Kamis, 05 November 2009

tugas hakn

PENILAIAN KUALIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA PEMERINTAH

1. PENGERTIAN

Prakualifikasi : proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukan penawaran

Pascakualifikasi : proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukan penawaran

2. TABEL PENILAIAN KUALIFIKASI

Tata Cara PQ & Paska Q

*Pengumuman lelang dgn paska Q

Penyampaian dokumen kualifikasi bersamaan dgn dokumen penawaran

Evaluasi dokumen kualifikasi dilaksanakan setelah evaluasi dokumen penawaran

Penyedia dinyatakan lulus,bila penuhi syarat kualifikasi

*Penawaran yg tidak penuhi syaratkualifikasi dinyatakan gugur

  • Pengumuman lelang dgn pra Q
  • Pendaftaran & pengambilan dok. PQ
  • Penyampaian dok PQ (penyedia B/J)
  • Evaluasi dokumen kualifikasi yang dismpaikan penyedia B/J
  • Penyedia dinyatakan lulus,bila penuhi syarat kualifikasi (slide 6 & 7)
  • Penetapan penyedia B/J yang lulus PQ
  • Pengesahan hasil PQ (pengguna B/J)
  • Pengumuman hasil PQ
  • Penyedia yg tdk lulus à keberatan
  • Untuk Eff : pengguna B/J sediakan form isian kualifikasi penyedia B/J (slide)

PENGGOLONGAN PENYEDIA BARANG/JASA NASIONAL

NON KONSTRUKSI
KONSTRUKSI
JENIS PENGADAAN

Jasa Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan /Jasa Lainnya
1. Kecil : < 1 M

2. Bukan Kecil : > 1 M

1. Masa Transisi s.d 31 Des 2005:

a. Kecil : < 1 M untuk K3, K2, K1

b. Menengah : >1 - 3 M untuk M2

c. Besar : > 3 m untuk M1 dan B

2. Setelah Masa Transisi :

a. Kecil : <1 M

b. Bukan kecil : >1M

Jasa Konsultansi
Tidak ada penggolongan kecil dan bukan kecil (bebas)

1. Masa Transisi s.d 31 Des 2005:

a. Kecil : < 200 Jt

b. Bukan Kecil : > 200 Jt

2. Setelah Masa Transisi :

Tidak ada penggolongan kecil dan bukan kecil (bebas)

PERSYARATAN

· Memiliki surat ijin usaha pada bidang usahanya

· Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan

· Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak berhenti, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, tidak sedang menjalani sanksi pidana

· Mempunyai perjanjian KSO untuk yang melakukan kemitraan

· Telah melunasi kewajiban perpajakan

· Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 tahun

· Mempunyai Kemampuan Dasar (KD)yang sesuai

· Jasa Pemborongan : KD = 2 NPt dalam 7 tahun terakhir

· Barang/Jasa Lainnya : KD = 5 NPt dalam 7 tahun terakhir

· Jasa Konsultansi : KD = 3 NPt dalam 7 tahun terakhir

· Bagi KSO yang diperhitungkan KD lead firm

· Memenuhi ketentuan peralatan khusus / tenaga spesialis bagi pekerjaan khusus / teknologi tinggi

· Memiliki dukungan permodalan dari Bank Umum (tidak termasuk BPR) dan tidak diperlukan lagi rekening koran bagi Badan Usaha

· 10% untuk jasa pemborongan,

· 5% untuk pemasokan barang/jasa lainnya

· Tidak dipersyaratakan untuk pengadaan jasa konsultansi

Catatan : ketentuan dukungan keuangan ini tidak dipersyaratkan bagi badan usaha kategori kecil

· Memiliki kemampuan menyediakan peralatan dan personil

· Termasuk dalam penyedia barang/jasa yang sesuai dengan nilai paket pekerjaan

· Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan (khusus jasa pemborongan)

· Tidak membuat pernyataan tidak benar / dokumen palsu

· Memiliki Sisa Kemampuan Keuangan dan Sisa Kemampuan Paket yang cukup (untuk jasa pemborongan)

Pasal 11 ayat (1) : Persyaratan penyedia :

a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;

b. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial;

c. Tidak dalam pengawasan pengadilan/tidak pailit, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dlm menjalani sanksi pidana;

d. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;

e. Telah memenuhi kewajiban perpajakan;

f. Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 tahun;

g. Memiliki SDM, modal dan peralatan;

h. Tidak masuk dalam daftar hitam;

i. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;

j. Khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali huruf f.

KEPPRES NO. 18/2000

KEPPRES NO. 80/2003

Pasal 9 ayat (1) : Persyaratan penyedia :

a. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis, dan manajerial yang dibuktikan dengan kualifikasi/klasifikasi/sertifikasi yang dikeluarkan asosiasi perusahaan/profesi bersangkutan;

b. Mmemiliki SDM, modal dan peralatan;

c. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;

d. Tidak dalam pengawasan pengadilan/tidak pailit, tidak sedang dlm menjalani sanksi pidana;

e. Telah memenuhi kewajiban perpajakan;

f. Belum pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan atas tindakan yang berkaiatan dengan kondite profesional perusahaan/perorangan

g. Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kualifikasi, klasifikasi, dan sertifikasi yang dimilikinya.

KEDUDUKAN DAN PERLAKUAN SERTIFIKASI BADAN USAHA

TAHAPAN

BIDANG USAHA

NON KONSTRUKSI

KONSTRUKSI

I. Pendirian Badan Usaha

Peraturan ijin usaha :

1. Ijin usaha : SIUP, dll

Peraturan ijin usaha dan UU No. 18/1999 jasa konstruksi:

Ijin usaha : IUJK

Syarat IUJK : Sertifikat badan Usaha (SBU)

II. Tahap Mengikuti Pengadaan (Prakualifikasi/Pascakualifikasi) :

Syarat menjadi penyedia barang/jasa sesuai Keppres No. 80/2003 pasal 11 (Tidak boleh disyaratkan Sertifikat Badan Usaha).
Syarat menjadi penyedia :

a. Keppres No. 80/2003 pasal 11 (Tidak boleh disyaratkan Sertifikat Badan Usaha).

b. PP No. 29/2000 (Penyelenggaraan Jasa Konstruksi) : disyaratakan Badan Usaha harus teregister di Lembaga (bukti register adalah SBU)

II. Penetapan calon pemenang Lelang :

Dilakukan verifikasi atas dasar asas nyata

Dilakukan verifikasi atas dasar asas nyata

HAL-HAL PENTING PADA PENILAIAN KUALIFIKASI

· Dilarang menambah persyaratan prakualifikasi/pasca-kualifikasi yang sifatnya administratif (Psl 14 ayat [6]), kecuali untuk persyaratan teknis (Psl. 14 ayat [7])

· Tidak meminta seluruh dokumen yang dipersyaratkan

· Ketentuan Fl (Faktor likuiditas) dan Fp (Faktor perputaran modal) untuk memperhitungkan Kemampuan Keuangan (KK), tidak diatur secara rinci

· Ketentuan KP (Kemampuan paket), tidak diatur secara rinci

· Untuk pascakualifikasi, data kualifikasi disampaikan bersamaan dengan dokumen penawaran sehingga susulan/tambahan data tidak diperkenankan

· Pada pascakualifikasi, penilaian kualifikasi dilakukan pada akhir evaluasi setelah diperoleh penawaran terendah 1, 2 dan 3

· Hasil penilaian kualifikasi (prakualifikasi) untuk pengadaan jasa konsultansi harus diranking menjadi daftar pendek konsultan sekurang-kurangnya 5 dan sebanyak-banyaknya 7 konsultan

