Sabtu, 20 Juni 2009

Penjelasan UU 15/2004

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB
KEUANGAN NEGARA
I. UMUM
A. Dasar Pemeriksaan
Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara Perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa keuangan yang
bebas dan mandiri, sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 23 E Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pelaksanaan tugas
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sampai saat ini,
BPK masih berpedoman kepada Instructie en Verdere Bepalingen voor de
Algemene Rekenkamer atau IAR (Staatsblad 1898 Nomor 9 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Staatsblad 1933 Nomor 320).
Sampai saat ini BPK, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973
tentang Badan Pemeriksa Keuangan, masih belum memiliki landasan operasioal
yang memadai dalam pelaksanaan tugasnya untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, selain berpedoman pada IAR, dalam
pemeriksaan BPK juga berpedoman pada Indische Comptabiliteitswet atau ICW
(Staatsblad 1925 Nomor 448 Jo. Lembaran Negara 1968 Nomor 53).
Agar BPK dapat mewujudkan fungsinya secara efektif, dalam Undang-undang ini
diatur hal-hal pokok yang berkaitan dengan pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara sebagai berikut:
1. Pengertian pemeriksaan dan pemeriksa;
2. Lingkup pemeriksaan;
3. Standar pemeriksaan;
4. Kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan;
5. Akses pemeriksa terhadap informasi;
6. Kewenangan untuk mengevaluasi pengendalian intern;
7. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut;
8. Pengenaan ganti kerugian negara;
9. Sanksi pidana.
B. Lingkup Pemeriksaan BPK
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.
Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara.
Sehubungan dengan itu, kepada BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3
(tiga) jenis pemeriksaan, yakni:
1. Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah
pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK
dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
2. Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi,
serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi
kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan
keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan
hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk
pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai
dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien
serta memenuhi sasarannya secara efektif.
3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan
dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas halhal
lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan pada
suatu standar pemeriksaan. Standar dimaksud disusun oleh BPK dengan
mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara internasional.
Sebelum standar dimaksud ditetapkan, BPK perlu mengkonsultasikannya
dengan pihak pemerintah serta dengan organisasi profesi di bidang
pemeriksaan.
C. Pelaksanaan Pemeriksaan
BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Kebebasan dalam
tahap perencanaan, mencakup kebebasan dalam menentukan obyek yang akan
diperiksa, kecuali pemeriksaan yang obyeknya telah diatur tersendiri dalam
undang-undang, atau pemeriksaan berdasarkan permintaan khusus dari lembaga
perwakilan.
Untuk mewujudkan perencanaan yang komprehensif, BPK dapat memanfaatkan
hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, memperhatikan masukan
dari .pihak lembaga perwakilan, serta informasi dari berbagai pihak. Sementara
itu kebebasan dalam penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan antara lain meliputi
kebebasan dalam penentuan waktu pelaksanaan dan metode pemeriksaan,
termasuk metode pemeriksaan yang bersifat investigatif. Selain itu, kemandirian
BPK dalam pemeriksaan keuangan negara mencakup ketersediaan sumber daya
manusia, anggaran, dan sarana pendukung lainnya yang memadai.
BPK dapat memanfaatkan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh aparat pengawasan
intern pemerintah. Dengan demikian, luas pemeriksaan yang akan dilakukan
dapat disesuaikan dan difokuskan pada bidang-bidang yang secara potensial
berdampak pada kewajaran laporan keuangan serta tingkat efisiensi dan
efektivitas pengelolaan keuangan negara. Untuk itu, aparat pengawasan intern
pemerintah wajib menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada BPK.
BPK diberi kewenangan untuk mendapatkan data, dokumen, dan keterangan dari
pihak yang diperiksa, kesempatan untuk memeriksa secara fisik setiap aset yang
berada dalam pengurusan pejabat instansi yang diperiksa, termasuk melakukan
penyegelan untuk mengamankan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan
keuangan negara pada saat pemeriksaan berlangsung.
D. Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Hasil setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam
laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai.
Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan
menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan. Setiap laporan hasil
pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan
kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak
terkait.
Selain disampaikan kepada lembaga perwakilan, laporan hasil pemeriksaan juga
disampaikan oleh BPK kepada pemerintah. Dalam hal laporan hasil pemeriksaan
keuangan, hasil pemeriksaan BPK digunakan oleh pemerintah untuk melakukan
koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan keuangan yang telah
diperiksa (audited financial statements) memuat koreksi dimaksud sebelum
disampaikan kepada DPR/DPRD. Pemerintah diberi kesempatan untuk
menanggapi temuan dan kesimpulan yang dikemukakan dalam laporan hasil
pemeriksaan. Tanggapan dimaksud disertakan dalam laporan hasil pemeriksaan
BPK yang disampaikan kepada DPR/DPRD. Apabila pemeriksa menemukan
unsur pidana, Undang-undang ini mewajibkan BPK melaporkannya kepada
instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BPK diharuskan menyusun ikhtisar hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 1
(satu) semester. Ikhtisar dimaksud disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai
dengan kewenangannya, dan kepada Presiden serta gubernur/bupati/walikota yang
bersangkutan agar memperoleh informasi secara menyeluruh tentang hasil
pemeriksaan.
Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, Undang-undang ini
menetapkan bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan
kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Dengan demikian,
masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil pemeriksaan,
antara lain melalui publikasi dan situs web BPK.
Undang-undang ini mengamanatkan pemerintah untuk menindaklanjuti
rekomendasi BPK. Sehubungan dengan itu, BPK perlu memantau dan
menginformasikan hasil pemantauan atas tindak lanjut tersebut kepada
DPR/DPD/DPRD.
E. Pengenaan Ganti Kerugian Negara
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 62 ayat (3) Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang ini mengatur lebih
lanjut tentang pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara. BPK
menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban
bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada
kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan
negara/daerah. Bendahara tersebut dapat mengajukan keberatan terhadap putusan
BPK. Pengaturan tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/ daerah ini
ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini
diperlukan agar BPK dapat melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan yang
dilakukan oleh akuntan publik. Hasil pemeriksaan akuntan publik dan evaluasi
tersebut selanjutnya disampaikan oleh BPK kepada lembaga perwakilan, sehingga
dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukupjelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain
di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem
pengendalian intern pemerintah.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam penyusunan standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini, BPK
menetapkan proses penyiapan standar dan berkonsultasi mengenai substansi standar
kepada Pemerintah.
Proses penyiapan standar dimaksud mencakup langkah-langkah yang perlu ditempuh
secara cermat (due process) dengan melibatkan organisasi terkait dan
mempertimbangkan standar pemeriksaan internasional agar dihasilkan standar yang
diterima secara umum.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Permintaan dimaksud dapat berupa hasil keputusan rapat paripurna, rapat kerja, dan
alat kelengkapan lembaga perwakilan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Informasi dari pemerintah termasuk dari lembaga independen yang dibentuk dalam
upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, seperti Komisi Pemberantasan
Korupsi, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, dan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan.
Informasi dari masyarakat termasuk hasil penelitian dan pengembangan, kajian,
pendapat dan keterangan organisasi profesi terkait, berita media massa, pengaduan
langsung dari masyarakat.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penggunaan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK dilakukan apabila BPK
tidak memiliki/tidak cukup memiliki pemeriksa dan/atau tenaga ahli yang diperlukan
dalam suatu pemeriksaan.
Pemeriksa dan/atau tenaga ahli dalam bidang tertentu dari luar BPK dimaksud adalah
pemeriksa dilingkungan aparat pengawasan intern pemerintah, pemeriksa, dan/atau
tenaga ahli lain yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BPK.
Penggunaan pemeriksa yang berasal dari aparat pengawasan intern pemerintah
merupakan penugasan pimpinan instansi yang bersangkutan.
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf C
Penyegelan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa sebagai salah satu
bagian dari prosedur pemeriksaan paling lama 2 x 24 jam dengan memperhatikan
kelancaran pelaksanaan pekerjaan/pelayanan di tempat yang diperiksa. Penyegelan
hanya dilakukan apabila pemeriksaan atas persediaan uang, barang, dan/atau
dokumen pengelolaan keuangan negara terpaksa ditunda karena sesuatu hal.
Penyegelan dilakukan untuk mengamankan uang, barang, dan/atau dokumen
pengelolaan keuangan negara dari kemungkinan usaha pemalsuan, perubahan,
pemusnahan, atau penggantian pada saat pemeriksaan berlangsung.
Huruf d
Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan oleh
pemeriksa untuk memperoleh, melengkapi, dan/atau meyakini informasi yang
dibutuhkan dalam kaitan dengan pemeriksaan.
Yang dimaksud dengan seseorang adalah perseorangan atau badan hukum.
Huruf e
Kegiatan pemotretan, perekaman, dan/atau pengambilan sampel (contoh) fisik obyek
yang dilakukan oleh pemeriksa bertujuan untuk memperkuat dan/atau melengkapi
informasi yang berkaitan dengan pemeriksaan.
Pasal 11
Tata cara pemanggilan dimaksud ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan
Pemerintah.
Pasal 12
Pengujian dan penilaian dimaksud termasuk atas pelaksanaan sistem kendali mutu
dan hasil pemeriksaan aparat pemeriksa intern pemerintah.
Dengan pengujian dan penilaian dimaksud BPK dapat meningkatkan efisiensi dan
efektifitas pelaksanaan pemeriksaan.
Hasil pengujian dan penilaian tersebut menjadi masukan bagi pemerintah untuk
memperbaiki pelaksanaan sistem pengendalian dan kinerja pemeriksaan intern.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Laporan interim pemeriksaan dimaksud, diterbitkan sebelum suatu pemeriksaan
selesai secara keseluruhan dengan bertujuan untuk segera dilakukan tindakan
pengamanan dan/atau pencegahan bertambahnya kerugian.
Pasal 16
Ayat (1)
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi
keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i)
kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan
(adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
(iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat
diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified
opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak
wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer
of opinion).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan laporan keuangan pemerintah pusat pada ayat ini adalah
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan laporan keuangan pemerintah daerah pada ayat ini adalah
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Laporan hasil pemeriksaan yang terbuka untuk umum berarti dapat diperoleh dan/atau
diakses oleh masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Tindak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan seluruh atau sebagian dari
rekomendasi.
Dalam hal sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan, pejabat wajib
memberikan alasan yang sah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam rangka pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat ini, BPK
menatausahakan laporan hasil pemeriksaan dan menginventarisasi permasalahan,
temuan, rekomendasi, dan/atau tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil
pemeriksaan.
Selanjutnya BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat yang
diperiksa dan/atau atasannya untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa pemeriksaan
hal-hal yang berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Surat keputusan dimaksud pada ayat ini diterbitkan apabila belum ada penyelesaian
yang dilakukan sesuai dengan tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah
yang ditetapkan oleh BPK.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pembelaan diri ditolak oleh BPK apabila bendahara tidak dapat membuktikan bahwa
dirinya bebas dari kesalahan, kelalaian, atau kealpaan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4400

