Dalam rangka mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan Negara, pngelolaan keuangan Negara perlu diselenggarakan secara professional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai aturan-aturan dalam Undang-Undang Dasar. Undang-Undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan-aturan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik).
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
Berdasarkan kerangka di atas, penulis mencoba untuk melakukan tinjauan atas kinerja Inspektorat VII Itjen Departemen Keuangan. Oleh karena itu, dalam penyusunan Karya Tulis Tugas Akhir ini penulis memilih judul: “TINJAUAN ATAS EFEKTIVITAS KINERJA INSPEKTORAT VII ITJEN DEPARTEMEN KEUANGAN DALAM PROGRAM PENGAWASAN TAHUN 2009”
Minggu, 11 April 2010
Rabu, 07 April 2010
YANG PERTAMA DI SEKTOR PUBLIK
YANG PERTAMA DI SEKTOR PUBLIK
Dalam mencapai tujuan, setiap organisasi pasti berhadapan dengan risiko. Manajemen risiko membantu organisasi dalam mengelola setiap risiko yang mungkin terjadi dan berdampak pada pencapaian tujuan organisasi.
Di sektor privat, khususnya Perbankan, Manajemen Risiko telah berkembang dengan pesat. Bahkan -mengingat besarnya risiko yang dihadapi Perbankan- Bank Indonesia telah mewajibkan Bank-bank untuk menerapkan Manajemen Risiko, lengkap dengan sanksi yang cukup berat apabila tidak dilaksanakan. Hal ini jelas memacu perkembangan Manajemen Risiko dengan lebih pesat, baik dalam konsep maupun aplikasinya.
Bagaimana dengan Sektor Publik? Departemen Keuangan telah merintis penerapan Manajemen Risiko di sektor publik sejak tahun 2008 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008. Inspektorat Jenderal Depkeu ditunjuk sebagai Compliance Office for Risk Management (CORM). Setiap unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan dapat meminta konsultasi dan pembimbingan dalam penerapan Manajemen Risiko kepada CORM. Jadi, jelaslah, untuk sektor Publik, Departemen Keuangan adalah yang pertama menerapkan Manajemen Risiko.
Tanpa menunggu lebih lama, Inspektorat Jenderal Depkeu, dalam hal ini Inspektorat VII segera bergerak untuk implementasi PMK 191. Awal 2009, Inspektur VII, Rahman Ritza, membentuk tim implementasi Risk Management melalui keputusan Inspektorat Jenderal nomor KEP-40/IJ/2009 dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Pengarah : Inspektur Jenderal
Penanggung Jawab : Inspektur VII
Tim Kerja
Ketua : Alexander Zulkarnain
Wakil Ketua : Antonius Susilo Eko Riadi
Sekretaris : Hendra Cahyadi
Anggota : 1. Riyanto
2. Sunu Soebroto
3. Ahmad Ghufron
4. M. Ali Rahmani
5. Muhaimin Zikri
6. M. Hisyam Haikal
7. Didik Kurniawan
8. Suharso
Tim Kerja Unit Eselon I
1. Adelina Sirait Sekretariat Jenderal
2. Robert Gonijaya Inspektorat Jenderal
3. Meriyam Megia Shahab Direktorat Jenderal Anggaran
4. Sanityas Jukti Prawatyani Direktorat Jenderal Pajak
5. Ojong Mardias Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
6. Achmad Arif Direktorat Jenderal Perbendaharaan
7. Dedi Syarif Usman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
8. Akhmad Yani Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
9. Maria MC Siregar Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
10. Eva Sylvia Badan Pengawas Pasal Modal dan LK
11. Endang Larasati Badan Kebijakan Fiskal
12. Heni Kartikawati Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Sekretariat Tim Kerja
Ketua Sekretariat : Damar Sugih Arto (merangkap Anggota Tim Kerja)
Anggota Sekretariat : 1. Tatit Hidayani
2. Heri Sanyoto
3. M. Faiz
Tim segera terjun ke seluruh eselon I untuk melakukan sosialisasi Risk Management, sekaligus mencoba menggugah risk awareness para pejabat Departemen Keuangan. Sosialisasi dilanjutkan dengan Training Of Trainer (TOT) untuk menjadi perintis penerapan Manajemen Risiko di unit masing-masing. Sampai dengan bulan Juli 2009, setidaknya 6 unit eselon I telah berhasil melaksanakan TOT, yaitu Inspektorat Jenderal sendiri, Ditjen Kekayaan Negara, Bapepam-LK, Ditjen Pajak, Ditjen Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Khusus untuk Inspektorat Jenderal Depkeu, pemetaan risiko telah diselesaikan pada bulan Mei 2009, Sedangkan Bapepam-LK sedang dalam proses penyelesaian pemetaan risiko.
Nah, untuk anda yang peduli risiko, untuk anda yang peduli institusi, untuk anda yang peduli pada pencapaian tujuan organisasi, tunggu apalagi, segera kontak kami, tim konsultan Manajemen Risiko Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan.
Inspektorat VII, Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, Gedung Juanda II Lantai 7, Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat.
Telpon/Faximile : (021) 3853855
e-mail : rm.itjen.depkeu@gmail.com
IR 7 CONSULTING GROUP
Our Core Value :
Courages :
• Fight for what believe to be right
• Acknowledge accountability and take calculated risks
~ Alexhendrasunuryanalihisyamdamardidiktatiherifaiz ~
Progress Report Penerapan Manajemen Risiko di Departemen Keuangan
First Contact
• Meliputi Diskusi Mengenai Langkah Implementasi Manajemen Risiko sesuai dengan PMK 191/PMK.08/2008.
• Ditentukan Pejabat Sebagai Penghubung (Liaison Officers) Dalam Rangka Penerapan Manajemen Risiko Di Masing-masing Unit Eselon I
• Progress Report : (Liaison Officers) -> dituangkan dalam SK Irjen Nomor: Kep- 40/IJ/2008 tentang Pembentukan Tim Konsultansi dan Pembimbingan Manajemen Risiko di Lingkungan Departemen Keuangan.
Sosialisasi Awal
• Merupakan Tindak Lanjut dari Komunikasi Awal
• Dibahas secara Rinci mengenai Strategi Implementasi Proses Manajemen Risiko
• Output berupa Rencana Aksi (action plan) Penerapan Manajemen Risiko antara Itjen sebagai CORM dengan Masing-masing Unit Eselon I
• Progress Report: Tim Manajemen Risiko Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan telah melakukan sosialisasi awal terhadap seluruh unit Eselon I di Departemen Keuangan kecuali Setjen dan DJPK
Pembentukan Struktur MR
• Implementasi Manajemen Risiko di Setiap Unit Eselon I Memerlukan Perangkat yang Menduduki Struktur Manajemen Risiko -> sebagaimana Diamanatkan dalam PMK 191 tahun 2008
• Struktur manajemen risiko ini meliputi: komite manajemen risiko, ketua manajemen risiko, pemilik risiko, koordinator manajemen risiko dan administrator manajemen risiko
• Progress Report: Itjen telah Memiliki Perangkat Struktur Manajemen Risiko yang Tersusun Lengkap. Sedangkan Eselon I yang Lain sedang dalam Proses Pembimbingan Penyusunan Perangkat Struktur Manajemen Risiko Didasarkan Karateristik Organisasinya.
Sosialisasi Pejabat Eselon I/II
• Sosialisasi Ini Dilakukan kepada Para Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II di Unit Eselon I
• Memberikan Pemahaman Pentingnya Manajemen Risiko dan untuk Mendapatkan Dukungan dari Manajemen Puncak Bagi Implementasi PMK 191 Tahun 2008
• Progress Report: Sosialisasi kepada Manajemen Puncak telah Dilakukan kepada 6 Unit Eselon I yaitu: Itjen, Bapepam – LK, DJBC, DJPB, DJPU dan BPPK
Training of Trainer
• Awal Mulai Proses Penerapan Manajemen Risiko di Unit Eselon I
• Dengan Memberikan Pelatihan beberapa Pegawai Disetiap Unit Eselon II agar menjadi Trainer yang Handal di Unit Pemilik Risikonya
• Diselenggarakan Secara Intensif melalui Sebuah Sistem Pembelajaran yang Meliputi Teori dan Praktik atas Manajemen Risiko, Materi Menyeluruh dan Mendapat Kan Sertifikasi atas Keikutsertaan Diklat.
• Progress Report: Training of Trainers telah Dilakukan di Seluruh Unit Eselon I kecuali Setjen dan DJPK, Itjen telah Membentuk Tim Asistensi Manajemen Risiko sebagai Ujung Tombak Implementasi PMK 191 Tahun 2008
Asistensi Pemetaan Risiko
• Langkah pemetaan risiko (risk profiling) yang sesungguhnya dan dilakukan sepenuhnya oleh setiap UPR di setiap unit eselon I Departemen Keuangan
• Seluruh Perangkat Struktur Manajemen Risiko, duduk bersama dalam satu forum dan ikut terlibat aktif untuk memetakan risiko organisasi.
• Para trainer yang dihasilkan dari TOT berfungsi menjadi leader dan inisiator dalam kegiatan ini, dan Tim CORM Itjen berperan sebagai konsultan dan pembimbing serta pengarah bagi aktivitas pemetaan risiko tersebut
• Progress Report: Sampai dengan September 2009, Itjen, dan Bapepam – LK yang telah melakukan pemetaan risiko hingga selesai di masing-masing UPR-nya. Sementara itu untuk UPR di unit eselon I lainnya sedang melakukan proses penyusunan profil risiko.
BAPEPAM-LK
Teridentifikasi 397 risiko organisasi. 60% - nya merupakan risiko operasional, dan sebanyak 210 risiko akan dilakukan langkah mitigasi. Level Risiko Komposit Bapepam – LK adalah 1,80
INSPEKTORAT JENDERAL
Teridentifikasi 279 risiko organisasi. 71% - nya merupakan risiko operasional, dan sebanyak 232 risiko akan dilakukan langkah mitigasi. Level Risiko Komposit Itjen adalah 2,05
Finalisasi Pemetaan Risiko
• Merupakan kegiatan telaahan ulang profil risiko oleh Inspektorat Jenderal sebagai CORM yang selanjutnya bisa disahkan dan digunakan sebagai pengambil keputusan.
• Progress Report: Sejauh ini baru Itjen yang telah melakukan aktivitas ini dan profil risikonya telah disahkan. Profil risiko tersebut siap untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan strategis di setiap unit eselon I
Dalam mencapai tujuan, setiap organisasi pasti berhadapan dengan risiko. Manajemen risiko membantu organisasi dalam mengelola setiap risiko yang mungkin terjadi dan berdampak pada pencapaian tujuan organisasi.
Di sektor privat, khususnya Perbankan, Manajemen Risiko telah berkembang dengan pesat. Bahkan -mengingat besarnya risiko yang dihadapi Perbankan- Bank Indonesia telah mewajibkan Bank-bank untuk menerapkan Manajemen Risiko, lengkap dengan sanksi yang cukup berat apabila tidak dilaksanakan. Hal ini jelas memacu perkembangan Manajemen Risiko dengan lebih pesat, baik dalam konsep maupun aplikasinya.
Bagaimana dengan Sektor Publik? Departemen Keuangan telah merintis penerapan Manajemen Risiko di sektor publik sejak tahun 2008 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008. Inspektorat Jenderal Depkeu ditunjuk sebagai Compliance Office for Risk Management (CORM). Setiap unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan dapat meminta konsultasi dan pembimbingan dalam penerapan Manajemen Risiko kepada CORM. Jadi, jelaslah, untuk sektor Publik, Departemen Keuangan adalah yang pertama menerapkan Manajemen Risiko.