DOKUMEN PASCA/PRAKUALIFIKASI

Isi dokumen :

a). Ketentuan umum (jadual,pendaftaran,syarat kelulusan, penetapan nilai/scoring/nilai kelulusan, ketentuan Fp, Fl, Kp, SKK, SKP, KD

b). Formulir isian dan cara pengisiannya

c). Pemeriksaan kelengkapan administrasi

d). Penilaian kelulusan pasca/prakualifikasi

1) Keuangan

2) Teknik

3) Pengalaman

e). Penetapan kelulusan




Formulir isian pasca/prakualifikasi

JP = Jasa Pemborongan

JK = Jasa Konsultansi

B/L = Pemasokan barang /Jasa lainnya

Surat pernyataan minat ikut pbj

Pakta integritas

Surat pernyataan

kapasitas menanda-tangani kontrak

Data administrasi (umum)

Izin usaha

Landasan HK.Pendirian BU

Pengurus (komisaris & pengurus)

Data keuangan

• Pemilik saham & pajak

• Neraca

Data personalia

• Tenaga teknis

• Peralatan

Data pengalaman

Data pekerjaan yang sedang dilaksanakan

Dukungan bank

TATA CARA PENILAIAN PASCA/PRAKUALIFIKASI JASA PEMBORONGAN KONSTRUKSI

a. Pemeriksaan administrasi

· Pemeriksaan kelengkapan dokumen, dapat disusulkan dengan batas waktu

· SIU asli ditunjukkan sebelum pembukaan penawaran

b. Penilaian keuangan (max 10/min 3,75)

    • Perhitungan SKK (7,5)

SKK = KK-NK

KK = Fp.Mk à Fp = 6 (UK)

Fp = 8 (NON UK)

MK = Fl.Kb à Fl = 0,3 (UK)

Fl = 0,8 (NON UK)

    • Dukungan bank (DB) ; (2,5)

DB >= 10% (JP) / 5% (B/J) nilai 100%

c. Penilaian pengalaman (max 60 / min 30)

1). Bidang dan sub bidang pekerjaan (30)

• Bidang dan sub bidang sama (30)

• Bidang sama, sub bidang tidak sama (15)

2). Nilai kontrak pengalaman (20)

• NKP > nilai pek (20)

• NKP > 50% nilai pek <>

• NKP > 50% nilai pek (0)

2). Status badan usaha (10)

• Kontraktor utama/lead firm (10)

• Sebagai sub kontraktor (3)

d. Penilaian kemampuan teknis (max 30/min 15)

1). Peralatan (15)

• Yang dinilai kondisi > 70%

• Bila tidak ada bukti sewa/sewa beli, tidak dinilai

• Milik sendiri (100% = 15)

• Sewa beli (100% = 15)

• Sewa jangka panjang (90% = 13,5)

• Sewa jangka pendek (50% = 7,5)

Catatan : Usaha Kecil: Ditetapkan minimal kepemilikan peralatan

Bukan Usaha Kecil : kebutuhan alat disesuaikan dgn jenis pekerjaan

2). Personil (10)

- UK : Min personil ditetapkan

- Bukan UK : Ditetapkan sesuai jenis pekerjaan

3). Manajemen mutu (5)

Yang menyampaikan manajemen mutu diberi nilai 5, yang tidak tentu saja tidak diberi dinilai

  • Ambang lulus

1). Minimum nilai kelulusan tiap kriteria (keuangan,pengalaman dan teknis) adalah 50% nilai bobot kriteria

2). Nilai 60 untuk pekerjaan sederhana

3). Nilai 75 untuk pekerjaan kompleks

TATA CARA PRAKUALIFIKASI JASA KONSULTANSI

    • Tata cara penilaian kualifikasi seluruhnya sama dengan prakualifikasi jasa pemborongan dan barang/jasa lainnya
    • Syarat kelulusan = Jasa pemborongan dan barang/jasa lainnya, kecuali :

- SKK dan SKP tidak diperlukan

- Tidak diperlukan dukungan bank

- Memilik Kd = 3 Npt (7 tahun terakhir)

  • Cara penilaian

1) Menyusun peringkat sesuai nilai prakualifikasi yang ditetapkan panitia pengadaan

2). Personil (10)

- UK : Min personil ditetapkan

- Bukan UK : Ditetapkan sesuai jenis pekerjaan

c). Manajemen mutu (5)

Yang menyampaikan manajemen mutu diberi nilai 5, yang tidak menyampaikan tidak dinilai

d. Cara penilaian Ambang lulus

1). Minimum nilai kelulusan tiap kriteria (keuangan,pengalaman dan teknis) adalah 50% nilai bobot kriteria

2). Nilai 60 untuk pekerjaan sederhana

3). Nilai 75 untuk pekerjaan kompleks

e. Penetapan hasil prakualifikasi

1). Ditetapkan daftar pendek konsultan, min 5 konsultan, maksimal 7 konsultan

2). Bila yang lulus > 7 , daftar pendek = 7

3). Bila yang lulus <>

dengan mengumumkan PQ kembali

4). Bila setelah PQ ulang yang lulus

• Antara 2- 4 konsultan, dilakukan seleksi umum

• Hanya 1 konsultan,dilakukan penunjukan langsung

f. Yang diundang konsultan peringkat terbaik yang masuk daftar pendek

f). Penetapan Net Present Value (NPV)

- JP dari index perdagangan besar barang-barang konstruksi, diambil komponen terbesar

- JK dari index biaya hidup

- B/L dari index perdagangan besar barang/jasa yang sesuai

g). Penetapan kemampuan paket

UK : Kp = 3

NON UK : Kp = 5 atau Kp = 1,2 N

( N = Jumlah paket terbanyak pada tahun yang bersamaan, dalam 7 tahun terakhir )

keppres 80/2003

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 80 TAHUN 2003

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.

bahwa agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD)

dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan,

terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat

dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran

tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan

Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

Instansi Pemerintah;

b.

bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan

Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 3956);

3. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002

Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN

BARANG/JASA PEMERINTAH.

Page 2

BAB I

KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama

Pengertian Istilah

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :

1.

Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai

dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia

barang/jasa;

2. Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin

proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran Daerah/pejabat yang

disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan

pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu;

3. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang

kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa;

4. Kepala kantor/satuan kerja adalah pejabat struktural departemen/ lembaga yang

bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari

dana anggaran belanja rutin APBN;

5. Pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek adalah pejabat yang diangkat oleh

Menteri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/pejabat yang diberi kuasa,

yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai

dari anggaran belanja pembangunan APBN;

6. Pengguna Anggaran Daerah adalah pejabat di lingkungan pemerintah propinsi/

kabupaten/kota yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan

barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran belanja APBD;

7. Pejabat yang disamakan adalah pejabat yang diangkat oleh pejabat yang

berwenang di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik

Indonesia (Polri)/pemerintah daerah/Bank Indonesia (BI)/Badan Hukum Milik

Negara (BHMN)/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah

(BUMD), yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang

dibiayai dari APBN/APBD;

8.

Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk

melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;

9. Pejabat pengadaan adalah personil yang diangkat oleh pengguna barang/jasa

untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan nilai sampai dengan

Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

10. Pemilihan penyedia barang/jasa adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia

barang/jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan;

11. Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan

baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan

oleh pengguna barang/jasa;

Bagian Kedua

Maksud dan Tujuan

Pasal 2

(1) Maksud diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah untuk mengatur pelaksanaan

pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari APBN/APBD.

(2) Tujuan diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah agar pelaksanaan pengadaan

barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien,

efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.

Page 4

Bagian Ketiga

Prinsip Dasar

Pasal 3

Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip :

a.

efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan

daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-

singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;

b.

efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah

ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran

yang ditetapkan;

c.

terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia

barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di

antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan

ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;

d.

transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa,

termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan

calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang

berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;

e.

adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon

penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak

tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;

f.

akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi

kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai

dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.