UU 15/2004

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB
KEUANGAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara,
keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu dibentuk Undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 23 dan Pasal 23E Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4355);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN
TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan
secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk
menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
2. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disebut BPK, adalah Badan Pemeriksa
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
4. Pejabat yang diperiksa dan/atau yang bertanggung jawab, yang selanjutnya disebut
pejabat, adalah satu orang atau lebih yang diserahi tugas untuk mengelola keuangan
negara.
5. Lembaga perwakilan adalah DPR, DPD, DPRD Provinsi dan/atau DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945.
6. Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola
keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
7. Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk
melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
8. Standar pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan
pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau
pemeriksa.
9. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
10. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau
sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.
11. Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat
kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
12. Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang
ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan
dan/atau perbaikan.

BAB II
LINGKUP PEMERIKSAAN
Pasal 2
(1) Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan
negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara.
(2) BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.
Pasal 3
(1) Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh
BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
(2) Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan
undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK
dan dipublikasikan.
Pasal 4
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaskud dalam Pasal 2 terdiri atas pemeriksaan
keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
(2) Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan.
(3) Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang
terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek
efektivitas.
(4) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 5
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan standar
pemeriksaan.
(2) Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh BPK, setelah
berkonsultasi dengan Pemerintah.

BAB III
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pasal 6
Penentuan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan
waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan
dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK.
Pasal 7
(1) Dalam merencanakan tugas pemeriksaan, BPK memperhatikan permintaan, saran,
dan pendapat lembaga perwakilan.
(2) Dalam rangka membahas permintaan, saran, dan pendapat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BPK atau lembaga perwakilan dapat mengadakan pertemuan
konsultasi.
Pasal 8
Dalam merencanakan tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
BPK dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral, dan masyarakat.
Pasal 9
(1) Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern
pemerintah.
(2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan hasil pemeriksaan
intern pemerintah wajib disampaikan kepada BPK.
(3) Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat menggunakan pemeriksa
dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, pemeriksa dapat:
a. meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara;
b. mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis
barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi obyek
pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas
pemeriksaannya;
c. melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan
keuangan negara;
d. meminta keterangan kepada seseorang;
e. memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu pemeriksaan
Pasal 11
Dalam rangka meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, BPK
dapat melakukan pemanggilan kepada seseorang.
Pasal 12
Dalam rangka pemeriksaan keuangan dan/atau kinerja, pemeriksa melakukan pengujian
dan penilaian atas pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah.
Pasal 13
Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya
indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
Pasal 14
(1) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal
tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersama
oleh BPK dan Pemerintah.