Tanpa menunggu lebih lama, Inspektorat Jenderal Depkeu, dalam hal ini Inspektorat VII segera bergerak untuk implementasi PMK 191. Awal 2009, Inspektur VII, Rahman Ritza, membentuk tim implementasi Risk Management melalui keputusan Inspektorat Jenderal nomor KEP-40/IJ/2009 dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Pengarah : Inspektur Jenderal
Penanggung Jawab : Inspektur VII
Tim Kerja
Ketua : Alexander Zulkarnain
Wakil Ketua : Antonius Susilo Eko Riadi
Sekretaris : Hendra Cahyadi
Anggota : 1. Riyanto
2. Sunu Soebroto
3. Ahmad Ghufron
4. M. Ali Rahmani
5. Muhaimin Zikri
6. M. Hisyam Haikal
7. Didik Kurniawan
8. Suharso
Tim Kerja Unit Eselon I
1. Adelina Sirait Sekretariat Jenderal
2. Robert Gonijaya Inspektorat Jenderal
3. Meriyam Megia Shahab Direktorat Jenderal Anggaran
4. Sanityas Jukti Prawatyani Direktorat Jenderal Pajak
5. Ojong Mardias Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
6. Achmad Arif Direktorat Jenderal Perbendaharaan
7. Dedi Syarif Usman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
8. Akhmad Yani Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
9. Maria MC Siregar Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
10. Eva Sylvia Badan Pengawas Pasal Modal dan LK
11. Endang Larasati Badan Kebijakan Fiskal
12. Heni Kartikawati Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Sekretariat Tim Kerja
Ketua Sekretariat : Damar Sugih Arto (merangkap Anggota Tim Kerja)
Anggota Sekretariat : 1. Tatit Hidayani
2. Heri Sanyoto
3. M. Faiz
Tim segera terjun ke seluruh eselon I untuk melakukan sosialisasi Risk Management, sekaligus mencoba menggugah risk awareness para pejabat Departemen Keuangan. Sosialisasi dilanjutkan dengan Training Of Trainer (TOT) untuk menjadi perintis penerapan Manajemen Risiko di unit masing-masing. Sampai dengan bulan Juli 2009, setidaknya 6 unit eselon I telah berhasil melaksanakan TOT, yaitu Inspektorat Jenderal sendiri, Ditjen Kekayaan Negara, Bapepam-LK, Ditjen Pajak, Ditjen Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Khusus untuk Inspektorat Jenderal Depkeu, pemetaan risiko telah diselesaikan pada bulan Mei 2009, Sedangkan Bapepam-LK sedang dalam proses penyelesaian pemetaan risiko.
Nah, untuk anda yang peduli risiko, untuk anda yang peduli institusi, untuk anda yang peduli pada pencapaian tujuan organisasi, tunggu apalagi, segera kontak kami, tim konsultan Manajemen Risiko Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan.
Inspektorat VII, Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, Gedung Juanda II Lantai 7, Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat.
Telpon/Faximile : (021) 3853855
e-mail : rm.itjen.depkeu@gmail.com
IR 7 CONSULTING GROUP
Our Core Value :
Courages :
• Fight for what believe to be right
• Acknowledge accountability and take calculated risks
~ Alexhendrasunuryanalihisyamdamardidiktatiherifaiz ~
Progress Report Penerapan Manajemen Risiko di Departemen Keuangan
First Contact
• Meliputi Diskusi Mengenai Langkah Implementasi Manajemen Risiko sesuai dengan PMK 191/PMK.08/2008.
• Ditentukan Pejabat Sebagai Penghubung (Liaison Officers) Dalam Rangka Penerapan Manajemen Risiko Di Masing-masing Unit Eselon I
• Progress Report : (Liaison Officers) -> dituangkan dalam SK Irjen Nomor: Kep- 40/IJ/2008 tentang Pembentukan Tim Konsultansi dan Pembimbingan Manajemen Risiko di Lingkungan Departemen Keuangan.
Sosialisasi Awal
• Merupakan Tindak Lanjut dari Komunikasi Awal
• Dibahas secara Rinci mengenai Strategi Implementasi Proses Manajemen Risiko
• Output berupa Rencana Aksi (action plan) Penerapan Manajemen Risiko antara Itjen sebagai CORM dengan Masing-masing Unit Eselon I
• Progress Report: Tim Manajemen Risiko Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan telah melakukan sosialisasi awal terhadap seluruh unit Eselon I di Departemen Keuangan kecuali Setjen dan DJPK
Pembentukan Struktur MR
• Implementasi Manajemen Risiko di Setiap Unit Eselon I Memerlukan Perangkat yang Menduduki Struktur Manajemen Risiko -> sebagaimana Diamanatkan dalam PMK 191 tahun 2008
• Struktur manajemen risiko ini meliputi: komite manajemen risiko, ketua manajemen risiko, pemilik risiko, koordinator manajemen risiko dan administrator manajemen risiko
• Progress Report: Itjen telah Memiliki Perangkat Struktur Manajemen Risiko yang Tersusun Lengkap. Sedangkan Eselon I yang Lain sedang dalam Proses Pembimbingan Penyusunan Perangkat Struktur Manajemen Risiko Didasarkan Karateristik Organisasinya.
Sosialisasi Pejabat Eselon I/II
• Sosialisasi Ini Dilakukan kepada Para Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II di Unit Eselon I
• Memberikan Pemahaman Pentingnya Manajemen Risiko dan untuk Mendapatkan Dukungan dari Manajemen Puncak Bagi Implementasi PMK 191 Tahun 2008
• Progress Report: Sosialisasi kepada Manajemen Puncak telah Dilakukan kepada 6 Unit Eselon I yaitu: Itjen, Bapepam – LK, DJBC, DJPB, DJPU dan BPPK
Training of Trainer
• Awal Mulai Proses Penerapan Manajemen Risiko di Unit Eselon I
• Dengan Memberikan Pelatihan beberapa Pegawai Disetiap Unit Eselon II agar menjadi Trainer yang Handal di Unit Pemilik Risikonya
• Diselenggarakan Secara Intensif melalui Sebuah Sistem Pembelajaran yang Meliputi Teori dan Praktik atas Manajemen Risiko, Materi Menyeluruh dan Mendapat Kan Sertifikasi atas Keikutsertaan Diklat.
• Progress Report: Training of Trainers telah Dilakukan di Seluruh Unit Eselon I kecuali Setjen dan DJPK, Itjen telah Membentuk Tim Asistensi Manajemen Risiko sebagai Ujung Tombak Implementasi PMK 191 Tahun 2008
Asistensi Pemetaan Risiko
• Langkah pemetaan risiko (risk profiling) yang sesungguhnya dan dilakukan sepenuhnya oleh setiap UPR di setiap unit eselon I Departemen Keuangan
• Seluruh Perangkat Struktur Manajemen Risiko, duduk bersama dalam satu forum dan ikut terlibat aktif untuk memetakan risiko organisasi.
• Para trainer yang dihasilkan dari TOT berfungsi menjadi leader dan inisiator dalam kegiatan ini, dan Tim CORM Itjen berperan sebagai konsultan dan pembimbing serta pengarah bagi aktivitas pemetaan risiko tersebut
• Progress Report: Sampai dengan September 2009, Itjen, dan Bapepam – LK yang telah melakukan pemetaan risiko hingga selesai di masing-masing UPR-nya. Sementara itu untuk UPR di unit eselon I lainnya sedang melakukan proses penyusunan profil risiko.
BAPEPAM-LK
Teridentifikasi 397 risiko organisasi. 60% - nya merupakan risiko operasional, dan sebanyak 210 risiko akan dilakukan langkah mitigasi. Level Risiko Komposit Bapepam – LK adalah 1,80
INSPEKTORAT JENDERAL
Teridentifikasi 279 risiko organisasi. 71% - nya merupakan risiko operasional, dan sebanyak 232 risiko akan dilakukan langkah mitigasi. Level Risiko Komposit Itjen adalah 2,05
Finalisasi Pemetaan Risiko
• Merupakan kegiatan telaahan ulang profil risiko oleh Inspektorat Jenderal sebagai CORM yang selanjutnya bisa disahkan dan digunakan sebagai pengambil keputusan.
• Progress Report: Sejauh ini baru Itjen yang telah melakukan aktivitas ini dan profil risikonya telah disahkan. Profil risiko tersebut siap untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan strategis di setiap unit eselon I
struktur itjen
Sekretariat
Sekretaris Inspektorat Jenderal: Benny M. Limbong
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi dan dukungan teknis Inspektorat Jenderal. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
• koordinasi kegiatan Inspektorat Jenderal;
• koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategis, program kerja pengawasan, dan laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat Jenderal;
• perumusan dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, pemantauan dan evaluasi pencapaian kinerja, dan pelaporan kegiatan pengawasan;
• evaluasi dan penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal dan pengolahan data hukuman disiplin;
• penghimpunan, pengolahan, dan pemantauan hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Departemen, serta pemantauan dan penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal dan aparat hukum;
• pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengelolaan, pengamanan, pengembangan dan pelayanan sistem informasi pengawasan;
• pelaksanaan urusan keuangan Inspektorat Jenderal;
• pelaksanaan urusan kepegawaian;
• pelaksanaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan penugasan pengawasan.
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari:
• Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
• Bagian Perencanaan dan Keuangan;
• Bagian Kepegawaian;
• Bagian Sistem Informasi Pengawasan;
• Bagian Umum;
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana
Bagian Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, pemantauan dan evaluasi pencapaian kinerja, pelaporan kegiatan pengawasan, evaluasi dan penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal, pengolahan data hukuman disiplin, penghimpunan, pengolahan, dan pemantauan hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Departemen, serta pemantauan dan penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal dan aparat hukum. Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
• Subbagian Organisasi, mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, penelaahan, dan perumusan penataan organisasi, sistem dan prosedur kerja, dan sistem administrasi umum;
• Subbagian Pengukuran Kinerja, mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pencapaian kinerja;
• Subbagian Pelaporan, mempunyai tugas melakukan evaluasi laporan periodik Inspektorat, penyusunan laporan periodik kegiatan pengawasan dan laporan akuntabilitas kinerja, serta validasi pengolahan data pengawasan; dan
• Subbagian Evaluasi dan Tindak Lanjut, mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal, pengolahan data hukuman disiplin, penghimpunan, pengolahan, dan pemantauan hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Departemen, serta pemantauan dan penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal dan aparat hukum.
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, program kerja pengawasan, dan rencana kerja dan anggaran, serta pengelolaan urusan keuangan Inspektorat Jenderal. Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri dari:
• Subbagian Perencanaan dan Anggaran, yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis Sekretariat Inspektorat Jenderal dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, program kerja pengawasan, rencana kerja dan anggaran, dan dokumen pelaksanaan anggaran Inspektorat Jenderal;
• Subbagian Perbendaharaan, yang mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan dan penerbitan surat perintah pembayaran;
• Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan pelaporan pelaksanaan anggaran, serta penyusunan laporan keuangan; dan
• Subbagian Permintaan Pembayaran dan Penggajian mempunyai tugas melaksanakan pengajuan permintaan pembayaran serta pengelolaan gaji dan tunjangan.
Bagian Kepegawaian
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian. Bagian Kepegawaian terdiri dari:
• Subbagian Pengembangan Pegawai, yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi dan statistik, pemberian penghargaan dan sanksi, serta rencana pendidikan dan pelatihan pegawai;
• Subbagian Mutasi Kepegawaian, yang mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, dan mutasi kepegawaian lainnya;
• Subbagian Umum Kepegawaian, yang mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan kepegawaian, dokumentasi, cuti, dan kesejahteraan pegawai; dan
• Subbagian Penatausahaan Jabatan Fungsional, yang mempunyai tugas melakukan penghimpunan dan pengolahan bahan penilaian serta penatausahaan perolehan angka kredit pejabat fungsional.
