedangkan pengertian pasar sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di pasar perdana.
1. Pengembangan pasar perdana
a.Mengembangkan metode penerbitan baik melalui sistem lelang maupun non-lelang yang dapat menjangkau semua segmen investor SUN.
b.Mengembangkan sistem lelang yang dapat mendorong partisipasi peserta lelang baik dari industri perbankan maupun pasar modal (perusahaan efek) yang dapat berperan sebagai market-makers.
c.Jadwal penerbitan SUN dilakukan secara teratur, atau bisa disebut juga dengan regular calendar of issuance agar para pelaku pasar dapat memperoleh kepastian untuk dapat mengelola portofolio investasi SUN secara efisien.
d.Menerbitkan benchmark issues dalam jumlah dan variasi jatuh tempo yang beragam, tujuannya:
•mendorong terciptanya yield curve yang mencerminkan harga pasar SUN yang wajar di pasar sekunder. Pengertian yield sendiri adalah rata-rata imbal hasil atas SUN. Yield SUN dapat semakin turun akibat cukup tingginya permintaan SUN dalam jangka pendek. Dengan demikian para investor mengantisipasi kemungkinan kenaikan inflasi tahun ini yang bakal mendorong kenaikan harga SUN.
•mengupayakan Bank Indonesia untuk mengganti SBI dengan SUN sebagai instrumen moneter, mulai tahun 2005 sesuai dengan pasal 71 ayat 2 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Sedangkan selama Surat Utang Negara belum sepenuhnya menggantikan Sertifikat Bank Indonesia sebagai instrumen moneter, tingkat bunga yang diberikan adalah sebesar tingkat bunga Surat Utang Negara yang berasal dari penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
2. Pengembangan pasar sekunder
a.Diversifikasi Instrumen Surat Utang Negara
Instrumen SUN baru yang merupakan prioritas yang harus segera dikembangkan, antara lain, adalah SUN berbasis syariah (SUN sukuk) dan SUN ritel yang mempunyai potensi pasar yang sangat besar.
b.Aktivitas lain untuk meningkatkan likuiditas pasar SUN melalui upaya-upaya untuk:
1)mengembangkan pasar derivatif dan pasar repo,
Pasar derivatif adalah pasar keuangan bagi perdagangan derivative. Pengertian derifativ itu sendiri adalah perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi acuan pokok daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset, atau siuatu nilai di masa yang akan dating dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok.
2)mendorong integrasi antara sistem perdagangan, kliring dan setelmen,
3)mendorong terbentuknya primary dealer system yang dapat berfungsi sebagai market makers. Tugas utama primary dealer system adalah menjaga kesinambungan pasar dan mencegah terjadinya gejolak harga yang berlebihan.
4)mengembangkan sarana penunjang untuk meningkatkan transparansi informasi tentang pengelolaan dan perdagangan SUN.
5)melakukan sosialisasi dan edukasi tentang SUN kepada publik,
6)meningkatkan koordinasi antara pihak-pihak terkait
7)Melaksanakan disiplin internasional penerbitan SUN (timely issue) sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.
Strategi umum pengelolaan SUN
1. Pengelolaan portofolio dan risiko :
a.Pengurangan utang negara dalam jangka panjang melalui pelunasan tunai, dan pertukaran (debt swap);
b.Prioritas penerbitan/pengadaan utang negara dalam mata uang Rupiah untuk mengurangi currency risk;
c.Pengurangan refinancing risk, antara lain dengan menerbitkan SUN jangka panjang untuk mempertahankan durasi portofolio minimal 4 tahun;
d.Penyederhanaan struktur portofolio utang negara untuk mempermudah pengelolaan;
e.Peningkatan porsi utang negara dengan bunga tetap (fixed rate);
f.Penurunan porsi kredit ekspor.
2. Pengembangan pasar perdana dan pasar sekunder SUN :
a.Pengembangan pasar perdana
b.Pengembangan pasar sekunder
3. Aktivitas lain untuk meningkatkan likuiditas pasar SUN melalui upaya antara lain:
•Mengembangkan pasar derivatif dan pasar repo;
•Mendorong integrasi antara sistem perdagangan (trading system) dan sistem kliring dan setelmen;
•Mendorong terbentuknya primary dealer system yang dapat berfungsi sebagai market makers;
•Mengembangkan sarana penunjang untuk meningkatkan transparansi informasi tentang pengelolaan dan perdagangan SUN;
•Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang SUN kepada publik;
•Meningkatkan koordinasi antara pihak-pihak terkait, antara lain Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Bank Indonesia, Himpunan Pedagang Pasar SUN (Himdasun), Bursa Efek Surabaya, SRO di bidang pasar keuangan dan asosiasi pelaku pasar obligasi lainnya, dalam rangka pengembangan pasar SUN;
•Melaksanakan disiplin internasional (timely issue) penerbitan SUN sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pasar SUN adalah pasar dimana kepercayaan dan kredibilitas pemerintah dipertaruhkan.