Bagian Keempat

Kebijakan Umum

Pasal 4

Kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan barang/jasa adalah :

a.

meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan

nasional yang sasarannya adalah memperluas lapangan kerja dan mengembangkan industri

dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya saing barang/jasa produksi dalam negeri

pada perdagangan internasional;

b.

meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil dan kelompok masyarakat

dalam pengadaan barang/jasa;

c.

menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan

keputusan dalam pengadaan barang/jasa;

d.

meningkatkan profesionalisme, kemandirian, dan tanggungjawab pengguna barang/jasa,

panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia barang/jasa;

e.

meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;

f.

menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional;

Page 5

Bagian Ketujuh

Ruang Lingkup

Pasal 7

(1) Ruang lingkup berlakunya Keputusan Presiden ini adalah untuk :

a.

pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan

pada APBN/APBD;

b.

pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah

luar negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan

ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberi pinjaman/hibah bersangkutan;

c.

pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMD,

yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.

(2) Pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBN, apabila

ditindaklanjuti

dengan

Keputusan

Menteri/Pemimpin

Lembaga/Panglima

TNI/Kapolri/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN harus tetap berpedoman

serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini.

(3) Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah yang mengatur pengadaan

barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBD harus tetap berpedoman

serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini.

BAB II

PENGADAAN YANG DILAKSANAKAN PENYEDIA BARANG/JASA

Bagian Pertama

Pembiayaan Pengadaan

Pasal 8

Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah

Daerah/BI/BHMN/BUMN/BUMD

wajib menyediakan biaya administrasi proyek untuk mendukung pelaksanaan pengadaan

barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD, yaitu :

a. honorarium pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, bendaharawan, dan staf proyek;

b. pengumuman pengadaan barang/jasa;

c. penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa dan/atau dokumen prakualifikasi;

d. administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Bagian Kedua

Tugas Pokok dan Persyaratan Para Pihak

Paragraf Pertama

Persyaratan dan Tugas Pokok Pengguna Barang/Jasa

Pasal 9

Page 6

(1) Pengguna barang/jasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. memiliki integritas moral;

b. memiliki disiplin tinggi;

c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk

melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya;

d. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;

e. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan

dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat KKN.

(2) Berdasarkan usulan pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan persyaratan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), pengguna barang/jasa diangkat dengan surat keputusan

Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan

Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD atau pejabat yang diberi kuasa.

(3) Tugas pokok pengguna barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa adalah:

a.

menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;

b.

mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa;

c.

menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan

penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha

kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;

d.

menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara

pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan;

e.

menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai

kewenangannya;

f.

menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai

ketentuan yang berlaku;

g.

menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia

barang/jasa;

h.

melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan

instansinya;

i.

mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;

j.

menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada

Menteri/Panglima

TNI/Kepala

Polri/Pemimpin

Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi

BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;

k.

menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa

dimulai.

Page 7

(4) Pengguna barang/jasa dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa

apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan

mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang

dibiayai dari APBN/APBD.

(5) Pengguna barang/jasa bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan

fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.

Paragraf Kedua

Pembentukan, Persyaratan, Tugas Pokok, dan Keanggotaan

Panitia/Pejabat Pengadaan

Pasal 10

(1) Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas

Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat

dilaksanakan oleh panitia atau pejabat pengadaan.

(3) Anggota panitia pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun

instansi teknis lainnya.

(4) Panitia/pejabat pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di atas harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.

memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;

b.

memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;

c.

memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia/pejabat pengadaan

yang bersangkutan;

d.

memahami isi dokumen pengadaan/metoda dan prosedur pengadaan berdasarkan

Keputusan Presiden ini;

e.

tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan

menetapkannya sebagai panitia/pejabat pengadaan;

f.

memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.

(6) Panitia berjumlah gasal beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang memahami

tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang

diperlukan, baik dari unsur-unsur di dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan.

(7) Pejabat pengadaan hanya 1 (satu) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi

pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan, baik dari unsur-unsur

di dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan.

Page 8

(8) Dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan:

a.

pengguna barang/jasa dan bendaharawan;

b.

pegawai pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Inspektorat

Jenderal Departemen/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen/Badan

Pengawas Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Pengawasan Internal

BI/BHMN/BUMN/BUMD kecuali menjadi panitia/pejabat pengadaan untuk

pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan instansinya.

Paragraf Ketiga

Persyaratan Penyedia Barang/Jasa

Pasal 11

(1) Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalah sebagai berikut :

a.

memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan

usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;

b.

memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk

menyediakan barang/jasa;

c.

tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang

dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak

sedang dalam menjalani sanksi pidana;

d.

secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;

e.

sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir,

dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak

Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan fotokopi Surat Setoran

Pajak (SSP) PPh Pasal 29;

f.

dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memper-oleh pekerjaan

menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk

pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3

(tiga) tahun;

g.

memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan

dalam pengadaan barang/jasa;

h.

tidak masuk dalam daftar hitam;

i.

memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;

j.

khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan

di atas kecuali huruf f.

Page 9

(2) Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.

memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban

pajak;

b.

lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi

oleh instansi yang berwenang atau yang lulus ujian negara, atau perguruan tinggi luar

negeri yang ijasahnya telah disahkan/diakui oleh instansi pemerintah yang berwenang

di bidang pendidikan tinggi;

c.

mempunyai pengalaman di bidangnya.

(3) Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia

barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan

negara/BI/BHMN/BUMN/ BUMD.

(4) Penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang

menjadi penyedia barang/jasa.

(5) Terpenuhinya persyaratan penyedia barang/jasa dinilai melalui proses prakualifikasi atau

pascakualifikasi oleh panitia/pejabat pengadaan.

Bagian Ketiga

Jadual Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

Pasal 12

Pengguna barang/jasa wajib mengalokasikan waktu yang cukup untuk penayangan pengumuman,

kesempatan untuk pengambilan dokumen, kesempatan untuk mempelajari dokumen, dan

penyiapan dokumen penawaran.

Bagian Keempat

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri

Pasal 13

(1) Pengguna barang/jasa wajib memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikalkulasikan

secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertangungjawabkan.

(2)

(3)

HPS disusun oleh panitia/pejabat pengadaan dan ditetapkan oleh pengguna barang/jasa.

HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya

dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang

dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran.

Page 10

(4)

(5)

Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia.

HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan.

Bagian Kelima

Prakualifikasi dan Pascakualifikasi

Paragraf Pertama

Prinsip-Prinsip Prakualifikasi dan Pascakualifikasi

Pasal 14

(1) Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan

persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran.

(2) Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan

persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.

(3) Panitia/pejabat pengadaan wajib melakukan pascakualifikasi untuk pelelangan umum

pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya secara adil, transparan, dan mendorong

terjadinya persaingan yang sehat dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya penyedia

barang/jasa.

(4) Prakualifikasi wajib dilaksanakan untuk pengadaan jasa konsultansi dan pengadaan

barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang menggunakan metoda penunjukan langsung

untuk pekerjaan kompleks, pelelangan terbatas dan pemilihan langsung.

(5) Panitia/pejabat pengadaan dapat melakukan prakualifikasi untuk pelelangan umum

pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang bersifat kompleks.

(6) Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan dilarang menambah

persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi di luar yang telah ditetapkan dalam ketentuan

Keputusan Presiden ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

(7) Persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi yang ditetapkan harus merupakan persyaratan

minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan agar terwujud persaingan yang sehat

secara luas.

(8) Pengguna barang/jasa wajib menyederhanakan proses prakualifikasi dengan tidak meminta

seluruh dokumen yang disyaratkan melainkan cukup dengan formulir isian kualifikasi

penyedia barang/jasa.