Bagian Sistem Informasi Pengawasan
Bagian Sistem Informasi Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, perencanaan, pengelolaan, pengamanan dan pengembangan dan pelayanan sistem informasi pengawasan. Bagian Sistem Informasi Pengawasan terdiri dari:
• Subbagian Pengembangan Sistem dan Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan dan pemeliharaan sistem dan aplikasi;
• Subbagian Pengelolaan Basis Data Internal mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pembangunan, pengelolaan basis data serta analisis dan penyajian informasi;
• Subbagian Pengelolaan Data Eksternal mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan, pengumpulan, dan pertukaran data elektronis serta pemberian dukungan pengembangan audit berbasis teknologi informasi; dan
• Subbagian Dukungan Pengguna mempunyai tugas memberikan layanan kepada pengguna, melaksanakan administrasi sistem, memberikan dukungan teknis dan mengelola kepustakaan teknologi informasi.
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan penugasan pengawasan. Bagian Umum terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepustakaan, penggandaan, dan ekspedisi;
• Subbagian Protokol dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan akomodasi, keprotokolan, kehumasan, komunikasi publik, kerumahtanggaan, pengangkutan, dan pemeliharaan inventaris kantor;
• Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan, serta penghapusan perlengkapan/inventaris kantor; dan
• Subbagian Penugasan Pengawasan mempunyai tugas melakukan administrasi penugasan pengawasan dan urusan perjalanan dinas.
Inspektorat I
Inspektur I: Oni Syahroni
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri pada unit yang menangani bidang pajak, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat I terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha; dan
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat II
Inspektur II: Murtedjo
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang kepabeanan dan cukai, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat II terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha; dan
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat III
Inspektur III: Krishna Pandji
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang perbendaharaan dan pengelolaan utang, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat III terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha;
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat IV
Inspektur IV: Firman Siregar
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang kekayaan negara dan kebijakan fiskal, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat IV terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha;
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat V
Inspektur V: Sutardi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang anggaran, perimbangan keuangan, dan belanja modal, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat V menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat V terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha; dan
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat VI
Inspektur VI: Edy Setyo
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat VI mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan bidang pendidikan dan pelatihan keuangan, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat VI menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat VI terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha;
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat VII
Inspektur VII: Rachman Ritza
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat VII mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang pengawasan intern, penelitian dan pengembangan pengawasan, analisis dan evaluasi kegiatan pengawasan serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat VII menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan bahan penyusunan rencana strategis di bidang pengawasan;
• penyusunan kebijakan pengawasan Inspektorat Jenderal;
• perencanaan dan pengembangan kinerja Inspektorat Jenderal;
• penelitian dan pengembangan pengawasan Inspektorat Jenderal;
• analisis dan evaluasi kegiatan pengawasan Inspektorat Jenderal;
• penyiapan masukan dan saran di bidang pengawasan;
• pelaksanaan dan pengendalian audit terhadap disiplin dan penerapan kode etik pegawai Inspektorat Jenderal;
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat VII terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha;
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat Bidang Investigasi
Inspektur Bidang Investigasi: Hadi Rudjito
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan arah kebijakan, pelaksanaan investigasi dan kegiatan pendukungnya, partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen, serta penyusunan laporan hasil investigasi dan hasil kegiatan pendukungnya.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi:
• penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja investigasi dan kegiatan pendukungnya;
• pelaksanaan dan pengendalian investigasi terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur Departemen;
• penanganan pelimpahan hasil audit Inspektorat I sampai dengan VII;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil investigasi;
• pelaksanaan kegiatan intelijen, kajian atau analisis terhadap pengaduan dan informasi;
• pemberian keterangan ahli di persidangan;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi investigasi;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan investigasi dan pendukungnya serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan administratif dan pelayanan teknis Inspektorat.
Inspektorat Bidang Investigasi terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha;
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Hubungi kami
Gedung Juanda II Lantai IV-XIII Departemen Keuangan
Jalan dr. Wahidin No. 1 Jakarta 10710
Kotak Pos 3132 Jkt. 10031
Telp. +62 21-3865430
Fax. +62 21-3440907
e-mail : itjenkeu@cbn.net.id
Sekretaris Inspektorat Jenderal: Benny M. Limbong
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi dan dukungan teknis Inspektorat Jenderal. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
• koordinasi kegiatan Inspektorat Jenderal;
• koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategis, program kerja pengawasan, dan laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat Jenderal;
• perumusan dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, pemantauan dan evaluasi pencapaian kinerja, dan pelaporan kegiatan pengawasan;
• evaluasi dan penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal dan pengolahan data hukuman disiplin;
• penghimpunan, pengolahan, dan pemantauan hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Departemen, serta pemantauan dan penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal dan aparat hukum;
• pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengelolaan, pengamanan, pengembangan dan pelayanan sistem informasi pengawasan;
• pelaksanaan urusan keuangan Inspektorat Jenderal;
• pelaksanaan urusan kepegawaian;
• pelaksanaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan penugasan pengawasan.
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari:
• Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
• Bagian Perencanaan dan Keuangan;
• Bagian Kepegawaian;
• Bagian Sistem Informasi Pengawasan;
• Bagian Umum;
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana
Bagian Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, pemantauan dan evaluasi pencapaian kinerja, pelaporan kegiatan pengawasan, evaluasi dan penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal, pengolahan data hukuman disiplin, penghimpunan, pengolahan, dan pemantauan hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Departemen, serta pemantauan dan penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal dan aparat hukum. Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
• Subbagian Organisasi, mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, penelaahan, dan perumusan penataan organisasi, sistem dan prosedur kerja, dan sistem administrasi umum;
• Subbagian Pengukuran Kinerja, mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pencapaian kinerja;
• Subbagian Pelaporan, mempunyai tugas melakukan evaluasi laporan periodik Inspektorat, penyusunan laporan periodik kegiatan pengawasan dan laporan akuntabilitas kinerja, serta validasi pengolahan data pengawasan; dan
• Subbagian Evaluasi dan Tindak Lanjut, mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal, pengolahan data hukuman disiplin, penghimpunan, pengolahan, dan pemantauan hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Departemen, serta pemantauan dan penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal dan aparat hukum.
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, program kerja pengawasan, dan rencana kerja dan anggaran, serta pengelolaan urusan keuangan Inspektorat Jenderal. Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri dari:
• Subbagian Perencanaan dan Anggaran, yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis Sekretariat Inspektorat Jenderal dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, program kerja pengawasan, rencana kerja dan anggaran, dan dokumen pelaksanaan anggaran Inspektorat Jenderal;
• Subbagian Perbendaharaan, yang mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan dan penerbitan surat perintah pembayaran;
• Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan pelaporan pelaksanaan anggaran, serta penyusunan laporan keuangan; dan
• Subbagian Permintaan Pembayaran dan Penggajian mempunyai tugas melaksanakan pengajuan permintaan pembayaran serta pengelolaan gaji dan tunjangan.
Bagian Kepegawaian
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian. Bagian Kepegawaian terdiri dari:
• Subbagian Pengembangan Pegawai, yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi dan statistik, pemberian penghargaan dan sanksi, serta rencana pendidikan dan pelatihan pegawai;
• Subbagian Mutasi Kepegawaian, yang mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, dan mutasi kepegawaian lainnya;
• Subbagian Umum Kepegawaian, yang mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan kepegawaian, dokumentasi, cuti, dan kesejahteraan pegawai; dan
• Subbagian Penatausahaan Jabatan Fungsional, yang mempunyai tugas melakukan penghimpunan dan pengolahan bahan penilaian serta penatausahaan perolehan angka kredit pejabat fungsional.
Bagian Sistem Informasi Pengawasan
Bagian Sistem Informasi Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, perencanaan, pengelolaan, pengamanan dan pengembangan dan pelayanan sistem informasi pengawasan. Bagian Sistem Informasi Pengawasan terdiri dari:
• Subbagian Pengembangan Sistem dan Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan dan pemeliharaan sistem dan aplikasi;
• Subbagian Pengelolaan Basis Data Internal mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pembangunan, pengelolaan basis data serta analisis dan penyajian informasi;
• Subbagian Pengelolaan Data Eksternal mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan, pengumpulan, dan pertukaran data elektronis serta pemberian dukungan pengembangan audit berbasis teknologi informasi; dan
• Subbagian Dukungan Pengguna mempunyai tugas memberikan layanan kepada pengguna, melaksanakan administrasi sistem, memberikan dukungan teknis dan mengelola kepustakaan teknologi informasi.
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan penugasan pengawasan. Bagian Umum terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepustakaan, penggandaan, dan ekspedisi;
• Subbagian Protokol dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan akomodasi, keprotokolan, kehumasan, komunikasi publik, kerumahtanggaan, pengangkutan, dan pemeliharaan inventaris kantor;
• Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan, serta penghapusan perlengkapan/inventaris kantor; dan
• Subbagian Penugasan Pengawasan mempunyai tugas melakukan administrasi penugasan pengawasan dan urusan perjalanan dinas.
Inspektorat I
Inspektur I: Oni Syahroni
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri pada unit yang menangani bidang pajak, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat I terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha; dan
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat II
Inspektur II: Murtedjo
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang kepabeanan dan cukai, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat II terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha; dan
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat III
Inspektur III: Krishna Pandji
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang perbendaharaan dan pengelolaan utang, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat III terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha;
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat IV
Inspektur IV: Firman Siregar
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang kekayaan negara dan kebijakan fiskal, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat IV terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha;
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat V
Inspektur V: Sutardi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang anggaran, perimbangan keuangan, dan belanja modal, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat V menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat V terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha; dan
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat VI
Inspektur VI: Edy Setyo
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat VI mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan bidang pendidikan dan pelatihan keuangan, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat VI menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat VI terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha;
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat VII
Inspektur VII: Rachman Ritza
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat VII mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang pengawasan intern, penelitian dan pengembangan pengawasan, analisis dan evaluasi kegiatan pengawasan serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat VII menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan bahan penyusunan rencana strategis di bidang pengawasan;
• penyusunan kebijakan pengawasan Inspektorat Jenderal;
• perencanaan dan pengembangan kinerja Inspektorat Jenderal;
• penelitian dan pengembangan pengawasan Inspektorat Jenderal;
• analisis dan evaluasi kegiatan pengawasan Inspektorat Jenderal;
• penyiapan masukan dan saran di bidang pengawasan;
• pelaksanaan dan pengendalian audit terhadap disiplin dan penerapan kode etik pegawai Inspektorat Jenderal;
• penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabiitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
Inspektorat VII terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha;
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat Bidang Investigasi
Inspektur Bidang Investigasi: Hadi Rudjito
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan arah kebijakan, pelaksanaan investigasi dan kegiatan pendukungnya, partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen, serta penyusunan laporan hasil investigasi dan hasil kegiatan pendukungnya.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi:
• penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja investigasi dan kegiatan pendukungnya;
• pelaksanaan dan pengendalian investigasi terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur Departemen;
• penanganan pelimpahan hasil audit Inspektorat I sampai dengan VII;
• pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil investigasi;
• pelaksanaan kegiatan intelijen, kajian atau analisis terhadap pengaduan dan informasi;
• pemberian keterangan ahli di persidangan;
• pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi investigasi;
• pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen;
• penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan investigasi dan pendukungnya serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat;
• pelaksanaan urusan administratif dan pelayanan teknis Inspektorat.
Inspektorat Bidang Investigasi terdiri dari:
• Subbagian Tata Usaha;
• Kelompok Jabatan Fungsional.
Hubungi kami
Gedung Juanda II Lantai IV-XIII Departemen Keuangan
Jalan dr. Wahidin No. 1 Jakarta 10710
Kotak Pos 3132 Jkt. 10031
Telp. +62 21-3865430
Fax. +62 21-3440907
e-mail : itjenkeu@cbn.net.id
Sejarah Singkat Inspektorat Jenderal
Sejarah Singkat Inspektorat Jenderal
Dalam rangka pembenahan aparatur pemerintah pada awal berdirinya Orde Baru tahun 1966, berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 15/U/Kep/8/1966 tanggal 31 Agustus 1966 ditetapkan antara lain kedudukan, tugas pokok dan fungsi Inspektorat Jenderal Departemen. Pembentukan Institusi Inspektorat Jenderal pada suatu Departemen pada saat itu dilakukan sesuai kebutuhan. Dengan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 38/U/Kep/9/1966 tanggal 21 September 1966 dibentuk Inspektorat Jenderal pada delapan departemen termasuk Departemen Keuangan dan sekaligus mengangkat H.A.Pandelaki sebagai Pejabat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.