Adapun empat alternatif penyelesaian piutang negara yang dimaksud adalah:
•Penjadwalan kembali adalah perubahan jangka waktu pinjaman yang mengakibatkan perubahan terhadap besarnya pembayaran atas utang pokok, bunga/biaya administrasi, biaya komitmen, denda, dan biaya lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
•Perubahan persyaratan adalah perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pinjaman yang tertuang dalam NPPP. Perubahan tersebut tidak termasuk perubahan jangka waktu pinjaman.
•PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari perubahan status utang BUMN/PT yang berasal dari NPPP untuk dijadikan sebagai modal BUMN/PT. PMN dilakukan jika penyelesaian piutang negara nyata-nyata tidak mampu diselesaikan dengan cara penjadwalan kembali dan/atau perubahan persyaratan.
•Sementara penghapusan piutang negara adalah penghapusan sebagian atau seluruh piutang negara pada BUMN/PT yang dimaksud.

PP No. 60 tahun 2008
SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terdiri atas unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.

PENDAPATAN DAERAH
Penerimaan Daerah adalah uang masuk ke kas daerah, sedangkan Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan. Penerimaan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah yang dapat berupa Pendapatan dan Pembiayaan. Pendapatan Daerah terdiri dari :
1.Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya diketahui sebagai PAD terdiri dari :
a.Pajak Daerah
b.Retribusi Daerah
c.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d.Lain-lain PAD yang sah
2.Pendapatan Dana Perimbangan
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dalam rangka desentralisasi tersebut pemerintah melakukan transfer kepada daerah untuk membantu pemerintah daerah dalam rangka mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dana perimbangan terdiri dari :
a.Dana Bagi Hasil
b.Dana Alokasi Umum
c.Dana Alokasi Khusus
3.Lain-lain pendapatan daerah yang sah
A.Hibah
B.Dana Darurat

BELANJA DAERAH
Belanja Daerah digunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Klasifikasi belanja daerah dilakukan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan, serta jenis belanja yang disesuaikan dengan susunan organisasi pemerintah daerah. Belanja daerah meliputi :
1. Belanja Tidak Langsung
a.Belanja Pegawai
b.Belanja Bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang (principal outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang
b.Belanja Subsidi
c.Belanja Hibah
d.Belanja Bagi Hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan Provinsi kepada Kabupaten/Kota atau kepada Pemerintah Desa atau kepada Pemerintah Daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e.Belanja Bantuan Keuangan
f.Belanja Tidak Terduga
h.Belanja Bantuan Sosial
2. Belanja Langsung
a.Belanja Pegawai yaitu untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah
b.Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pengeluaran pembeliaan/ pengadaan yang mnfaatnya kurang dari 12(duabelas) bulan
c.Belanja Modal yaitu pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/ pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang empunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan, Kriteria belanja modal :
a.Masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
b.Bukan merupakan objek pemeliharaan
c.Jumlah nilai rupiah material sesuai dengan kebijakan akuntansi.

Jenis-jenis Pinjaman :
a.Pinjaman Dalam Negeri :
Bentuk SUN (ok semua baca slide dosko ja ya)
b.Pinjaman Luar Negeri :
Berdasarkan penggunaannya :
Pinjaman program (program loan) adalah pinjaman luar negeri dalam valuta asing yang dirupiahkan dan digunakan untuk pembiayaan APBN.
Pinjaman proyek (project loan) adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu.