BAB IV
HASIL PEMERIKSAAN DAN TINDAK LANJUT
Pasal 15
(1) Pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan selesai
dilakukan.
(2) Dalam hal diperlukan, pemeriksa dapat menyusun laporan interim pemeriksaan.
Pasal 16
(1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini.
(2) Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan
rekomendasi.
(3) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan.
(4) Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan
rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan.
Pasal 17
(1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh
BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima
laporan keuangan dari pemerintah pusat.
(2) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan
oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan
keuangan dari pemerintah daerah.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kinerja disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai
dengan kewenangannya.
(5) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan kepada
DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.
(6) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(7) Tata cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur bersama oleh BPK dan
lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 18
(1) Ikhtisar hasil pemeriksaan semester disampaikan kepada lembaga perwakilan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.
(2) Ikhtisar hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan pula
kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah
berakhirnya semester yang bersangkutan.
Pasal 19
(1) Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan,
dinyatakan terbuka untuk umum.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk
laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Pasal 20
(1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
(2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut
atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
(3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan
diterima.
(4) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(5) Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(6) BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Pasal 21
(1) Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan
pembahasan sesuai dengan kewenangannya.
(2) DPR/DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil
pemeriksaan.
(3) DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
(4) DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3).

BAB V
PENGENAAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Pasal 22
(1) BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban
bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada
kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/ daerah.
(2) Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK dalam
waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima surat keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan dirinya ditolak, BPK
menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian negara/daerah kepada
bendahara bersangkutan.
(4) Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan
oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah.
(5) Tata cara penyelesaian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku
pula bagi pengelola perusahaan umum dan perusahaan perseroan yang seluruh atau
paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.
Pasal 23
(1) Menteri /pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan
badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian
kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari
setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud.
(2) BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap
pegawai negeri bukan bendahara dan/atau pejabat lain pada kementerian
negara/lembaga/pemerintah daerah.

BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban menyerahkan
dokumen dan/atau menolak memberikan keterangan yang diperlukan untuk
kepentingan kelancaran pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00
(lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, dan/atau menggagalkan
pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menolak pemanggilan yang dilakukan oleh BPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 tanpa menyampaikan alasan penolakan secara tertulis
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau membuat palsu dokumen yang
diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Pasal 25
(1) Setiap pemeriksa yang dengan sengaja mempergunakan dokumen yang diperoleh
dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 10
melampaui batas kewenangannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap pemeriksa yang menyalahgunakan kewenangannya sehubungan dengan
kedudukan dan/atau tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan /atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 26
(1) Setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang
mengandung unsur pidana yang diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam ) bulan dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi
yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu) tahun 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1) Ketentuan mengenai pemeriksaan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang ini dilaksanakan mulai sejak pemeriksaan atas laporan
keuangan Tahun Anggaran 2006.
(2) Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang sedang dilakukan oleh BPK dan/atau
Pemerintah pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sebelum berlakunya Undangundang
ini.
(3) Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya
Undang-undang ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat Undang-undang ini berlaku, Instructie en Verdere Bepalingen voor de
Algemene Rekenkamer atau IAR (Staatsblad 1898 Nomor 9 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Staatsblad 1933 Nomor 320) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 66

UU 5/1986 Pasal 53-144

BAB IV
HUKUM ACARA

Bagian Pertama
Gugatan
Pasal 53
(1) Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.
(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
c. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputsan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.

Pasal 54
(1) Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
(2) Apabila tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan, gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
(3) Dalam hal tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan tempat kediaman penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan yang daerah hukummnya meliputi tempat kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.
(4) Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha Negara yang bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.
(5) Apabila penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta.
(6) Apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri dan penggugat di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kedudukan tergugat.

Pasal 55
Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

Pasal 56
(1) Gugatan harus memuat :
a. nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau kuasanya;
b. nama, jabatan, dan tempat kedudukan tergugat;
c. dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan.
(2) Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah.
(3) Gugatan sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata Usaha Negara. yang disengketakan oleh penggugat.

Pasal 57
(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh seorang atau beberapa orang kuasa.
(2) Pemberian kuasa dapat dilakukan dengan surat kuasa khusus atau dapat dilakukan secara lisan di persidangan.
(3) Surat kuasa yang dibuat di luar negeri bentuknya harus memenuhi persyaratan di negara yang bersangkutan dan diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut, serta kemudian diterjemaahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Pasal 58
Apabila dipandang perlu Hakim berwenang memerintahkan kedua belah pihak yang bersengketa datang menghadap sendiri ke persidangan, sekalipun sudah diwakili oleh seorang kuasa.

Pasal 59
(1) Untuk mengajukan gugatan, penggugat membayar uang muka biaya perkara, yang besarnya ditaksir oleh Panitera Pengadilan.
(2) Setelah penggugat membayar uang muka biaya perkara, gugatan dicatat dalam daftar perkara oleh Panitera Pengadilan.
(3) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga puluh hari sesudah gugatan dicatat, Hakim menentukan hari, jam, dan tempat persidangan, dan menyuruh memanggil kedua belah pihak untuk hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan.
(4) Surat panggilan kepada tergugat disertai sehelai salinan gugatan dengan pemberitahuan bahwa gugatan itu dapat dijawab dengan tertulis.

Pasal 60
(1) Penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan untuk bersengeketa dengan cuma-cuma.
(2) Permohonan diajukan pada waktu penggugat mengajukan gugatannya disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah di tempat kediaman pemohon.
(3) Dalam keterangan tersebut harus dinyatkan bahwa pemohon itu betul-betul tidak mampu membayar biaya perkara.


Pasal 61
(1) Permohonan gebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 harus diperiksa dan ditetapkan oleh Pengadilan sebelum pokok sengketa diperiksa.
(2) Penetapan ini diambil di tingkat pertama dan terakhir.
(3) Penetapan Pengadilan yang telah mengabulkan permohonan penggugat untuk bersengketa dengan cuma-cuma di tingkat pertama, juga berlaku di tingkat banding dan kasasi.

Pasal 62
(1) Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :
a. pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan;
b. syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperringatkan;
c. gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
d. apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
e. gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
(2) a. Penetapan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan dengan memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkannya;
b. Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan atas perintah Ketua Pengadilan.
(3) a. Terhadap penetapan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan;
b. Perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(4) Perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat.
(5) Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan sebgaimana dimaksud dalmn ayat (1) gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa.

(6) Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.

Pasal 63
(1) Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.
(2) Dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Hakim:
a. wajib memberi nasihar kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu tiga puluh hari;
b. dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a penggugat belum menyempurnakan gugatan, maka Hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
(4). Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat digunakan upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan baru.

Pasal 64
(1) Dalam menentukan hari sidang, Hakim harus mempertimbangkan jauh dekatnya tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat persidangan.
(2) Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari enam hari, kecuali dalam hal sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara cepat sebagaimana diatur dalam Bagian Kedua Paragraf 2.

Pasal 65
Panggilan terhadap pihak yang bersangkutan dianggap sah, apabila masing-masing telah menerima surat panggilan yang dikirimkan dengan surat tercatat.