Masih dalam Kabinet Ampera, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/Men.Keu/1967 tanggal 20 Juli 1967 ditetapkan (sambil menunggu pengesahan dari Presidium Kabinet Ampera), pembentukan Badan Alat Pelaksana Utama Pengawasan Departemen Keuangan yaitu Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dan mengangkat Drs. Gandhi sebagai Pejabat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.
Memasuki masa Kabinet Pembangunan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahunnya (Repelita), upaya penyempurnaan aparatur pemerintah baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah terus dilanjutkan. Pada awal pelaksanaan Repelita II tepatnya tanggal 26 Agustus 1974, terbit Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang susunan Organisasi Departemen. Sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 tahun 1974 di atas, diterbitkanlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 405/KMK/6/1975 tanggal 16 April 1975 tentang Susunan Orgasnisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan. Pasal 189 Keputusan Menteri Keuangan tersebut menetapkan susunan Organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan terdiri dari:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektur Kepegawaian;
c. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;
d. Inspektur Pajak;
e. Inspektur Bea dan Cukai.
Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-959/KMK.01/1981 tanggal 15 Oktober 1981, Susunan Organisasi Inspektorat Jenderal disempurnakan menjadi sebagai berikut:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektur Kepegawaian;
c. Inspektur Keuangan;
d. Inspektur Perlengkapan;
e. Inspektur Pajak;
f. Inspektur Bea dan Cukai;
g. Inspektur Umum.
Salah satu peristiwa penting yang ikut mewarnai sejarah perkembangan Inspektorat Jenderal khususnya Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan adalah dibentuknya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 1983. perangkat/aparat BPKP pada umumnya berasal dari Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN) yang merupakan salah satu unit/aparat pengawasan fungsional pemerintah di bawah Departemen Keuangan.
Dengan dileburnya DJPKN menjadi BPKP sebagai aparat pengawasan fungsional pemerintah di luar departemen, maka sebagaimana departemen lainnya Departemen Keuangan hanya memiliki satu aparat pengawasan fungsional yaitu Inspektorat Jenderal. Mengingat beban tugas semakin berat, dirasakan perlu adanya peninjauan kembali susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-800/KMK.01/1985 tanggal 28 September 1985 maka susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan disempurnakan kembali menjadi sebagai berikut:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektur Kepegawaian;
c. Inspektur Keuangan;
d. Inspektur Perlengkapan;
e. Inspektur Anggaran;
f. Inspektur Pajak;
g. Inspektur Bea dan Cukai;
h. Inspektur Umum.
Visi dan Misi
Inspektorat Jenderal merumuskan visinya sebagai berikut:
" Menjadi pengawas intern Departemen Keuangan yang profesional dan bertaraf internasional atas pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. "
Pernyataan visi tersebut telah dijadikan pendorong bagi seluruh komponen Inspektorat Jenderal untuk bekerja secara profesional guna meraih hasil kerja yang semakin baik dari waktu ke waktu dan direalisasikan dengan misi sebagai berikut:
" Melakukan pengawasan untuk mengamankan penerimaan, pengeluaran, kekayaan dan hutang negara dalam rangka mewujudkan good governance serta bebas dari praktik-praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. "
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat Jenderal mempunyai tugas: melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pengawasan;
• pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri
• penyusunan laporan hasil pengawasan;
• pelaksanaan urusan administrasi dan dukungan teknis Inspektorat Jenderal.
Struktur Organisasi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008, struktur organisasi Inspektorat Jenderal sebagai berikut:
Dukungan SDM
Sumber daya manusia merupakan salah satu unsur yang paling menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan yang diemban Inspektorat Jenderal (ITJEN). Jumlah pegawai ITJEN per 31 Desember tahun 2007 sebanyak 463 orang yang terbagi dalam unit eselon II sebagai berikut:
Sekretariat 200 orang
Inspektorat Bidang I 32 orang
Inspektorat Bidang II 37 orang
Inspektorat Bidang III 35 orang
Inspektorat Bidang IV 33 orang
Inspektorat Bidang V 33 orang
Inspektorat Bidang VI 33 orang
Inspektorat Bidang VII 28 orang
Inspektorat Bidang Investigasi 32 orang
Jumlah 463 orang
Ditinjau dari komposisi pendidikan pegawai, ITJEN memiliki pegawai dengan latar belakang pendidikan Diploma III / Sarjana Muda, Program Diploma IV/ S-1, S-2, dan S-3, yaitu sebanyak 361 (77,97%) sebagai berikut:
Sekolah Dasar 6 orang
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama 4 orang
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas 92 orang
Sarjana Muda dan Program Diploma 110 orang
Sarjana (S1)/D-IV 169 orang
Pasca Sarjana/Master (S-2) 81 orang
Doktor (S-3) 1 orang
Jumlah 463 orang
Ditinjau dari komposisi usia pegawai, memiliki pegawai dengan sebaran usia yang tergolong muda, yaitu sebanyak 281 pegawai (60,69%) berusia di bawah 46 tahun, dengan rincian sebagai berikut:
Usia 56 – 60 tahun 4 orang
Usia 51 – 55 tahun 96 orang
Usia 46 – 50 tahun 82 orang
Usia 41 – 45 tahun 107 orang
Usia 36 – 40 tahun 61 orang
Usia 31 – 35 tahun 27 orang
Usia 18 – 30 tahun 86 orang
Jumlah 463 orang
Ditinjau dari segi komposisi jenjang pendidikan maupun faktor usia, ITJEN memiliki sumber daya manusia yang cukup potensial untuk dikembangkan dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan. Disamping itu untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme pegawainya, mulai tahun 2006 ITJEN telah menetapkan Kode Etik Pegawai, SAINS (Standar Audit Internal Inspektorat Jenderal), dan membentuk Komite Pengawas Kualitas Audit. Itjen juga mempunyai sumber daya yang telah bersertifikasi internasional sebanyak 24 pegawai:
1. CIA (Certified Internal Auditor)
2. CISA (Certified Information System Auditor)
3. CFE (Certified Fraud Examiner)
4. CAMS (Certified AntiMoney Laundering Specialist)
5. CCNA (Cisco Certified Network Associate)
Hal ini tentunya semakin meningkatkan kinerja Itjen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mencapai visi dan misi.
Obyek Pemeriksaan
Rincian jumlah obyek pemeriksaan tahun 2008 dapat diuraikan sebagai berikut:
No Unit Eselon I Jumlah
1. Sekretariat Jenderal 29
2. Inspektorat Jenderal 9
3. Direktorat Jenderal Pajak 450
4. Direktorat Jenderal Bea & Cukai 141
5. Direktorat Jenderal Anggaran 7
6. Direktorat Perimbangan Keuangan 5
7. Direktorat Jenderal Perbendaharaan 222
8. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 93
9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang 6
10. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan 13
11. Badan Kebijakan Fiskal 6
12. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 13
Total 994
Pejabat Inspektur Jenderal
Berikut ini adalah para pejabat Inspektur Jenderal dari awal berdiri hingga sekarang
1. H.A. Pandelaki 1966 s.d. 1967
2. Drs. Gandhi 1967 s.d. 1975
3. Mayor Jenderal Ateng Yogasara 1975 s.d 1978
4. Mayor Jenderal Elly Sungkono 1978 s.d 1981
5. Yusuf I. Indra Dewa, S.H. 1981 s.d. 1984
6. Muhammad Taufik, M.A. 1984 s.d 1989
7. Drs. I.G.P. Surya 1989 s.d. 1995
8. Marsekal Muda TNI Soetriadji 1995 s.d. 2000
9. DR. Agus Haryanto, S.H., M.A. 2000 s.d 2002
10. Drs. Agus Muhammad. M.Acc. 2002 s.d 2006
11. DR. R.B. Permana Agung Daradjatun 2006 s.d. 2008
12. DR. Hekinus Manao 2008 s.d. sekarang
Jabatan Fungsional Auditor
Jabatan Fungsional Auditor adalah jenis jabatan fungsional pada pegawai negeri di Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan di bidang pengawasan dan bersifat mandiri. Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan profesi dan karier, kepangkatan dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Dalam rangka pembenahan aparatur pemerintah pada awal berdirinya Orde Baru tahun 1966, berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 15/U/Kep/8/1966 tanggal 31 Agustus 1966 ditetapkan antara lain kedudukan, tugas pokok dan fungsi Inspektorat Jenderal Departemen. Pembentukan Institusi Inspektorat Jenderal pada suatu Departemen pada saat itu dilakukan sesuai kebutuhan. Dengan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 38/U/Kep/9/1966 tanggal 21 September 1966 dibentuk Inspektorat Jenderal pada delapan departemen termasuk Departemen Keuangan dan sekaligus mengangkat H.A.Pandelaki sebagai Pejabat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.
Masih dalam Kabinet Ampera, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/Men.Keu/1967 tanggal 20 Juli 1967 ditetapkan (sambil menunggu pengesahan dari Presidium Kabinet Ampera), pembentukan Badan Alat Pelaksana Utama Pengawasan Departemen Keuangan yaitu Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dan mengangkat Drs. Gandhi sebagai Pejabat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.
Memasuki masa Kabinet Pembangunan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahunnya (Repelita), upaya penyempurnaan aparatur pemerintah baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah terus dilanjutkan. Pada awal pelaksanaan Repelita II tepatnya tanggal 26 Agustus 1974, terbit Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang susunan Organisasi Departemen. Sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 tahun 1974 di atas, diterbitkanlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 405/KMK/6/1975 tanggal 16 April 1975 tentang Susunan Orgasnisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan. Pasal 189 Keputusan Menteri Keuangan tersebut menetapkan susunan Organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan terdiri dari:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektur Kepegawaian;
c. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;
d. Inspektur Pajak;
e. Inspektur Bea dan Cukai.
Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-959/KMK.01/1981 tanggal 15 Oktober 1981, Susunan Organisasi Inspektorat Jenderal disempurnakan menjadi sebagai berikut:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektur Kepegawaian;
c. Inspektur Keuangan;
d. Inspektur Perlengkapan;
e. Inspektur Pajak;
f. Inspektur Bea dan Cukai;
g. Inspektur Umum.
Salah satu peristiwa penting yang ikut mewarnai sejarah perkembangan Inspektorat Jenderal khususnya Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan adalah dibentuknya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 1983. perangkat/aparat BPKP pada umumnya berasal dari Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN) yang merupakan salah satu unit/aparat pengawasan fungsional pemerintah di bawah Departemen Keuangan.
Dengan dileburnya DJPKN menjadi BPKP sebagai aparat pengawasan fungsional pemerintah di luar departemen, maka sebagaimana departemen lainnya Departemen Keuangan hanya memiliki satu aparat pengawasan fungsional yaitu Inspektorat Jenderal. Mengingat beban tugas semakin berat, dirasakan perlu adanya peninjauan kembali susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-800/KMK.01/1985 tanggal 28 September 1985 maka susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan disempurnakan kembali menjadi sebagai berikut:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektur Kepegawaian;
c. Inspektur Keuangan;
d. Inspektur Perlengkapan;
e. Inspektur Anggaran;
f. Inspektur Pajak;
g. Inspektur Bea dan Cukai;
h. Inspektur Umum.