(9) Penyedia barang/jasa wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai bahwa semua

informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar, dan apabila

diketemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, terhadap yang

bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam

daftar hitam sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk

2 (dua) tahun berikutnya, serta diancam dituntut secara perdata dan pidana.

Page 11

(10) Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan tidak boleh melarang,

menghambat, dan membatasi keikutsertaan calon peserta pengadaan barang/jasa dari luar

propinsi/kabupaten/kota lokasi pengadaan barang/jasa.

(11) Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah/Daerah/BI/BHMN/BUMN/BUMD

dilarang melakukan prakualifikasi massal yang berlaku untuk pengadaan dalam kurun waktu

tertentu.

(12) Pada setiap tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa, pengguna

barang/jasa/panitia/pejabat pengadaan dilarang membebani atau memungut biaya apapun

kepada penyedia barang/jasa, kecuali biaya penggandaan dokumen pengadaan.

Paragraf Kedua

Proses Prakualifikasi dan Pascakualifikasi

Pasal 15

(1) Proses prakualifikasi secara umum meliputi pengumuman prakualifikasi, pengambilan

dokumen prakualifikasi, pemasukan dokumen prakualifikasi, evaluasi dokumen

prakualifikasi, penetapan calon peserta pengadaan yang lulus prakualifikasi, dan

pengumuman hasil prakualifikasi.

(2) Proses pascakualifikasi secara umum meliputi pemasukan dokumen kualifikasi bersamaan

dengan dokumen penawaran dan terhadap peserta yang diusulkan untuk menjadi pemenang

serta cadangan pemenang dievaluasi dokumen kualifikasinya.

Bagian Keenam

Prinsip Penetapan Sistem Pengadaan

Pasal 16

(1) Untuk menentukan sistem pengadaan yang meliputi metoda pemilihan penyedia barang/jasa,

metoda penyampaian dokumen penawaran, metoda evaluasi penawaran, dan jenis kontrak, perlu

mempertimbangkan jenis, sifat, dan nilai barang/jasa serta kondisi lokasi, kepentingan

masyarakat, dan jumlah penyedia barang/jasa yang ada.

(2) Dalam menyusun rencana dan penentuan paket pengadaan, pengguna barang/jasa bersama

dengan panitia, wajib memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan

kesempatan bagi usaha kecil, koperasi kecil, dan masyarakat.

Page 12

(3) Dalam menetapkan sistem pengadaan, pengguna barang/jasa:

a.

wajib menyediakan sebanyak-banyaknya paket pengadaan untuk usaha kecil

termasuk koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat,

kesatuan sistem, kualitas, dan kemampuan teknis usaha kecil;

b.

dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa

daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di

daerah masing-masing;

c.

dilarang menyatukan beberapa paket pekerjaan yang menurut sifat pekerjaan dan

besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil termasuk koperasi kecil;

d.

dilarang menetapkan kriteria dan persyaratan pengadaan yang diskriminatif dan

tidak obyektif.

Bagian Ketujuh

Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya

Paragraf Pertama

Metoda Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya

Pasal 17

(1) Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan

melalui metoda pelelangan umum.

(2) Pelelangan umum adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara

terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman

resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan

memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.

(3) Dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas yaitu

untuk pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan

dengan metoda pelelangan terbatas dan diumumkan secara luas melalui media massa dan

papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini

mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi

kualifikasi.

(4) Dalam hal metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi

biaya pelelangan, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda

pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan

membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran

dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis

maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk

penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.

Page 13

(5) Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan

dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara

melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan

secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

Paragraf Kedua

Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran Pada Pemilihan Penyedia

Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya

Pasal 18

(1) Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dapat dipilih salah 1 (satu)

dari 3 (tiga) metoda penyampaian dokumen penawaran berdasarkan jenis barang/jasa yang

akan diadakan dan metoda penyampaian dokumen penawaran tersebut harus dicantumkan

dalam dokumen lelang yang meliputi :

a. metoda satu sampul;

b. metoda dua sampul;

c. metoda dua tahap.

(2) Metoda satu sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan

administrasi, teknis, dan penawaran harga yang dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup

kepada panitia/pejabat pengadaan.

(3) Metoda dua sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi

dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan

dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan ke dalam 1 (satu)

sampul (sampul penutup) dan disampaikan kepada panitia/pejabat pengadaan.

(4) Metoda dua tahap yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan

teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam

sampul tertutup II, yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan

dalam waktu yang berbeda.

Paragraf Ketiga

Evaluasi Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

Pemborongan/Jasa Lainnya

Pasal 19

Page 14

(1) Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dapat dipilih salah 1 (satu)

dari 3 (tiga) metoda evaluasi penawaran berdasarkan jenis barang/jasa yang akan diadakan,

dan metoda evaluasi penawaran tersebut harus dicantumkan dalam dokumen lelang, yang

meliputi :

a. sistem gugur;

b. sistem nilai;

c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.

(2) Sistem gugur adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan

membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan

dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari

penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan kewajaran harga, terhadap

penyedia barang/jasa yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur.

(3) Sistem nilai adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai angka

tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditetapkan

dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, kemudian membandingkan jumlah nilai dari

setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.

(4) Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis adalah evaluasi penilaian penawaran dengan

cara memberikan nilai pada unsur-unsur teknis dan harga yang dinilai menurut umur

ekonomis barang yang ditawarkan berdasarkan kriteria dan nilai yang ditetapkan

dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, kemudian nilai unsur-unsur tersebut

dikonversikan ke dalam satuan mata uang tertentu, dan dibandingkan dengan jumlah nilai

dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.

(5) Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyedia barang/jasa

tidak diperkenankan mengubah, menambah, dan mengurangi kriteria dan tatacara evaluasi

tersebut dengan alasan apapun dan atau melakukan tindakan lain yang bersifat post bidding.

Paragraf Keempat

Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya

Pasal 20

Page 15

(1) Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda

pelelangan umum meliputi:

a. dengan prakualifikasi:

1) pengumuman prakualifikasi;

2) pengambilan dokumen prakualifikasi;

3) pemasukan dokumen prakualifikasi;

4) evaluasi dokumen prakualifikasi;

5) penetapan hasil prakualifikasi;

6) pengumuman hasil prakualifikasi;

7) masa sanggah prakualifikasi;

8) undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;

9) pengambilan dokumen lelang umum;

10) penjelasan;

11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;

12) pemasukan penawaran;

13) pembukaan penawaran;

14) evaluasi penawaran;

15) penetapan pemenang;

16) pengumuman pemenang;

17) masa sanggah;

18) penunjukan pemenang;

19) penandatanganan kontrak;

b. dengan pasca kualifikasi:

1) pengumuman pelelangan umum;

2) pendaftaran untuk mengikuti pelelangan;

3) pengambilan dokumen lelang umum;

4) penjelasan;

5) penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;

6) pemasukan penawaran;

7) pembukaan penawaran;

8) evaluasi penawaran termasuk evaluasi kualifikasi;

9) penetapan pemenang;

10) pengumuman pemenang;

11) masa sanggah;

12) penunjukan pemenang;

13) penandatanganan kontrak.

Page 16

(2) Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda

pelelangan terbatas meliputi :

a. pemberitahuan dan konfirmasi kepada peserta terpilih;

b. pengumuman pelelangan terbatas;

c. pengambilan dokumen prakualifikasi;

d. pemasukan dokumen prakualifikasi;

e. evaluasi dokumen prakualifikasi;

f. penetapan hasil prakualifikasi;

g. pemberitahuan hasil prakualifikasi;

h. masa sanggah prakualifikasi;

i. undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;

j. penjelasan;

k. penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;

l. pemasukan penawaran;

m. pembukaan penawaran;

n. evaluasi penawaran;

o. penetapan pemenang;

p. pengumuman pemenang;

q. masa sanggah;

r. penunjukan pemenang;

s. penandatanganan kontrak.