Pasal 66
(1) Dalam hal salah satu pihak berkedudukan atau berada di luar wilayah Republik Indonesia, Ketua Pengadilan yang bersangkutan melakukan pemanggilan dengan cara meneruskan surat penetapan hari sidang beserta salinan gugatan tersebut kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.
(2) Departemen Luar Negeri segera menyampaikan surat penetapan hari sidang beserta salinan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dalain wilayah tempat yang bersangkutan berkedudukan atau berada.
(3) Petugas Perwakilan Republik Indonesia dalam jangka waktu tujuh hari sejak dilakukan pemanggilan tersebut, wajib memberi laporan kepada Pengadilan yang bersangkutan.

Pasal 67
(1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.
(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.
(4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :
a. dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan;
b. tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.

Bagian Kedua
Pemeriksaan di Tingkat Pertama
Paragraf 1
Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
Pasal 68
(1) Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara dengan tiga orang Hakim.
(2) Pengadilan bersidang pada hari yang ditentukan dalam surat panggilan.
(3) Pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara dalam persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Sidang.
(4) Hakim Ketua Sidang wajib menjaga supaya tata tertib dalam persidangan tetap ditaati setiap orang dan segala perintahnya dilaksanakan dengan baik.

Pasal 69
(1) Dalam ruang sidang setiap orang wajib menunjukkan sikap, perbuatan, tingkah laku, dan ucapan yang menjungjung tinggi wibawa, martabat, dan kehormatan Pengadilan dengan menaati tata tertib persidangan.
(2) Setiap orang yang tidak menaati tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah mendapat peringatan dari dan atas perintah Hakim Ketua Sidang, dikeluarkan dari ruang sidang.
(3) Tindakan Hakim Ketua Sidang terhadap pelanggaran tata tertib sebagaimana ditnaksud dalam ayat (2), tidak mengurangi kemungkinan dflakukan penuntutan, jika pelanggaran itu merupakan tindak pidana.

Pasal 70
(1) Untuk keperluan pemeriksaan, Hakiin Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakannya terbuka uuntuk umum.
(2) Apabila Majehs Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum.
(3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan demi hukum.

Pasal 71
(1) Dalam hal penggugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan pada hari pertama dan pada hari yang ditentukan dalam panggilan yang kedua tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, meskipun setiap kali dipanggil dengan patut, gugatan dinyatakan gugur dan penggugat harus membayar biaya perkara.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi sesudah membayar uang muka biaya perkara.

Pasal 72
(1) Dalam hal tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan dua kali sidang berturut-turut dan/atau tidak menanggapi gugatan tanpa alasan yang dapat dipertanggujawabkan meskipun setiap kali telah dipanggil dengan patut, maka Hakim Ketua Sidang dengan Surat penetapan meminta atasan tergugat memerintahkan tergugat badir dan/atau menanggapi gugatan.
(2) Dalam hal setelah lewat dua bulan sesudah dikirimkan dengan Surat tercatat penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diterima berita, baik dari atasan tergugat maupun dari tergugat, maka Hakim Ketua Sidang menetapkan hari sidang berikutnya dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut acara biasa, tanpa hadirnya tergugat.
(3) Putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan hanya setelah pemeriksaan mengenai segi pembuktiannya dilakukan secara tuntas.

Pasal 73
(1) Dalam hal terdapat lebih dari seorang tergugat dan seorang atau lebih di antara mereka atau kuasanya tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pemeriksaan sengketa itu dapat ditunda sampai hari sidang yang ditentukan Hakim Ketua Sidang.
(2) Penundaan sidang itu diberitahukan kepada pihak yang hadir, sedang terhadap pihak yang tidak hadir oleh Hakim Ketua Sidang diperintahkan untuk dipanggil sekali lagi.
(3) Apabila pada hari penundaan sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tergugat atau kuasanya masih ada yang tidak hadir, sidang dilanjutkan tanpa kehadirannya.

Pasal 74
(1) Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan dan surat yang memuat jawabannya oleh Hakim Ketua Sidang, dan jika tidak ada surat jawaban, pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya.
(2) Hakim Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan seperlunya hal yang diajukan oleh mereka masing-masing.

Pasal 75
(1) Penggugat dapat mengubah alasan yang mendasari gugatan hanya sampai dengan replik, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan tergugat, dan hal tersebut harus saksaina oleh Hakim.
(2) Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai dengan duplik, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan penggugat dan hal tersebut harus dipertimbangkan dengan saksama oleh Hakim.

Pasal 76
(1) Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum tergugat memberikan jawaban.
(2) Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan gugatan,oleh penggugat akan dikabulkan oleh Pangadilan hanya apabila disetujui tergugat.

Pasal 77
(1) Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pangadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan.
(2) Eksepsi tentang kewenangan relatif Pengadilan diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok sengketa, dan eksepsi tersebut harus diputus sebelum pokok sengketa diperiksa.
(3) Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan hanya dapat diputus bersama dengan pokok sengketa.

Pasal 78
(1) Seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah, atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipun telah bercerai, dengan salah seorang Hakim Anggota atau Panitera.
(2) Seorang Hakim atau Panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semanda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipun telah bercerai dengan tergugat, penggugat atau penasihat hukum.
(3) Hakim atau Panitera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus diganti, dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus, maka sengketa tersebut wajib segera diadili ulang dengan susunan yang lain.

Pasal 79
(1) Seorang Hakim atau Panitera wajib mengundurkan diri apabila ia berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan atas kehendak Hakim atau Panitera, atau atas permintaan salah satu atau pihak-pihak yang bersengketa.
(3) Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka pejabat Pengadilan yang berwenang yang menetapkan.
(4) Hakim atau Panitera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus diganti dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus, maka sengketa tersebut wajib segera diadili ulang dengan susunan yang lain.

Pasal 80
Demi kelancaran pemeriksaan sengketa, Hakim Ketua Sidang berhak di dalam sidang memberikan petunjuk kepada para pihak yang bersengketa mengenai upaya hukum dan alat bukti yang dapat digunakan oleh mereka dalam sengketa.

Pasal 81
Dengan izin Ketua Pengadilan, penggugat, tergugat, dan penasihat hukum dapat mempelajari berkas perkara dan surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan di kepaniteraan dan membuat kutipan seperlunya.

Pasal 82
Para pihak yang bersangkutan dapat membuat atau menyuruh membuat salinan atau petikan segala surat pemeriksaan perkaranya, dengan biaya sendiri setelah memperoleh izin Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

Pasal 83
(1) Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai :
a. pihak yang membela haknya; atau
b. peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pengadilan dengan putusan yang dicantumkan dalam berita acara sidang.
(3) Permohonan banding terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan tersendiri, tetapi harus bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir dalam pokok sengketa.

Pasal 84
(1) Apabila dalam persidangan seorang kuasa melakukan tindakan yang melampaui batas wewenangnya, pemberi kuasa dapat mengajukan sangkalan secara tertutis disertai tuntutan agar tindakan kuasa tersebut dinyatakan batal oleh Pengadilan.
(2) Apabila sangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan, maka Hakim wajib menetapkan dalam putusan yang dimuat dalam berita acara sidang bahwa tindakan kuasa itu dinyatakan batal dan selanjutnya dihapus dari berita acara pemeriksaan.
(3) Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibacakan dan/atau diberitahukan kepada para pihak yang bersangkutan.