Visi dan Misi
Inspektorat Jenderal merumuskan visinya sebagai berikut:
" Menjadi pengawas intern Departemen Keuangan yang profesional dan bertaraf internasional atas pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. "
Pernyataan visi tersebut telah dijadikan pendorong bagi seluruh komponen Inspektorat Jenderal untuk bekerja secara profesional guna meraih hasil kerja yang semakin baik dari waktu ke waktu dan direalisasikan dengan misi sebagai berikut:
" Melakukan pengawasan untuk mengamankan penerimaan, pengeluaran, kekayaan dan hutang negara dalam rangka mewujudkan good governance serta bebas dari praktik-praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. "
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Inspektorat Jenderal mempunyai tugas: melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
• penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pengawasan;
• pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri
• penyusunan laporan hasil pengawasan;
• pelaksanaan urusan administrasi dan dukungan teknis Inspektorat Jenderal.
Struktur Organisasi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008, struktur organisasi Inspektorat Jenderal sebagai berikut:
Dukungan SDM
Sumber daya manusia merupakan salah satu unsur yang paling menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan yang diemban Inspektorat Jenderal (ITJEN). Jumlah pegawai ITJEN per 31 Desember tahun 2007 sebanyak 463 orang yang terbagi dalam unit eselon II sebagai berikut:
Sekretariat 200 orang
Inspektorat Bidang I 32 orang
Inspektorat Bidang II 37 orang
Inspektorat Bidang III 35 orang
Inspektorat Bidang IV 33 orang
Inspektorat Bidang V 33 orang
Inspektorat Bidang VI 33 orang
Inspektorat Bidang VII 28 orang
Inspektorat Bidang Investigasi 32 orang
Jumlah 463 orang
Ditinjau dari komposisi pendidikan pegawai, ITJEN memiliki pegawai dengan latar belakang pendidikan Diploma III / Sarjana Muda, Program Diploma IV/ S-1, S-2, dan S-3, yaitu sebanyak 361 (77,97%) sebagai berikut:
Sekolah Dasar 6 orang
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama 4 orang
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas 92 orang
Sarjana Muda dan Program Diploma 110 orang
Sarjana (S1)/D-IV 169 orang
Pasca Sarjana/Master (S-2) 81 orang
Doktor (S-3) 1 orang
Jumlah 463 orang
Ditinjau dari komposisi usia pegawai, memiliki pegawai dengan sebaran usia yang tergolong muda, yaitu sebanyak 281 pegawai (60,69%) berusia di bawah 46 tahun, dengan rincian sebagai berikut:
Usia 56 – 60 tahun 4 orang
Usia 51 – 55 tahun 96 orang
Usia 46 – 50 tahun 82 orang
Usia 41 – 45 tahun 107 orang
Usia 36 – 40 tahun 61 orang
Usia 31 – 35 tahun 27 orang
Usia 18 – 30 tahun 86 orang
Jumlah 463 orang
Ditinjau dari segi komposisi jenjang pendidikan maupun faktor usia, ITJEN memiliki sumber daya manusia yang cukup potensial untuk dikembangkan dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan. Disamping itu untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme pegawainya, mulai tahun 2006 ITJEN telah menetapkan Kode Etik Pegawai, SAINS (Standar Audit Internal Inspektorat Jenderal), dan membentuk Komite Pengawas Kualitas Audit. Itjen juga mempunyai sumber daya yang telah bersertifikasi internasional sebanyak 24 pegawai:
1. CIA (Certified Internal Auditor)
2. CISA (Certified Information System Auditor)
3. CFE (Certified Fraud Examiner)
4. CAMS (Certified AntiMoney Laundering Specialist)
5. CCNA (Cisco Certified Network Associate)
Hal ini tentunya semakin meningkatkan kinerja Itjen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mencapai visi dan misi.
Obyek Pemeriksaan
Rincian jumlah obyek pemeriksaan tahun 2008 dapat diuraikan sebagai berikut:
No Unit Eselon I Jumlah
1. Sekretariat Jenderal 29
2. Inspektorat Jenderal 9
3. Direktorat Jenderal Pajak 450
4. Direktorat Jenderal Bea & Cukai 141
5. Direktorat Jenderal Anggaran 7
6. Direktorat Perimbangan Keuangan 5
7. Direktorat Jenderal Perbendaharaan 222
8. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 93
9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang 6
10. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan 13
11. Badan Kebijakan Fiskal 6
12. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 13
Total 994
Pejabat Inspektur Jenderal
Berikut ini adalah para pejabat Inspektur Jenderal dari awal berdiri hingga sekarang
1. H.A. Pandelaki 1966 s.d. 1967
2. Drs. Gandhi 1967 s.d. 1975
3. Mayor Jenderal Ateng Yogasara 1975 s.d 1978
4. Mayor Jenderal Elly Sungkono 1978 s.d 1981
5. Yusuf I. Indra Dewa, S.H. 1981 s.d. 1984
6. Muhammad Taufik, M.A. 1984 s.d 1989
7. Drs. I.G.P. Surya 1989 s.d. 1995
8. Marsekal Muda TNI Soetriadji 1995 s.d. 2000
9. DR. Agus Haryanto, S.H., M.A. 2000 s.d 2002
10. Drs. Agus Muhammad. M.Acc. 2002 s.d 2006
11. DR. R.B. Permana Agung Daradjatun 2006 s.d. 2008
12. DR. Hekinus Manao 2008 s.d. sekarang
Jabatan Fungsional Auditor
Jabatan Fungsional Auditor adalah jenis jabatan fungsional pada pegawai negeri di Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan di bidang pengawasan dan bersifat mandiri. Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan profesi dan karier, kepangkatan dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Senin, 05 April 2010
asp
TINJAUAN ATAS LAPORAN HASIL AUDIT KINERJA INSPEKTORAT DAERAH TERHADAP BIDANG PENDIDIKAN DAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2007 PADA KABUPATEN KEBUMEN
ANALIISIS PENERAPAN PP 60 TAHUN 2008 ATAS ASET TETAP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2008
Analisis Atas Laporan Hasil Audit Pada Kanwil Departemen Agama Prov. Papua Barat Tahun Anggaran 2008 dan 2009
ANALISIS ATAS LAPORAN HASIL AUDIT REKENING KAS DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN MARKAS BESAR TNI TAHUN ANGGARAN 2006-2007
Analisis Atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Efektivitas Pelayanan Kesehatan Rawat Inap RSUD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2007-2008
ANALISIS HUBUNGAN PERENCANAAN AUDIT DAN RISIKO AUDIT KINERJA KPP PASAR MINGGU OLEH INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN
ANALISIS LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2007
ANALISIS PELAKSANAAN PROSEDUR AUDIT KINERJA BUMN/BUMD OLEH BPKP PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR
ANALISIS PENGENDALIAN INTERN PENGELOLAAN DANA BOS DI SMP NEGERI 14 PALEMBANGH
ANALISIS SISTEM PEMUNGUTAN UANG RETRIBUSI PADA DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Analisis Terhadap Hasil Pemeriksaaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2007 Oleh BPK
Evaluasi Atas Aktivitas Pengendalian Intern Pada RSUD Cibinong
EVALUASI ATAS EFEKTIVITAS PENGENDALIAN INTERN BADAN PEMBARDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA (PMPD) BATANG HARI DALAM PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBARDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
Evaluasi atas Kertas Kerja Pemeriksaan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia
EVALUASI ATAS ORGANISASI DAN KEGIATAN BADAN PENGAWASAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
EVALUASI ATAS PROSEDUR PELAKSANAAN AUDIT KINERJA OLEH INSPEKTORAT DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA PROVINSI SUMATERA SELATAN
Evaluasi atas Reviu Inspektorat Daerah pada Sistem dan Prosedur Pengeluaran Kas Pemkab Subang Tahun 2008
EVALUASI ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN SIKLUS PENGGAJIAN DAN PERSONALIA DI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
EVALUASI EFEKTIVITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA KEDIRI PADA TAHUN BUKU 2007-2008
EVALUASI TERHADAP TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (bpk) REPUBLIK INDONEIA
Evaluasi Terhadap Tugas Pokok Inspektorat Provinsi Sumatera Utara
HOW PERFORMANCE AUDIT CAN SIGNIFICANTLY SUPPORT INNOVATION AND INVENTION IN PT KAI OWING TO PUBLIC-POLICY MAKING: A BASIC ANALYSIS
Pelaksanaan Audit Kinerja Atas Pengelolaan Keuangan oleh Inspektorat kota Magelang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
Tinjauan Atas Efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI) Dalam Peningkatan Kinerja BUMN BSV
TINJAUAN ATAS LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TERHADAP PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN XYZ
TINJAUAN ATAS PROSEDUR PEMERIKSAAN YANG DILAKUKAN OLEH BADAN PENGAWAS DAERAH KABUPATEN X TERHADAP SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PADA TAHUN YYYY
TINJAUAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DALAM APBD PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2008
ANALIISIS PENERAPAN PP 60 TAHUN 2008 ATAS ASET TETAP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2008
Analisis Atas Laporan Hasil Audit Pada Kanwil Departemen Agama Prov. Papua Barat Tahun Anggaran 2008 dan 2009
ANALISIS ATAS LAPORAN HASIL AUDIT REKENING KAS DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN MARKAS BESAR TNI TAHUN ANGGARAN 2006-2007
Analisis Atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Efektivitas Pelayanan Kesehatan Rawat Inap RSUD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2007-2008
ANALISIS HUBUNGAN PERENCANAAN AUDIT DAN RISIKO AUDIT KINERJA KPP PASAR MINGGU OLEH INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN
ANALISIS LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2007
ANALISIS PELAKSANAAN PROSEDUR AUDIT KINERJA BUMN/BUMD OLEH BPKP PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR
ANALISIS PENGENDALIAN INTERN PENGELOLAAN DANA BOS DI SMP NEGERI 14 PALEMBANGH
ANALISIS SISTEM PEMUNGUTAN UANG RETRIBUSI PADA DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Analisis Terhadap Hasil Pemeriksaaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2007 Oleh BPK
Evaluasi Atas Aktivitas Pengendalian Intern Pada RSUD Cibinong
EVALUASI ATAS EFEKTIVITAS PENGENDALIAN INTERN BADAN PEMBARDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA (PMPD) BATANG HARI DALAM PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBARDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
Evaluasi atas Kertas Kerja Pemeriksaan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia
EVALUASI ATAS ORGANISASI DAN KEGIATAN BADAN PENGAWASAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
EVALUASI ATAS PROSEDUR PELAKSANAAN AUDIT KINERJA OLEH INSPEKTORAT DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA PROVINSI SUMATERA SELATAN
Evaluasi atas Reviu Inspektorat Daerah pada Sistem dan Prosedur Pengeluaran Kas Pemkab Subang Tahun 2008
EVALUASI ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN SIKLUS PENGGAJIAN DAN PERSONALIA DI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
EVALUASI EFEKTIVITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA KEDIRI PADA TAHUN BUKU 2007-2008
EVALUASI TERHADAP TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (bpk) REPUBLIK INDONEIA
Evaluasi Terhadap Tugas Pokok Inspektorat Provinsi Sumatera Utara
HOW PERFORMANCE AUDIT CAN SIGNIFICANTLY SUPPORT INNOVATION AND INVENTION IN PT KAI OWING TO PUBLIC-POLICY MAKING: A BASIC ANALYSIS
Pelaksanaan Audit Kinerja Atas Pengelolaan Keuangan oleh Inspektorat kota Magelang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
Tinjauan Atas Efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI) Dalam Peningkatan Kinerja BUMN BSV
TINJAUAN ATAS LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TERHADAP PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN XYZ
TINJAUAN ATAS PROSEDUR PEMERIKSAAN YANG DILAKUKAN OLEH BADAN PENGAWAS DAERAH KABUPATEN X TERHADAP SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PADA TAHUN YYYY
TINJAUAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DALAM APBD PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2008
Senin, 08 Maret 2010
budnus
1. Aksara yang dibawa oleh Ajisaka
Aksara Hindu yang berasal dari India dibawa oleh Ajisaka ke Jawa, kemudian disebut dengan Hanacaraka. Sebagai balasan atas budaya yang dia bawa, Ajisaka meminta kepada Raja Jawa sebidang tanah selebar sorban yang ia kenakan. Sang Raja mengabulkan permohonannya, kemudian Ajisaka mulai membentangkan sorbannya. Ternyata sorban tersebut terus dan terus melebar, sampai akhirnya tiba di tepi laut. Sang raja terus terdesak hingga jatuh ke laut dan menjadi bajul putih (buaya putih). Aksara yang dibawa Ajisaka tersebut akhirnya menyebar luas di Jawa dan masih dipergunakan sampai sekarang.