Page 17

(3) Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda

pemilihan langsung meliputi :

a. pengumuman pemilihan langsung;

b. pengambilan dokumen prakualifikasi;

c. pemasukan dokumen prakualifikasi

d. evaluasi dokumen prakualifikasi;

e. penetapan hasil prakualifikasi;

f. pemberitahuan hasil prakualifikasi;

g. masa sanggah prakualifikasi;

h. undangan pengambilan dokumen pemilihan langsung;

i. penjelasan;

j. penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;

k. pemasukan penawaran;

l. pembukaan penawaran;

m. evaluasi penawaran;

n. penetapan pemenang;

o. pemberitahuan penetapan pemenang;

p. masa sanggah;

q. penunjukan pemenang;

r. penandatanganan kontrak.

(4) Tata cara pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda

penunjukan langsung meliputi:

a.

undangan kepada peserta terpilih;

b.

pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung;

c.

pemasukan dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi, penjelasan, dan

pembuatan berita acara penjelasan;

d.

pemasukan penawaran;

e.

evaluasi penawaran;

f.

negosiasi baik teknis maupun biaya;

g.

penetapan/penunjukan penyedia barang/jasa;

h.

penandatanganan kontrak.

Page 18

Bagian Kedelapan

Sistem Pengadaan Jasa Konsultansi

Paragraf Pertama

Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konsultansi

Pasal 21

(1) Pengguna barang/jasa menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menunjuk panitia

pengadaan/pejabat pengadaan.

(2) Panitia/pejabat pengadaan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) dan dokumen pemilihan

penyedia jasa konsultansi meliputi KAK, syarat administrasi, syarat teknis, syarat keuangan,

metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi, metoda penyampaian dokumen penawaran,

metoda evaluasi penawaran, dan jenis kontrak yang akan digunakan.

Paragraf Kedua

Metoda Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi

Pasal 22

(1) Pemilihan penyedia jasa konsultansi pada prinsipnya harus dilakukan melalui seleksi umum.

Dalam keadaan tertentu pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan melalui seleksi

terbatas, seleksi langsung atau penunjukan langsung.

(2) Seleksi umum adalah metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi yang daftar pendek

pesertanya dipilih melalui proses prakualifikasi secara terbuka yaitu diumumkan secara luas

melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga

masyarakat luas mengetahui dan penyedia jasa konsultansi yang berminat dan memenuhi

kualifikasi dapat mengikutinya.

(3) Seleksi terbatas adalah metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi untuk pekerjaan yang

kompleks dan diyakini jumlah penyedia jasa yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut

jumlahnya terbatas.

(4) Dalam hal metoda seleksi umum atau seleksi terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya

seleksi, maka pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan dengan seleksi langsung

yaitu metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi yang daftar pendek pesertanya ditentukan

melalui proses prakualifikasi terhadap penyedia jasa konsultansi yang dipilih langsung dan

diumumkan sekurang-kurangnya di papan pengumuman resmi untuk penerangan umum atau

media elektronik (internet).

Page 19

(5) Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat

dilakukan dengan menunjuk satu penyedia jasa konsultansi yang memenuhi kualifikasi dan

dilakukan negosiasi baik dari segi teknis maupun biaya sehingga diperoleh biaya yang wajar

dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

Paragraf Ketiga

Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran

Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi

Pasal 23

(1) Dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dipilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) metoda

penyampaian dokumen penawaran berdasarkan jenis jasa konsultansi yang akan diadakan dan

harus dicantumkan dalam dokumen seleksi.

(2) Metoda penyampaian dokumen penawaran jasa konsultansi meliputi :

a. metoda satu sampul;

b. metoda dua sampul;

c. metoda dua tahap.

Paragraf Keempat

Metoda Evaluasi Penawaran

Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi

Pasal 24

(1) Dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dipilih salah 1 (satu) dari 5 (lima) metoda

evaluasi penawaran berdasarkan jenis jasa konsultansi yang akan diadakan dan harus

dicantumkan dalam dokumen seleksi, yaitu:

a. metoda evaluasi kualitas;

b. metoda evaluasi kualitas dan biaya;

c. metoda evaluasi pagu anggaran;

d. metoda evaluasi biaya terendah;

e. metoda evaluasi penunjukan langsung.

(2) Metoda evaluasi kualitas adalah evaluasi penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas

penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.

(3) Metoda evaluasi kualitas dan biaya adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan

nilai kombinasi terbaik penawaran teknis dan biaya terkoreksi dilanjutkan dengan klarifikasi

dan negosiasi teknis serta biaya.

Page 20

(4) Metoda evaluasi pagu anggaran adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan

kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta yang penawaran biaya terkoreksinya lebih kecil

atau sama dengan pagu anggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta

biaya.

(5) Metoda evaluasi biaya terendah adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan

penawaran biaya terkoreksinya terendah dari konsultan yang nilai penawaran teknisnya di

atas ambang batas persyaratan teknis yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan klarifikasi

dan negosiasi teknis serta biaya.

(6) Metoda evaluasi penunjukan langsung adalah evaluasi terhadap hanya satu penawaran jasa

konsultansi berdasarkan kualitas teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dan biaya yang

wajar setelah dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.

Paragraf Kelima

Prosedur Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi

Pasal 25

Page 21

(1) Prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda seleksi umum meliputi:

a. metoda evaluasi kualitas, metoda dua sampul :

1) pengumuman prakualifikasi;

2) pengambilan dokumen prakualifikasi;

3) pemasukan dokumen prakualifikasi;

4) evaluasi prakualifikasi;

5) penetapan hasil prakualifikasi;

6) pengumuman hasil prakualifikasi;

7) masa sanggah prakualifikasi;

8) undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;

9) pengambilan dokumen seleksi umum;

10) penjelasan;

11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya;

12) pemasukan penawaran;

13) pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I);

14) evaluasi administrasi dan teknis;

15) penetapan peringkat teknis;

16) pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis (pemenang);

17) masa sanggah;

18) pembukaan penawaran harga (sampul II) peringkat teknis terbaik;

19) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;

20) penunjukan pemenang;

21) penandatanganan kontrak;

b. metoda evaluasi kualitas, metoda dua tahap :

1) pengumuman prakualifikasi;

2) pengambilan dokumen prakualifikasi;

3) pemasukan dokumen prakualifikasi;

4) evaluasi prakualifikasi;

5) penetapan hasil prakualifikasi;

6) pengumuman hasil prakualifikasi;

7) masa sanggah prakualifikasi;

8) undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;

9) pengambilan dokumen seleksi umum;

10) penjelasan;

11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya;

12) tahap I, pemasukan penawaran administrasi dan teknis;

13) pembukaan penawaran administrasi dan teknis;

14) evaluasi administrasi dan teknis;

15) penetapan peringkat teknis;

16) pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis (pemenang);

17) masa sanggah;

Page 22

(2) Prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda seleksi terbatas dan seleksi

langsung pada prinsipnya sama dengan prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan

metoda seleksi umum, hanya berbeda pada cara penyusunan daftar pendek.

(3) Tata cara pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda penunjukan langsung meliputi:

a.

undangan kepada konsultan terpilih dilampiri dokumen prakualifikasi dan dokumen

penunjukan langsung;

b.

pemasukan dan evaluasi dokumen prakualifikasi serta penjelasan;

c.

pemasukan penawaran administrasi, teknis, dan biaya dalam satu sampul;

d.

pembukaan dan evaluasi penawaran oleh panitia;

e.

klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;

f.

penetapan/penunjukan penyedia jasa konsultansi;

g.

penandatanganan kontrak.

Page 23

Bagian Kesembilan

Pejabat yang Berwenang Menetapkan

Penyedia Barang/Jasa

Pasal 26

Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah :

a.