Pasal 85
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan dan apabila Hakim Ketua Sidang memandang perlu ia dapat memerintahkan pemeriksaan terhadap surat yang dipegang oleh Pejabat Tata Usaha Negara, atau pejabat lain yang menyimpan surat, atau meminta penjelasan dan keterangan tentang sesuatu yang bersangkutan dengan sengketa.
(2) Selain hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Hakim Ketua Sidang dapat memerintahkan pula supaya surat tersebut diperlihatkan kepada Pengadilan dalam persidangan yang akan ditentukan untuk keperluan itu.
(3) Apabila surat itu merupakan bagian dari sebuah daftar, sebelum diperlihatkan oleh penyimpannya, dibuat salinan surat itu sebagai ganti yang asli selama surat yang asli belum diterima kembali dari Pengadilan.
(4) Jika pemeriksaan tentang benarnya suatu surat menimbulkan persangkaan terhadap orang yang masih hidup bahwa surat itu dipalsukan olehnya, Hakim Ketua Sidang dapat mengirimkan surat yang bersangkutan ini kepada penyidik yang berwenang, dan pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara dapat ditunda dahulu sampai putusan perkara pidananya dijatuhkan.

Pasal 86
(1) atas permintaan salah satu pihak, atau karena jabatannya, Hakim Ketua Sidang dapat memerintahkan seorang saksi untuk didengar dalam persidangan.
(2) Apabila saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan meskipun telah dipanggil dengan patut dan Hakim cukup mempunyai alasan untuk menyangka bahwa saksi sengaja tidak datang, Hakim Ketua Sidang dapat memberi perintah supaya Saki dibawa oleh polisi ke persidangan.
(3) Seorang saksi yang tidak bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan tidak diwajibkan datang di Pangadilan tersebut, tetapi pemeriksaan saksi itu dapat diserahkan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman saksi.

Pasal 87
(1) Saksi dipanggil ke persidangan seorang demi seorang.
(2) Hakim Ketua Sidang menanyakan kepada saksi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama atau kepercayaannya, pekerjaan, derajat hubungan keluarga, dan hubungan kerja dengan penggugat atau tergugat.
(3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya.

Pasal 88
Yang tidak boleh didengar sebagai saksi adalah :
a. Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ke dua dari salah satu pihak yang bersengketa;
b. isteri atau suami salah seorang pihak yang bersengketa meskipun sudah bercerai;
c. anak yang belum berusia tujuh belas tahun;
d. orang sakit ingatan.

Pasal 89
(1) Orang yang dapat minta pengunduran diri dari kewajiban untuk memberikan kesaksian ialah :
a. saudara laki-laki dan perempuan, ipar laki-laki dan perempuan salah satu pihak;
b. setiap orang yang karena martabat, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan merahasikan segala sesuatu yang berhubungan dengan martabat, pekerjaan, atau jabatannya itu.
(2) Ada atau tidak adanya dasar kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diserahkan kepada pertimbangan Hakim.

Pasal 90
(1) Pertanyaan yang diajukan kepada saksi oleh salah satu pihak disampaikan melalui Hakim Ketua Sidang.
(2) Apabila pertanyaan tersebut menurut pertimbangan Hakim Ketua Sidang tidak ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan itu ditolak.

Pasal 91
(1) Apabila penggugat atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, Hakim Ketua Sidang dapat mengangkat seorang ahli alih bahasa.
(2) Sebelum melaksanakan tugasnya ahli alih bahasa tersebut wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya untuk mengalihkan bahasa yang dipahami oleh penggugat atau saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam bahasa Indonesia dan sebaliknya dengan sebaik-baiknya.
(3) Orang yang menjadi saksi dalam sengketa tidak boleh ditunjuk sebagai ahli alih bahasa dalam sengketa tersebut.

Pasal 92
(1) Dalam hal penggugat atau saksi bisu, dan/atau tuli dan tidak dapat menulis, Hakim Ketua Sidang dapat mengangkat orang yang pandai bergaul dengan penggugat atau saksi sebagai juru bahasa.
(2) Sebelum melaksanakan tugasnya juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya
(3) Dalam hal penggugat atau saksi bisu dan/atau tuli tetapi pandai menulis, Hakim Ketua Sidang dapat menyuruh menuliskan pertanyaan atau teguran kepadanya, dan menyuruh menyampaikan tulisan itu kepada penggugat atau saksi tersebut dengan perintah agar ia menuliskan jawabannya, kemudian segala pertanyaan dan jawaban harus dibacakan.

Pasal 93
Pejabat yang dipanggil sebagai saksi wajib datang sendiri di persidangan.

Pasal 94
(1) Saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji dan di dengar dalam persidangan Pengadilan dengan dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.
(2) Apabila yang bersengketa telah dipanggil secara patut, tetapi tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka saksi dapat di dengar keterangannya tanpa hadirnya pihak yang bersengketa.
(3) Dalam hal saksi yang akan didengar tidak dapat hadir di persidangan karena halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum, Hakim dibantu oleh Panitera datang di tempat kediaman saksi untuk mengambil sumpah atau janjinya dan mendengar saksi tersebut.

Pasal 95
(1) Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada suatu hari persidangan, pemerficsaan dflanjutkan pada hari persidangan berikutnya.
(2) Lanjutan sidang harus diberitahukan kepada kedua belah pihak, dan bagi mereka pemberitahuan ini disamakan dengan panggilan.
(3) Dalam hal salah satu pihak yang datang pada hari persidangan pertama ternyata tidak datang pada hari persidangan selanjutnya Hakim Ketua Sidang menyuruh memberitahukan kepada pihak tersebut waktu, hari, dan tanggal persidangan berikutnya.
(4) Dalam hal pihak sebagaimana dalam ayat (3) tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sekalipun ia telah diberitahu secara patut, maka pemeriksaan dapat dilanjutkan tanpa kehadirannya.
Pasal 96
Dalam hal selama pemeriksaan sengketa ada tindakan yang harus dilakukan dan memerlukan biaya, biaya tersebut harus dibayar dahulu oleh pihak yang mengajukan permohonan untuk dilakukannya tindakan tersebut.

Pasal 97
(1) Dalam hal pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan masing-masing.
(2) Setelah kedua belah pihak mengemukakan kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Hakim Ketua Sidang menyatakan bahwa sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim bermusyawarah dalam ruangan tertutup untuk mempertimbangkan segala sesuatu guna putusan sengketa tersebut.
(3) Putusan dalam musyawarah majelis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis merupakan hasil permufakatan bulat, kecuali jika setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai permufakatan bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak.
(4) Apabila musyawarah majelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat menghasilkan putusan, permusyawaratan ditunda sampai musyawarah majelis berikutanya.
(5) Apabil dalam musyawarah majelis berikutnya tidak dapat diambil suara terbanyak, maka suara terakhir Hakim Ketua Majelis yang menentukan.
(6) Putusan Pengadilan dapat dijatuhkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada kedua belah pihak.
(7) Putusan Pengadilan dapat berupa :
a. gugatan ditolak;
b. gugatan dikabulkan;
c. gugatan tidak diterima;
d. gugatan gugur.
(8) Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.
(9) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa :
a. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau
b. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
c. penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3.
(10) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dapat disertai pembebanan ganti rugi.
(11) Dalam hal putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) menyangkut kepegawaian, maka di samping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dan ayat (10), dapat disertai pemberian rehabilitasi.