2. Epik La Galigo, hubungan dengan nenek moyang orang pelaut
Epik La Galigo adalah epik terpanjang di dunia. Epik ini telah ada lebih dulu dibandingkan cerita Mahabharata, tetapi penyebarannya dipolitisasi sehingga tidak banyak diketahui. Isinya sebagian besar berbentuk puisi yang ditulis dalam bahasa Bugis Kuno. Epik ini mengisahkan tentang Sawerigading dan anaknya I La Galigo.
Sawerigading digambarkan sebagai seorang kapten kapal yang perkasa dan tempat-tempat yang dikunjunginya antara lain: Ternate, Gima (Bima atau Sumbawa), Jawa Rilau’ dan Jawa Ritengnga (jawa Timur dan Jawa Tengah), Sunra Lilau’ dan Sunra Riaja (kemungkinan Sunda Timur dan Sunda Barat), serta Melaka. I La Galigo yang bergelar Datunnakeling juga seperti ayahnya, seorang kapten perantau, pahlawan, dan perwira yang tiada bandingnya.
La Galigo bukanlah teks sejarah karena isinya penuh dengan mitos dan peristiwa-peristiwa luar biasa. Namun demikian, epik ini tetp memberikan gambaran kepada sejarawan mengenai kebudayaan Bugis sebelum abad ke-14.
Budaya Sirri na Pacce merupakan prinsip hidup bagi suku Makassar.
Sirri artinya malu, pacce artinya empati. Sirri dipergunakan untuk membela kehormatan terhadap orang-orang yang mau memperkosa harga dirinya, sedangkan pacce digunakan untuk membantu sesama anggota masyarakat yang berada di dalam penderitaan. Apabila seseorang tidak menjadikan sirri na pacce sebagai pandangan hidup, orang tersebut akan bertingkah laku melebihi binatang karena tidak memiliki unsur kepedulian sosial dan maunya menang sendiri.
3. Lambang burung garuda, mengapa dijadikan lambang negara
Burung Garuda merupakan burung mistis yang berasal dari mitologi Hindu yang berasal dari India dan berkembang di Indonesia sejak abad ke-6. Burung Garuda sendiri melambangkan kekuatan, sementara warna emas pada burung Garuda itu melambangkan kemegahan atau kejayaan.
Sejarahnya:
Perancangan lambang negara dimulai pada Desember 1949, beberapa hari setelah pengakuan kedaulatan RI oleh Belanda. Kemudian pada tanggal 10 Januari 1950, dibentuklah Panitia Lencana Negara yang bertugas menyeleksi utusan usulan lambang negara. Dari berbagai usul lambang negara yang diajukan, rancangan karya Sultan Hamid II-lah yang diterima.
Setelah disetujui, rancangan itupun disempurnakan sedikit demi sedikit atas usul Presiden Soekarno dan masukan berbagai organisasi lainnya. Akhirnya, pada bulan Maret 1950 jadilah lambang negara seperti yang kita kenal sekarang. Rancangan final lambang negara itupun secara resmi diperkenalkan kepada masyarakat dan mulai digunakan pada tanggal 17 Agustus 1950 dan disahkan penggunaannya pada 17 oktober 1951 oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirdjosandjojo melalui PP 66/1961, dan kemudian tata cara penggunaannya diatur melalui PP 43/1958.
4. Budaya suap Tionghoa
Legenda Budaya Suap di Tionghoa
Falsafah China adalah kerja keras. Zaman dahulu ada pasangan yang baru menikah, Setelah pernikahan itu, pasangan tersebut tidak bekerja dan hanya mengobrol saja. Dewa yang mengetahui hal tersebut menjadi murka dan memisahkan mereka ke dua planet yang berbeda. Pada suatu hari tersiar kabar bahwa dewa akan melakukan sidak. Mengetahui hal tersebut, sang suami menyediakan banyak kuaci untuk menyuap dewa. Dewa yang senang dengan kuaci menjadi bersikap baik kepada sang suami. Akhirnya, saat sang suami meminta untuk bertemu dengan istrinya, dewa dengan sangat mudahnya memberikan izin. Inilah sebabnya dalam budaya Tionghoa, untuk mencapai segala sesuatu berbagai cara dihalalkan.
5. Pancamahabutha dan ngaben
Pancamahabutha (Makrokosmos, lima unsur besar)
Menurut orang Bali manusia itu terdiri dari 3 bagian, yaitu raga sarira, sukma sarira, dan antahkarana sarira. Raga sarira adalah badan kasar yang dilahirkan karena nafsu (ragha) antara ibu dan bapak. Sukma sarira adalah badan astral (halus) yang terdiri dari alam pikiran, perasaan, keinginan, dan nafsu (cinta, manah, indriya, dan ahamkara). Antahkarana sarira adalah yang menyebabkan hidup atau Sang Hyang Atma (roh).
Raga sarira atau badan kasar manusia terdiri dari unsur pancamahabutha, yaitu prthiwi, apah, teja, bayu, dan akasa. Prthiwi adalah unsur tanah, yaitu bagian badan yang padat; apah adalah zat cair, yaitu bagian badan yang cair, seperti darah, kelenjar, keringat, air susu, dll; teja adalah api, yaitu panas badan atau suhu, bisa juga emosi; bayu adalah angin, yaitu nafas; dan akasa adalah ether, yakni unsur badan yang terhalus seperti rambut atau kuku.
Ngaben
Ngaben merupakan bagian budaya Bali, yaitu upacara pemberian bekal bagi roh untuk kembali kepada asalnya, serta pembakaran mayat, tawulan, atau awak awakan sawa untuk mempercepat proses kembalinya unsur pancamahabutha ke asalnya. Ngaben dibagi 2, yakni Ngaben Sarat dan Ngaben Sederhana. Ngaben Sarat adalah ngaben yang penuh sarat dengan perlengkapan-perlengkapan upakara bebanten dan peralatan lainnya, sedangkan ngaben sederhana dilakukan dengan cara yang sangat sederhana.
Hubungan pancamahabutha dan ngaben
Ketika manusia itu meninggal sukma sarira dengan atma (roh) akan pergi meninggalkan badan. Atma yang sudah begitu lama menyatu dengan sarira sulit sekali meninggalkan badan itu, padahal sudah tidak dapat difungsikan karena beberapa bagiannya sudah rusak. Hal ini merupakan penderitaan bagi Atma. Agar tidak terlalu lama terhalang, badan kasarnya diupacarakan untuk mempercepat proses kembalinya ke alam, yakni pancamahabutha. Demikian juga bagi sang Atma perlu juga dibuatkan upacara untuk pergi ke alam fitrah dan memutuskan ikatan dengan badan kasarnya. Proses inilah yang disebut ngaben.
Kalau upacara ngaben tidak dilaksanakan dalam kurun waktu yang cukup lama, badan kasarnya akan menjadi bibit penyakit yang disebut Bhuta Cuwil dan Atmanya akan mendapatkan neraka.
Tambahan copas dari sumber lain:
1. a) jelaskn sbua cerita yg mnggmbrkan bahwa kebudayaan indonesia digeser olh kebudayaan hindu
b) sebutkan aksara yg berasal dari india
2. a) apaa yg kmu ketahui ttg ngaben?
b) apa yg kmu ketahui ttg pancamahabutha?
c) apa hub ngaben sm pancamahabutha?
3. a) apa yg kmu ketahui ttg siri na pace?
b) apa yg kmu keahui ttg la galiga?
c) apa ubungan la galiga dgn lagu nenek moyangku seorang pelaut
4) a)apa lambang negara indonesia?
b) kenapa hal itu bisa di jadikan lambang negaa indonesia?
5. a)kenapa tionghoa di jadikan suku bangsa indonesia sdangkan arab dan india gak?
b) 1) apa filosofi tonghoa
2) apa hubungan filosofi tionghoa dgn kebudayaan suap,,,
3) ceritakan legenda suap di tionghoa
c) bagaimna sikap indonesia menghadapi filosofi tionghoa tersebut,,,
Jawabannya:
1.b) nama aksara India: aksara Brahmi
Aksara Brahmi adalah aksara yang digunakan di India semasa pemerintahan Raja Asoka (270 SM - 232 SM). Aksara ini ditulis dari kiri ke kanan meskipun berdasarkan huruf Aram atau huruf Fenisia di Timur Tengah yang ditulis dari kanan ke kiri.
Aksara Brahmi ini untuk perkembangan aksara di Asia sangatlah penting, sebab ini adalah cikal bakal semua aksara di India dan juga di Asia Tenggara, termasuk di Nusantara.
Aksara Brahmi berkembang menjadi berbagai jenis aksara, yang biasanya dibagi menjadi aksara khas India Utara yang lebih bersudut dan aksara India Selatan yang lebih bulat. Setelah sekian lama, beberapa aksara menjadi dihubungkan dengan bahasa-bahasa tertentu. Aksara India Selatan menyebar ke Asia Tenggara sementara aksara khas India Utara menyebar ke Tibet. Sekarang keturunan aksara Brahmi digunakan di India, Sri Lanka, Nepal, Bhutan, Tibet, Burma, Thailand, Laos, dan beberapa enklave tersebar di Indonesia, Cina, Vietnam, dan Filipina.
2. a), b) c) ada di IMMSI yg 2009... smangadh!!
3. a), b), c) juga ada di IMMSI.... baca lg ya...
4. a) Garuda Pancasila
b) dlm sebuah cerita, garuda berhasil membebaskan ibunya dari perbudakan. hal ini menunjukkan semangat yang sama bagi rakyat Indonesia yang berhasil membebaskan negrinya dr bangsa Penjajah.
slaen itu...garuda juga digambarkan sebagai burung yng gagah berani dan merupakan burung yg dianggap suci dalam mitologi hindu,
lengkapnya baca buku bu woro ya.... Hamasah!!!
o ya...ni ada cerita ttg burung garuda:
Kasih Burung Garuda
Dewi Winata dan Dewi Kadru adalah puteri Dhaksa, dan keduanya beserta saudari-saudarinya menjadi isteri dari Bhagawan Kasyapa. Dewi Kadru melahirkan ribuan telur dan telah menetas semuanya menjadi ular, yang diantaranya adalah Naga Taksaka dan Basuki. Dewi Winata cemburu, karena dua telornya belum menetas juga, maka satu telurnya dipecah, dan keluar burung Arun yang masih setengah jadi, tanpa punya bagian perut ke bawah. Sang Dewi pun dikutuk Sang Putra bahwa Sang Ibu akan menjadi budak.
Pada suatu hari, Dewi Winata terlibat pertaruhan dengan Dewi Kadru mengenai warna ekor kuda Uchaisrawa yang akan keluar dari samudera. Dewi Winata bertaruh bahwa kuda tersebut ekornya berwarna putih. Para ular memberi tahu Dewi Kadru, Sang Ibu bahwa dia akan kalah, karena memang ekor kuda tersebut berwarna putih. Dewi Kadru meminta anak-anaknya menutupi ekor kuda agar ekornya nampak berwarna hitam. Ular yang menolak dikutuk akan mati sebagai persembahan. Mereka yang menolak amat sedih dan bertapa mohon keselamatan dari Yang Maha Kuasa. Akhirnya kedua dewi tersebut melihat bahwa ekor kuda berwarna hitam dan Dewi Winata menjadi budak Dewi Kadru untuk memelihara ular-ular putranya.