Kamis, 05 November 2009

tugas hakn

PENILAIAN KUALIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA PEMERINTAH

1. PENGERTIAN

Prakualifikasi : proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukan penawaran

Pascakualifikasi : proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukan penawaran

2. TABEL PENILAIAN KUALIFIKASI

Tata Cara PQ & Paska Q

*Pengumuman lelang dgn paska Q

Penyampaian dokumen kualifikasi bersamaan dgn dokumen penawaran

Evaluasi dokumen kualifikasi dilaksanakan setelah evaluasi dokumen penawaran

Penyedia dinyatakan lulus,bila penuhi syarat kualifikasi

*Penawaran yg tidak penuhi syaratkualifikasi dinyatakan gugur

  • Pengumuman lelang dgn pra Q
  • Pendaftaran & pengambilan dok. PQ
  • Penyampaian dok PQ (penyedia B/J)
  • Evaluasi dokumen kualifikasi yang dismpaikan penyedia B/J
  • Penyedia dinyatakan lulus,bila penuhi syarat kualifikasi (slide 6 & 7)
  • Penetapan penyedia B/J yang lulus PQ
  • Pengesahan hasil PQ (pengguna B/J)
  • Pengumuman hasil PQ
  • Penyedia yg tdk lulus à keberatan
  • Untuk Eff : pengguna B/J sediakan form isian kualifikasi penyedia B/J (slide)

PENGGOLONGAN PENYEDIA BARANG/JASA NASIONAL

NON KONSTRUKSI
KONSTRUKSI
JENIS PENGADAAN

Jasa Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan /Jasa Lainnya
1. Kecil : < 1 M

2. Bukan Kecil : > 1 M

1. Masa Transisi s.d 31 Des 2005:

a. Kecil : < 1 M untuk K3, K2, K1

b. Menengah : >1 - 3 M untuk M2

c. Besar : > 3 m untuk M1 dan B

2. Setelah Masa Transisi :

a. Kecil : <1 M

b. Bukan kecil : >1M

Jasa Konsultansi
Tidak ada penggolongan kecil dan bukan kecil (bebas)

1. Masa Transisi s.d 31 Des 2005:

a. Kecil : < 200 Jt

b. Bukan Kecil : > 200 Jt

2. Setelah Masa Transisi :

Tidak ada penggolongan kecil dan bukan kecil (bebas)

PERSYARATAN

· Memiliki surat ijin usaha pada bidang usahanya

· Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan

· Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak berhenti, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, tidak sedang menjalani sanksi pidana

· Mempunyai perjanjian KSO untuk yang melakukan kemitraan

· Telah melunasi kewajiban perpajakan

· Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 tahun

· Mempunyai Kemampuan Dasar (KD)yang sesuai

· Jasa Pemborongan : KD = 2 NPt dalam 7 tahun terakhir

· Barang/Jasa Lainnya : KD = 5 NPt dalam 7 tahun terakhir

· Jasa Konsultansi : KD = 3 NPt dalam 7 tahun terakhir

· Bagi KSO yang diperhitungkan KD lead firm

· Memenuhi ketentuan peralatan khusus / tenaga spesialis bagi pekerjaan khusus / teknologi tinggi

· Memiliki dukungan permodalan dari Bank Umum (tidak termasuk BPR) dan tidak diperlukan lagi rekening koran bagi Badan Usaha

· 10% untuk jasa pemborongan,

· 5% untuk pemasokan barang/jasa lainnya

· Tidak dipersyaratakan untuk pengadaan jasa konsultansi

Catatan : ketentuan dukungan keuangan ini tidak dipersyaratkan bagi badan usaha kategori kecil

· Memiliki kemampuan menyediakan peralatan dan personil

· Termasuk dalam penyedia barang/jasa yang sesuai dengan nilai paket pekerjaan

· Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan (khusus jasa pemborongan)

· Tidak membuat pernyataan tidak benar / dokumen palsu

· Memiliki Sisa Kemampuan Keuangan dan Sisa Kemampuan Paket yang cukup (untuk jasa pemborongan)

Pasal 11 ayat (1) : Persyaratan penyedia :

a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;

b. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial;

c. Tidak dalam pengawasan pengadilan/tidak pailit, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dlm menjalani sanksi pidana;

d. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;

e. Telah memenuhi kewajiban perpajakan;

f. Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 tahun;

g. Memiliki SDM, modal dan peralatan;

h. Tidak masuk dalam daftar hitam;

i. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;

j. Khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali huruf f.