Pengguna barang/jasa untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan

Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) tanpa memerlukan persetujuan

Menteri/Panglima

TNI/Kepala

Polri/Pemimpin

Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi

BUMN/BUMD, pejabat atasan pengguna barang/jasa yang bersangkutan.

b.

Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Dewan Gubernur BI/Pemimpin

BHMN/Direksi BUMN untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN yang

bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

c.

Gubernur untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Propinsi yang

bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

d.

Bupati/Walikota untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD

Kabupaten/Kota yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

e.

Direksi BUMD untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN/APBD yang

bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dengan persetujuan

Gubernur/Walikota/ Bupati.

Bagian Kesepuluh

Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Pengaduan Masyarakat, dan

Pelelangan atau Seleksi Gagal

Paragraf Pertama

Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Pengaduan Masyarakat

Pasal 27

(1) Peserta pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun

bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan surat sanggahan kepada pengguna

barang/jasa apabila ditemukan :

a.

penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam

dokumen pemilihan penyedia barang/jasa;

b.

rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat;

c.

penyalahgunaan wewenang oleh panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang

berwenang lainnya;

d.

adanya unsur KKN di antara peserta pemilihan penyedia barang/jasa;

e.

adanya unsur KKN antara peserta dengan anggota panitia/ pejabat pengadaan

Page 24

dan/atau dengan pejabat yang berwenang lainnya.

(2) Pengguna barang/jasa wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja

sejak surat sanggahan diterima.

(3) Apabila penyedia barang/jasa tidak puas terhadap jawaban pengguna barang/jasa

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka dapat mengajukan surat sanggahan banding.

(4) Surat sanggahan banding disampaikan kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin

Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi

BUMN/BUMD selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban atas

sanggahan tersebut.

(5) Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/ Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan

Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/ BUMD wajib memberikan jawaban

selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak surat sanggahan banding diterima.

(6) Proses pemilihan penyedia barang/jasa tetap dilanjutkan tanpa menunggu jawaban atas

sanggahan banding.

(7) Apabila sanggahan banding ternyata benar, maka proses pemilihan penyedia barang/jasa

dievaluasi kembali atau dilakukan proses pemilihan ulang, atau dilakukan pembatalan

kontrak.

(8) Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti oleh instansi/pejabat yang menerima pengaduan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf Kedua

Pelelangan/Seleksi Ulang

Pasal 28

(1) Pelelangan umum dan terbatas dinyatakan gagal oleh panitia/pejabat pengadaan, apabila:

a. jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta;

atau

b. tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; atau

c. harga penawaran terendah lebih tinggi dari pagu anggaran yang tersedia.

Page 25

(2) Seleksi umum dan terbatas dinyatakan gagal oleh panitia/pejabat pengadaan, apabila :

a.

jumlah penyedia jasa konsultansi yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga)

peserta; atau

b.

tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; atau

c.

negosiasi atas harga penawaran gagal karena tidak ada peserta yang

menyetujui/menyepakati klarifikasi dan negosiasi.

(3) Pelelangan/seleksi dinyatakan gagal oleh pengguna barang/jasa atau pejabat berwenang

lainnya apabila :

a.

sanggahan dari penyedia barang/jasa ternyata benar;

b.

pelaksanaan pelelangan/seleksi tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen

pengadaan yang telah ditetapkan.

(4) Apabila pelelangan/seleksi dinyatakan gagal, maka panitia/pejabat pengadaan segera

melakukan pelelangan/seleksi ulang.

(5) Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi

hanya 2 (dua) maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada proses

pemilihan langsung.

(6) Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran

hanya 2 (dua) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses pemilihan langsung.

(7) Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi

hanya 1 (satu) maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada proses

penunjukan langsung.

(8) Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran

hanya 1 (satu) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung.

(9) Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi yang lulus

prakualifikasi hanya 2 (dua) maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti

pada proses seleksi langsung.

(10) Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi yang

memasukkan penawaran hanya 2 (dua) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses seleksi

langsung.

(11) Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi yang lulus

prakualifikasi hanya 1 (satu) maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti

pada proses penunjukan langsung.

(12) Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi yang

memasukkan penawaran hanya 1 (satu) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses

penunjukan langsung.

(13) Pengguna barang/jasa dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta lelang/seleksi bila

penawarannya ditolak atau pelelangan/seleksi dinyatakan gagal.

Page 26

Bagian Kesebelas

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa

Paragraf Pertama

Isi Kontrak

Pasal 29

(1) Kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :

a.

para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat;

b.

pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan

jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;

c.

hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian;

d.

nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;

e.

persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;

f.

tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadual waktu

penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;

g.

jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai

kelaikan;

h.

ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi

kewajibannya;

i.

ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;

j.

ketentuan mengenai keadaan memaksa;

k.

ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam

pelaksanaan pekerjaan;

l.

ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja;

m.

ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan;

n.

ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan.

(2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kontrak pengadaan barang/jasa

pemerintah adalah peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

(3) Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa di dalam negeri tidak dapat dilakukan dalam

bentuk valuta asing.

(4)

(5)

Perjanjian/kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat membebani dana rupiah murni;

Perjanjian atau kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat diubah dalam bentuk rupiah

dan sebaliknya kontrak dalam bentuk rupiah tidak dapat diubah dalam bentuk valuta asing.

(6) Pengecualian terhadap ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal ini harus mendapat

persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.

Page 27

Paragraf Kedua

Jenis Kontrak

Pasal 30

(1) Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas:

a. berdasarkan bentuk imbalan:

1) lump sum;

2) harga satuan;

3) gabungan lump sum dan harga satuan;

4) terima jadi (turn key);

5) persentase.

b. berdasarkan jangka waktu pelaksanaan:

1) tahun tunggal;

2) tahun jamak.

c. berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa:

1) kontrak pengadaan tunggal;

2) kontrak pengadaan bersama.

(2) Kontrak lump sum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan

dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang

mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia

barang/jasa.

(3) Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh

pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk

setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya

masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil

pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh

penyedia barang/jasa.

(4) Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan

lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.

(5) Kontrak terima jadi adalah kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian

seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai

seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat

berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.

Page 28

(6) Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau

pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan

jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/ pemborongan

tersebut.

(7) Kontrak tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran

untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.

(8) Kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran

untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri

Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai

APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.

(9) Kontrak pengadaan tunggal adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan

penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.

(10) Kontrak pengadaan bersama adalah kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek

dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu

tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan

pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.

Paragraf Ketiga

Penandatanganan Kontrak

Pasal 31

(1) Para pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung

sejak diterbitkannya surat keputusan penetapan penyedia barang/jasa dan setelah penyedia

barang/jasa menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai

kontrak kepada pengguna barang/jasa.

(2)

(3)

Untuk pekerjaan jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan pelaksanaan.

Untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bentuk kontrak

cukup dengan kuitansi pembayaran dengan meterai secukupnya.

(4) Untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan

Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bentuk kontrak berupa Surat Perintah Kerja (SPK)

tanpa jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(5) Untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bentuk

kontrak berupa kontrak pengadaan barang/jasa (KPBJ) dengan jaminan pelaksanaan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Page 29

(6) Dalam melakukan perikatan, para pihak sedapat mungkin menggunakan standar kontrak atau

contoh SPK yang dikeluarkan pimpinan instansi yang bersangkutan atau instansi lainnya.

(7) Kontrak untuk pekerjaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh

miliar rupiah) ditandatangani oleh pengguna barang/jasa setelah memperoleh pendapat ahli

hukum kontrak yang profesional.