Telor Winata akhirnya menetas menjadi Garuda. Garuda paham bahwa dirinya harus berterima kasih kepada ibunya yang telah menyebabkan dirinya lahir di dunia. Dalam diri Garuda sudah ada benih kasih. Dia mencari ibunya dan akhirnya mengetahui bahwa ibunya menjadi budak perawat para ular. Garuda berusaha sekuat tenaga membebaskan, akan tetapi para ular sangat lincah. Garuda bertanya dengan pengganti apa, dia dapat membebaskan ibunya dari perbudakan. Para ular meminta “tirta amerta”, air yang membuat “a-merta”, tidak mati. Garuda berupaya sungguh-sungguh untuk mendapatkan air tersebut. Segala halangan dan rintangan dilewatinya.
Aksara Hindu yang berasal dari India dibawa oleh Ajisaka ke Jawa, kemudian disebut dengan Hanacaraka. Sebagai balasan atas budaya yang dia bawa, Ajisaka meminta kepada Raja Jawa sebidang tanah selebar sorban yang ia kenakan. Sang Raja mengabulkan permohonannya, kemudian Ajisaka mulai membentangkan sorbannya. Ternyata sorban tersebut terus dan terus melebar, sampai akhirnya tiba di tepi laut. Sang raja terus terdesak hingga jatuh ke laut dan menjadi bajul putih (buaya putih). Aksara yang dibawa Ajisaka tersebut akhirnya menyebar luas di Jawa dan masih dipergunakan sampai sekarang.
2. Epik La Galigo, hubungan dengan nenek moyang orang pelaut
Epik La Galigo adalah epik terpanjang di dunia. Epik ini telah ada lebih dulu dibandingkan cerita Mahabharata, tetapi penyebarannya dipolitisasi sehingga tidak banyak diketahui. Isinya sebagian besar berbentuk puisi yang ditulis dalam bahasa Bugis Kuno. Epik ini mengisahkan tentang Sawerigading dan anaknya I La Galigo.
Sawerigading digambarkan sebagai seorang kapten kapal yang perkasa dan tempat-tempat yang dikunjunginya antara lain: Ternate, Gima (Bima atau Sumbawa), Jawa Rilau’ dan Jawa Ritengnga (jawa Timur dan Jawa Tengah), Sunra Lilau’ dan Sunra Riaja (kemungkinan Sunda Timur dan Sunda Barat), serta Melaka. I La Galigo yang bergelar Datunnakeling juga seperti ayahnya, seorang kapten perantau, pahlawan, dan perwira yang tiada bandingnya.
La Galigo bukanlah teks sejarah karena isinya penuh dengan mitos dan peristiwa-peristiwa luar biasa. Namun demikian, epik ini tetp memberikan gambaran kepada sejarawan mengenai kebudayaan Bugis sebelum abad ke-14.
Budaya Sirri na Pacce merupakan prinsip hidup bagi suku Makassar.
Sirri artinya malu, pacce artinya empati. Sirri dipergunakan untuk membela kehormatan terhadap orang-orang yang mau memperkosa harga dirinya, sedangkan pacce digunakan untuk membantu sesama anggota masyarakat yang berada di dalam penderitaan. Apabila seseorang tidak menjadikan sirri na pacce sebagai pandangan hidup, orang tersebut akan bertingkah laku melebihi binatang karena tidak memiliki unsur kepedulian sosial dan maunya menang sendiri.
3. Lambang burung garuda, mengapa dijadikan lambang negara
Burung Garuda merupakan burung mistis yang berasal dari mitologi Hindu yang berasal dari India dan berkembang di Indonesia sejak abad ke-6. Burung Garuda sendiri melambangkan kekuatan, sementara warna emas pada burung Garuda itu melambangkan kemegahan atau kejayaan.
Sejarahnya:
Perancangan lambang negara dimulai pada Desember 1949, beberapa hari setelah pengakuan kedaulatan RI oleh Belanda. Kemudian pada tanggal 10 Januari 1950, dibentuklah Panitia Lencana Negara yang bertugas menyeleksi utusan usulan lambang negara. Dari berbagai usul lambang negara yang diajukan, rancangan karya Sultan Hamid II-lah yang diterima.
Setelah disetujui, rancangan itupun disempurnakan sedikit demi sedikit atas usul Presiden Soekarno dan masukan berbagai organisasi lainnya. Akhirnya, pada bulan Maret 1950 jadilah lambang negara seperti yang kita kenal sekarang. Rancangan final lambang negara itupun secara resmi diperkenalkan kepada masyarakat dan mulai digunakan pada tanggal 17 Agustus 1950 dan disahkan penggunaannya pada 17 oktober 1951 oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirdjosandjojo melalui PP 66/1961, dan kemudian tata cara penggunaannya diatur melalui PP 43/1958.
4. Budaya suap Tionghoa
Legenda Budaya Suap di Tionghoa
Falsafah China adalah kerja keras. Zaman dahulu ada pasangan yang baru menikah, Setelah pernikahan itu, pasangan tersebut tidak bekerja dan hanya mengobrol saja. Dewa yang mengetahui hal tersebut menjadi murka dan memisahkan mereka ke dua planet yang berbeda. Pada suatu hari tersiar kabar bahwa dewa akan melakukan sidak. Mengetahui hal tersebut, sang suami menyediakan banyak kuaci untuk menyuap dewa. Dewa yang senang dengan kuaci menjadi bersikap baik kepada sang suami. Akhirnya, saat sang suami meminta untuk bertemu dengan istrinya, dewa dengan sangat mudahnya memberikan izin. Inilah sebabnya dalam budaya Tionghoa, untuk mencapai segala sesuatu berbagai cara dihalalkan.
5. Pancamahabutha dan ngaben
Pancamahabutha (Makrokosmos, lima unsur besar)
Menurut orang Bali manusia itu terdiri dari 3 bagian, yaitu raga sarira, sukma sarira, dan antahkarana sarira. Raga sarira adalah badan kasar yang dilahirkan karena nafsu (ragha) antara ibu dan bapak. Sukma sarira adalah badan astral (halus) yang terdiri dari alam pikiran, perasaan, keinginan, dan nafsu (cinta, manah, indriya, dan ahamkara). Antahkarana sarira adalah yang menyebabkan hidup atau Sang Hyang Atma (roh).
Raga sarira atau badan kasar manusia terdiri dari unsur pancamahabutha, yaitu prthiwi, apah, teja, bayu, dan akasa. Prthiwi adalah unsur tanah, yaitu bagian badan yang padat; apah adalah zat cair, yaitu bagian badan yang cair, seperti darah, kelenjar, keringat, air susu, dll; teja adalah api, yaitu panas badan atau suhu, bisa juga emosi; bayu adalah angin, yaitu nafas; dan akasa adalah ether, yakni unsur badan yang terhalus seperti rambut atau kuku.
Ngaben
Ngaben merupakan bagian budaya Bali, yaitu upacara pemberian bekal bagi roh untuk kembali kepada asalnya, serta pembakaran mayat, tawulan, atau awak awakan sawa untuk mempercepat proses kembalinya unsur pancamahabutha ke asalnya. Ngaben dibagi 2, yakni Ngaben Sarat dan Ngaben Sederhana. Ngaben Sarat adalah ngaben yang penuh sarat dengan perlengkapan-perlengkapan upakara bebanten dan peralatan lainnya, sedangkan ngaben sederhana dilakukan dengan cara yang sangat sederhana.
Hubungan pancamahabutha dan ngaben
Ketika manusia itu meninggal sukma sarira dengan atma (roh) akan pergi meninggalkan badan. Atma yang sudah begitu lama menyatu dengan sarira sulit sekali meninggalkan badan itu, padahal sudah tidak dapat difungsikan karena beberapa bagiannya sudah rusak. Hal ini merupakan penderitaan bagi Atma. Agar tidak terlalu lama terhalang, badan kasarnya diupacarakan untuk mempercepat proses kembalinya ke alam, yakni pancamahabutha. Demikian juga bagi sang Atma perlu juga dibuatkan upacara untuk pergi ke alam fitrah dan memutuskan ikatan dengan badan kasarnya. Proses inilah yang disebut ngaben.
Kalau upacara ngaben tidak dilaksanakan dalam kurun waktu yang cukup lama, badan kasarnya akan menjadi bibit penyakit yang disebut Bhuta Cuwil dan Atmanya akan mendapatkan neraka.
Tambahan copas dari sumber lain:
1. a) jelaskn sbua cerita yg mnggmbrkan bahwa kebudayaan indonesia digeser olh kebudayaan hindu
b) sebutkan aksara yg berasal dari india
2. a) apaa yg kmu ketahui ttg ngaben?
b) apa yg kmu ketahui ttg pancamahabutha?
c) apa hub ngaben sm pancamahabutha?
3. a) apa yg kmu ketahui ttg siri na pace?
b) apa yg kmu keahui ttg la galiga?
c) apa ubungan la galiga dgn lagu nenek moyangku seorang pelaut
4) a)apa lambang negara indonesia?
b) kenapa hal itu bisa di jadikan lambang negaa indonesia?
5. a)kenapa tionghoa di jadikan suku bangsa indonesia sdangkan arab dan india gak?
b) 1) apa filosofi tonghoa
2) apa hubungan filosofi tionghoa dgn kebudayaan suap,,,
3) ceritakan legenda suap di tionghoa
c) bagaimna sikap indonesia menghadapi filosofi tionghoa tersebut,,,
Jawabannya:
1.b) nama aksara India: aksara Brahmi
Aksara Brahmi adalah aksara yang digunakan di India semasa pemerintahan Raja Asoka (270 SM - 232 SM). Aksara ini ditulis dari kiri ke kanan meskipun berdasarkan huruf Aram atau huruf Fenisia di Timur Tengah yang ditulis dari kanan ke kiri.
Aksara Brahmi ini untuk perkembangan aksara di Asia sangatlah penting, sebab ini adalah cikal bakal semua aksara di India dan juga di Asia Tenggara, termasuk di Nusantara.
Aksara Brahmi berkembang menjadi berbagai jenis aksara, yang biasanya dibagi menjadi aksara khas India Utara yang lebih bersudut dan aksara India Selatan yang lebih bulat. Setelah sekian lama, beberapa aksara menjadi dihubungkan dengan bahasa-bahasa tertentu. Aksara India Selatan menyebar ke Asia Tenggara sementara aksara khas India Utara menyebar ke Tibet. Sekarang keturunan aksara Brahmi digunakan di India, Sri Lanka, Nepal, Bhutan, Tibet, Burma, Thailand, Laos, dan beberapa enklave tersebar di Indonesia, Cina, Vietnam, dan Filipina.
2. a), b) c) ada di IMMSI yg 2009... smangadh!!
3. a), b), c) juga ada di IMMSI.... baca lg ya...
4. a) Garuda Pancasila
b) dlm sebuah cerita, garuda berhasil membebaskan ibunya dari perbudakan. hal ini menunjukkan semangat yang sama bagi rakyat Indonesia yang berhasil membebaskan negrinya dr bangsa Penjajah.
slaen itu...garuda juga digambarkan sebagai burung yng gagah berani dan merupakan burung yg dianggap suci dalam mitologi hindu,
lengkapnya baca buku bu woro ya.... Hamasah!!!
o ya...ni ada cerita ttg burung garuda:
Kasih Burung Garuda
Dewi Winata dan Dewi Kadru adalah puteri Dhaksa, dan keduanya beserta saudari-saudarinya menjadi isteri dari Bhagawan Kasyapa. Dewi Kadru melahirkan ribuan telur dan telah menetas semuanya menjadi ular, yang diantaranya adalah Naga Taksaka dan Basuki. Dewi Winata cemburu, karena dua telornya belum menetas juga, maka satu telurnya dipecah, dan keluar burung Arun yang masih setengah jadi, tanpa punya bagian perut ke bawah. Sang Dewi pun dikutuk Sang Putra bahwa Sang Ibu akan menjadi budak.