KEPPRES NO. 18/2000

KEPPRES NO. 80/2003

Pasal 9 ayat (1) : Persyaratan penyedia :

a. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis, dan manajerial yang dibuktikan dengan kualifikasi/klasifikasi/sertifikasi yang dikeluarkan asosiasi perusahaan/profesi bersangkutan;

b. Mmemiliki SDM, modal dan peralatan;

c. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;

d. Tidak dalam pengawasan pengadilan/tidak pailit, tidak sedang dlm menjalani sanksi pidana;

e. Telah memenuhi kewajiban perpajakan;

f. Belum pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan atas tindakan yang berkaiatan dengan kondite profesional perusahaan/perorangan

g. Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kualifikasi, klasifikasi, dan sertifikasi yang dimilikinya.

KEDUDUKAN DAN PERLAKUAN SERTIFIKASI BADAN USAHA

TAHAPAN

BIDANG USAHA

NON KONSTRUKSI

KONSTRUKSI

I. Pendirian Badan Usaha

Peraturan ijin usaha :

1. Ijin usaha : SIUP, dll

Peraturan ijin usaha dan UU No. 18/1999 jasa konstruksi:

Ijin usaha : IUJK

Syarat IUJK : Sertifikat badan Usaha (SBU)

II. Tahap Mengikuti Pengadaan (Prakualifikasi/Pascakualifikasi) :

Syarat menjadi penyedia barang/jasa sesuai Keppres No. 80/2003 pasal 11 (Tidak boleh disyaratkan Sertifikat Badan Usaha).
Syarat menjadi penyedia :

a. Keppres No. 80/2003 pasal 11 (Tidak boleh disyaratkan Sertifikat Badan Usaha).

b. PP No. 29/2000 (Penyelenggaraan Jasa Konstruksi) : disyaratakan Badan Usaha harus teregister di Lembaga (bukti register adalah SBU)

II. Penetapan calon pemenang Lelang :

Dilakukan verifikasi atas dasar asas nyata

Dilakukan verifikasi atas dasar asas nyata

HAL-HAL PENTING PADA PENILAIAN KUALIFIKASI

· Dilarang menambah persyaratan prakualifikasi/pasca-kualifikasi yang sifatnya administratif (Psl 14 ayat [6]), kecuali untuk persyaratan teknis (Psl. 14 ayat [7])

· Tidak meminta seluruh dokumen yang dipersyaratkan

· Ketentuan Fl (Faktor likuiditas) dan Fp (Faktor perputaran modal) untuk memperhitungkan Kemampuan Keuangan (KK), tidak diatur secara rinci

· Ketentuan KP (Kemampuan paket), tidak diatur secara rinci

· Untuk pascakualifikasi, data kualifikasi disampaikan bersamaan dengan dokumen penawaran sehingga susulan/tambahan data tidak diperkenankan

· Pada pascakualifikasi, penilaian kualifikasi dilakukan pada akhir evaluasi setelah diperoleh penawaran terendah 1, 2 dan 3

· Hasil penilaian kualifikasi (prakualifikasi) untuk pengadaan jasa konsultansi harus diranking menjadi daftar pendek konsultan sekurang-kurangnya 5 dan sebanyak-banyaknya 7 konsultan

DOKUMEN PASCA/PRAKUALIFIKASI

Isi dokumen :

a). Ketentuan umum (jadual,pendaftaran,syarat kelulusan, penetapan nilai/scoring/nilai kelulusan, ketentuan Fp, Fl, Kp, SKK, SKP, KD

b). Formulir isian dan cara pengisiannya

c). Pemeriksaan kelengkapan administrasi

d). Penilaian kelulusan pasca/prakualifikasi

1) Keuangan

2) Teknik

3) Pengalaman

e). Penetapan kelulusan




Formulir isian pasca/prakualifikasi

JP = Jasa Pemborongan

JK = Jasa Konsultansi

B/L = Pemasokan barang /Jasa lainnya

Surat pernyataan minat ikut pbj

Pakta integritas

Surat pernyataan

kapasitas menanda-tangani kontrak

Data administrasi (umum)

Izin usaha

Landasan HK.Pendirian BU

Pengurus (komisaris & pengurus)

Data keuangan

• Pemilik saham & pajak

• Neraca

Data personalia

• Tenaga teknis

• Peralatan

Data pengalaman

Data pekerjaan yang sedang dilaksanakan

Dukungan bank

TATA CARA PENILAIAN PASCA/PRAKUALIFIKASI JASA PEMBORONGAN KONSTRUKSI

a. Pemeriksaan administrasi

· Pemeriksaan kelengkapan dokumen, dapat disusulkan dengan batas waktu

· SIU asli ditunjukkan sebelum pembukaan penawaran

b. Penilaian keuangan (max 10/min 3,75)