Paragraf 2
Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
Pasal 98
(1) Apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya, penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat.
(2) Ketua Pengadilan dalam jangka waktu empat belas hari setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut.
(3) Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat digunakan upaya hukum.

Pasal 99
(1) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan Hakim Tunggal.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan dalam jangka waktu tujuh hari setelah dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2)menentukan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
(3) Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi empat belas hari.

Bagian Ketiga
Pembuktian
Pasal 100
(1) Alat bukti ialah :
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan saksi;
d. pengakuan para pihak;
e. pengetahuan Hakim.
(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 101
Surat sebagai alat bukti terdiri atas tiga jenis ialah :
a. akta otentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
b. akta di bawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
c. surat-surat lainnya yang bukan akta.

Pasal 102
(1) Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.
(2) Seseorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi berdasarkan Pasal 88 tidak boleh memberikan keterangan ahli.

Pasal 103
(1) Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya Hakim Ketua Sidang dapat menunjuk seseorang atau beberapa orang ahli.
(2) Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik dengan surat maupun dengan lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut kebenaran sepanjang pengetahuannya yang sebaik-baiknya.

Pasal 104
Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar oleh saksi sendiri.

Pasal 105
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Hakim.

Pasal 106
Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 107
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim.

Bagian Keempat
Putusan Pengadilan
Pasal 108
(1) Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir pada waktu putusan Pengadilan diucapkan, atas perintah Hakim Ketua Sidang salinan putusan itu disampaikan dengan surat tercatat kepada yang bersangkutan.
(3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakibat putusan Pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pasal 109
(1) Putusan Pengadilan harus memuat :
a. Kepala putusan yang berbunyi : "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman, atau tempat kedudukan para pihak yang bersengketa;
c. ringkasan gugatan dan jawaban tergugat yang jelas;
d. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
e. alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
f. amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara;
g. hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
(2) Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan.
(3) Selambat-lambatnya tiga puluh hari sesudah putusan Pengadilan diucapkan, putusan itu harus ditandatangani oleh Hakim yang memutus dan Panitera yang turut bersidang.
(4) Apabila Hakim Ketua Majelis atau dalam hal pemeriksaan dengan acara cepat Hakim Ketua Sidang berhalangan menandatangani, maka putusan Pengadilan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan dengan menyatakan berhalangannya Hakim Ketua Majelis atau Hakim Ketua Sidang tersebut.
(5) Apabila Hakim Anggota Majelis berhalangan menandatangani, maka putusan Pangadilan ditandatangani oleh Hakim Ketua Majelis dengan menyatakan berhalangannya Hakim Anggota Majelis tersebut.

Pasal 110
Pihak yang dikalahkan untuk seluruhnya atau sebagian dihukum membayar biaya perkara.

Pasal 111
Yang termasuk dalam biaya perkara ialah :
a. biaya kepaniteraan dan biaya meterai;
b. biaya saksi, ahli, dan alih bahasa dengan catatan bahwa pihak yang meminta pemeriksaan lebih dari lima orang saksi harus membayar biaya untuk saksi yang lebih itu meskipun pihak tersebut dimenangkan;
c. biaya pemeriksaan di tempat lain dari ruangan sidang dan biaya lain yang diperlukan bagi pemutusan sengketa atas perintah Hakim Ketua Sidang.

Pasal 112
Jumlah baiya perkara yang harus dibayar oleh penggugat dan/atau tergugat disebut dalam amar putusan akhir Pengadilan.

Pasal 113
(1) Putusan Pengadilan yang bukan putusan akhir meskipun diucapkan dalam sidang, tidak dibuat sebagai putusan tersendiri melainkan hanya dicantumkan dalam berita acara sidang.
(2) Pihak yang berkepentingan langsung dengan putusan Pengadilan dapat meminta supaya diberikan kepadanya salinan resmi putusan itu dengan membayar biaya salinan.

Pasal 114
(1) Pada setiap pemeriksaan, Panitera harus membuat berita acara sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam sidang.
(2) Berita acara sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua Sidang dan Panitera; apabila salah seorang dari mereka berhalangan, maka hal itu dinyatakan dalam berita acara tersebut.
(3) Apabila Hakim Ketua Sidang dan panitera berhalangan menandatangani, maka berita acara ditandatangani oleh Ketua Pengadilan dengan menyatakan berhalangannya Hakim Ketua Sidang dan Panitera tersebut.

Bagian Kelima Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Pasal 115
Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.

Pasal 116
(1) Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari.
(2) Dalam hal empat bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, maka Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
(3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah tiga bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, maka penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.
(4) Jika tergugat masih tetap tidak mau melaksanakannya, Ketua Pengadilan mengajukan hal ini kepada instansi atasannya menurut jenjang jabatan.
(5) Instansi atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dalam waktu dua bulan setelah menerima pemberitahuan dari Ketua Pengadilan harus sudah memerintahkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.
(6) Dalam hal instansi atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), maka Ketua Pengadilan mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.

Pasal 117
(1) Sepanjang mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (11) apabila tergugat tidak dapat atau tidak dapat dengan sempurna malaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disebabkan oleh berubahnya keadaan yang terjadi setelah putusan Pengadilan dijatuhkan dan/atau memperoleh kekautan hukum tetap, ia wajib memberitahukan hal itu kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dan penggugat.
(2) Dalam waktu tiga puluh hari setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan yang telah mengirimkan putusan. Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut agar tergugat dibebani kewajiban membayar sejumlah uang atau kompensasi lain yang diinginkannya.
(3) Ketua Pengadilan setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memerintahkan memanggil kedua belah pihak untuk mengusahakan tercapainya persetujuan tentang jumlah uang atau kompensasi lain yang harus dibebankan kepada tergugat.
(4) Apabila setelah diusahakan untuk mencapai persetujuan tetatapi tidak dapat diperoleh kata sepakat mengenai jumlah uang atau kompensasi lain tersebut, Ketua Pengadilan dengan penetapan yang disertai pertimbangan yang cukup menentukan jumlah uang atau kompensasi lain yang dimaksud.
(5) Penetapan Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat diajukan baik oleh penggugat maupun oleh tergugat kepada Mahkamah Agung untuk ditetapkan kembali.
(6) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), wajib ditaati kedua belah pihak.