Pada suatu hari, Dewi Winata terlibat pertaruhan dengan Dewi Kadru mengenai warna ekor kuda Uchaisrawa yang akan keluar dari samudera. Dewi Winata bertaruh bahwa kuda tersebut ekornya berwarna putih. Para ular memberi tahu Dewi Kadru, Sang Ibu bahwa dia akan kalah, karena memang ekor kuda tersebut berwarna putih. Dewi Kadru meminta anak-anaknya menutupi ekor kuda agar ekornya nampak berwarna hitam. Ular yang menolak dikutuk akan mati sebagai persembahan. Mereka yang menolak amat sedih dan bertapa mohon keselamatan dari Yang Maha Kuasa. Akhirnya kedua dewi tersebut melihat bahwa ekor kuda berwarna hitam dan Dewi Winata menjadi budak Dewi Kadru untuk memelihara ular-ular putranya.
Telor Winata akhirnya menetas menjadi Garuda. Garuda paham bahwa dirinya harus berterima kasih kepada ibunya yang telah menyebabkan dirinya lahir di dunia. Dalam diri Garuda sudah ada benih kasih. Dia mencari ibunya dan akhirnya mengetahui bahwa ibunya menjadi budak perawat para ular. Garuda berusaha sekuat tenaga membebaskan, akan tetapi para ular sangat lincah. Garuda bertanya dengan pengganti apa, dia dapat membebaskan ibunya dari perbudakan. Para ular meminta “tirta amerta”, air yang membuat “a-merta”, tidak mati. Garuda berupaya sungguh-sungguh untuk mendapatkan air tersebut. Segala halangan dan rintangan dilewatinya.
Rabu, 03 Maret 2010
etprof
Esay I
1.Faktor pendorong apa saja yang menyebabkan etika bisnis menjadi penting? jelaskan!
2.Apa yang dimaksud korupi menurut UU tetang Tipikor?
menurut UU Tipikor pasal 2, korupsi adalah:
tindak pidana yg diartikan sebagai perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan negara.
3. Sebutkan dan jelaskan 4 hal yang merupakan titik tolak dalam perdebatan antara universalitas dan relativitas etika bisnis!
4.Dalam konteks birokrasi/pelayanan publik, apa yang dimaksud dengan netralitas? Apa saja dimensi netralitas?
5. Apa yang dimaksud pengecekan 3K? Jelaskan!
6. Jelaskan faktor pendorong perilaku tidak etis!
7. Sebutkan dan jelakan pembenaran perilaku tidak etis!
Esay II
1.mengapa perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial bila ingin perusahaannya terjamin keberlangsungannya?
Perkembangan jaman menuntut perusahaan untuk lebih kompetitif. Kinerja menjadi tuntutan mutlak. Indikator kinerja saat ini bukan indikator ukuran kinerja yang lengkap. Tetapi etika dalam berbisnis juga perlu diperhatikan demi kelangsungan khidup perusahaan supaya tetap dipercaya masyarakat dan Investor. Alasan yang mendasari pentingnya tanggung jawab sosial:
- Lingkungan yang lebih baik.
- Penghindaran regulasi tambahan pemerintah
- Pemanfaatan sumber daya perusahaan yang lebih baik
- Perbaikan citra perusahaan
Namun ssebagaimana diungkapkan oleh Milton Friedman, perusahaan juga tidak boleh mengabaikan kepentingan stakeholder.
2. apakah PNS sebuah profesi? jelaskan!
Ya, karena PNS memenuhi struktur persyaratan profesi. Yaitu:
a.Fondasi
Bidang pengetahuan yang diakui dan sangat penting bagi kesejahteraan dan kemakmuran
b. Kerangka
- Proses pendidikan: PTK, PTN, PTS
- Proses ujian dan sertifikasi: Ujian CPNS
- Tanggung jawab pd masy: Pelayanan publik
c. Atap
- Asosiasi profesi: IAI, Korpri, dsb.
- Standar teknis: Tupoksi
- Kode etik: KodEt PNS
3. Apa yang dimaksud dengan korupsi dan bagaimana mengatasinya?
Korupsi adl tindakan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
Cara mengatasi: Preventif VS Represif
4. sebutkan dan jelaskan 5 hal larangan bagi PNS dalam PP no. 30 tahun 1980!
- Sewenang2
- Gratifikasi
- Korupsi
- Melakukan tindakan yang mencemarkan martabat dan kehormatan negara
- Menyalahgunakan wewenang
- dsb... ada 18 poin hal 15-4 dan 15-5
5. Sebutkan 3 hal yang sama dan yang berbeda dari kewajiban dan larangan pada dirjen bea cukai dan dirjen pajak
Persamaan kewajiban:
- Memberikan layanan sebaik2nya
- bersikap sopan
- Berpenampilan menarik
- Jujur dalam bertugas
- Membimbing bawahan
- Mematuhi perintah atasan
- masih banyak.
Persamaan larangan:
- Korupsi
- Gratifikasi
- Melanggar kerahasiaan
Perbedaan kewajiban:
- BC ada dorongan pada bawahan
- BC ada ketentuan jam kerja
- BC ada meningkatkan kekompakan korps
- dsb.
Perbedaan larangan:
- BC ada pemeriksaan kekayaan
- BC ada pelaporan kekayaan
- BC ada larangan penyalahgunaan senjata api
- BC ada standar seragam dinas
- dsb
Referensi hal 15-8 sd 15-14
6. apa visi misi anda?
Jawab: terserahlah.
7. apa perbedaan orang yang mempunyai visi dan misi dengan yang tidak mempunyai?
ada soal kasus pula lho..
pertanyaanya :
1 identifikasi isu-isu etis PNS
Mal-praktik birokrasi, korupsi, benturan kepentingan.
2. apakah ada isu profesionalisme pada kasus di atas
Baca bab 14.
Esay III
1. Suap? Sudahkan kita siap menghadapi suap? cara mengatasinya?
2. Apa yang dimaksud dengan Corporated Sosial Reponsibility (CSR)?
CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah kewajiban-kewajiban di luar kewajiban-kewajiban yang diharuskan oleh hukum atau perjanjian-perjanjian khusus. intinya kewajiban ini (CSR) bersifar sukarela dan mencakup bidang yang sangat luas.
3. Mengapa di Indonesia CSR bersifat mandatory di bidang tertentu? Sedangkan di negara lain bersifat Recommended? Jelaskan!
hal ini dikarenakan masih kurang sadarnya perusahaan2 di indonesia untuk menjalankan kewajiban sosialnya dan jika dibiarkan maka akan merugikan negara (misal: pembuangan limbah). oleh karena itu CSR bersifat mandatory dalam beberapa bidang [kurang lebih gitu].
4. Mengapa PNS harus profesional? mengapa PNS diikat dengan kode etik profesi?
- kode etik tersebut dimaksudkan untuk menyediakan panduan mengenai perilaku spesifik baik yang diharapkan maupun dilarang bagi PNS
1.Faktor pendorong apa saja yang menyebabkan etika bisnis menjadi penting? jelaskan!
2.Apa yang dimaksud korupi menurut UU tetang Tipikor?
menurut UU Tipikor pasal 2, korupsi adalah:
tindak pidana yg diartikan sebagai perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan negara.
3. Sebutkan dan jelaskan 4 hal yang merupakan titik tolak dalam perdebatan antara universalitas dan relativitas etika bisnis!
4.Dalam konteks birokrasi/pelayanan publik, apa yang dimaksud dengan netralitas? Apa saja dimensi netralitas?
5. Apa yang dimaksud pengecekan 3K? Jelaskan!
6. Jelaskan faktor pendorong perilaku tidak etis!
7. Sebutkan dan jelakan pembenaran perilaku tidak etis!
Esay II
1.mengapa perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial bila ingin perusahaannya terjamin keberlangsungannya?
Perkembangan jaman menuntut perusahaan untuk lebih kompetitif. Kinerja menjadi tuntutan mutlak. Indikator kinerja saat ini bukan indikator ukuran kinerja yang lengkap. Tetapi etika dalam berbisnis juga perlu diperhatikan demi kelangsungan khidup perusahaan supaya tetap dipercaya masyarakat dan Investor. Alasan yang mendasari pentingnya tanggung jawab sosial:
- Lingkungan yang lebih baik.
- Penghindaran regulasi tambahan pemerintah
- Pemanfaatan sumber daya perusahaan yang lebih baik
- Perbaikan citra perusahaan
Namun ssebagaimana diungkapkan oleh Milton Friedman, perusahaan juga tidak boleh mengabaikan kepentingan stakeholder.
2. apakah PNS sebuah profesi? jelaskan!
Ya, karena PNS memenuhi struktur persyaratan profesi. Yaitu:
a.Fondasi
Bidang pengetahuan yang diakui dan sangat penting bagi kesejahteraan dan kemakmuran
b. Kerangka
- Proses pendidikan: PTK, PTN, PTS
- Proses ujian dan sertifikasi: Ujian CPNS
- Tanggung jawab pd masy: Pelayanan publik
c. Atap
- Asosiasi profesi: IAI, Korpri, dsb.
- Standar teknis: Tupoksi
- Kode etik: KodEt PNS
3. Apa yang dimaksud dengan korupsi dan bagaimana mengatasinya?
Korupsi adl tindakan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
Cara mengatasi: Preventif VS Represif
4. sebutkan dan jelaskan 5 hal larangan bagi PNS dalam PP no. 30 tahun 1980!
- Sewenang2
- Gratifikasi
- Korupsi
- Melakukan tindakan yang mencemarkan martabat dan kehormatan negara
- Menyalahgunakan wewenang
- dsb... ada 18 poin hal 15-4 dan 15-5
5. Sebutkan 3 hal yang sama dan yang berbeda dari kewajiban dan larangan pada dirjen bea cukai dan dirjen pajak
Persamaan kewajiban:
- Memberikan layanan sebaik2nya
- bersikap sopan
- Berpenampilan menarik
- Jujur dalam bertugas
- Membimbing bawahan
- Mematuhi perintah atasan
- masih banyak.
Persamaan larangan:
- Korupsi
- Gratifikasi
- Melanggar kerahasiaan
Perbedaan kewajiban:
- BC ada dorongan pada bawahan
- BC ada ketentuan jam kerja
- BC ada meningkatkan kekompakan korps
- dsb.
Perbedaan larangan:
- BC ada pemeriksaan kekayaan
- BC ada pelaporan kekayaan
- BC ada larangan penyalahgunaan senjata api
- BC ada standar seragam dinas
- dsb
Referensi hal 15-8 sd 15-14
6. apa visi misi anda?
Jawab: terserahlah.
7. apa perbedaan orang yang mempunyai visi dan misi dengan yang tidak mempunyai?
ada soal kasus pula lho..
pertanyaanya :
1 identifikasi isu-isu etis PNS
Mal-praktik birokrasi, korupsi, benturan kepentingan.
2. apakah ada isu profesionalisme pada kasus di atas
Baca bab 14.
Esay III
1. Suap? Sudahkan kita siap menghadapi suap? cara mengatasinya?
2. Apa yang dimaksud dengan Corporated Sosial Reponsibility (CSR)?
CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah kewajiban-kewajiban di luar kewajiban-kewajiban yang diharuskan oleh hukum atau perjanjian-perjanjian khusus. intinya kewajiban ini (CSR) bersifar sukarela dan mencakup bidang yang sangat luas.
3. Mengapa di Indonesia CSR bersifat mandatory di bidang tertentu? Sedangkan di negara lain bersifat Recommended? Jelaskan!
hal ini dikarenakan masih kurang sadarnya perusahaan2 di indonesia untuk menjalankan kewajiban sosialnya dan jika dibiarkan maka akan merugikan negara (misal: pembuangan limbah). oleh karena itu CSR bersifat mandatory dalam beberapa bidang [kurang lebih gitu].
4. Mengapa PNS harus profesional? mengapa PNS diikat dengan kode etik profesi?
- kode etik tersebut dimaksudkan untuk menyediakan panduan mengenai perilaku spesifik baik yang diharapkan maupun dilarang bagi PNS
Langganan:
Postingan (Atom)