    • Perhitungan SKK (7,5)

SKK = KK-NK

KK = Fp.Mk à Fp = 6 (UK)

Fp = 8 (NON UK)

MK = Fl.Kb à Fl = 0,3 (UK)

Fl = 0,8 (NON UK)

    • Dukungan bank (DB) ; (2,5)

DB >= 10% (JP) / 5% (B/J) nilai 100%

c. Penilaian pengalaman (max 60 / min 30)

1). Bidang dan sub bidang pekerjaan (30)

• Bidang dan sub bidang sama (30)

• Bidang sama, sub bidang tidak sama (15)

2). Nilai kontrak pengalaman (20)

• NKP > nilai pek (20)

• NKP > 50% nilai pek <>

• NKP > 50% nilai pek (0)

2). Status badan usaha (10)

• Kontraktor utama/lead firm (10)

• Sebagai sub kontraktor (3)

d. Penilaian kemampuan teknis (max 30/min 15)

1). Peralatan (15)

• Yang dinilai kondisi > 70%

• Bila tidak ada bukti sewa/sewa beli, tidak dinilai

• Milik sendiri (100% = 15)

• Sewa beli (100% = 15)

• Sewa jangka panjang (90% = 13,5)

• Sewa jangka pendek (50% = 7,5)

Catatan : Usaha Kecil: Ditetapkan minimal kepemilikan peralatan

Bukan Usaha Kecil : kebutuhan alat disesuaikan dgn jenis pekerjaan

2). Personil (10)

- UK : Min personil ditetapkan

- Bukan UK : Ditetapkan sesuai jenis pekerjaan

3). Manajemen mutu (5)

Yang menyampaikan manajemen mutu diberi nilai 5, yang tidak tentu saja tidak diberi dinilai

  • Ambang lulus

1). Minimum nilai kelulusan tiap kriteria (keuangan,pengalaman dan teknis) adalah 50% nilai bobot kriteria

2). Nilai 60 untuk pekerjaan sederhana

3). Nilai 75 untuk pekerjaan kompleks

TATA CARA PRAKUALIFIKASI JASA KONSULTANSI

    • Tata cara penilaian kualifikasi seluruhnya sama dengan prakualifikasi jasa pemborongan dan barang/jasa lainnya
    • Syarat kelulusan = Jasa pemborongan dan barang/jasa lainnya, kecuali :

- SKK dan SKP tidak diperlukan

- Tidak diperlukan dukungan bank

- Memilik Kd = 3 Npt (7 tahun terakhir)

  • Cara penilaian

1) Menyusun peringkat sesuai nilai prakualifikasi yang ditetapkan panitia pengadaan

2). Personil (10)

- UK : Min personil ditetapkan

- Bukan UK : Ditetapkan sesuai jenis pekerjaan

c). Manajemen mutu (5)

Yang menyampaikan manajemen mutu diberi nilai 5, yang tidak menyampaikan tidak dinilai

d. Cara penilaian Ambang lulus

1). Minimum nilai kelulusan tiap kriteria (keuangan,pengalaman dan teknis) adalah 50% nilai bobot kriteria

2). Nilai 60 untuk pekerjaan sederhana

3). Nilai 75 untuk pekerjaan kompleks

e. Penetapan hasil prakualifikasi

1). Ditetapkan daftar pendek konsultan, min 5 konsultan, maksimal 7 konsultan

2). Bila yang lulus > 7 , daftar pendek = 7

3). Bila yang lulus <>

dengan mengumumkan PQ kembali

4). Bila setelah PQ ulang yang lulus

• Antara 2- 4 konsultan, dilakukan seleksi umum

• Hanya 1 konsultan,dilakukan penunjukan langsung

f. Yang diundang konsultan peringkat terbaik yang masuk daftar pendek

f). Penetapan Net Present Value (NPV)

- JP dari index perdagangan besar barang-barang konstruksi, diambil komponen terbesar

- JK dari index biaya hidup

- B/L dari index perdagangan besar barang/jasa yang sesuai

g). Penetapan kemampuan paket

UK : Kp = 3

NON UK : Kp = 5 atau Kp = 1,2 N

( N = Jumlah paket terbanyak pada tahun yang bersamaan, dalam 7 tahun terakhir )