Pasal 118
(1) Dalam hal putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) berisi kewajiban bagi tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11), pihak ketiga yang belum pernah ikut serta atau diikutsertakan selama waktu pemeriksaan sengketa yang bersangkutan menurut ketentuan Pasal 83 dan ia khawatir kepentingannya akan dirugikan dengan dilaksanakannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu dapat mengajukan gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan tersebut kepada Pengadilan yang mengadili sengketa itu pada tingkat pertama.
(2) Gugatan perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat diajukan pada saat sebelum putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu dilaksanakan dengan memuat alasan-alasan tentang permohonannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56; terhadap permohonan perlawanan itu berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan Pasal 63.
(3) Gugatan perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dengan sendirinya mengakibatkan ditundanya pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut.

Pasal 119
Ketua Pengadilan wajib mengawasi pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bagian Keenam
Ganti Rugi
Pasal 120
(1) Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban membayar ganti rugi dikirimkan kepada penggugat dan tergugat dalam waktu tiga hari setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikirimkan pula oleh Pengadilan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dibebani kewajiban membayar ganti rugi tersebut dalam waktu tiga hari setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Besarnya ganti rugi beserta tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (10) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Rehabilitasi
Pasal 121
(1) Dalam hal gugatan yang berkaitan dengan bidang kepegawaian dikabulkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (11), salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban tentang rehabilitasi dikirimkan kepada penggugat dan tergugat dalam waktu tiga hari setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban tentang rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikirimkan pula oleh Pengadilan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dibebani kewajiban melaksanakan rehabilitasi tersebut dalam waktu tiga hari setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bagian Kedelapan
Pemeriksaan di Tingkat Banding
Pasal 122
Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Pasal 123
(1) Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya yang khusus dikuasakan untuk itu kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjatuhkan putusan tersebut dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah.
(2) Permohonan pemeriksaan banding disertai pembayaran uang muka biaya perkara banding lebih dahulu, yang besarnya ditaksir oleh Panitera.

Pasal 12
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bukan putusan akhir hanya dapat dimohonkan pemeriksaan banding bersama-sama dengan putusan akhir.

Pasal 125
(1) Permohonan pemeriksaan banding dicatat oleh Panitera dalam daftar perkara.
(2) Panitera memberitahukan hal tersebut kepada pihak terbanding.

Pasal 126
(1) Selambat-lambatnya tiga puluh hari sesudah permohonan pemeriksaan banding dicatat, Panitera memberitahukan kepada kedua belah pihakbahwa mereka dapat melihat berkas perkara di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara dalam tenggang waktu tiga puluh hari setelah mereka menerima pemberitahuan tersebut.
(2) Salinan putusan, berita acara, dan surat lain yang bersangkutan harus dikirimkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara selambat-lambatnya enam puluh hari sesudah pernyataan permohonan pemeriksaan banding.
(3) Para pihak dapat menyerahkan memori banding dan/atau kontra memori banding serta surat keterangan dan bukti kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan ketentuan bahwa salinan memori dan/atau kontra memori diberikan kepada pihak lainnya dengan perantaraan Penitera Pengadilan.

Pasal 127
(1) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memeriksa dan memutus perkara banding dengan sekurang-kurangnya tiga orang Hakim.
(2) Apabila Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berpendapat bahwa pemeriksaan Pengadilan Tata Usaha Negara kurang lengkap, maka Pengadilan Tinggi tersebut dapat mengadakan sidang sendiri untuk mengadakan pemeriksaan tambahan atau memerintahkan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan tambahan itu.
(3) Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara yang diajukan kepadanya, sedang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berpendapat lain, Pengadilan Tinggi tersebut dapat memeriksa dan memutus sendiri perkara itu atau memerintahkan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersangkutan memeriksa dan memutusnya.
(4) Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam waktu tiga puluh hari mengirimkan salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta surat pemeriksaan dan surat lain kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutus dalam pemeriksaan tingkat pertama.

Pasal 128
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 berlaku juga bagi pemeriksaan di tingkat banding.
(2) Ketentuan tentang hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) berlaku juga antara Hakim dan/atau Panitera di tingkat banding dengan Hakim atau Panitera di tingkat pertama yang telah memeriksa dan memutus perkara yang sama.
(3) Apabila seorang Hakim yang memutus di tingkat pertama kemudian menjadi Hakim pada Pengadilan Tinggi, maka Hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama di tingkat banding.

Pasal 129
Sebelum permohonan pemeriksaan banding diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan dalam hal permohonan pemeriksaan banding telah dicabut, tidak dapat diajukan lagi meskipun jangka waktu untuk mengajukan permohonan pemeriksaan banding belum lampau.

Pasal 130
Dalam hal salah satu pihak sudah menerima baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, ia tidak dapat mencabut kembali pernyataan tersebut meskipun jangka waktu untuk mengajukan permohonan pemeriksaan banding belum lampau.
Bagian Kesembilan
Pemeriksaan di Tingkat Kasasi

Pasal 131
(1) Terhadap putusan tingkat terakhir Pengadilan dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Acara pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Bagian Kesepuluh
Pemeriksaan Peninjauan Kembali
Pasal 132
(1) Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
(2) Acara pemeriksaan peninjauan kembah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

BAB V
KETENTUAN LAIN
Pasal 133
Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para hakim

Pasal 134
Ketua Pengadilan membagikan semua berkas dan/atau surat lainnya yang berhubungan dengan sengketa yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.

Pasal 135
(1) Dalam hal Pengadilan memeriksa dan memutus perkara Tata Usaha Negara tertentu yang memerlukan kealdian khusus, maka Ketua Pengadilan dapat menunjuk seorang Hakim Ad Hoc sebagai Anggota Majelis.
(2) Untuk dapat ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kecuali huruf e dan huruf f.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Hakim Ad Hoc.
(4) Tata cara penunjukkan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan Pemerintah.

Pasal 136
Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diperiksa dan diputus berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang menyangkut kepentingan umum dan yang harus segera diperiksa, maka pemeriksaan perkara itu didahulukan.

Pasal 137
Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.

Pasal 138
Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim untuk mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.

Pasal 139
(1) Panitera wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di kepaniteraan.
(2) Dalam daftar perkara tersebut setiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya.

Pasal 140
Panitera membuat sarnan putusan Pengadilan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 141
(1) Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
(2) Semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh dibawa ke luar ruang kerja kepaniteraan, kecuali atas izin Ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 142
(1) Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan menurut Undang-undang ini belum diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.
(2) Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan menurut Undang-undang ini sudah diajukan kepada Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Pasal 143
(1) Untuk pertama kali pada saat Undang-undang ini mulai berlaku Menteri Kehakiman setelah mendengan pendapat Ketua Mahkamah Augng mengatur pengisian jabatan Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Wakil Sekretaris pada Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
(2) Pengangkatan dalam jabatan Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Wakil Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menyimpang dari persyaratan yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 144
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Peradilan Administrasi Negara".