Paragraf Keempat

Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak

dalam Pelaksanaan Kontrak

Pasal 32

(1) Setelah penandatanganan kontrak, pengguna barang/jasa segera melakukan pemeriksaan

lapangan bersama-sama dengan penyedia barang/jasa dan membuat berita acara keadaan

lapangan/serah terima lapangan.

(2)

(3)

Penyedia barang/jasa dapat menerima uang muka dari pengguna barang/jasa.

Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan

mensubkontrakkan kepada pihak lain.

(4) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama

dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disub-

kontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis.

(5) Terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dikenakan sanksi

berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak.

Paragraf Kelima

Pembayaran Uang Muka dan

Prestasi Pekerjaan

Pasal 33

(1) Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa sebagai berikut :

a. Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak;

b. Untuk usaha selain usaha kecil setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) dari nilai

kontrak.

(2) Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin,

dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak.

Page 30

Paragraf Keenam

Perubahan Kontrak

Pasal 34

Perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa

(para pihak) apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metoda kerja, atau waktu pelaksanaan,

sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Paragraf Ketujuh

Penghentian dan Pemutusan Kontrak

Pasal 35

(1) Penghentian kontrak dilakukan bilamana terjadi hal-hal di luar kekuasaan para pihak untuk

melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, yang disebabkan oleh timbulnya

perang, pemberontakan, perang saudara, sepanjang kejadian-kejadian tersebut berkaitan

dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kekacauan dan huru hara serta bencana alam

yang dinyatakan resmi oleh pemerintah, atau keadaan yang ditetapkan dalam kontrak.

(2) Pemutusan kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji dan/atau tidak

memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak.

(3) Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan sanksi

sesuai yang ditetapkan dalam kontrak berupa :

a. jaminan pelaksanaan menjadi milik negara;

b. sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa;

c. membayar denda dan ganti rugi kepada negara;

d. pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.

(4) Pengguna barang/jasa dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila denda

keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia barang/jasa sudah

melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.

(5) Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kesalahan pengguna barang/jasa, dikenakan sanksi

berupa kewajiban mengganti kerugian yang menimpa penyedia barang/jasa sesuai yang

ditetapkan dalam kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(6)

(7)

Kontrak batal demi hukum apabila isi kontrak melanggar ketentuan perundang-undangan

yang berlaku.

Kontrak dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan KKN, kecurangan, dan pemalsuan

dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak.

Page 31

Paragraf Kedelapan

Serah Terima Pekerjaan

Pasal 36

(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak,

penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa

untuk penyerahan pekerjaan.

(2) Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan,

baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk

memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan

dalam kontrak.

(3) Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.

(4) Penyedia barang/jasa wajib melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang

ditetapkan dalam kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan

dan dapat memperoleh pembayaran uang retensi dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan.

(5) Masa pemeliharaan minimal untuk pekerjaan permanen 6 (enam) bulan untuk pekerjaan semi

permanen 3 (tiga) bulan dan masa pemeliharaan dapat melampaui tahun anggaran.

(6) Setelah masa pemeliharaan berakhir, pengguna barang/jasa mengembalikan jaminan

pemeliharaan kepada penyedia barang/jasa.

Paragraf Kesembilan

Sanksi

Pasal 37

(1) Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa,

maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-

kurangnya 1o/oo (satu perseribu) per hari dari nilai kontrak.

(2) Bila terjadi keterlambatan pekerjaan/pembayaran karena semata-mata kesalahan atau

kelalaian pengguna barang/jasa, maka pengguna barang/jasa membayar kerugian yang

ditanggung penyedia barang/jasa akibat keterlambatan dimaksud, yang besarannya ditetapkan

dalam kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Konsultan perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian pengguna barang/jasa

dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari

konsultan yang bersangkutan, dan/atau tuntutan ganti rugi.

Page 32

Paragraf Kesepuluh

Penyelesaian Perselisihan

Pasal 38

(1) Bila terjadi perselisihan antara pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa maka kedua

belah pihak menyelesaikan perselisihan di Indonesia dengan cara musyawarah, mediasi,

konsiliasi, arbitrase, atau melalui pengadilan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

dalam kontrak menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

(2) Keputusan dari hasil penyelesaian perselisihan dengan memilih salah satu cara tersebut di

atas adalah mengikat dan segala biaya yang timbul untuk menyelesaikan perselisihan tersebut

dipikul oleh para pihak sebagaimana diatur dalam kontrak.

BAB III

SWAKELOLA

Pasal 39

(1)

(2)

Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri.

Swakelola dapat dilaksanakan oleh :

a. pengguna barang/jasa;

b. instansi pemerintah lain;

c. kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah.

(3) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola :

a.

pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya

manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok

pengguna barang/jasa; dan/atau

b.

pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat

setempat; dan/atau

c.

pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak

diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau

d.

pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu,

sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang

besar; dan/atau

e.

penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan;

dan/atau

f.

pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk

pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia

barang/jasa; dan/atau

Page 33

barang/jasa; dan/atau

g.

pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah,

pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan

tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;

h.

pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.

(4) Prosedur swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan di lapangan dan

pelaporan.

BAB IV

PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI DAN

PERAN SERTA USAHA KECIL TERMASUK KOPERASI KECIL

Bagian Pertama

Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai

dengan Dana Dalam Negeri

Pasal 40

(1) Instansi pemerintah wajib :

a.

memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri, termasuk

rancang bangun dan perekayasaan nasional dalam pengadaan barang/jasa;

b.

memaksimalkan penggunaan penyedia barang/jasa nasional;

c.

memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil termasuk

koperasi kecil serta kelompok masyarakat.

(2) Kewajiban instansi pemerintah sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dilakukan pada setiap

tahapan pengadaan barang/jasa mulai dari persiapan sampai dengan penyelesaian

perjanjian/kontrak.

Page 34

(3) Dalam perjanjian wajib mencantumkan persyaratan penggunaan :

a.

Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang berlaku dan/atau standar

internasional yang setara yang ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang;

b.

produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri nasional;

c.

tenaga ahli dan/atau penyedia barang/jasa dalam negeri.

Bagian Kedua

Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai

dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri

Pasal 41

(1) Pengadaan barang/jasa melalui pelelangan internasional agar mengikutsertakan penyedia

barang/jasa nasional seluas-luasnya.

(2) Pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan pinjaman kredit ekspor atau kredit lainnya

harus dilakukan dengan persaingan sehat dengan persyaratan yang paling menguntungkan

negara, dari segi harga dan teknis, dengan memaksimalkan penggunaan komponen dalam

negeri dan penyedia barang/jasa nasional.

(3) Pemilihan penyedia barang/jasa yang dibiayai dengan pinjaman kredit ekspor atau kredit

lainnya harus dilakukan di dalam negeri.

(4) Apabila pinjaman kredit ekspor atau hibah luar negeri disertai dengan syarat bahwa

pelaksanaan pengadaan barang/jasa hanya dapat dilakukan di negara pemberi pinjaman kredit

ekspor/hibah, agar tetap diupayakan semaksimal mungkin penggunaan barang/jasa hasil

produksi dalam negeri dan mengikutsertakan penyedia barang/jasa nasional.

Bagian Ketiga

Keikutsertaan Perusahaan Asing

Pasal 42

(1) Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan barang/jasa dengan nilai :

a. Untuk jasa pemborongan di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. Untuk barang/jasa lainnya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

c. Untuk jasa konsultansi di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus

melakukan kerjasama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan,

subkontrak, dan lain-lain, apabila ada perusahaan nasional yang memiliki kemampuan di

bidang yang bersangkutan.

Page 35

(3) Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pada pasal ini dapat dikecualikan untuk pengadaan material

dan peralatan pertahanan di lingkungan Departemen Pertahanan/TNI yang ditetapkan oleh

Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan.

