Tampilkan postingan dengan label diskresi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label diskresi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Februari 2010

diskresi

1. Azas diskresi melengkapi asas legalitas dan menjadikan
administrasi Negara dapat berapresiasi dalam memenuhi tugasnya
memberikan pelayanan public yang sebaik-baiknya.

2. Pemanfaatan azas diskresi oleh administrasi Negara dapat
digunakan sebagai instrument hukum untuk mencegah dampak
negative globalisasi;

3. Azas diskresi telah digunakan administrasi Negara (menteri)
dalam menghadapi transformasi global, yakni;

a. Dalam mendukung "free trade" (perdagangan bebas),
administrasi Negara menerbitkan berbagai paket
kebijaksanaan deregulasi dibidang perdagangan, investasi,
dan ekspor-impor;

b. Dalam rangka meningkatkan daya saing pengusaha kecil,
administrasi Negara telah mengeluarkan kebijaksanaan
peningkatan usaha bagi pengusaha kecil dengan mengatur
pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah, diprioritaskan
kepada pengusaha kecil;

c. Dalam mendukung peningkatan investasi, telah dilakukan
paket kebijaksanaan oleh administrasi Negara, dengan cara
melakukan penawaran kepada investor asing, terbukanya
investor asing dalam pasar modal dan melakukan
penyederhanaan perijinan;

4. Asas diskresi mewujud dalam keputusan, ketetapan ataupun
peraturan, meskipun bentuknya bukan undang-undang tetapi

16

mempunyai daya mengikat seperti undang-undang (pseudo wetgeving);

5. Keputusan, Ketetapan ataupun peraturan yang diterbitkan
berdasarkan kewenangan diskresi administrasi Negara, dapat
menjadi embriyo materi muatan undang-undang;

6. Azas diskresi merupakan instrument hukum bagi administrasi
Negara untuk dapat membuat kebijaksanaan yang lebih responsive,
guna memenuhi kebutuhan pembangunan, sebagai akibut dari
transformasi global;

7. Penggunaan azas dikresi, selain memberikan solusi agar tidak
terjadi stagnasi pelayanan umum sebagai akibat belum ada
undang-undang yang mengatur, melainkan juga telah terbukti
dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan "clean
government.

SARAN-SARAN

1. Dalam rangka mewujudkan administrasi negara yang professional,
terutama dalam menghadapi transformasi global, maka perlu
diadakan program peningkatan kemahiran penggunaan asas dikresi
bagi administrasi Negara;

2. Untuk memberikan legalitas dan keberanian bagi administrasi
Negara dalam penggunaan kewenangan diskresi, maka perlu
ditetapkan undang-undang tentang administrasi Negara, yang
materi muatannya mengatur tentang penggunaan azas diskresi
beserta batas toleransinya;

3. Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik,
administrasi negara perlu diberikan "reward" dalam bentuk
tunjangan kinerja;