Pasal 145
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya lima tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1986 YANG TELAH DICETAK ULANG

UU 5/1986 Pasal 1-52

Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 5 TAHUN 1986 (5/1986)

Tanggal: 29 DESEMBER 1986 (JAKARTA)

Sumber: LN 1986/77

Tentang: PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Indeks: ADMINISTRASI. KEHAKIMAN. PEGAWAI NEGERI. Aparatur. Warga Negara.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, serta tertib, yang menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum, dan yang menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang Tata Usaha Negara dengan para warga masyarakat;
b. bahwa dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut, dengan jalan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan nasional secara bertahap, diusahakan untuk membina, menyempurnakan, dan menertibkan aparatur di bidang Tata Usaha Negara, agar mampu menjadi alat yang efisien, efektit, bersih, serta berwibawa, dan yang dalam melaksanakan tugasnya selalu berdasarkan hukum dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian untuk masyarakat;
c. bahwa meskipun pembangunan nasional hendak menciptakan suatu kondisi sehingga setiap warga masyarakat dapat menikmati suasana serta iklim ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan, dalam pelaksanaannya ada kemungkinan timbul benturan kepentingan, perselisilian, atau sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat yang dapat merugikan atau menghambat jalannya pembangunan nasional;
d. bahwa untuk menyelesaikan sengketa tersebut diperlukan adanya Peradilan Tata Usaha Negara yang mampu menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum, sehingga dapat memberikan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam hubungan antara Badan atau Pejabat Tata Usaba Negara dengan masyarakat;
e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dan sesuai pula dengan Undang-undang REFR DOCNM="70uu014">Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, perlu dibentuk Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha. Negara;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 dihubungkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Undang-undang REFR DOCNM="70uu014">Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
4. Undang-undang REFR DOCNM="85uu014">Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Tata Usaha Negara adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah;
2. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
4. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan;
6. Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata;
7. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
8. Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Pasal 2
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
g. Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.

Pasal 3
(1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
(2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimnya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 4
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

Pasal 5
(1) Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh :
a. Pengadilan Tata Usaha Negara;
b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
(2) Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

Bagian Ketiga
Tempat Kedudukan

Pasal 6
(1) Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.

Bagian Keempat
Pembinaan
Pasal 7
(1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan dilakukan oleh Departemen Kehakiman.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.

BAB II
SUSUNAN PENGADILAN

Bagian Pertama
Umum
Pasal 8
Pengadilan terdiri atas :
a. Pengadilan Tata Usaha Negara, yang merupakan pengadilan tingkat pertama;
b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang merupakan pengadilan tingkat banding.

Pasal 9
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk dengan Keputusan Presiden.

Pasal 10
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk dengan undang-undang.

Pasal 11
(1) Susunan Pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
(2) Pimpinan Pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(3) Hakim anggota pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah Hakim Tinggi.

Bagian Kedua
Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan

Paragraf 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Pasal 12
(1) Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-undang ini.

Pasal 13
(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai negeri, dilakukan oleh Menteri Kehakiman.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.

Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
e. pegawai negeri;
f. sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang Tata Usaha Negara;
g. berumur serendah-rendahnya dua puluh lima tahun;
h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya sepuluh tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 15
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), huruf a huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h;
b. berumur serendah-rendahnya empat puluh tahun;
c. berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, atau sekurang-kurangnya lima belas tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya sepuluh tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau sekurang-kurangnya lima tahun bagi Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya delapan tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau sekurang-kurangnya tiga tahun bagi Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 16
(1) Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 17
(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaan; bunyi sumpah atau janji itu adalah sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional: Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang, serta peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya ini sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Ketua/Wakil Ketua/Hakim yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".
(2) Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
(3) Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
(4) Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 18
(1) Kecual ditentuakan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Hakim tidak boleh merangkap menjadi :
a. pelaksana putusan pengadilan
b. wali pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksan olehnya;
c. pengusaha.
(2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi penasihat hukum.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
c. telah berumur enam puluh tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan enam puluh tiga tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara.

Pasal 20
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(3) Pembentukan, susunan, dan tata keda Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman.

Pasal 21
Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.

Pasal 22
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

Pasal 23
(1) Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya Hakim tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Apabila seorang Hakim dituntut di muka Pengadilan Negari dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tanpa ditahan, maka ia dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentain dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentaian sementara, serta hak-hak pejabat yang terhadapnya dikenakan pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25
(1) Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan Presiden.
(2) Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 26
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman.

(2) Dalam hal :
a. Tertangkap tangan melakukan tindak Pidana kejahatan, atau
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau
c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim dapat ditangkap tanpa perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Paragraf 2
Panitera
Pasal 27
(1) Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, dan beberapa orang Panitera Pengganti.

Pasal 28
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. serendah-rendahnya berijazah sarjana muda hukum;
e. berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Wakil Panitera atau tujuh tahun sebagai Panitera Muda Pengaditan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pangadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Pasal 29
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, dan huruf c
b. berijazah sarjana hukum;
c. berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Wakil Panitera atau delapan tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, atau empat tahun sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 30
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Panitera Muda atau enam tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 31
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, dan huruf c;
b. berijazah sarjana hukum;
c. berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Panitera Muda atau tujuh tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau empat tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 32
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya tiga tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 33
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya tiga tahun sebagai Panitera Pengganti Penpdilan Tinggi Tata Usaha Negara atau empat tahun sebagai Panitera Muda atau delapan tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 34
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 35
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, dan huruf d;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara atau sepuluh tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Pasal 36

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkairan dengan perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera.
(2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi penasihat hukum.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam rayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 37
Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diangkat dari diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Kehakiman.

Pasal 38
Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah atau janjinya menurut agama atau kepercayaannya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan; bunyi sumpah atau janji itu adalah sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun".
"Saya bersumpah/belanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional; Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama dan dengan tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, seperti layaknya bagi seorang Panitera/Wakil Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

Pasal 39
Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja keparliteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

Bagian Ketiga
Sekretaris
Pasal 40
Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.

Pasal 41
Jabatan Sekretaris Pengadilan dirangkap oleh Panitera.

Pasal 42
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. serendah-rendahnya berijazah sadana muda hukum atau sarjana muda administrasi;
e. berpengalaman di bidang administrasi peradilan.

Pasal 43
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e;
b. berijazah sadana hukum atau sarjana administrasi.

Pasal 44
Wakil Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman.

Pasal 45
Sebelum memangku jabatannya, Sekretaris, Wakil Sekretaris diambil sumpah atau janjinya menurut agama atau kepercayaannya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan; bunyi sumpah atau janji itu adalah sebagai berikut Saya bersumpah/berjanji :
"bahwa saya, untuk diangkat menjadi Sekretaris/Wakil Sekretaris, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara, dan pemerintah".
"bahwa saya akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab."
"bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Sekretaris/Wakil Sekretaris, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan".
"bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan".
"bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara".

Pasal 46
(1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.
(2) Tugas serta tanggung jawab, susanan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman.

BAB III
KEKUASAAN PENGADILAN

Pasal 47
Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.

Pasal 48
(1) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia.
(2) Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.

Pasal 49
Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan :
a. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 50
Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama.

Pasal 51
(1) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
(3) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Ngara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(4) Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diajukan permohonan kasasi.

Pasal 52
(1) Ketua Pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, dan Sekretaris di daerah hukumnya.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Ketua Pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksaa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.