Bagian Keempat

Preferensi Harga

Pasal 43

(1) Dalam dokumen pengadaan diwajibkan memberikan preferensi harga untuk barang produksi

dalam negeri, dan penyedia jasa pemborongan nasional.

(2) Untuk pengadaan barang/jasa internasional yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri,

besarnya preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri setinggi-tingginya 15% (lima

belas persen) di atas harga penawaran barang impor, tidak termasuk bea masuk.

(3) Besarnya preferensi harga untuk pekerjaan jasa pemborongan yang dikerjakan oleh

kontraktor nasional adalah 7,5% (tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran

terendah dari kontraktor asing.

Bagian Kelima

Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Pasal 44

(1) Pengadaan barang/jasa supaya mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa yang termasuk

produksi dalam negeri yang didasarkan pada kriteria tertentu, menurut bidang, subbidang,

jenis, dan kelompok barang/jasa.

(2) Pengaturan mengenai daftar inventarisasi dan penyebarluasan informasi barang/jasa produksi

dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikeluarkan oleh departemen yang

membidangi perindustrian dan perdagangan.

Bagian Keenam

Peran Serta dan Pemaketan Pekerjaan

Untuk Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil

Paragraf Pertama

Peran Serta Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil

Pasal 45

(1) Dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek/kegiatan, instansi pemerintah

mengarahkan dan menetapkan besaran pengadaan barang/jasa untuk usaha kecil termasuk

koperasi kecil.

Page 36

(2) Departemen yang membidangi koperasi, pengusaha kecil, dan menengah mengkoordinasikan

pemberdayaan usaha kecil termasuk koperasi kecil dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

(3) Pimpinan instansi yang membidangi koperasi, pengusaha kecil dan menengah bersama

instansi terkait di Propinsi/Kabupaten/Kota menyebarluaskan informasi mengenai peluang

usaha kecil termasuk koperasi kecil mengenai rencana pengadaan barang/jasa pemerintah di

wilayahnya dan menyusun Direktori Peluang Bagi Usaha Kecil termasuk koperasi kecil

untuk disebarluaskan kepada usaha kecil termasuk koperasi kecil.

Paragraf Kedua

Pemaketan Pekerjaan Untuk Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil

Pasal 46

Nilai paket pekerjaan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya sampai dengan

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil,

kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh

usaha kecil termasuk koperasi kecil.

BAB V

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Pertama

Pembinaan

Pasal 47

(1) Instansi pemerintah wajib mensosialisasikan dan memberikan bimbingan teknis secara

intensif kepada semua pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansinya

yang terkait agar Keputusan Presiden ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan

benar.

(2) Instansi pemerintah bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa

termasuk kewajiban mengoptimalkan penggunaan produksi dalam negeri, perluasan

kesempatan berusaha bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil.

(3) Pengguna barang/jasa setiap triwulan wajib melaporkan realisasi pengadaan barang/jasa

secara kumulatif kepada pimpinan instansinya.

(4) Instansi pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa

setiap awal pelaksanaan tahun anggaran.

(5) Pemimpin instansi pemerintah wajib membebaskan segala bentuk pungutan biaya yang

berkaitan dengan perijinan dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah kepada usaha

Page 37

kecil termasuk koperasi kecil.

(6) Instansi pemerintah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam pengadaan

barang/jasa pemerintah kecuali pungutan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 48

(1) Pengguna barang/jasa segera setelah pengangkatannya, menyusun organisasi, uraian tugas

dan fungsi secara jelas, kebijaksanaan pelaksanaan, rencana kerja yang menggambarkan

kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja, sasaran yang harus dicapai, tata

laksana dan prosedur kerja secara tertulis, dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit

pengawasan intern instansi yang bersangkutan.

(2) Pengguna barang/jasa wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan dan hasil kerja

pada setiap kegiatan/proyek, baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya

dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang

bersangkutan.

(3) Pengguna barang/jasa wajib menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksanaan

pengadaan barang/jasa termasuk berita acara proses pelelangan/seleksi.

(4) Instansi pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap pengguna barang/jasa dan

panitia/pejabat pengadaan di lingkungan instansi masing-masing, dan menugaskan kepada

aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

(5) Unit pengawasan intern pada instansi pemerintah melakukan pengawasan kegiatan/proyek,

menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah

atau penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, kemudian melaporkan hasil

pemeriksaannya kepada menteri/pimpinan instansi yang bersangkutan dengan tembusan

kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(6) Pengguna barang/jasa wajib memberikan tanggapan/informasi mengenai pengadaan

barang/jasa yang berada di dalam batas kewenangannya kepada peserta

pengadaan/masyarakat yang mengajukan pengaduan atau yang memerlukan penjelasan.

Bagian Ketiga

Tindak Lanjut Pengawasan

Pasal 49

Page 38

(1) Kepada para pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prosedur pengadaan

barang/jasa, maka :

a. dikenakan sanksi administrasi;

b. dituntut ganti rugi/digugat secara perdata;

c. dilaporkan untuk diproses secara pidana.

(2) Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah :

a.

berusaha mempengaruhi panitia pengadaan/pejabat yang berwenang dalam bentuk

dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya

yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam

dokumen pengadaan/kontrak, dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku;

b.

melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga

penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga

mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat

dan/atau merugikan pihak lain;

c.

membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak

benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam

dokumen pengadaan;

d.

mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang tidak dapat dipertanggung

jawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh panitia pengadaan;

e.

tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara bertanggung

jawab;

(3) Atas perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dikenakan sanksi

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang didahului dengan

tindakan tidak mengikutsertakan penyedia barang/jasa yang terlibat dalam kesempatan

pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersangkutan.

(4) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilaporkan oleh pengguna

barang/jasa atau pejabat yang berwenang lainnya kepada :

a.

Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/ Gubernur/Bupati/

Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/ Direksi BUMN/BUMD;

b.

Pejabat berwenang yang mengeluarkan izin usaha penyedia barang/jasa yang

bersangkutan.

(5) Kepada perusahaan non usaha kecil termasuk non koperasi kecil yang terbukti

menyalahgunakan kesempatan dan/atau kemudahan yang diperuntukkan bagi usaha kecil

termasuk koperasi kecil dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor

9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

Page 39

BAB VI

PENGEMBANGAN KEBIJAKAN

PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Pasal 50

(1) Pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan oleh Lembaga

Pengembangan Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LPKPP) yang pembentukannya ditetapkan

dengan Keputusan Presiden tersendiri.

(2)

(3)

LPKPP sudah terbentuk paling lambat pada tanggal 1 Januari 2005.

Langkah-langkah persiapan pembentukan LPKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara

Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 51

Ketentuan pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui pola kerjasama pemerintah dengan

badan usaha, diatur dengan Keputusan Presiden tersendiri.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 52

(1) Pengguna barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan wajib memenuhi persyaratan sertifikasi

keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10

paling lambat tanggal 1 Januari 2006.

(2) Selama persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah bagi pengguna

barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10

belum dipenuhi, maka sampai dengan batas waktu tanggal sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), berlaku tanda bukti keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan barang/jasa

pemerintah.

Page 40

(3) Sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, di bidang jasa konstruksi diberlakukan ketentuan

pemaketan sebagai berikut :

a.

Pengadaan dengan nilai di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai

dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha menengah

jasa pelaksanaan konstruksi, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi

teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha menengah;

b.

Pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

diperuntukkan bagi usaha kecil jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi, kecuali

untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi

oleh usaha kecil;

(4) Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 2004 dapat berpedoman

pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan

Barang/Jasa Instansi Pemerintah beserta Petunjuk Teknisnya.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 53

(2) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :

1.

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999 yang masih berlaku pada saat Keputusan

Presiden ini ditetapkan;

2.

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan

Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;

beserta petunjuk teknis dan seluruh perubahannya dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 54

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini

dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.